‘Aul dalam Faraid: Konsep, Penyebab, dan Cara Perhitungan
TATSQIF ONLINE – Dalam ilmu faraid, konsep ‘aul (الْعَوْلُ) menjadi salah satu aspek penting yang perlu dipahami dalam pembagian harta waris. ‘Aul terjadi ketika total bagian ahli waris melebihi jumlah harta warisan yang tersedia, sehingga bagian masing-masing harus dikurangi secara proporsional.
Secara etimologi, ‘aul berarti bertambah atau naik. Namun, dalam konteks waris, ia merujuk pada kenaikan penyebut asal masalah untuk menyesuaikan bagian warisan yang jumlahnya melebihi 1 (atau 100%). Hal ini menyebabkan setiap ahli waris tetap mendapatkan bagian sesuai porsi yang telah ditetapkan, tetapi dalam jumlah nominal yang lebih kecil dari seharusnya.
Al-Sabuni dalam kitab Al-Mawarits fi al-Shariah al-Islamiyyah, menjelaskan bahawa para ulama sepakat bahwa metode ‘aul diperlukan agar pembagian tetap adil dan proporsional ketika terjadi kelebihan bagian. Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, yang menetapkan aturan ‘aul ketika menghadapi kasus di mana jumlah bagian waris lebih besar dari harta yang tersedia.
Penyebab Terjadinya ‘Aul
Terjadinya ‘aul dalam pembagian waris disebabkan oleh banyaknya ahli waris yang berhak atas bagian tetap (ashhabul furudh). Beberapa penyebab utama adalah:
1. Terdapat banyak ahli waris yang memiliki bagian tertentu, seperti suami, istri, ibu, ayah, saudara perempuan kandung, atau anak perempuan.
2. Tidak adanya ahli waris lain yang dapat menyerap kelebihan harta, seperti ‘ashabah (ahli waris yang menerima sisa setelah pembagian bagian tetap).
3. Jumlah total bagian lebih dari asal masalah dalam pembagian faraid.
Sebagai contoh, dalam kasus seorang mayit yang meninggalkan suami, ibu, dan dua saudara perempuan kandung, jumlah bagian yang diperoleh lebih besar dari harta yang tersedia. Oleh karena itu, diterapkan metode ‘aul untuk menyesuaikan bagian mereka.
Cara Menghitung ‘Aul dalam Ilmu Faraid
Untuk menyelesaikan masalah waris yang mengalami ‘aul, ada beberapa langkah yang harus dilakukan:
1. Menentukan Asal Masalah
Asal masalah adalah penyebut yang digunakan dalam pembagian warisan, yang biasanya berasal dari 6, 12, atau 24, tergantung pada bagian ahli waris yang ada.
2. Menjumlahkan Bagian Waris
Total bagian ahli waris dihitung berdasarkan hukum faraid. Jika hasilnya melebihi asal masalah, maka terjadi ‘aul.
3. Menyesuaikan Asal Masalah
Untuk mengatasi kelebihan ini, asal masalah dinaikkan sesuai dengan total bagian ahli waris yang telah dihitung. Setelah dinaikkan, bagian masing-masing ahli waris tetap proporsional, tetapi jumlah nominalnya berkurang.
Contoh Kasus ‘Aul dalam Faraid
Seorang laki-laki wafat dengan meninggalkan:
Suami (1/4 karena ada anak)
Ibu (1/6 karena ada anak perempuan)
Dua saudara perempuan kandung (2/3 sebagai dzawil furudh)
Harta warisan sebesar Rp. 39.000.000,00
Langkah 1: Menentukan Asal Masalah
Untuk menyelesaikan pembagian ini, tentukan asal masalah berdasarkan kelipatan persekutuan terkecil (KPK) dari 4, 6, dan 3. KPK dari bilangan ini adalah 12.
| Ahli Waris | Bagian | Pecahan | Dalam Asal Masalah (12) |
|---|---|---|---|
| Suami | 1/4 | 3/12 | 3 |
| Ibu | 1/6 | 2/12 | 2 |
| Dua saudara perempuan | 2/3 | 8/12 | 8 |
Total bagian = 3 + 2 + 8 = 13/12 → Terjadi ‘aul karena jumlahnya lebih dari asal masalah (12).
Langkah 2: Menaikkan Asal Masalah
Karena total bagian adalah 13/12, maka asal masalah dinaikkan menjadi 13.
Langkah 3: Menghitung Bagian Setelah ‘Aul
Setelah penyesuaian, setiap bagian dihitung ulang dengan asal masalah 13:
| Ahli Waris | Bagian Awal | Setelah ‘Aul (13) |
|---|---|---|
| Suami | 3/12 | 3/13 |
| Ibu | 2/12 | 2/13 |
| Dua saudara perempuan | 8/12 | 8/13 |
Kemudian, hitung jumlah nominal yang diperoleh masing-masing ahli waris:
Suami: (3/13) × Rp. 39.000.000 = Rp. 9.000.000
Ibu: (2/13) × Rp. 39.000.000 = Rp. 6.000.000
Dua saudara perempuan: (8/13) × Rp. 39.000.000 = Rp. 24.000.000
Karena terdapat dua saudara perempuan, maka masing-masing mendapat:
Rp. 24.000.000 ÷ 2 = Rp. 12.000.000
Kesimpulan
Konsep ‘aul dalam faraid digunakan ketika total bagian waris melebihi asal masalah. Dalam kondisi ini:
1. Asal masalah dinaikkan menjadi jumlah total bagian.
2. Setiap ahli waris tetap menerima bagian secara proporsional, meskipun jumlah nominalnya lebih kecil.
3. Pembagian tetap adil sesuai dengan prinsip faraid dalam Islam.
Metode ini menjadi solusi penting dalam pembagian waris, sebagaimana dipraktikkan oleh para ulama dan ditetapkan sejak zaman Khalifah Umar bin Khattab. Dengan memahami konsep ‘aul, kita dapat memastikan bahwa hukum waris Islam tetap berlaku adil dalam setiap kondisi. Wallahua’lam.
Longgo Mahleni Harahap (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Bagaimana aul mempengaruhi pembagian hak waris antara ahli waris yang berbeda, misalnya antara anak laki-laki dan perempuan?
Apakah ada kondisi di mana aul bisa dihindari atau diselesaikan dengan cara lain selain pengurangan proporsional?
Buat contoh kasus sederhana yang menyebabkan terjadinya Aul, lalu jelaskan cara menghitungnya ?
Dalam suatu kasus, seseorang meninggalkan harta senilai Rp80.000.000,00 terdapat 3 anak perempuan dan 2 saudara laki-laki yang menjadi ahli waris. Berdasarkan ketentuan Faraid, jika terjadi Aul, bagaimana Anda akan menghitung kembali bagian masing-masing ahli waris dengan menggunakan prinsip Aul?
Izin mengganti pertanyaan
Dalam suatu kasus, seseorang meninggalkan harta senilai Rp80.000.000,00 terdapat 3 anak perempuan dan 2 anak laki-laki yang menjadi ahli waris. Coba saudari selesaikan berapa bagian masing2 ahli waris..
Bagaimana cara membagi warisan jika jumlah harta warisan kurang dari total bagian warisan yang ditentukan oleh hukum faraid?
Bagaimana cara menentukan asal masalah yang tepat ketika terjadi aul dalam pembagian warisan yang melibatkan lebih dari satu kelompok ahli waris?