Makna dan Ragam Al-Naskh dalam Ulumul Qur’an dan Syariat
TATSQIF ONLINE – Al-Naskh merupakan salah satu konsep penting dalam ilmu Ulumul Qur’an dan ushul fiqh yang berfungsi menjelaskan dinamika perubahan hukum dalam Islam. Memahami naskh tidak hanya penting bagi ahli hukum Islam, tetapi juga bagi siapa saja yang ingin memahami bagaimana syariat berkembang secara bertahap untuk menyesuaikan diri dengan kondisi umat manusia.
1. Pengertian Al-Naskh Secara Bahasa (Etimologi)
Secara etimologi, kata al-naskh (النسخ) berasal dari akar kata ن-س-خ. Dalam penggunaan bahasa Arab klasik, kata ini memiliki beberapa makna utama:
a. Al-Izâlah (الإزالة) — Menghapus atau Menghilangkan
Makna pertama dari naskh adalah menghilangkan atau menghapus sesuatu yang ada. Contohnya adalah dalam ungkapan:
“نسخت الشمس الظل”
(Matahari menghapus bayangan)
Dalam ungkapan ini, keberadaan bayangan dihilangkan oleh pancaran sinar matahari, sehingga bayangan itu lenyap. Dalam konteks hukum Islam, makna ini dipahami sebagai penghapusan hukum yang sebelumnya berlaku.
b. An-Naql (النقل) — Memindahkan atau Menyalin
Naskh juga berarti memindahkan atau menyalin suatu teks dari satu tempat ke tempat lain. Contohnya:
“نسخت الكتاب”
(Saya menyalin kitab tersebut)
Makna ini menunjukkan proses pemindahan konten, yang dalam istilah syariat juga berarti pemindahan hukum lama kepada hukum baru yang lebih sesuai dengan perkembangan umat.
c. Al-Ibtâl wa At-Taghyîr (الإبطال والتغيير) — Pembatalan dan Penggantian
Dalam makna ini, naskh berarti pembatalan suatu hukum yang sudah tidak relevan, lalu menggantinya dengan hukum baru yang lebih sesuai. Ini mengisyaratkan bahwa Islam adalah agama yang dinamis, tidak kaku, dan responsif terhadap perubahan sosial.
Kesimpulan secara bahasa: naskh mencakup makna menghapus, memindahkan, membatalkan, dan mengganti sesuatu dengan sesuatu yang lain.
2. Pengertian Al-Naskh Secara Istilah (Terminologi)
Dalam kajian ushul fiqh dan Ulumul Qur’an, al-naskh memiliki definisi teknis yang lebih spesifik, yakni:
“رفع الحكم الشرعي بدليل شرعي متأخر”
(Penghapusan hukum syar’i oleh dalil syar’i yang datang setelahnya)
Artinya, hukum yang telah ditetapkan melalui dalil syar’i baik dari Al-Qur’an maupun Sunnah, dihapuskan atau digantikan oleh dalil syar’i lain yang turun kemudian. Penting dicatat bahwa naskh hanya terjadi antara dua dalil syar’i, bukan karena akal atau pertimbangan duniawi semata.
Perlu juga dipahami bahwa naskh tidak menunjukkan adanya ketidaksempurnaan pada hukum pertama, tetapi mencerminkan tahapan pendidikan syariat dan pengaturan terbaik sesuai perkembangan masyarakat Islam.
3. Ragam Definisi Menurut Para Ulama
Banyak ulama Islam, baik klasik maupun kontemporer, telah memberikan definisi terhadap naskh, di antaranya:
a. Imam Al-Jassas
Dalam kitab Ahkam al-Qur’an, Imam Al-Jassas mendefinisikan naskh sebagai pembatalan hukum yang telah ditetapkan dengan dalil syar’i lain yang datang sesudahnya. Beliau menekankan bahwa naskh adalah bagian integral dari metode pensyariatan Allah untuk menjaga kemaslahatan umat.
b. Imam Al-Khatib Al-Baghdadi
Dalam karyanya Tarikh Baghdad, beliau mendefinisikan naskh sebagai penghilangan ketetapan hukum dengan munculnya dalil baru yang membatalkannya, menunjukkan adanya perkembangan dan perubahan syariat sejalan dengan kondisi sosial.
c. Imam Asy-Syathibi
Dalam Al-Muwafaqat, Asy-Syathibi menjelaskan bahwa naskh adalah manifestasi dari konsep maslahat dalam syariat. Syariat Islam, menurut beliau, diturunkan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan umat, dan naskh menjadi alat untuk menyempurnakan syariat secara bertahap.
d. Manna’ Khalil Al-Qattan
Dalam Mabahits fi Ulum al-Qur’an, Manna’ Khalil Al-Qattan menegaskan bahwa naskh adalah penghapusan hukum syar’i dengan hukum baru, selama hukum pertama tidak ditentukan untuk waktu tertentu. Ini berarti naskh hanya terjadi jika dalil pertama bersifat mutlak dan tidak dibatasi masa berlakunya.
4. Ragam Penggunaan Istilah Naskh
Dalam aplikasinya, konsep naskh muncul dalam beberapa bentuk yang berbeda:
a. Naskh Hukum dan Bacaan
Dalam kasus ini, baik hukum maupun bacaan ayat dihapuskan. Contoh klasik adalah ayat rajam yang disebutkan dalam beberapa riwayat hadits, namun tidak tercantum dalam mushaf Utsmani.
b. Naskh Hukum, Bacaan Tetap
Pada bentuk ini, bacaan ayat tetap tertulis dalam Al-Qur’an, tetapi hukumnya sudah tidak lagi diamalkan. Contoh paling terkenal adalah QS. Al-Baqarah: 180 tentang wasiat bagi orang tua dan kerabat, yang hukumnya kemudian dinaskh oleh ketentuan warisan dalam QS. An-Nisa: 11-12.
c. Naskh Bacaan, Hukum Tetap
Dalam kasus ini, bacaan ayat tidak lagi ditemukan dalam mushaf Al-Qur’an, tetapi hukum yang dikandungnya tetap berlaku. Salah satu contohnya adalah ayat rajam, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits-hadits sahih.
5. Ragam Tujuan dan Fungsi Naskh dalam Syariat
Para ulama menegaskan bahwa tujuan di balik adanya naskh adalah untuk memenuhi beberapa hikmah besar dalam syariat Islam:
a. Tadarruj (Bertahap) dalam Pembinaan Umat
Allah menurunkan syariat secara bertahap, sebagaimana dalam pengharaman khamr, untuk memudahkan umat dalam menerima hukum baru tanpa memberatkan jiwa mereka secara drastis.
b. Tasyri’ yang Sesuai Kondisi Zaman
Naskh menunjukkan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan perubahan sosial, budaya, dan psikologis umat manusia. Dengan demikian, hukum Islam tetap relevan dan aplikatif sepanjang zaman.
c. Ujian terhadap Ketaatan Hamba
Melalui naskh, Allah menguji keimanan dan ketundukan umat terhadap perintah-Nya, meskipun terjadi perubahan hukum. Ini merupakan bentuk penguatan akidah dan penyerahan diri kepada kehendak Ilahi.
d. Penyesuaian dengan Kemaslahatan Umat
Islam selalu menekankan kemaslahatan umat dalam semua aspek syariatnya. Naskh adalah bentuk nyata perhatian Allah terhadap kesejahteraan dan kebutuhan nyata umat manusia.
6. Kesimpulan
Dari berbagai uraian di atas, dapat diambil beberapa kesimpulan penting:
- Al-Naskh adalah bagian dari kebijaksanaan Allah dalam menurunkan syariat Islam, untuk memastikan hukum-hukum-Nya tetap sesuai dengan perkembangan zaman.
- Islam adalah agama yang dinamis, tidak statis, namun memiliki prinsip-prinsip tetap yang mengatur perubahan secara terkendali.
- Pemahaman tentang naskh sangat esensial dalam studi tafsir, fiqh, dan ushul fiqh, agar tidak terjadi kesalahan dalam memahami hubungan antara ayat-ayat Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad ﷺ.
- Naskh mencerminkan kasih sayang dan kemudahan dalam ajaran Islam, bukan kekakuan yang memberatkan umat.
Dengan demikian, studi tentang al-naskh bukan hanya bersifat akademik, melainkan juga membentuk cara pandang yang lebih matang terhadap keindahan, fleksibilitas, dan keuniversalan syariat Islam. Wallahua’lam.
Affan Alwi Rezky (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Jelaskan bagaimana al -naskh dapat membantu dalam memahami hukum syari’at yang berlaku dalam islam?
Apa hikmah di balik adanya naskh dalam Al Qur’an
Bagaimana Al-Naskh mempengaruhi pemahaman dan implementasi syariat Islam?