Kehalalan Sembelihan Mesin & Non-Muslim Menurut Islam, Simak
TATSQIF ONLINE – Islam sebagai agama yang sempurna dan menyeluruh mengatur semua aspek kehidupan, termasuk tata cara memperoleh makanan halal. Prinsip makanan yang halal dan thayyib (baik) meliputi dua komponen utama: pertama, jenis makanan harus halal, dan kedua, cara memperoleh atau menyembelihnya harus mengikuti ketentuan syariat.
Artikel ini membahas dua isu yang banyak diperbincangkan dalam era modern: pertama, kehalalan hewan yang disembelih menggunakan mesin; dan kedua, kehalalan hewan yang disembelih oleh non-Muslim, baik Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani) maupun non-Muslim lainnya. Dengan memahami ketentuan dalam Al-Qur’an, hadis, dan pendapat ulama, diharapkan umat Islam dapat lebih bijak dalam memilih sumber makanan yang dikonsumsinya.
Konsep Penyembelihan dalam Islam
Penyembelihan dalam Islam merupakan proses sakral yang tidak hanya sekadar menghilangkan nyawa hewan, tetapi juga bertujuan untuk menegakkan perintah Allah. Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam penyembelihan agar hasilnya halal:
Penggunaan Alat Tajam: Berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, disyaratkan bahwa alat yang digunakan untuk menyembelih harus tajam dan mampu mengalirkan darah, kecuali gigi dan kuku yang dilarang oleh Rasulullah.
Penyembelihnya: Penyembelihan hewan dalam Islam harus dilakukan oleh seorang Muslim atau Ahlul Kitab (Yahudi atau Nasrani). Hal ini berdasarkan firman Allah dalam QS. Al-Ma’idah ayat 5 yang memperbolehkan umat Islam memakan sembelihan Ahlul Kitab.
Penyebutan Nama Allah (Basmallah): Dalam QS. Al-Baqarah ayat 173, Allah mengingatkan bahwa “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah.” Penyebutan nama Allah (basmallah) saat menyembelih adalah wajib agar hewan tersebut halal dikonsumsi.
Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa penyembelihan dalam Islam adalah ibadah yang harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan syariat, bukan sekadar proses fisik.
Penyembelihan dengan Mesin: Pendekatan Kontemporer
Dengan perkembangan teknologi, metode penyembelihan hewan juga mengalami perubahan. Penggunaan mesin penyembelih hewan adalah praktik yang umum di industri makanan saat ini, terutama untuk pemenuhan skala besar dan mempercepat proses produksi.
Pandangan Ulama
Para ulama memberikan pendapat yang beragam terkait kehalalan hewan yang disembelih dengan mesin:
Pendapat yang Membolehkan: Mayoritas ulama kontemporer membolehkan penggunaan mesin penyembelih dengan syarat-syarat tertentu. Dalam pandangan mereka, mesin ini tetap halal jika memenuhi prinsip-prinsip berikut:
1. Mesin harus Tajam dan Memotong Urat Leher serta Tenggorokan:
Prinsip dasarnya adalah setiap alat yang mampu memotong urat tenggorokan dan mengalirkan darah dapat digunakan. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW:
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلُوا
Artinya:“Apa yang dapat mengalirkan darah dan disebutkan nama Allah padanya, makanlah,” (HR Bukhari dan Muslim).
2. Pembacaan Basmallah pada Proses Penyembelihan:
Sebagian ulama, seperti Syakh Mahmud Syaltut, berpendapat bahwa meskipun mesin yang digunakan secara otomatis, tetap harus ada pembacaan basmallah pada setiap prosesnya, baik secara manual maupun melalui rekaman. Pendapat ini didukung oleh Imam Syafi’i yang menyatakan bahwa pembacaan basmallah adalah sunnah namun sangat dianjurkan demi menjaga kehalalan hewan.
Dalam industri pemotongan daging modern, beberapa pabrik menggunakan mesin pemotong yang secara otomatis dilengkapi dengan rekaman suara yang mengucapkan basmallah setiap kali hewan dipotong. Dengan metode ini, hewan yang disembelih dapat dianggap halal.
Pandangan yang Lebih Ketat
Sebagian ulama lebih berhati-hati dengan tidak membolehkan penggunaan mesin apabila tidak ada upaya untuk memastikan bahwa hewan tersebut disembelih dengan menyebut nama Allah secara langsung. Mereka menganggap bahwa penggunaan mesin dapat menghilangkan aspek ibadah dalam proses penyembelihan dan berpotensi merusak kehalalan hewan yang disembelih.
Hewan yang Disembelih oleh Non-Muslim
Ketentuan mengenai hewan yang disembelih oleh non-Muslim dibedakan menjadi dua kategori utama, yaitu hewan yang disembelih oleh Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani) dan hewan yang disembelih oleh non-Muslim selain Ahlul Kitab. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Alquran Surah Al-Ma’idah ayat 5:
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ
Artinya: “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal bagi mereka.”
Ayat ini menunjukkan bahwa sembelihan Ahlul Kitab adalah halal bagi umat Islam, tetapi ulama memiliki beberapa pandangan berbeda dalam penerapannya.
Pendapat Ulama
1. Pendapat yang Mengharamkan:
Beberapa ulama, seperti Abu al-A’la al-Mawdudi, menganggap sembelihan Ahlul Kitab saat ini tidak boleh dikonsumsi, terutama jika mereka tidak menyebut nama Allah dalam proses penyembelihan atau melibatkan unsur-unsur ibadah yang tidak sesuai dengan Islam.
2. Pendapat yang Membolehkan Secara Mutlak:
Imam Nawawi dan sebagian ulama lain membolehkan sembelihan Ahlul Kitab tanpa mempermasalahkan apakah mereka menyebut nama Allah atau tidak. Pendapat ini didasarkan pada interpretasi bahwa syariat tidak secara mutlak mensyaratkan penyebutan basmallah pada sembelihan Ahlul Kitab.
3. Pendapat yang Membolehkan dengan Syarat:
Syakh Abd al-Majid Salim berpendapat bahwa sembelihan Ahlul Kitab halal jika penyembelihan tersebut tidak dilakukan dengan menyebut nama selain Allah. Pendekatan ini mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk memastikan bahwa konsumsi daging tetap halal.
Di beberapa negara Barat, umat Islam menghadapi tantangan dalam mendapatkan daging yang halal. Ulama yang membolehkan sembelihan Ahlul Kitab seringkali memberikan keringanan bagi Muslim untuk mengonsumsi daging mereka, terutama dalam kondisi darurat atau sulit mendapatkan alternatif yang bersertifikat halal.
Penyembelihan oleh Non-Muslim Selain Ahlul Kitab
Mayoritas ulama sepakat bahwa sembelihan non-Muslim selain Ahlul Kitab, seperti penyembah berhala atau pemeluk agama selain Yahudi dan Nasrani, adalah haram. Hal ini karena syarat penyembelihan dalam Islam mengharuskan penyembelih mengucapkan nama Allah, yang tidak mungkin dilakukan oleh orang yang tidak beriman kepada Allah.
Namun, terdapat pengecualian yang diajukan oleh beberapa ulama klasik. Misalnya, Abu Tsaur dan Qatadah membolehkan sembelihan dari kaum Majusi dengan dasar hadis Rasulullah yang memperlakukan kaum Majusi seperti Ahlul Kitab dalam beberapa hal.
Faktor Penentu Kehalalan Hewan Sembelihan Non-Muslim
Ada beberapa faktor penting yang harus diperhatikan dalam menentukan status kehalalan hewan sembelihan non-Muslim:
1. Agama Penyembelih: Sembelihan yang halal dalam Islam umumnya hanya dari Muslim atau Ahlul Kitab, sedangkan sembelihan dari pemeluk agama lain tidak diperbolehkan.
2. Cara Penyembelihan: Hewan harus disembelih dengan alat tajam yang memutuskan urat tenggorokan dan memungkinkan darah mengalir keluar. Ini karena dalam Islam, penyembelihan merupakan bentuk ibadah dan harus dilakukan sesuai dengan niat yang benar.
3. Tujuan Penyembelihan: Hewan yang disembelih untuk tujuan selain konsumsi, terutama yang diperuntukkan bagi persembahan yang bertentangan dengan aqidah Islam, tidak boleh dikonsumsi.
4. Sumber Hewan: Hewan yang disembelih harus berasal dari hewan yang halal dalam Islam dan tidak diperoleh dari cara-cara yang bertentangan dengan prinsip syariat.
Kesimpulan
Pada akhirnya, panduan kehalalan dalam menyembelih hewan, baik dengan mesin maupun oleh non-Muslim, menunjukkan fleksibilitas dan komitmen Islam dalam memastikan bahwa makanan yang dikonsumsi umatnya tetap sesuai dengan nilai-nilai syariat. Umat Islam dianjurkan untuk selalu mencari kehalalan makanan dan, jika menghadapi keraguan, lebih baik menghindari dan memilih alternatif yang jelas kehalalannya atau berkonsultasi dengan ulama setempat. Wallahua’lam.
Wahyuni Batubara (Mahasiwa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)
Apa yang menjadi perbedaan mendasar antara sembelihan manual dan sembelihan dengan mesin menurut hukum syariah?
Bagaimana hukum Islam memandang sembelihan yang dilakukan oleh non-Muslim? Apakah sah atau tidak?
Apa syarat utama sahnya penyembelihan menurut Islam?
Apakah Sembelihan dengan Mesin Sama Sahnya dengan Penyembelihan Manual?
Terkait dengan penyembelihan dalam Islam, Jadi penjual ayam potong dipasaran,bagaimana kita dapat memastikan bahwasanya ayam itu di sembelih sesuai dengan syariat Islam?
Apakah ada perbedaan hukum antara penyembelihan manual dan mesin dalam konteks syariat Islam?
bagaimana industri memastikan basmallah dibaca saat penyembelihan dengan mesin?
Apakah daging dari penyembelihan mesin dianggap halal untuk semua orang?
Artikel yang sangat bermanfaat bagi para pembaca
Artikel yang sangat bagus dan mudah dipahami
Apakah ada perbedaan mendasar dalam niat antara penyembelihan manual dan mesin?
artikel nya sangat bermanfaat dan sangat perlu kita baca
Artikel nya bagus semoga bermanfaat bagi pembaca 🤲🏻
Artikelnya sangat mudah dipahami pembaca
Bagus sekali artikelnya