Integrasi Zakat dan Pajak di Indonesia: Telaah Keadilan Fiskal dalam Perspektif Fiqh Muamalah dan Fiqh Siyasah
Zakat dan pajak merupakan dua instrumen keuangan yang memiliki fungsi sosial dan ekonomi, tetapi berasal dari sumber kewajiban yang berbeda. Zakat merupakan kewajiban syari’ah yang memiliki ketentuan khusus mengenai harta, nisab, kadar, dan golongan penerima, sedangkan pajak merupakan kewajiban kenegaraan yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik. Banyak persoalan muncul ketika seorang Muslim yang telah menunaikan zakat juga diwajibkan membayar pajak. Karena itu, persoalannya bukan hanya apakah seorang Muslim wajib membayar keduanya, tetapi bagaimana negara dapat memastikan bahwa hubungan antara zakat dan pajak tetap mencerminkan keadilan dan kemaslahatan. Zakat memiliki dasar yang kuat dalam QS. al-Taubah ayat 103:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا
Ayat tersebut menunjukkan bahwa zakat merupakan sumbangan sukarela dan kewajiban yang memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial. Zakat juga memiliki sasaran distribusi yang telah ditentukan secara khusus dalam QS. Al-Taubah ayat 60, yaitu delapan golongan penerima (asnaf). Dengan itu zakat memiliki karakter yang berbeda dari pajak yang penggunaannya ditentukan berdasarkan kebijakan dan kebutuhan negara.
Pada masa Rasulullah, zakat telah dikelola secara terorganisasi melalui amil dan rasul mengutus para petugas untuk mengambil zakat dari masyarakat dan menyalurkannya kepada pihak yang berhak. Hal ini menunjukkan bahwa zakat memiliki dimensi publik dan tidak hanya berkaitan dengan hubungan individual antara muzaki dan Allah SWT. Sementara pajak tidak dapat secara langsung disamakan dengan zakat. Karena itu, pembayaran pajak tidak otomatis menggugurkan kewajiban zakat, demikian pula pembayaran zakat tidak otomatis menggugurkan pajak.
Abu Yusuf dalam Kitab al-Kharaj memberikan perhatian terhadap keadilan dalam pemungutan penerimaan negara. Negara memang memiliki kewenangan untuk memperoleh pendapatan dari masyarakat, tetapi kewenangan tersebut tidak boleh dilakukan secara zalim atau menghilangkan kemampuan masyarakat untuk mempertahankan kehidupan dan mengembangkan ekonominya. Dengan demikian, fiskal tidak semestinya dipandang hanya dari sisi seberapa besar penerimaan yang dapat diperoleh negara, tetapi juga dari bagaimana beban tersebut didistribusikan secara adil kepada masyarakat.
Abu Ubaid al-Qasim bin Sallam dalam Kitab al-Amwal juga menunjukkan bahwa keuangan publik Islam terdiri atas berbagai sumber dengan karakter yang berbeda. Zakat, kharaj, jizyah, fay’, dan sumber penerimaan lainnya tidak diperlakukan sebagai satu bentuk penerimaan yang sama. Yusuf al-Qaradawi lewat Fiqh al-Zakah memberikan perhatian terhadap persoalan hubungan zakat dengan pajak. Pembahasan tersebut menjadi penting karena sistem negara modern memiliki kebutuhan pembiayaan yang berbeda dengan sistem pemerintahan pada masa klasik. Oleh karena itu, hubungan zakat dan pajak perlu dikaji berdasarkan tujuan, fungsi, dan tingkat beban yang ditanggung masyarakat.
Indonesia sendiri telah memberikan ruang bagi integrasi antara zakat dan pajak. Zakat yang dibayarkan melalui badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan. Jika zakat memiliki fungsi sosial dalam membantu fakir miskin dan kelompok yang membutuhkan, apakah pengakuan zakat hanya sebagai pengurang penghasilan bruto sudah cukup mencerminkan keadilan fiskal? Hal ini bisa dikaitkan dengan QS. al-Hasyr ayat 7:
كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنكُمْ
Ayat ini memberikan prinsip penting mengenai distribusi kekayaan. Zakat memiliki fungsi redistributif dengan mengalirkan sebagian harta dari muzakki kepada mustahik. Pajak juga memiliki fungsi pembiayaan publik yang pada akhirnya seharusnya memberikan manfaat kepada masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan yang menghubungkan zakat dan pajak dapat dinilai dari sejauh mana keduanya mampu menciptakan distribusi manfaat yang adil. Di sinilah negara memiliki kewenangan untuk memungut pajak selama terdapat kebutuhan dan kemaslahatan publik. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh digunakan secara berlebihan. Dalam kaidah yang berbunyi, “al-darar yuzalu” ditegaskan bahwa kemudaratan harus dihilangkan. Prinsip ini dapat menjadi salah satu landasan bahwa kebijakan fiskal tidak seharusnya menciptakan beban yang berlebihan bagi masyarakat.
Mendapati kesimpulan di atas mengenai persoalan zakat dan pajak, apakah salah satunya harus menghapus yang lain? Zakat dan pajak memiliki dasar hukum dan fungsi yang berbeda. Persoalan yang lebih penting adalah apakah desain kebijakan perpajakan telah memberikan pengakuan yang proporsional terhadap kontribusi zakat. Di sini, negara perlu mempertimbangkan prinsip keadilan, kemaslahatan, amanah, dan pencegahan kemudaratan dalam merancang hubungan antara keduanya, terutama dalam kontribusi pemenuhan kebutuhan masyarakat luas.
Penulis: Dwi Rudita Saputri dan Muhammad Dini Syauqi Al Madani
