Fiqh Kontemporer

Hirabah wa amn al mujtama’

JINAYAH َ

حاَ

 

رَ 

بَ

حربSecara bahasa berasal dari keluarnya seseorang atau kelompok untuk menyerang manusia, merampas harta, atau

menumpahkan darah dengan kekuatan sehingga mengganggu keamanan umum. Teks 6 17

pengambilan harta. Dalam literatur fikih

menekankan sisi keamanan umum, bukan sekadar Mā’idah [5]: 33.

-Dasar nashnya QS. Al1 jinayah, ḥirābah digolongkan jarīmah ḥudūd.Ṭarīq) -Qaṭ‘ aṭ(}قطَعلطِر

يِ

ق} }. Pemutusan jalan, yaitu menghalangi lalu lintas aman dengan ancaman atau kekerasan. Ulama

Mughnī karya

-ṭarīq, misalnya dalam al-klasik sering menyebut bab ḥirābah sebagai bab qaṭ‘ aṭDalam konteks kontemporer maknanya meluas pada pembegalan dan

2 Ibnu Qudāmah.perampokan di ruang publik.

(Āmm‘-al Amn-Al){ {الأمَنلَعا{.

maḥmī)

-maḥall al-Keamanan dan ketertiban umum. Ia merupakan objek yang dilindungi (aloleh larangan ḥirābah. Unsur ini yang membedakan ḥirābah dari pencurian biasa (sariqah) dan

san atau

perampasan individual. Penelitian terbaru menyebut ciri ḥirābah sebagai kekeraterangan sehingga menimbulkan ketakutan dan

-ancaman kekerasan yang dilakukan terangmengganggu keamanan publik.3

ُ(ِ

َالأََْفِس} }. Anfus) -Amwāl wa al-I‘tidā’ ‘alā al-}الاعتِدَاءعلىلأمََو

اPenyerangan terhadap harta dan jiwa. Dua objek ini sesuai dengan dua dari lima kebutuhan

māl. Variasi tingkat serangan (hanya

-nafs dan ḥifẓ al-pokok (ḍarūriyyāt khams): ḥifẓ ansanksi.

nakuti, merampas harta, membunuh, atau gabungan) menjadi dasar variasi -menakut

Nur Najwa, Nabila Anggraini, Herlina, & Surya 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *