Fiqh KontemporerLifestyle

Hukum Transgender dan Operasi Kelamin dalam Perspektif Islam

TATSQIF ONLINE Transgender dan operasi kelamin merupakan isu yang banyak dibicarakan, baik dari segi sosial, medis, maupun hukum agama. Dalam Islam, yang memiliki prinsip-prinsip hukum berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan berbagai penafsiran ulama, isu ini membutuhkan perhatian dan kajian yang mendalam.

Pengertian Transgender dan Operasi Kelamin

Transgender mengacu pada individu yang merasa identitas gender mereka tidak sesuai dengan jenis kelamin biologis saat lahir ked dunia. Sementara itu, operasi kelamin adalah prosedur medis untuk mengubah alat kelamin seseorang agar sesuai dengan identitas gender yang diinginkan. Dalam konteks hukum Islam, transgender dan operasi kelamin menjadi topik yang sensitif dan membutuhkan pendalaman dari perspektif syariah.

Pandangan Islam terhadap Transgender

Dalam Islam, perubahan terhadap ciptaan Allah harus diperhatikan dengan sangat hati-hati, apakah tindakan tersebut bertujuan untuk maslahat atau tidak. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 119:

وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا

Artinya: “Dan sungguh, Aku akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga hewan ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya. Dan barang siapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh, dia menderita kerugian yang nyata.”

Ayat ini menjadi dasar bagi larangan melakukan perubahan pada ciptaan Allah SWT yang tidak memiliki dasar yang jelas atau tidak dalam rangka memperbaiki sesuatu yang rusak. Tindakan mengubah jenis kelamin yang semata-mata berdasarkan pada keinginan pribadi merupakan bentuk mengubah ciptaan Allah yang tidak sesuai dengan syariat.

Namun, dalam kasus seseorang yang terlahir dengan kondisi kelamin yang tidak jelas (khuntsa), ulama membolehkan tindakan medis untuk menentukan atau menegaskan identitas kelamin yang sesuai, berdasarkan pada kajian medis.

Khuntsa dalam Islam

Khuntsa dalam fikih untuk individu yang memiliki ciri-ciri kedua jenis kelamin atau yang tidak dapat ditentukan secara jelas sebagai laki-laki atau perempuan. Para ulama, termasuk Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab, menyebutkan bahwa khuntsa memiliki hak untuk memperjelas jenis kelaminnya melalui prosedur medis.

Imam Al-Ghazali mendukung pandangan ini dalam kitabnya Ihya Ulumuddin, dengan menyatakan bahwa tindakan medis untuk memperbaiki kondisi fisik yang rusak atau tidak normal hukumnya mubah. Tindakan tersebut termasuk dalam upaya menciptakan kemaslahatan (kebaikan).

Rasulullah SAW bersabda:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Artinya: “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh menimbulkan bahaya,” (HR Malik).

Hadis ini melarang perubahan kelamin tanpa alasan medis, karena dapat membahayakan fisik, psikologis, dan sosial seseorang. Namun, operasi penyempurnaan kelamin bagi mereka yang memiliki kelainan bawaan, seperti kelamin ganda, hukumnya mubah jika bertujuan untuk menghilangkan bahaya dan memperbaiki kondisi, sesuai dengan prinsip dasar Islam untuk menghindari kerusakan.

Selain itu, Islam memiliki konsep maqasid syariah (tujuan syariat) yang mencakup perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam hal ini, menjaga kesehatan mental dan kesejahteraan individu juga termasuk dalam tujuan syariat.

Hadis Terkait Transgender dan Operasi Kelamin

Dalam hadis Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

Artinya: “Allah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki,” (HR Bukhari).

Hadis ini sering menjadi dasar untuk melarang seseorang mengubah jenis kelamin, terutama jika perubahan tersebut hanya bertujuan untuk menyerupai lawan jenis. Dalam Islam, menyerupai lawan jenis merupakan penyimpangan dari fitrah yang telah Allah SWT tetapkan.

Namun, beberapa ulama kontemporer memberikan interpretasi yang berbeda. Mereka menekankan bahwa hadis ini lebih menekankan pada perilaku menyerupai lawan jenis dalam konteks sosial (seperti cara berpakaian atau berperilaku), dan bukan pada kondisi psikologis atau identitas gender seseorang yang berada di luar kendali individu.

Syaikh Yusuf al-Qaradawi menyatakan dalam bukunya Fiqh al-Jadid, bahwa seseorang yang merasa memiliki kondisi psikologis berbeda dari jenis kelamin biologisnya harus mendapat penanganan yang bijaksana, tanpa asal menghakimi.

Pandangan para ulama tentang transgender dan operasi kelamin sangat beragam. Ulama klasik seperti Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim cenderung berpendapat bahwa haram mengubah jenis kelamin karena termasuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah SWT tanpa dasar yang kuat.

Implikasi Sosial dan Hukum dari Perubahan Jenis Kelamin

Transeksualisme mencerminkan ketidakpuasan seseorang terhadap identitas gendernya yang tidak sesuai antara fisik dan psikologis. Manifestasinya dapat terlihat dalam cara berpakaian, perilaku, hingga operasi pergantian kelamin.

Berdasarkan DSM-III, kondisi ini memiliki istilah gender dysphoria syndrome, yang terdiri dari beberapa subtipe seperti transseksual, aseksual, homoseksual, dan heteroseksual. Penyebabnya bisa bersifat bawaan (genetik atau hormonal) atau terpengaruh oleh lingkungan, seperti pola asuh atau pengalaman traumatis.

Dalam Islam, fatwa MUI melarang operasi kelamin bagi individu dengan jenis kelamin normal secara fisik. Meskipun seseorang melakukan perubahan kelamin, status hukum mereka tetap berdasarkan jenis kelamin asli. Namun, operasi penyempurnaan atau perbaikan kelamin hukumnya boleh bagi mereka yang lahir dengan kelainan fisik.

Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menyatakan bahwa langkah ini penting untuk memperjelas status hukum individu dalam hal hak waris serta menentukan hak dan kewajiban mereka dalam konteks hukum agama dan sosial.

Prinsip Hukum Islam: Maslahah dan Dharurat

Islam sangat menekankan prinsip maslahah (kemaslahatan) dan dharurat (keadaan darurat) dalam menetapkan hukum, termasuk dalam konteks khuntsa dan operasi kelamin. Beberapa ulama menerapkan prinsip ini untuk memberikan solusi terkait isu-isu identitas dan kesehatan.

Pertimbangan hukum mengenai operasi kelamin dalam syariat Islam harus berdasarkan latar belakang serta jenis operasinya, yang terbagi menjadi tiga kategori: operasi penggantian kelamin, operasi perbaikan kelamin, dan operasi untuk menghilangkan salah satu kelamin pada individu dengan kelamin ganda.

Islam mengharamkan operasi penggantian kelamin bagi individu yang lahir dengan kelamin normal. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang perubahan jenis kelamin karena tindakan ini mengubah ciptaan Allah dan dinyatakan haram dalam Fatwa Nomor 3 pada Munas MUI ketujuh Tahun 2010.

Namun, syariat Islam membolehkan operasi kelamin yang bersifat perbaikan, terutama untuk individu dengan cacat kelamin. Pelaksanaan tindakan medis ini untuk menghilangkan bahaya dan kerusakan, sesuai dengan kaidah fiqh Adh-Dhararu Yuzal.

Bagi individu dengan kelamin ganda, Islam memperbolehkan operasi untuk memperjelas identitas kelamin mereka. Jika seseorang memiliki dua alat kelamin dan menunjukkan karakteristik wanita, ia dapat menghilangkan alat kelamin laki-laki untuk menegaskan identitasnya. Sebaliknya, jika karakteristik tubuhnya sesuai dengan laki-laki, ia dapat memilih untuk menghilangkan kelamin wanita.

Kesimpulan

Hukum transgender dan operasi kelamin dalam Islam adalah topik yang rumit dan menuntut pendekatan yang hati-hati. Islam melarang seseorang untuk mengubah ciptaan Allah tanpa alasan yang sah.

Namun, dalam kondisi tertentu seperti khuntsa musykil yang menyebabkan penderitaan psikologis yang parah, ulama sepakat memperbolehkan operasi kelamin sebagai solusi untuk menghilangkan ketidajelasan status kelaminnya.

Pandangan yang berkembang menunjukkan bahwa Islam bukan hanya agama yang memiliki aturan ketat, tetapi juga agama yang penuh dengan kasih sayang dan memahami kebutuhan setiap individu. Pendekatan terhadap transgender dan operasi kelamin harus berlandaskan prinsip syariah, memperhatikan maslahat, serta mempertimbangkan kondisi khusus setiap individu. Wallahua’lam.

Putri Ruhqhaiyyah (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif hadir sebagai platform edukasi digital yang dirintis oleh Team Tatsqif sejak 5 Januari 2024. Kami mengajak Anda untuk menjelajahi dunia dakwah, ilmu pengetahuan, dan wawasan keislaman melalui website kami. Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari kontributor syi'ar Islam.

19 komentar pada “Hukum Transgender dan Operasi Kelamin dalam Perspektif Islam

  • Nadya futri harahap

    1.Apa pandangan umum Islam tentang identitas gender dan perbedaan antara jenis kelamin biologis dan gender?

    Balas
  • Wahyuni Batubara

    Bagaimana Ulama kontemporer dan fatwa fatwa terbaru memandang kasus operasi kelamin pada transgender di dunia islam modern,khususnya dinegara negara yang memiliki hukum syariah?
    ini meminta pandangan dari Ulama KONTEMPORER,Termasuk fatwa fatwa baru dinegara negara Seperti Mesir,Arab saudi,Iran,Yang mungkin memiliki pandangan berbeda terkait Isu ini.

    Balas
  • Tukmaida Sari Siregar

    Bagaimana peran dokter dan psikolog dalam proses penempatan/ penukaran jenis kelamin?

    Balas
  • Siti Rabiah Rangkuti

    Artikel yang bagus dan sangat bermanfaat bagi pembaca

    Balas
  • Ilmi Amaliah Nasution

    bagaimana perbedaan pandangan antara ulama klasik dan ulama kontemporer dalam menyikapi isu transgender?

    Balas
  • Yuliana Siregar

    Artikel nya sangat mantap dan mudah untuk dipahami bagi para pembaca dan semoga menjadi ilmu yang bermanfaat

    Balas
  • Widiya Rahma

    coba pemateri jelaskan,bagaimana perbedaan pandangan ulama klasik dan ulama kontemporer tentang transgender?

    Balas
    • Nabila rispa izzzaty

      Apakah ada hal-hal darurat yang memperbolehkan seseorang melakukan operasi pertukaran kelamin?

      Balas
  • Misronida Harahap

    Bagaimana jika seorang muslim transgender, apabila dia ingin shalat apakah dia shalat berdasarkan jenis kelaminnya di awal atau sudah yang dirubah?

    Balas
  • Yulan Agustina

    Bagaimana jikalau seorang transgender yang dia terlahir sebagai laki² akan tetapi dia telah mengganti jenis kelamin nya menjadi perempuan semasa hidup nya dan kemudian dia meninggal dunia,apakah hak perempuan atau laki-laki yang memandikan jenazah transgender tersebut?

    Balas
  • Siti Apriani Hasibuan

    Bagaimana pandangan masyarakat Indonesia terhadap keberadaan transgender dan bagaimana hal ini mempengaruhi penegakan hukum serta kebijakan publik?

    Balas
  • Yulia sari

    Artikel nya bagus semoga bermanfaat bagi pembaca 🤲🏻

    Balas
  • Luthfi Salsabila

    Artikel sangat bagus dan sangat bermanfaat bagi pembaca👍

    Balas
  • Masdewi Nasution

    Artikel nya sangat baguss

    Balas
  • Utami Harahap

    Artikel nya sangat bagus dan semoga bisa bermanfaat bagi yang membaca nya.

    Balas
  • Diana Dinda Harahap

    menurut penulis, Apakah ada faktor-faktor yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan transgender???

    Balas
  • Nabila rispa izzzaty

    Apakah ada hal-hal darurat yang memperbolehkan seseorang melakukan operasi pertukaran kelamin?

    Balas
  • Nia Ramayanti

    Artikelnya sangat mantap , dapat mudah dipahami oleh pembaca

    Balas
  • Kiki Tandra Pranata

    Bagaimana pandangan pemateri terhadap ketegangan bahkan saling bertolak belakang antara moderasi beragama dengan konservatifisme agama yg sering di perdebatkan

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Kami Yuk