Hukum dan Dampak Harta Hasil Gharar dalam Muamalah Islam
TATSQIF ONLINE – Dalam kehidupan sehari-hari, manusia tidak bisa lepas dari aktivitas ekonomi dan transaksi jual beli. Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur segala aspek kehidupan, termasuk muamalah yang mencakup interaksi sosial dan ekonomi. Salah satu prinsip utama dalam ekonomi Islam adalah kejelasan dan kejujuran dalam transaksi. Oleh karena itu, Islam melarang praktik transaksi yang mengandung gharar.
Secara bahasa, gharar berarti ketidakjelasan, ketidakpastian, atau risiko yang tidak terukur. Dalam istilah fiqh muamalah, gharar mengacu pada transaksi yang mengandung unsur penipuan, spekulasi berlebihan, atau ketidakpastian yang tinggi terkait barang, harga, maupun waktu penyerahan. Sebagai contoh sederhana, menjual ikan yang masih berada di lautan tanpa kepastian apakah ikan tersebut akan diperoleh adalah bentuk transaksi gharar yang dilarang karena ketidakpastian yang besar dan berpotensi merugikan salah satu pihak.
Dengan demikian, harta hasil gharar adalah harta atau keuntungan yang diperoleh dari transaksi yang tidak jelas, penuh ketidakpastian, atau mengandung unsur penipuan.
Dalil Larangan Gharar
Larangan melakukan transaksi gharar ditegaskan dalam berbagai dalil Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad ﷺ yang sangat jelas mengharamkan ketidakjelasan dalam jual beli.
Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa ayat 29:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” Ayat ini menegaskan bahwa segala perolehan harta yang tidak sah atau batil, termasuk gharar, adalah haram dan dilarang.
Rasulullah ﷺ bersabda:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Artinya, “Rasulullah melarang jual beli yang mengandung gharar.” (HR. Muslim)
Hadis ini sangat tegas menunjukkan bahwa jual beli dengan unsur ketidakjelasan dan risiko yang tidak pasti adalah terlarang untuk menjaga keadilan dan hak semua pihak dalam transaksi.
Hukum Harta Hasil Gharar
Berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadis, dan konsensus para ulama, hukum harta yang diperoleh dari transaksi gharar adalah haram. Beberapa alasan utama di antaranya adalah:
- Melanggar prinsip keadilan
Islam sangat menekankan keadilan dalam semua bentuk transaksi. Gharar menimbulkan ketidakpastian yang besar dan berpotensi merugikan salah satu pihak, sehingga bertentangan dengan prinsip keadilan tersebut. - Mengandung unsur penipuan (tadlis)
Sering kali, gharar terjadi karena salah satu pihak menyembunyikan fakta penting atau menyamarkan kondisi barang secara tidak jujur sehingga transaksi tidak transparan. - Menimbulkan perselisihan dan permusuhan
Ketidakjelasan dalam transaksi sangat mungkin menjadi sumber konflik di kemudian hari, yang tentu bertentangan dengan tujuan syariah menjaga kerukunan sosial dan harmoni masyarakat.
Para ulama fiqh membedakan antara gharar yang besar (maysir gharar kabir) yang jelas haram dan harus dihindari, dengan gharar kecil (maysir gharar saghir) yang sulit dihilangkan dan dianggap masih boleh, misalnya ketidakjelasan kecil seperti perbedaan jumlah kembalian yang sangat sedikit atau kondisi minor barang yang tidak berpengaruh signifikan.
Contoh Praktik Gharar dalam Kehidupan Modern
Memahami gharar tidak hanya soal transaksi tradisional, tetapi juga relevan dalam konteks modern. Beberapa contoh praktik gharar yang umum ditemui adalah:
- Asuransi konvensional
Terdapat ketidakpastian besar mengenai kapan dan seberapa besar manfaat yang akan diterima peserta, sehingga mengandung unsur gharar yang tidak sesuai dengan prinsip kejelasan dalam muamalah Islam. - Perjudian dan spekulasi saham tanpa dasar
Membeli saham berdasarkan rumor tanpa analisis yang jelas merupakan spekulasi berlebihan yang masuk dalam kategori gharar karena tidak ada kepastian yang memadai. - Jual beli barang yang belum dimiliki atau belum jelas wujudnya
Misalnya menjual rumah yang belum dibangun tanpa kejelasan informasi dan jaminan pelaksanaan yang konkret. - Transaksi online tanpa deskripsi dan jaminan
Pembelian produk secara daring yang tidak mencantumkan spesifikasi, kondisi, atau ukuran secara jelas juga merupakan bentuk transaksi gharar.
Kesimpulan
Gharar merupakan bentuk ketidakadilan dalam muamalah yang sangat dilarang dalam Islam. Harta yang diperoleh dari transaksi gharar termasuk dalam kategori harta haram karena diperoleh dengan cara yang tidak sah dan tidak adil. Islam sangat menganjurkan umatnya untuk selalu menjaga kejujuran, transparansi, dan keadilan dalam semua bentuk muamalah agar tidak merugikan orang lain dan menghindari memakan harta yang batil.
Sebagai umat Islam, kita harus senantiasa berhati-hati dalam aktivitas ekonomi agar tidak jatuh pada transaksi gharar. Jika sudah terlanjur memiliki harta hasil transaksi gharar, maka harta tersebut sebaiknya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan disalurkan kepada fakir miskin atau disedekahkan sebagai bentuk taubat dan pembersihan harta. Wallahua’lam.
Marsanda Hati Hasibuan (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary)

Bagaimana cara menghindari gharar dalam transaksi bisnis?
Bagaimana lembaga keuangan syariah (bank syariah, asuransi syariah,)memastikan produk dan layanannya bebas dari unsur gharar? Apa saja tantangan yang dihadapi dalam praktik, dan bagaimana mereka mengatasinya?
Jadi, bagaimana jika seseorang ingin membeli(memborong) buah-buahan yang masih ada berada di pohonnya tersebut, yang dimana buah-buahan tersebut belum masak sama sekali, hanya terlihat rupanya saja dari buah tersebut, apakah ini termasuk kedalam gharar dan bagaimana hukumnya!
Bagaimana lembaga keuangan syariah menangani kebutuhan mendesak yang mengandung unsur gharar secara etis?.dan Apa contoh nyata transaksi darurat yang tetap sesuai syariat tanpa mengandung gharar?
Bagaimana jika seseorang telah mendapatkan harta dari hasil gharar dan dia ingin bertaubat dan mensucikan kembali harta² nya, apa yg harus dilakukannya?? Jelaskan