Fiqh & Ushul Fiqh

10 Prinsip dalam Sistem Waris Islam: Poin 1 Berlaku Otomatis

TATSQIF ONLINE – Sistem waris dalam Islam merupakan salah satu aspek penting dari hukum keluarga Islam yang diatur dengan sangat terperinci dalam Al-Quran dan Hadis. Pembagian warisan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak anggota keluarga yang ditinggalkan, terutama bagi mereka yang membutuhkan perlindungan seperti anak-anak yatim, istri, dan orang tua lanjut usia. Pembagian ini bukan hanya tentang harta, tetapi juga tentang keadilan, kesejahteraan sosial, dan pemeliharaan keharmonisan keluarga.

Muhammad Ali Ash-Shabuni, dalam bukunya Pembagian Waris menurut Islam, menjelaskan bahwa hukum waris Islam (mawarits atau faraidh) adalah ketentuan dan pengaturan mengenai pengalihan hak milik harta seseorang yang telah meninggal kepada orang yang masih hidup, berdasarkan hubungan kekerabatan dan perkawinan, tanpa melalui transaksi apapun.

Dalam Al-Quran, Allah SWT memberikan pedoman yang jelas tentang siapa yang berhak menerima warisan dan bagaimana harta tersebut harus dibagikan. Rasulullah SAW dalam hadis-hadis beliau menjelaskan lebih lanjut bagaimana cara membagikan warisan sesuai dengan ketentuan syariat.

Keadilan dalam Pembagian Warisan

Prinsip utama dalam hukum waris Islam adalah keadilan. Pembagian warisan harus dilakukan secara proporsional dan adil, berdasarkan hubungan kekerabatan antara pewaris dan ahli waris. Dalam Islam, pembagian ini tidak hanya memprioritaskan kesetaraan, tetapi juga keadilan dalam konteks peran masing-masing anggota keluarga.

Al-Quran dalam surat An-Nisa’ ayat 11 menegaskan prinsip ini:

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ

Artinya: “Allah mensyariatkan kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.”

Ayat ini menjelaskan pembagian warisan untuk anak-anak. Seorang anak laki-laki mendapatkan dua bagian, sedangkan seorang anak perempuan mendapat satu bagian. Pembagian ini sesuai dengan peran laki-laki dalam keluarga yang memiliki kewajiban lebih dalam memberi nafkah.

Pembagian Berdasarkan Kekerabatan

Pembagian warisan dalam Islam sangat bergantung pada hubungan kekerabatan dengan pewaris. Semakin dekat hubungan darah, semakin besar hak waris yang diterima. Ayat berikut memberikan panduan tentang hak waris untuk pasangan yang ditinggalkan, yaitu suami dan istri:

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ

Artinya: “Dan untuk kalian (suami) sebagian dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istri kalian, jika mereka tidak mempunyai anak; jika mereka mempunyai anak, maka kalian (suami) mendapat seperempat.”

Ayat ini menunjukkan pembagian warisan untuk suami yang ditinggalkan istri. Bila istri tersebut tidak memiliki anak, maka suami berhak mendapatkan setengah dari harta warisan, dan jika ada anak, suami berhak mendapatkan seperempatnya.

Perlindungan Hak Ahli Waris

Islam sangat memprioritaskan perlindungan hak-hak ahli waris, terutama bagi mereka yang rentan seperti anak yatim, wanita, dan orang tua. Hadis berikut menjelaskan tentang pentingnya memberikan hak kepada ahli waris yang berhak:

إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَىٰ كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ

Artinya: “Sesungguhnya Allah telah memberikan hak kepada setiap orang yang berhak.”

Hadis ini menekankan bahwa pembagian warisan harus sesuai dengan hak yang telah Allah tetapkan untuk setiap individu.

Prinsip-prinsip Kewarisan dalam Islam

Setiap ketentuan dan pengaturan pasti memiliki asas dan prinsip yang menjadi dasar pelaksanaannya. Hal ini bertujuan agar manfaatnya dapat dirasakan dalam kehidupan serta agar aturan tersebut mengandung nilai yang dapat meningkatkan harkat dan martabat kemanusiaan.

Asas dan prinsip kewarisan dalam hukum Islam sebenarnya tidak secara eksplisit disebutkan dalam teks-teks Al-Qur’an, hadits, atau kitab fikih klasik. Prinsip-prinsip ini diperoleh melalui penelaahan mendalam terhadap teks-teks agama oleh para pakar hukum Islam. Sebagai hasilnya, ditemukan setidaknya sepuluh asas dan prinsip kewarisan dalam hukum Islam.

1. Prinsip Ijbari

Prinsip ini menyatakan bahwa pengalihan hak milik harta waris terjadi secara otomatis tanpa bergantung pada kehendak pewaris maupun ahli waris. Artinya, begitu pewaris meninggal, harta peninggalannya otomatis beralih kepada ahli waris tanpa memerlukan perjanjian terlebih dahulu, meskipun pembagian tetap harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Al-Qur’an.

2. Prinsip Bilateral

Prinsip ini bertujuan untuk mengangkat harkat perempuan yang sebelumnya terpinggirkan dalam masyarakat jahiliyah. Dalam kewarisan Islam, harta bisa beralih dari kedua pihak, baik dari garis keturunan laki-laki maupun perempuan. Sebagai contoh, suami bisa mewarisi harta dari istri, begitu juga sebaliknya. Anak pun berhak menerima harta dari kedua orang tuanya.

3. Prinsip Individual

Prinsip ini mengatur bahwa harta yang telah dialihkan kepada ahli waris menjadi hak milik pribadi. Setiap ahli waris tidak boleh menggugat atau mengambil hak milik ahli waris lainnya. Harta warisan yang diterima menjadi hak penuh ahli waris untuk digunakan atau dikelola sesuai dengan hukum Islam.

4. Prinsip Keadilan Berimbang

Prinsip ini menekankan bahwa kewarisan dalam Islam didasarkan pada keadilan dan keseimbangan antara hak yang diterima dan kebutuhan yang ada. Keadilan di sini bukan berarti pembagian harus merata, tetapi harus menimbang kewajiban yang harus ditanggung. Misalnya, laki-laki mendapatkan lebih banyak karena memiliki kewajiban nafkah yang lebih besar dibandingkan perempuan.

5. Prinsip Semata Akibat Kematian

Prinsip ini menjelaskan bahwa kewarisan dalam Islam hanya dapat terjadi karena kematian. Sebelum kematian, peralihan harta tidak dapat dilaksanakan secara otomatis, meskipun jika diperlukan, peralihan tersebut harus berdasarkan kehendak pemilik harta.

6. Prinsip Ketulusan

Harta yang diwariskan harus didasarkan pada keridhaan dan ketulusan dalam mengikuti aturan yang telah digariskan oleh Allah. Pengalihan harta tidak boleh didorong oleh egoisme atau nafsu pribadi, karena hal tersebut akan bertentangan dengan hukum Islam.

7. Prinsip Kehambaan (Ta’abbudi)

Prinsip ini mengartikan bahwa peralihan harta melalui kewarisan dalam Islam adalah bentuk ibadah dan harus dijunjung tinggi sebagai wujud kehambaan seorang manusia terhadap Tuhan.

8. Prinsip Hak-hak Kewenangan

Prinsip ini menyatakan bahwa yang dapat diwariskan adalah hak-hak atas benda yang memiliki nilai harta. Hak-hak pribadi dan kewajiban kekeluargaan tidak termasuk dalam hal ini.

9. Prinsip Hak-hak Dasar sebagai Manusia

Menurut hukum Islam, kewarisan harus tetap diberikan kepada ahli waris sebagai manusia, meskipun mereka masih bayi dalam kandungan atau sedang sakit parah, asalkan mereka masih dianggap hidup pada saat kematian pewaris. Ini juga berlaku untuk pasangan suami istri, selama pernikahan mereka sah.

10. Prinsip Membagi Habis Harta Warisan

Prinsip ini mengatur bahwa setelah kewajiban dan hak-hak yang harus didahulukan diselesaikan, harta warisan harus dibagi habis melalui kewarisan, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Islam.

Kesimpulan

sistem waris dalam Islam merupakan bagian penting dari hukum keluarga yang diatur dengan jelas dalam Al-Quran dan Hadis. Tujuannya adalah untuk melindungi hak-hak ahli waris, terutama mereka yang membutuhkan perlindungan seperti anak-anak yatim, istri, dan orang tua, sambil memastikan keadilan sosial dan kesejahteraan keluarga.

Pembagian warisan dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang adil dan seimbang, dengan mempertimbangkan peran dan kewajiban masing-masing anggota keluarga. Asas-asas kewarisan Islam, yang diperoleh melalui kajian terhadap teks-teks agama, mencakup berbagai prinsip seperti keadilan, ketulusan, dan penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia. Wallahua’lam.

Lidya Agustin (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

    3 komentar pada “10 Prinsip dalam Sistem Waris Islam: Poin 1 Berlaku Otomatis

    • Dalam sistem kewarisan ini !
      Bagaimanakah sistemnya jikalau warisan tidak memiliki pewaris. Coba pemakaian jelaskan ?

      Balas
    • Bagaimana pembagian warisan dalam islam jika seseorng meninggal tanpa meninggalkan keturunan atau orng tua dan Mengapa perbedaan agama merupakan salah satu penghalang mendapat warisan???

      Balas
    • Nopita Sari Gultom

      Bagaimana penerapan prinsip Ijbari memastikan bahwa hak milik harta warisan berpindah secara otomatis kepada ahli waris tanpa memerlukan perjanjian atau kesepakatan sebelumnya?

      Balas

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    × Chat Kami Yuk