Fiqh & Ushul Fiqh

Ahli Waris Laki-Laki dalam Islam: Hak, Bagian, dan Aturannya

TATSQIF ONLINE  Hukum waris Islam merupakan bagian dari hukum Islam yang mengatur tentang pembagian harta peninggalan seseorang setelah meninggal dunia. Hukum ini memiliki prinsip utama dalam membagi harta warisan kepada ahli waris yang telah ditentukan berdasarkan kekerabatan dan hubungan keluarga dengan pewaris.

Dalam sistem waris Islam, ahli waris laki-laki memiliki peran yang signifikan karena sistem ini didasarkan pada prinsip keadilan distributif, di mana laki-laki umumnya mendapatkan bagian lebih besar dibandingkan perempuan. Hal ini dikarenakan tanggung jawab finansial yang lebih besar yang harus dipikul oleh laki-laki dalam Islam, termasuk menafkahi keluarga, membayar mahar, dan memenuhi kebutuhan hidup istri serta anak-anaknya.

Dalam hukum Islam, aturan mengenai pembagian warisan telah disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an, khususnya dalam Surah An-Nisa (4:11-12, 4:176), serta diperjelas dalam hadis Nabi dan ijtihad para ulama.

Ahli Waris Laki-Laki dalam Hukum Waris Islam

Dalam sistem waris Islam, ahli waris laki-laki terdiri dari beberapa kategori berdasarkan hubungan kekerabatan mereka dengan pewaris. Ahli waris laki-laki dalam Islam disebut sebagai dzawil furudh (ahli waris yang memiliki bagian tetap) dan ‘asabah (ahli waris yang mendapatkan sisa setelah bagian tetap dibagikan).

Secara umum, berikut adalah daftar ahli waris laki-laki dalam hukum waris Islam:

  1. Anak laki-laki
  2. Ayah
  3. Kakek (Jid)
  4. Saudara laki-laki (kandung, seayah, dan seibu)
  5. Paman (saudara laki-laki ayah)
  6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki
  7. Cucu laki-laki (anak dari anak laki-laki pewaris)

Masing-masing ahli waris memiliki bagian tertentu berdasarkan keadaan pewaris dan keberadaan ahli waris lainnya. Berikut penjelasan lebih rinci mengenai bagian mereka.

Bagian Masing-Masing Ahli Waris Laki-Laki

1. Anak Laki-laki

Anak laki-laki memiliki kedudukan yang utama dalam hukum waris Islam. Jika pewaris memiliki satu atau lebih anak laki-laki, mereka mendapatkan warisan sebagai ‘asabah (mendapatkan sisa harta setelah bagian furudh dibagikan).

Jika anak laki-laki berbagi warisan dengan anak perempuan, maka ia mendapatkan bagian dua kali lipat dibandingkan anak perempuan. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Surah An-Nisa (4:11):

“Allah mewasiatkan kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan…”

Contoh perhitungan: Jika pewaris meninggalkan dua anak laki-laki dan dua anak perempuan, maka pembagiannya adalah:

  • Setiap anak laki-laki mendapatkan 1/3 bagian dari harta warisan.
  • Setiap anak perempuan mendapatkan 1/6 bagian dari harta warisan.

Jika pewaris hanya memiliki satu anak laki-laki, maka ia mewarisi seluruh sisa harta setelah bagian yang ditetapkan untuk ahli waris lainnya diberikan.

2. Ayah

Ayah pewaris berhak mendapatkan bagian warisan dalam dua kondisi:

1). Jika pewaris meninggalkan anak laki-laki dan/atau perempuan, maka ayah mendapatkan 1/6 bagian dari harta warisan.

2). Jika pewaris tidak memiliki anak, maka ayah mendapatkan 1/6 bagian serta bisa menjadi ‘asabah (mendapatkan sisa harta setelah ahli waris lainnya menerima bagian mereka).

    Dalam kondisi di mana pewaris tidak memiliki anak atau saudara laki-laki, ayah bisa menjadi satu-satunya ahli waris utama dan mendapatkan seluruh warisan.

    3. Kakek (Jid)

    Jika ayah pewaris telah meninggal dunia, maka kakek dapat menggantikannya sebagai ahli waris. Bagian yang diterima kakek mirip dengan ayah, yaitu 1/6 bagian jika masih ada ahli waris lainnya. Jika tidak ada ahli waris laki-laki lain, kakek bisa menjadi ‘asabah dan menerima sisa warisan.

    4. Saudara Laki-laki

    Saudara laki-laki pewaris memiliki hak waris jika pewaris tidak memiliki anak atau ayah yang masih hidup. Ada tiga jenis saudara laki-laki dalam hukum waris Islam:

    1). Saudara Kandung (Syafiq)

    • Jika pewaris tidak memiliki anak laki-laki dan ayah, saudara kandung berhak atas warisan sebagai ‘asabah.
    • Jika ada saudara perempuan, saudara laki-laki mendapat dua kali bagian saudara perempuan.

    2). Saudara Seayah

    • Mendapatkan bagian jika tidak ada saudara kandung.
    • Jika ada saudara perempuan seayah, ia mendapatkan dua kali bagiannya.

    3). Saudara Seibu

    • Mendapatkan 1/6 bagian jika sendirian.
    • Jika lebih dari satu saudara seibu, mereka berbagi 1/3 bagian secara merata.
      5. Paman (Amm)

      Paman (saudara laki-laki ayah) menjadi ahli waris jika pewaris tidak memiliki anak, ayah, saudara laki-laki, atau kakek. Bagian yang didapatkan paman bergantung pada kondisi ahli waris lainnya.

      6. Cucu Laki-laki (Anak dari Anak Laki-laki Pewaris)

      Jika pewaris memiliki cucu laki-laki dari anak laki-lakinya, ia berhak atas warisan jika ayahnya (anak laki-laki pewaris) telah meninggal dunia. Bagian yang diterima cucu laki-laki mirip dengan bagian anak laki-laki.

      Kesimpulan

      Hukum waris Islam mengatur bagian ahli waris laki-laki berdasarkan hubungan kekerabatan dan kondisi ahli waris yang masih hidup. Anak laki-laki, ayah, saudara, dan paman memiliki bagian yang berbeda sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah.

      Sistem ini dirancang untuk menjamin keseimbangan hak dan tanggung jawab dalam keluarga. Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai hukum waris Islam sangat penting untuk memastikan bahwa pembagian warisan dilakukan secara adil dan sesuai dengan syariat Islam. Wallahua’lam.

      Nopita Sari Gultom (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

      7 komentar pada “Ahli Waris Laki-Laki dalam Islam: Hak, Bagian, dan Aturannya

      • Marni Elita Harahap

        Apa perbedaan antara anak laki-laki kandung dan anak laki-laki angkat dalam Islam?

        Balas
      • Prinsip apa saja yg diterapkan ketika membagi warisan kepada pihak laki- laki ? Dan apa dasar dari laki” mendapatkan lebih byak dari warisan cewek

        Balas
      • Aturan gak ahli waris kan sudah ditetapkan dalam islam, jadi bagaimana presfektid islam menanggapi persoaaln di Sumatra Barat hak waris perempu lebih banyak dari pada laki laki.

        Balas
      • Melis sari

        Apa yang terjadi jika seorang laki-laki ahli waris berhak atas harta warisan, tetapi ia menolak atau tidak ingin menerima warisan tersebut?

        Balas
      • Aturan hak ahli waris kan sudah ditetapkan dalam islam, jadi bagaimana presfektid islam menanggapi persoaaln di Sumatra Barat hak waris perempu lebih banyak dari pada laki laki.

        Balas
      • Bandingkan sistem warisan dalam Islam dengan sistem warisan dalam hukum negara (misalnya hukum waris negara tertentu) mengenai hak dan bagian ahli waris laki-laki. Apa kelebihan dan kekurangan masing-masing sistem?

        Balas

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *