Maslahat dan Mafsadat sebagai Pertimbangan dalam Penetepan Hukum Islam
Nama : Indra Sakti Hasibuan
NIM : 2520100111
Matkul : Ushul Fikih
Dosen Pengampu : Sylvia Kurnia Ritonga, Lc., M.SY.
1. Pengertian Maslahat dan Mafsadat
Maslahat adalah segala sesuatu yang mendatangkan manfaat, kebaikan, dan kesejahteraan bagi manusia. Sebaliknya, mafsadat adalah segala sesuatu yang menimbulkan kerugian, bahaya, atau kerusakan. Keduanya berkaitan dengan Maqashid al-Syariah, yaitu tujuan syariat untuk mewujudkan kebaikan dan mencegah kemudaratan.
Secara sederhana, perbedaannya adalah:
•Maslahat: mendatangkan manfaat dan kebaikan.
•Mafsadat: menimbulkan kerugian dan kerusakan.
2. Dasar Hukum Maslahat dan Mafsadat
Salah satu dasar pencegahan kerusakan terdapat dalam QS. Al-A’raf ayat 56:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
Artinya: “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.”
Ayat tersebut menunjukkan bahwa Islam melarang perbuatan yang menimbulkan kerusakan dan menganjurkan manusia menjaga kebaikan.
Selain itu, terdapat kaidah fikih:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Artinya: “Menolak kerusakan didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.”
Kaidah ini mengajarkan bahwa:
Dampak buruk suatu tindakan perlu dipertimbangkan.
Risiko kerusakan tidak boleh diabaikan hanya karena ada manfaat.
Penerapannya tetap harus sesuai dengan dalil dan prinsip syariat.
3. Peran Maslahat dan Mafsadat dalam Penetapan Hukum Islam
Maslahat dan mafsadat menjadi pertimbangan penting bagi ulama dalam menetapkan hukum, terutama ketika menghadapi persoalan baru yang belum dijelaskan secara terperinci dalam Al-Qur’an dan hadis.
Salah satu metode yang digunakan adalah maslahah mursalah, yaitu pertimbangan kemaslahatan yang tidak memiliki dalil khusus yang secara langsung menerima atau menolaknya.
Dalam jurnal Mazahib, Ratu Haika menjelaskan bahwa maslahah mursalah merupakan salah satu metode dalam ushul fikih untuk mempertimbangkan kemaslahatan dalam penetapan hukum Islam. Namun, penerapannya tidak disepakati secara seragam oleh seluruh ulama.
Dalam penerapannya, kemaslahatan harus:
Sesuai dengan tujuan syariat.
Tidak bertentangan dengan dalil yang jelas.
Mempertimbangkan manfaat dan risiko suatu tindakan.
Dengan demikian, hukum Islam dapat menjawab perkembangan zaman tanpa meninggalkan prinsip dasarnya.
4. Contoh Penerapan dalam Kehidupan
Penerapan maslahat dan mafsadat dapat dilihat dalam berbagai persoalan sehari-hari. Contohnya adalah aturan lalu lintas yang bertujuan melindungi keselamatan pengguna jalan dan mencegah kecelakaan. Dari sisi maslahat, aturan tersebut menjaga keselamatan masyarakat, sedangkan dari sisi mafsadat, pelanggarannya dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Contoh lainnya adalah pencatatan pernikahan. Pencatatan ini membantu memberikan kepastian hukum serta melindungi hak suami, istri, dan anak. Selain itu, pencatatan pernikahan dapat mengurangi risiko kesulitan dalam membuktikan status pernikahan dan menyelesaikan persoalan hukum keluarga.
Kedua contoh tersebut menunjukkan bahwa pertimbangan maslahat dan mafsadat membantu memahami tujuan suatu aturan. Meskipun demikian, penetapan hukum Islam tetap membutuhkan kajian dalil dan metode ijtihad yang tepat.
5. Kesimpulan
Maslahat dan mafsadat merupakan pertimbangan penting dalam penetapan hukum Islam. Maslahat bertujuan mendatangkan manfaat, sedangkan mafsadat berkaitan dengan kerugian atau kerusakan yang perlu dicegah.
Keduanya berperan dalam:
Mewujudkan kebaikan dan kesejahteraan manusia.
Mencegah kerusakan dan kemudaratan.
Membantu ulama menghadapi persoalan baru melalui ijtihad.
Dengan demikian, hukum Islam diharapkan mampu mewujudkan keadilan dan menjaga kepentingan manusia dengan tetap berlandaskan Al-Qur’an, hadis, dan prinsip-prinsip syariat.
Daftar Pustaka
Syarif, Akbar, dan Ridzwan Ahmad. (2016). “Konsep Maslahah dan Mafsadah sebagai Asas Pemikiran Maqasid Syariah: Satu Analisis.” Ijtihad, 10(2). https://doi.org/10.21111/ijtihad.v10i2.1241
Haika, Ratu. (2013). “Maslahah Mursalah sebagai Metode dalam Penetapan Hukum Islam.” Mazahib, 12(2). https://doi.org/10.21093/mj.v12i2.324
Irawan, Adeng Septi, dan Wardatul Baidho’. (2023). “Hubungan Maqashid al-Syariah dengan Metode Ijtihad.” Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung RI.

Bagaimana menurut saudara,jika suatu kebijakan membawa manfaat besar bagi banyak orang, tetapi menimbulkan kerugian bagi kelompok kecil, bagaimana Islam menentukan keputusan yang paling adil?