Fiqh Kontemporer

Dharuriyyat, Hajiyyat, dan Tahsiniyyat dalam Maqashid al-Syari’ah

Nama: Ferdian Riski Putra Siregar 

NIM: 2520100110

Prodi: Pendidikan Agama Islam 

Matkul: Ushul Fiqh 

Dosen Pengampu: Sylvia Kurnia Ritonga, Lc., M.SY.

 

1. Dharuriyyat

Secara bahasa: jamak dari dharuriyyah, dari kata dharurah atau dharar, yang berarti kebutuhan mendesak atau sesuatu yang tidak bisa dihindari.

Secara istilah: kemaslahatan yang menjadi dasar tegaknya kehidupan dunia dan akhirat. Jika hilang, kehidupan rusak dan di akhirat manusia kehilangan keselamatan (al-Syathibi).

Menurut ulama:

• Al-Juwaini menyebutnya dharurat, yaitu tingkat tertinggi dalam tujuan syariat.

• Al-Ghazali menetapkan lima unsurnya: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Menjaga kelimanya adalah maslahah, dan merusaknya adalah mafsadah.

• Al-Syathibi menjelaskan penjagaannya dari dua sisi: wujud (menegakkan) dan ‘adam (mencegah kerusakan).

Contoh unsur dan dalilnya dalam Agama:

Salat, puasa, zakat, haji

QS. adz-Dzariyat: 56 (manusia diciptakan untuk beribadah)

Jiwa

Qishash, larangan membunuh

QS. al-Baqarah: 179 (dalam qishash ada kehidupan), QS. al-Ma’idah: 32

Akal

Larangan khamar, perintah menuntut ilmu

QS. al-Ma’idah: 90 (khamar adalah perbuatan keji)

Keturunan

Pernikahan, larangan zina

QS. al-Isra’: 32 (jangan mendekati zina), QS. an-Nur: 2

Harta

Larangan mencuri dan riba

QS. al-Ma’idah: 38, QS. al-Baqarah: 275, QS. an-Nisa’: 29

Cara ulama menyikapinya:

• Wajib dijaga dan menjadi prioritas utama saat terjadi benturan dengan tingkat lain (al-Amidi, al-Razi, al-Syathibi).

• Pengabaiannya mendapat sanksi paling berat, seperti qishash dan had.

• Dalam keadaan terpaksa, yang haram bisa menjadi boleh untuk menyelamatkan dharuriyyat, misalnya makan bangkai demi menyelamatkan nyawa (QS. al-Baqarah: 173). Kaidahnya: al-dharurat tubih al-mahzhurat, dengan batas al-dharurah tuqaddar bi qadarha (darurat diukur sesuai kadarnya).

• Al-Ghazali mensyaratkan maslahah yang dijadikan dasar hukum bersifat darurat, pasti, dan menyeluruh. Contohnya kasus musuh yang memakai tawanan muslim sebagai perisai, yang boleh diserang demi menyelamatkan seluruh umat.

2. Hajiyyat

Secara bahasa: jamak dari hajiyyah, dari kata hajah, yang berarti kebutuhan atau keperluan.

Secara istilah: hal-hal yang dibutuhkan untuk memberi kelapangan dan menghilangkan kesempitan (haraj) serta kesulitan (masyaqqah). Jika tidak ada, hidup tetap berjalan tetapi terasa sulit (al-Syathibi).

Menurut ulama:

• Al-Juwaini menyebutnya hajat ‘ammah, yaitu kebutuhan umum yang belum sampai tingkat darurat.

• Al-Syathibi menjelaskan fungsinya sebagai pelapang dan penjaga dharuriyyat.

• Al-Suyuthi dan ulama kaidah fikih merumuskan kaidah al-hajah tanzilu manzilat al-dharurah, ‘ammatan kanat aw khashshah (kebutuhan dapat diperlakukan seperti darurat, baik umum maupun khusus).

Contoh bidang dan dalilnya dalam ibadah:

Qashar salat bagi musafir

QS. an-Nisa’: 101

Ibadah

Berbuka bagi musafir dan orang sakit

QS. al-Baqarah: 184-185

Ibadah

Tayammum

QS. al-Ma’idah: 6

Muamalah

Akad salam (pesan barang, bayar di muka)

Hadis Ibn ‘Abbas (HR. Bukhari dan Muslim) tentang takaran dan waktu yang jelas

Muamalah

Hak khiyar

Hadis: penjual dan pembeli punya hak khiyar selama belum berpisah (HR. Bukhari dan Muslim)

Keluarga

Khulu’ dan talak

QS. al-Baqarah: 229

Dalil umum hajiyyat: QS. al-Baqarah: 185 (Allah menghendaki kemudahan), QS. al-Hajj: 78 (tidak ada kesempitan dalam agama), dan hadis “agama itu mudah” (HR. Bukhari).

Cara ulama menyikapinya:

• Dibolehkan bahkan dianjurkan sebagai keringanan, sesuai kaidah al-masyaqqah tajlib al-taisir (kesulitan mendatangkan kemudahan).

• Tidak boleh dipakai untuk merusak dharuriyyat. Misalnya khiyar atau jual beli tidak boleh menjadi jalan memakan harta secara batil.

• Al-Syathibi menegaskan bahwa gangguan terus-menerus pada hajiyyat dapat berujung pada rusaknya dharuriyyat, sehingga ia tetap perlu dijaga.

3. Tahsiniyyat

Secara bahasa: jamak dari tahsiniyyah, dari kata hasan atau tahsin, yang berarti memperindah atau memperbaiki.

Secara istilah: hal-hal yang menyempurnakan kehidupan sesuai akhlak mulia dan adat yang baik. Jika tidak ada, tidak timbul kesulitan, tetapi hidup menjadi kurang patut dan indah (muru’ah). Disebut juga kamaliyyat atau makramat.

Menurut ulama:

• Al-Juwaini menyebutnya makramat, yaitu perkara luhur yang berkaitan dengan akhlak.

• Al-Ghazali menyebutnya tahsinat, yaitu menjaga kehormatan diri dan adab, seperti larangan menjual barang najis dan kewajiban menutup aurat.

• Al-Syathibi menjelaskan bahwa tahsiniyyat adalah mengambil adat terbaik dan menjauhi keadaan yang tidak patut, serta berfungsi menyempurnakan dua tingkat di atasnya.

Contoh bidang dan dalilnya tentang ibadah:

Berhias dan berpakaian baik ke masjid

QS. al-A’raf: 31

Ibadah

Bersuci dan menjaga kebersihan

QS. al-Baqarah: 222 (Allah menyukai orang yang menyucikan diri)

Adab

Makan dengan tangan kanan, membaca basmalah

Hadis ‘Umar bin Abi Salamah (HR. Bukhari dan Muslim)

Adab

Tidak boros dan tidak kikir

QS. al-Furqan: 67

Perang

Larangan membunuh perempuan dan anak-anak

Hadis larangan membunuh perempuan dan anak-anak (HR. Bukhari dan Muslim)

Akhlak

Menyempurnakan akhlak mulia

Hadis “Aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia” (HR. Ahmad dan al-Baihaqi)

Cara ulama menyikapinya:

• Hukum asalnya sunnah atau adab, dan tidak sampai wajib kecuali ada dalil khusus.

• Tidak boleh mengorbankan dharuriyyat atau hajiyyat demi tahsiniyyat. Jika berbenturan, tahsiniyyat yang dikalahkan.

• Para ulama juga memandangnya penting karena menjaga martabat dan citra syariat, sehingga tidak boleh diremehkan tanpa alasan.

4. Hubungan Ketiganya (al-Syathibi)

• Dharuriyyat adalah asas, sedangkan hajiyyat dan tahsiniyyat menjaga dan menyempurnakannya.

• Rusaknya dharuriyyat merusak dua tingkat lainnya, tetapi tidak sebaliknya.

• Prioritas saat berbenturan: dharuriyyat, lalu hajiyyat, lalu tahsiniyyat.

5. Kesimpulan

Dharuriyyat menjaga kehidupan dan wajib dipertahankan dengan dalil yang tegas. Hajiyyat meringankan kesulitan berdasarkan prinsip kemudahan dalam agama. Tahsiniyyat memperindah akhlak dan adab sesuai tuntunan Nabi. Para ulama dari al-Juwaini, al-Ghazali, dan al-Amidi sampai al-Syathibi sepakat pada kerangka tiga tingkat ini, meski berbeda dalam urutan dan perincian unsurnya.

 

6.Referensi

Al-Juwaini, Abu al-Ma’ali ‘Abd al-Malik. Al-Burhan fi Ushul al-Fiqh. Tahqiq: ‘Abd al-‘Azhim al-Dib. Doha: Qatar, 1399 H.

Al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad. Al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Amidi, Sayf al-Din. Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-‘Izz bin ‘Abd al-Salam. Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam. Beirut: Dar al-Ma’arif.

Al-Syathibi, Abu Ishaq Ibrahim bin Musa. Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah. Tahqiq: ‘Abdullah Draz. Beirut: Dar al-Ma’rifah.

Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah. I’lam al-Muwaqqi’in ‘an Rabb al-‘Alamin. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *