KECERDASAN BUATAN, HAK CIPTA, DAN PLAGIARISME: PERSPEKTIF ETIKA AKADEMIK ISLAM
A. PENDAHULUAN
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam dunia pendidikan, khususnya dalam kegiatan pembelajaran, penelitian, dan penulisan karya ilmiah. Salah satu perkembangan teknologi yang saat ini banyak digunakan adalah kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Teknologi ini mampu membantu manusia mencari informasi, merangkum bacaan, menerjemahkan bahasa, menyusun kerangka tulisan, serta menghasilkan teks berdasarkan instruksi pengguna. Kehadiran AI memberikan kemudahan bagi mahasiswa dalam menyelesaikan tugas akademik. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul persoalan mengenai kejujuran akademik, hak cipta, plagiarisme, dan tanggung jawab dalam menghasilkan karya ilmiah.
UNESCO (2023) melalui publikasi Guidance for Generative AI in Education and Research menjelaskan bahwa pemanfaatan kecerdasan buatan dalam pendidikan perlu memperhatikan aspek etika, tanggung jawab manusia, perlindungan data, serta kepentingan peserta didik. AI dapat menjadi sarana pendukung pembelajaran, tetapi penggunaannya perlu diarahkan agar tidak menghilangkan kemampuan berpikir kritis dan tanggung jawab manusia dalam proses memperoleh pengetahuan.
Salah satu persoalan yang muncul akibat perkembangan AI adalah hubungan antara penggunaan teknologi, hak cipta, dan plagiarisme. Hak cipta berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap karya intelektual, sedangkan plagiarisme berkaitan dengan penggunaan ide, tulisan, data, atau karya orang lain tanpa pengakuan yang semestinya. Dalam praktik akademik, mahasiswa dapat menghadapi persoalan ketika menggunakan AI untuk menyusun artikel, mengambil informasi dari internet, atau memanfaatkan karya orang lain tanpa mencantumkan sumber secara tepat. Penggunaan AI sendiri tidak selalu merupakan plagiarisme, tetapi dapat menjadi pelanggaran integritas akademik apabila dilakukan dengan cara yang menyesatkan atau bertentangan dengan ketentuan perguruan tinggi.
Persoalan ini juga relevan dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya kejujuran, amanah, keadilan, dan larangan mengambil hak orang lain secara tidak benar. Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 58 memerintahkan manusia untuk menyampaikan amanah kepada pihak yang berhak menerimanya. Sementara itu, Surah Al-Isra ayat 36 mengingatkan manusia agar tidak mengikuti atau menyatakan sesuatu tanpa pengetahuan yang memadai. Kedua ayat tersebut dapat menjadi landasan etis dalam penggunaan AI, pemeriksaan informasi, serta penyusunan karya ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kajian Masailul Fiqih, persoalan kecerdasan buatan, hak cipta, dan plagiarisme merupakan masalah kontemporer yang memerlukan analisis berdasarkan prinsip-prinsip syariat dan perkembangan kehidupan modern. Penilaian terhadap suatu tindakan tidak hanya mempertimbangkan manfaat teknologi, tetapi juga tujuan penggunaan, kejujuran pelaku, hak pihak lain, dan dampak yang ditimbulkannya. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji bagaimana etika akademik Islam dapat menjadi pedoman dalam menghadapi tantangan teknologi modern.
Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini membahas kecerdasan buatan, hak cipta, dan plagiarisme dari perspektif etika akademik Islam. Pembahasan mencakup pengertian AI, perlindungan hak cipta, bentuk dan dampak plagiarisme, landasan ayat-ayat Al-Qur’an yang relevan, serta upaya membangun integritas akademik dalam penggunaan teknologi.
B. PEMBAHASAN
1. Kecerdasan Buatan dalam Dunia Akademik
Kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) merupakan teknologi yang memungkinkan sistem komputer melaksanakan tugas tertentu yang biasanya memerlukan kemampuan manusia, seperti memahami bahasa, mengolah informasi, mengenali pola, dan menghasilkan konten. Salah satu bentuknya adalah AI generatif, yaitu teknologi yang dapat menghasilkan teks, gambar, suara, kode program, dan berbagai bentuk konten berdasarkan instruksi pengguna. Dalam dunia akademik, AI dapat dimanfaatkan untuk membantu mahasiswa memahami materi perkuliahan, menyusun kerangka artikel, memperbaiki tata bahasa, menerjemahkan teks, dan mengembangkan pertanyaan penelitian. Pemanfaatan tersebut dapat mendukung proses pembelajaran apabila digunakan sebagai alat bukan sebagai pengganti seluruh proses berpikir dan penelitian.
Meskipun demikian, AI memiliki keterbatasan. Teknologi ini dapat menghasilkan informasi yang tidak akurat, menyajikan kesimpulan yang keliru, atau mencantumkan referensi yang tidak dapat ditemukan. Oleh sebab itu, informasi yang dihasilkan AI harus diverifikasi melalui buku, jurnal ilmiah, peraturan resmi, dan sumber lain yang dapat dipercaya. UNESCO (2023) menekankan pentingnya pendekatan yang berpusat pada manusia agar penggunaan AI tetap mendukung tujuan pendidikan dan tanggung jawab manusia.
Dalam perspektif etika akademik Islam, penggunaan AI perlu dinilai berdasarkan tujuan dan pemanfaatannya. Jika digunakan untuk membantu memahami materi, memperbaiki bahasa, atau mencari arah pembahasan, AI dapat menjadi sarana yang bermanfaat selama penggunaannya diizinkan. Namun, apabila digunakan untuk menipu dosen, memalsukan referensi, atau menyerahkan hasil yang tidak dipahami sebagai karya mandiri ketika tugas mensyaratkan pengerjaan sendiri, tindakan tersebut bertentangan dengan integritas akademik. Dengan demikian, AI seharusnya ditempatkan sebagai alat pembelajaran. Mahasiswa tetap bertanggung jawab atas kebenaran informasi, ketepatan kutipan, kualitas argumentasi, dan isi karya ilmiah yang diserahkan.
2. Hak Cipta dalam Perspektif Hukum dan Etika Islam
Hak cipta merupakan hak yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap karya intelektual. Di Indonesia, hak cipta diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Peraturan tersebut mengatur hak pencipta, termasuk hak moral dan hak ekonomi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kegiatan akademik, karya yang perlu dihormati haknya antara lain buku, artikel jurnal, gambar, foto, ilustrasi, dan berbagai bentuk karya lain yang dilindungi hukum. Mahasiswa tidak boleh menganggap bahwa seluruh materi yang tersedia di internet bebas digunakan tanpa memperhatikan sumber, izin, lisensi, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pencantuman sumber merupakan bagian penting dari etika akademik, tetapi tidak selalu cukup untuk membuat penggunaan suatu karya menjadi sah menurut hukum hak cipta. Apabila suatu penggunaan memerlukan izin, pengguna tetap harus memperhatikan persyaratan tersebut. Sebaliknya, tidak semua penggunaan karya orang lain memerlukan izin tersendiri karena hukum mengenal pengecualian dan batasan tertentu. Oleh sebab itu, pengguna perlu memahami konteks pemanfaatan karya yang bersangkutan. Perkembangan AI juga memunculkan pertanyaan mengenai penggunaan karya berhak cipta dalam pengembangan sistem AI, kemiripan hasil AI dengan karya yang telah ada, serta perlindungan terhadap konten yang dihasilkan menggunakan AI. Persoalan tersebut perlu dianalisis berdasarkan hukum yang berlaku dan fakta setiap kasus. Tidak tepat apabila seluruh hasil AI dianggap otomatis bebas hak cipta atau seluruh hasilnya langsung dinyatakan melanggar hak cipta.
Dalam perspektif etika akademik Islam, penghormatan terhadap hak cipta dapat dikaitkan dengan prinsip keadilan dan amanah. Karya intelektual merupakan hasil usaha, pengetahuan, dan kreativitas yang patut dihormati. Menggunakan karya orang lain secara tidak patut, menghilangkan pengakuan terhadap pencipta, atau mengambil manfaat dengan merugikan hak pihak lain bertentangan dengan nilai keadilan.
Salah satu ayat yang relevan adalah Surah Al-Baqarah ayat 188:
“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 188).
Ayat tersebut secara langsung melarang pengambilan harta dengan cara yang batil. Dalam konteks pembahasan hak cipta, prinsip moralnya dapat digunakan untuk menekankan pentingnya menghormati hak dan tidak mengambil manfaat dari karya orang lain secara tidak patut. Namun, penerapan ayat ini terhadap hak cipta modern merupakan analisis kontekstual, bukan berarti ayat tersebut secara eksplisit membahas hak cipta digital atau AI.
Dengan demikian, hak cipta tidak hanya perlu dipahami sebagai persoalan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak dan kontribusi intelektual orang lain.
3. Plagiarisme dalam Dunia Akademik
a. Defenisi plagiarisme
Plagiarisme adalah tindakan menggunakan gagasan, tulisan, data, atau karya orang lain tanpa memberikan pengakuan yang semestinya sehingga menimbulkan kesan bahwa karya tersebut merupakan hasil sendiri. Dalam dunia akademik, plagiarisme merupakan pelanggaran integritas ilmiah karena bertentangan dengan kejujuran, tanggung jawab, dan penghargaan terhadap kontribusi penulis asli.
Dalam konteks Indonesia, integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah juga diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah. Peraturan ini menjadi salah satu rujukan untuk memahami pentingnya menjaga integritas dalam proses penyusunan karya ilmiah.
b. Bentuk-bentuk plagiarisme
Plagiarisme dapat terjadi dalam berbagai bentuk, antara lain:
1. Plagiarisme langsung, yaitu menyalin kalimat atau paragraf dari sumber lain tanpa tanda kutip dan tanpa atribusi yang sesuai.
2. Plagiarisme parafrasa, yaitu menggunakan gagasan orang lain dengan mengubah susunan kalimat atau beberapa kata tanpa mencantumkan sumbernya.
3. Plagiarisme gagasan, yaitu mengambil ide atau argumentasi pihak lain dan menyajikannya seolah-olah merupakan gagasan pribadi.
4. Plagiarisme data atau karya visual, yaitu menggunakan data, tabel, gambar, atau ilustrasi pihak lain tanpa pengakuan yang semestinya.
5. Pengakuan palsu atas karya, yaitu menyerahkan karya orang lain sebagai hasil pekerjaan sendiri.
Penggunaan kembali karya sendiri tanpa penjelasan yang memadai juga dapat menimbulkan persoalan etika publikasi, bergantung pada aturan dan konteksnya.
c. Hubungan plagiarisme dengan kecerdasan buatan
Kemunculan AI generatif menimbulkan tantangan baru dalam pencegahan plagiarisme. Mahasiswa dapat meminta AI menghasilkan tulisan, merangkum artikel, atau menyusun pembahasan. Persoalan etis muncul ketika mahasiswa tidak memeriksa hasil tersebut, menggunakan informasi yang salah, atau mengaku telah mengerjakan seluruh proses secara mandiri padahal tindakan itu bertentangan dengan aturan tugas.
Meskipun demikian, penggunaan AI tidak otomatis termasuk plagiarisme. Penggunaan AI yang diizinkan untuk membantu memperbaiki bahasa, misalnya, berbeda dari tindakan menyalin karya orang lain tanpa atribusi. Penilaian harus memperhatikan sumber materi, cara penggunaan, aturan perguruan tinggi, serta apakah pengguna menyampaikan kontribusi dan proses pengerjaan secara jujur.
Committee on Publication Ethics (COPE) juga menekankan pentingnya tanggung jawab manusia atas naskah ilmiah dan transparansi mengenai penggunaan AI dalam konteks publikasi ilmiah. AI tidak dapat menggantikan tanggung jawab penulis manusia atas keakuratan dan integritas karya.
d. Perbedaan plagairisme dan hak cipta.
Plagiarisme dan pelanggaran hak cipta saling berkaitan, tetapi keduanya tidak sama. Plagiarisme berhubungan dengan pengakuan terhadap sumber dan integritas akademik, sedangkan pelanggaran hak cipta berhubungan dengan penggunaan karya yang dilindungi tanpa memenuhi ketentuan hukum.
Sebagai contoh, seseorang dapat melakukan plagiarisme dengan mengambil gagasan atau tulisan yang tidak lagi dilindungi hak cipta, tetapi tidak mengakui sumbernya. Sebaliknya, seseorang dapat mencantumkan nama pencipta sebuah gambar, tetapi tetap menggunakan gambar tersebut dengan cara yang melanggar ketentuan hak cipta apabila izin diperlukan dan tidak diperoleh.
Oleh karena itu, mencantumkan referensi tidak selalu menghapus persoalan hukum hak cipta, sedangkan tidak setiap pelanggaran hak cipta otomatis merupakan plagiarisme. Mahasiswa harus memperhatikan kedua aspek tersebut secara terpisah.
e. Dampak plagiarisme
Plagiarisme dapat merugikan penulis asli karena kontribusinya tidak diakui. Selain itu, tindakan ini mengurangi kualitas pembelajaran, melemahkan kemampuan berpikir kritis, merusak kepercayaan terhadap karya ilmiah, dan dapat menimbulkan sanksi akademik sesuai aturan yang berlaku.
Penggunaan aplikasi pendeteksi kemiripan teks dapat membantu pemeriksaan awal, tetapi tingkat kemiripan tidak dengan sendirinya membuktikan plagiarisme. Kutipan yang benar, daftar pustaka, istilah umum, dan bagian tertentu yang memang harus serupa dapat memengaruhi hasil pemeriksaan. Karena itu, penilaian harus mempertimbangkan konteks dan dilakukan secara cermat.
4. Perspektif Etika Akademik Islam terhadap AI dan Plagiarisme
Etika akademik Islam dapat dibangun melalui sejumlah prinsip Al-Qur’an yang menekankan kejujuran, amanah, keadilan, dan tanggung jawab terhadap pengetahuan. Prinsip-prinsip tersebut dapat digunakan untuk menilai penggunaan AI, penghormatan terhadap hak cipta, dan pencegahan plagiarisme.
a. Kejujuran dan larangan menyampaikan informasi tanpa pengetahuan
Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Isra ayat 36:
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌ ۗ اِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ اُولٰۤىِٕكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔوْلًا ٣٦
“Janganlah engkau mengikuti sesuatu yang tidak engkau ketahui. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya.” (QS. Al-Isra’ [17]: 36).
Ayat ini mengajarkan bahwa manusia harus berhati-hati terhadap informasi dan bertanggung jawab atas apa yang disampaikan. Dalam kegiatan akademik, prinsip tersebut relevan dengan kewajiban memeriksa kebenaran informasi, memastikan validitas referensi, dan tidak menyebarkan klaim yang belum dapat dibuktikan.
Mahasiswa yang menggunakan AI tidak seharusnya langsung menerima semua jawabannya sebagai kebenaran. AI dapat menghasilkan informasi yang keliru atau menciptakan referensi yang tidak nyata. Oleh sebab itu, setiap informasi penting harus diperiksa melalui sumber asli yang dapat dipercaya.
Ayat ini juga relevan dengan plagiarisme karena karya ilmiah harus disusun berdasarkan pemahaman dan pertanggungjawaban penulis, bukan sekadar mengumpulkan kalimat tanpa memahami kebenaran serta asal-usulnya.
b. Amanah dalam pelaksanaan tugas akademik
Allah Swt. berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 58 yang artinya :“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”
Ayat tersebut menekankan kewajiban menjaga amanah dan berlaku adil. Dalam konteks pendidikan, tugas akademik dapat dipahami sebagai tanggung jawab yang harus dilaksanakan sesuai tujuan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Mahasiswa berkewajiban mengerjakan tugas secara jujur dan tidak menyembunyikan tindakan yang bertentangan dengan aturan akademik.
Jika dosen mengizinkan penggunaan AI sebagai alat bantu, mahasiswa dapat memanfaatkannya secara bertanggung jawab. Namun, apabila suatu tugas secara tegas mengharuskan pengerjaan mandiri, mahasiswa harus menghormati ketentuan tersebut. Menyerahkan karya pihak lain atau hasil AI dengan cara yang menyesatkan dapat bertentangan dengan amanah akademik.
Prinsip amanah juga mengharuskan mahasiswa memberikan pengakuan yang semestinya terhadap sumber yang digunakan. Dengan demikian, kejujuran akademik tidak hanya menyangkut hasil akhir, tetapi juga proses menghasilkan karya.
c. Keadilan dan penghormatan terhadap hak orang lain
Prinsip keadilan merupakan bagian penting dalam etika Islam. Surah An-Nisa ayat 58 menegaskan pentingnya menyampaikan amanah kepada pihak yang berhak dan menetapkan keputusan secara adil. Nilai tersebut relevan dengan penghormatan terhadap karya intelektual karena penulis asli berhak memperoleh pengakuan yang layak atas kontribusinya.
Dalam penulisan akademik, memberikan sitasi merupakan salah satu cara menghormati kontribusi penulis lain. Mahasiswa tidak seharusnya menghapus identitas penulis, mengambil argumentasi tanpa atribusi, atau mengklaim hasil penelitian pihak lain sebagai karya sendiri.
Penerapan prinsip keadilan dalam persoalan hak cipta dan plagiarisme merupakan analisis etis terhadap prinsip umum Islam. Ayat tersebut tidak secara eksplisit membahas sistem hak cipta modern, tetapi nilai keadilan dan amanah yang dikandungnya dapat menjadi dasar pertimbangan dalam menghormati hak pihak lain.
d. Tanggung jawab dan etika dalam mencari ilmu
Kegiatan akademik tidak hanya bertujuan menghasilkan tulisan, tetapi juga mengembangkan pengetahuan, kemampuan analisis, dan karakter ilmiah. Dalam perspektif Islam, proses mencari ilmu perlu disertai tanggung jawab terhadap kebenaran dan manfaat pengetahuan.
Mahasiswa yang sepenuhnya menyerahkan proses berpikir kepada AI tanpa membaca, memeriksa, atau memahami hasilnya berisiko kehilangan tujuan utama pembelajaran. Sebaliknya, penggunaan AI untuk membantu memahami konsep, membandingkan argumentasi, dan memperbaiki bahasa dapat mendukung pembelajaran apabila dilakukan secara tepat.
Dengan demikian, tanggung jawab akademik menuntut mahasiswa untuk tetap terlibat secara aktif dalam proses belajar, memeriksa sumber, dan memastikan bahwa kesimpulan yang ditulis memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
e. Analisis melalui pendekatan Masailul Fiqih
Dalam kajian Masailul Fiqih, penggunaan AI, hak cipta, dan plagiarisme dapat dianalisis sebagai persoalan kontemporer yang memerlukan penerapan prinsip-prinsip syariat terhadap perkembangan teknologi. Analisis tersebut perlu memperhatikan tujuan penggunaan teknologi, hak pihak lain, dampak yang ditimbulkan, serta ketentuan hukum dan kebijakan akademik yang berlaku.
Pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah dapat membantu analisis tersebut. Perlindungan harta (ḥifẓ al-māl) relevan untuk membahas penghormatan terhadap hak ekonomi atas karya intelektual. Pemeliharaan akal (ḥifẓ al-‘aql) relevan dengan tujuan pendidikan, yaitu mengembangkan kemampuan berpikir dan memperoleh pengetahuan secara benar.
Namun, penerapan prinsip-prinsip tersebut tidak berarti bahwa semua persoalan AI telah memiliki satu ketentuan fikih yang disepakati seluruh ulama. Status hukum suatu tindakan tetap perlu mempertimbangkan fakta kasus, pandangan fikih yang relevan, hak pihak lain, dan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan pendekatan tersebut, penggunaan AI untuk mendukung pembelajaran secara jujur dapat dibedakan dari penggunaan yang bertujuan menipu atau mengambil hak orang lain. Islam tidak harus dipahami sebagai penolakan terhadap teknologi baru, melainkan sebagai landasan etis untuk mengarahkan teknologi agar digunakan secara adil, bermanfaat, dan bertanggung jawab.
5. Upaya Mewujudkan Integritas Akademik Islam di Era AI
Untuk menjaga integritas akademik, mahasiswa dan perguruan tinggi perlu menerapkan sejumlah langkah.
Pertama, mahasiswa harus memahami aturan dosen dan perguruan tinggi mengenai penggunaan AI. Setiap tugas dapat memiliki ketentuan berbeda, sehingga mahasiswa perlu memastikan bentuk penggunaan teknologi yang diperbolehkan.
Kedua, mahasiswa harus menggunakan AI sebagai alat bantu, bukan sebagai pengganti seluruh proses berpikir. Hasil AI perlu dibaca, diperiksa, dan dikembangkan dengan analisis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, setiap referensi harus diverifikasi melalui sumber asli. Nama penulis, judul, tahun penerbitan, DOI, dan isi sumber harus diperiksa sebelum dimasukkan ke dalam daftar pustaka. Referensi yang tidak dapat ditemukan atau tidak mendukung pernyataan yang dibuat sebaiknya tidak digunakan.
Keempat, mahasiswa harus menerapkan teknik kutipan dan parafrasa yang benar. Gagasan yang berasal dari orang lain harus diberikan atribusi, sedangkan kutipan langsung harus mengikuti aturan penulisan yang digunakan.
Kelima, penggunaan gambar, tabel, dan materi berhak cipta harus memperhatikan izin, lisensi, dan ketentuan hukum yang berlaku. Pencantuman sumber tetap diperlukan, tetapi tidak boleh dianggap sebagai pengganti izin apabila izin memang diwajibkan.
Keenam, perguruan tinggi perlu memberikan pedoman yang jelas tentang integritas akademik, plagiarisme, dan penggunaan AI. Pemeriksaan kemiripan teks dapat digunakan sebagai sarana evaluasi, tetapi penilaian akhir harus memperhatikan konteks dan bukti yang relevan.
Ketujuh, mahasiswa Muslim perlu menjadikan kejujuran, amanah, keadilan, dan tanggung jawab sebagai pedoman dalam menghasilkan karya ilmiah. Prinsip tersebut tidak hanya bertujuan menghindari sanksi akademik, tetapi juga membentuk karakter ilmiah yang dapat dipercaya.
Kesimpulan
Kecerdasan buatan, hak cipta, dan plagiarisme merupakan persoalan yang saling berkaitan dalam perkembangan dunia akademik modern. AI dapat memberikan manfaat dalam kegiatan pembelajaran dan penulisan ilmiah, tetapi penggunaannya perlu disertai pemeriksaan informasi, keterbukaan, dan tanggung jawab. Hak cipta berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap karya intelektual, sedangkan plagiarisme berkaitan dengan penggunaan gagasan atau karya orang lain tanpa pengakuan yang semestinya. Ketiganya perlu dipahami secara tepat agar mahasiswa dapat memanfaatkan teknologi tanpa mengabaikan integritas akademik.
Dalam perspektif etika akademik Islam, persoalan tersebut dapat dianalisis melalui prinsip kejujuran, amanah, keadilan, dan tanggung jawab. Surah Al-Baqarah ayat 188 memberikan landasan moral mengenai larangan mengambil harta secara batil; Surah Al-Isra ayat 36 mengajarkan agar manusia tidak mengikuti atau menyatakan sesuatu tanpa pengetahuan yang memadai; sedangkan Surah An-Nisa ayat 58 menekankan kewajiban menyampaikan amanah kepada pihak yang berhak. Penerapan ayat-ayat tersebut dalam pembahasan AI, hak cipta, dan plagiarisme merupakan analisis etis terhadap nilai-nilai Al-Qur’an, bukan pernyataan bahwa ayat-ayat itu secara eksplisit membahas teknologi modern.
Melalui pendekatan Masailul Fiqih dan pertimbangan maqāṣid al-syarī‘ah, penggunaan AI perlu diarahkan untuk mendukung pembelajaran, menjaga hak pihak lain, dan mengembangkan kemampuan intelektual. Oleh karena itu, mahasiswa hendaknya memanfaatkan AI secara bijaksana, memeriksa sumber informasi, menghindari plagiarisme, serta menghormati hak cipta sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, perkembangan teknologi dapat dimanfaatkan tanpa mengorbankan kejujuran ilmiah dan nilai-nilai etika akademik Islam.
D. DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an al-Karim. Surah Al-Baqarah ayat 188, Surah An-Nisa ayat 58, dan Surah Al-Isra ayat 36.
Committee on Publication Ethics (COPE). (2023). Authorship and AI tools. https://cope.onl/ai-authorship
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. https://peraturan.go.id/id/uu-no-28-tahun-2014
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah. https://lldikti3.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2024/08/Permendikburistek39-2021IntegritasAkademikKaryaIlmiah-1.pdf
Miao, F., & Holmes, W. (2023). Guidance for generative AI in education and research. UNESCO. https://doi.org/10.54675/EWZM9535

Jika AI semakin mampu menghasilkan karya yang lebih baik daripada manusia, apakah kejujuran akademik masih harus dinilai berdasarkan proses pembuatan karya atau cukup berdasarkan hasil akhirnya? Jelaskan menurut perspektif etika akademik Islam.
Jika seseorang menggunakan AI untuk menulis hampir seluruh makalah, tetapi ia memahami isi makalah tersebut, apakah tindakannya tetap termasuk pelanggaran etika akademik? Bagaimana pandangan tersebut menurut maqasid Al syariah
Jika seseorang menggunakan AI untuk menulis hampir seluruh makalah, tetapi ia memahami isi makalah tersebut, Bagaimanakah tindakan tersebut menurut pandangan maqasid Al syariah?