Fiqh Kontemporer

Deepfake dan Manipulasi Informasi Digital dalam Perspektif Etika dan Hukum Islam

I. PENDAHULUAN

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence / AI) dewasa ini telah membawa lompatan

peradaban yang luar biasa, namun di sisi lain memunculkan kompleksitas etika dan hukum yang belum pernah

terjadi sebelumnya. Salah satu bentuk disrupsi teknologi yang paling mengkhawatirkan adalah kemunculan

teknologi deepfake—sebuah teknik manipulasi media digital berbasis deep learning yang mampu merekayasa

wajah, suara, atau tindakan seseorang dalam bentuk video, audio, atau gambar dengan tingkat kemiripan yang

sangat tinggi dan sulit dibedakan dengan kenyataan asli.

Meskipun teknologi ini awalnya dikembangkan untuk kebutuhan industri kreatif, hiburan, dan pendidikan,

penyalahgunaannya kini telah mendominasi ranah publik. Deepfake kerap dieksploitasi untuk tujuan destruktif,

seperti pencemaran nama baik (defamation), penipuan finansial, disinformasi politik, hingga pornografi nonkonsensual. Dalam diskursus hukum positif, tindakan ini jelas melanggar privasi, hak cipta, dan undang-undang

Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun, dari sudut pandang hukum Islam (fiqih), fenomena ini menuntut tinjauan mendalam melalui pendekatan
kontemporer (fiqih mu’ashirah) dan prinsip-prinsip etika Islam (akhlaq). Al-Qur’an dan Hadis telah meletakkan
fondasi yang sangat kokoh mengenai pentingnya validitas informasi, larangan menyebarkan kebohongan, serta
perlindungan terhadap kehormatan (‘irdh) dan privasi manusia. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk
mengkaji bagaimana esensi deepfake dan manipulasi informasi digital dipandang melalui kacamata etika dan
hukum Islam, serta instrumen ushul fiqih apa yang dapat digunakan untuk merumuskan hukum terhadap fenomena
tersebut.

II. ISI

A. Hakikat Deepfake dan Ancaman Kerusakan Informasi Digital

Deepfake bekerja dengan menggunakan jaringan saraf tiruan (neural networks), khususnya teknik Generative

Adversarial Networks (GAN), untuk menggabungkan dan menumpangtindihkan gambar atau suara pada video atau

audio yang sudah ada. Karena sifatnya yang hiper-realistis, manipulasi ini sering kali mengecoh panca indra

manusia.

Dalam perspektif Islam, informasi atau berita memiliki dimensi sakral yang berkaitan langsung dengan keadilan

sosial dan integritas moral. Ketika informasi dipalsukan untuk menjatuhkan pihak lain, dampaknya jauh lebih

destruktif daripada berita bohong konvensional (hoax) karena melibatkan manipulasi bukti visual dan auditori yang

seolah-olah autentik.

B. Tinjauan Etika Islam (Akhlaq) terhadap Manipulasi Digital

Etika Islam menempatkan kejujuran, kehati-hatian, dan verifikasi sebagai pilar utama dalam berkomunikasi.

Beberapa prinsip etika yang tertanam kuat dalam Al-Qur’an meliputi:

1. Prinsip Tabayyun (Verifikasi): Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hujurat ayat 6, agar orang-orang beriman

senantiasa meneliti kebenaran (tabayyun) suatu berita yang dibawa oleh orang fasik agar tidak mencelakakan

suatu kaum karena kebodohan. Pembuatan dan penyebaran deepfake tanpa konfirmasi adalah bentuk

pengabaian total terhadap prinsip tabayyun.

2. Larangan Kebohongan dan Pemalsuan (Az-Zur): Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan

Muslim, Rasulullah SAW menegaskan bahwa kebohongan akan mengantarkan kepada keburukan dan neraka.

Memanipulasi realitas digital demi menipu orang lain dikategorikan sebagai qaul az-zur (perkataan atau

perbuatan palsu/batil).

3. Pencemaran Kehormatan dan Larangan Ghibah/Fitnah: Islam sangat menjaga kehormatan (‘irdh), harga

diri, dan privasi seorang Muslim. Tindakan membuat deepfake untuk merusak reputasi seseorang atau menuduh

seseorang melakukan hal yang tidak pernah dilakukannya sama dengan melakukan fitnah keji.

C. Analisis Hukum Islam (Fiqih) dan Pendekatan Maqashid Syariah

Dalam menetapkan status hukum pembuatan dan penyebaran deepfake yang destruktif, para ulama kontemporer

dan ahli fikih menggunakan pendekatan Maqashid Syariah (tujuan-tujuan luhur syariat), khususnya dalam aspek

pemeliharaan unsur pokok kehidupan:

1. Hifzh al-Nafs wa al-‘Irdh (Menjaga Jiwa dan Kehormatan): Deepfake kerap digunakan untuk

mempermalukan individu secara psikologis dan sosial. Menjaga kehormatan manusia adalah kewajiban mutlak

dalam syariat, sehingga segala sarana yang merusak kehormatan tersebut hukumnya adalah haram.

2. Hifzh al-Mal (Menjaga Harta): Ketika deepfake digunakan untuk penipuan finansial (seperti memalsukan

suara pejabat atau pimpinan untuk mentransfer dana), hal ini melanggar prinsip perlindungan harta benda yang

sah dalam Islam.

3. Penerapan Kaidah Fikih:

â—¦ Ad-dlararu yuzal (Kemudharatan itu harus dihilangkan). Deepfake yang menimbulkan fitnah massal dan

kekacauan publik merupakan bentuk kemudharatan nyata yang wajib dicegah.

â—¦ Tasharruf al-imam ‘ala al-rahiyyah manutun bi al-maslahah (Kebijakan pemerintah harus berorientasi pada

kemaslahatan rakyat). Oleh karena itu, negara memiliki legitimasi penuh untuk membuat regulasi atau

undang-undang yang menghukum penyalahgunaan teknologi deepfake.

III. DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an al-Karim.

Departemen Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf AlQur’an.

Al-Zuhaili, Wahbah. (1989). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.

Ash-Shiddieqy, T.M. Hasbi. (2001). Pengantar Hukum Islam. Semarang: Pustaka Rizki Putra.

Kemenkominfo RI. (2023). Etika Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) dan Panduan Pemanfaatannya di

Indonesia. Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Qardhawi, Yusuf. (2001). Halal dan Haram dalam Islam. Jakarta: Gema Insani Press.

 

 

 

3 komentar pada “Deepfake dan Manipulasi Informasi Digital dalam Perspektif Etika dan Hukum Islam”

  • Nur Dzakiyyah Putri Hasbi

    Jika seseorang menggunakan wajah dan suara tokoh agama melalui deepfake untuk menyampaikan ajaran yang sebenarnya tidak pernah disampaikan tokoh tersebut, siapa yang harus bertanggung jawab menurut hukum Islam: pembuat, penyebar, atau keduanya? Mengapa?

    Balas
  • Nita Maya Sari Siregar

    Jika teknologi deepfake membuat video palsu terlihat seperti kenyataan, bagaimana cara umat Islam menjaga kepercayaan terhadap informasi digital tanpa mudah tertipu atau menuduh orang lain?

    Balas
  • Nur Khadijah Pasaribu

    Jika teknologi deepfake semakin canggih sehingga masyarakat tidak lagi mampu membedakan kebenaran dan kebohongan, siapa yang seharusnya bertanggung jawab menurut etika dan hukum Islam: pembuat konten, penyebar informasi, penyedia platform, atau semuanya?

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *