Hirabah wa amn al mujtama’
JINAYAH َ
حاَ
رَ
بَ
حربSecara bahasa berasal dari keluarnya seseorang atau kelompok untuk menyerang manusia, merampas harta, atau
menumpahkan darah dengan kekuatan sehingga mengganggu keamanan umum. Teks 6 17
pengambilan harta. Dalam literatur fikih
menekankan sisi keamanan umum, bukan sekadar Mā’idah [5]: 33.
-Dasar nashnya QS. Al1 jinayah, ḥirābah digolongkan jarīmah ḥudūd.Ṭarīq) -Qaṭ‘ aṭ(}قطَعلطِر
يِ
ق} }. Pemutusan jalan, yaitu menghalangi lalu lintas aman dengan ancaman atau kekerasan. Ulama
Mughnī karya
-ṭarīq, misalnya dalam al-klasik sering menyebut bab ḥirābah sebagai bab qaṭ‘ aṭDalam konteks kontemporer maknanya meluas pada pembegalan dan
2 Ibnu Qudāmah.perampokan di ruang publik.
(Āmm‘-al Amn-Al){ {الأمَنلَعا{.
maḥmī)
-maḥall al-Keamanan dan ketertiban umum. Ia merupakan objek yang dilindungi (aloleh larangan ḥirābah. Unsur ini yang membedakan ḥirābah dari pencurian biasa (sariqah) dan
san atau
perampasan individual. Penelitian terbaru menyebut ciri ḥirābah sebagai kekeraterangan sehingga menimbulkan ketakutan dan
-ancaman kekerasan yang dilakukan terangmengganggu keamanan publik.3
ُ(ِ
َالأََْفِس} }. Anfus) -Amwāl wa al-I‘tidā’ ‘alā al-}الاعتِدَاءعلىلأمََو
اPenyerangan terhadap harta dan jiwa. Dua objek ini sesuai dengan dua dari lima kebutuhan
māl. Variasi tingkat serangan (hanya
-nafs dan ḥifẓ al-pokok (ḍarūriyyāt khams): ḥifẓ ansanksi.
nakuti, merampas harta, membunuh, atau gabungan) menjadi dasar variasi -menakut
Nur Najwa, Nabila Anggraini, Herlina, & Surya
