Qishas
Qishash disyariatkan untuk melindungi nyawa, menegakkan keadilan, dan mencegah kejahatan. Namun Islam tetap membuka ruang pemaafan, perdamaian, dan ganti rugi, karena hak qishash bukan milik satu pihak saja, melainkan hak bersama antara masyarakat, korban, dan keluarga korban.
