Istishab: Mempertahankan Status Hukum dalam Ushul Fiqih
Nama : Widiya
Nim : 2520100107
Mata kuliah : Ushul fiqh
Dosen pengampu : Sylvia Kurnia Ritonga,Lc.,M.SY.
1. Pengertian
Secara bahasa, istishab berarti menyertakan atau mempertahankan sesuatu agar terus menyertai. Secara istilah, istishab adalah menetapkan berlakunya hukum atau keadaan yang sudah ada sebelumnya hingga ada dalil yang mengubahnya. Keadaan lama dianggap tetap, kecuali terbukti sebaliknya.
2. Dasar (Dalil)
Al-Qur’an: QS. al-Baqarah: 29 menyatakan Allah menciptakan segala yang ada di bumi untuk manusia. Para ulama memahaminya sebagai dasar bahwa hukum asal segala sesuatu adalah boleh.
Hadis: Rasulullah ﷺ ditanya tentang orang yang merasa ada sesuatu keluar dari dirinya saat shalat. Beliau menjawab bahwa ia tidak boleh membatalkan shalat sampai mendengar suara atau mencium bau (HR. Bukhari dan Muslim). Keraguan tidak mengalahkan keyakinan bahwa ia masih suci.
Hadis lain: Orang yang ragu jumlah rakaat diperintahkan membuang keraguan dan berpegang pada yang yakin (HR. Muslim).
Kaidah fiqih: Al-yaqīn lā yazūlu bi asy-syakk (keyakinan tidak hilang karena keraguan).
3. Macam-Macam Istishab
- Bara’ah aslinya
Asalnya seseorang bebas dari tanggungan dan kewajiban.
contoh : Tidak ada kewajiban shalat selain lima waktu sampai ada dalil.
- Ibahah asliyyah
Asal segala sesuatu mubah sampai ada dalil pengharaman.
contoh : Makanan dan minuman baru boleh selama tidak ada dalil yang mengharamkan.
- Istishab al-hukm
Hukum yang sudah tetap terus berlaku sampai ada yang mengubahnya.
contoh : Pernikahan tetap sah dan utang tetap ada sampai terbukti sudah cerai atau lunas.
- Istishab al-washf
Sifat yang ada tetap dianggap ada.
Contoh : Orang yang berwudhu dianggap suci sampai yakin berhadats.
- Istishab hukum ijmak pada masalah khilaf
Hukum yang disepakati dipertahankan pada kondisi yang diperselisihkan.
Contoh : Orang bertayamum lalu melihat air di tengah shalat; sebagian ulama mempertahankan sahnya shalat.
Macam kelima paling diperdebatkan di antara ulama.
4. Kedudukan sebagai Hujah
Jumhur (Syafi’iyah, Malikiyah, Hanabilah, Zahiriyah): istishab adalah hujah yang sah, baik untuk menolak maupun menetapkan hukum.
Hanafiyah: istishab hujah untuk mempertahankan (li ad-daf’), bukan untuk menetapkan hak baru (li al-itsbat). Contohnya orang hilang (mafqud): ia dianggap masih hidup sehingga hartanya tidak dibagi waris, tetapi ia tidak dianggap berhak mewarisi dari orang lain yang wafat.Sebagian mutakallimin: menolaknya sebagai dalil.
5. Kaidah Turuna
- Al-aṣl baqā’u mā kāna ‘alā mā kāna (hukum asal adalah tetapnya sesuatu pada keadaan semula)
- Al-aṣl fī al-asyyā’ al-ibāhah (hukum asal segala sesuatu adalah boleh)
- Al-aṣl barā’atu adz-dzimmah (hukum asal adalah bebas dari tanggungan)
- Al-aṣl fī al-abḍā’ at-taḥrīm (hukum asal hubungan kelamin adalah haram sampai ada akad yang sah)
6. Batasan Penggunaan
Istishab adalah dalil terakhir, dipakai ketika tidak ada dalil lain (Al-Qur’an, sunah, ijmak, kias).Istishab gugur bila ada dalil yang mengubah keadaan, misalnya bukti cerai atau bukti pelunasan.
Tidak boleh dipakai bila bertentangan dengan keyakinan atau bukti yang lebih kuat.Keraguan yang diabaikan hanyalah keraguan tanpa dasar, bukan dugaan kuat (ghalabat azh-zhann).
7. Hikmah dan Kesimpulan
Istishab memberi kepastian hukum dan ketenangan: seseorang tidak perlu terus-menerus ragu atas urusan yang asalnya sudah jelas. Istishab bukan sumber hukum baru, melainkan metode menjaga status hukum yang sudah ada hingga ada alasan syar’i untuk mengubahnya.
Referensi :
al-Ghazali, al-Mustashfa; asy-Syaukani, Irsyad al-Fuhul; Ibnu al-Qayyim, I’lam al-Muwaqqi’in; Wahbah az-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami; Abdul Wahhab Khallaf, ‘Ilmu Ushul al-Fiqh.

Perkenalkan nama saya
Ahmad ipendi hasibuan
Ingin bertanya kepada saudari widiya
Jika seseorang memiliki utang dan mengaku sudah membayarnya tetapi tidak memiliki bukti, bagaimana istishab dapat diterapkan dalam kasus tersebut?
Assalamu’alaikum Wr, Wb, izin bertanya
Apa yang terjadi jika istishab bertentangan dengan dalil atau bukti yang lebih kuat? Mana yang harus didahulukan?
Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakatuh perkenalkan saya suci rizki ,izin bertanya
Apakah istishab masih relevan digunakan untuk menghadapi persoalan hukum modern,contoh nya seperti transaksi digital ,jelaskan?