اقسام العقوبات
ANALISIS TEKS FIKIH JINAYAH: PEMBAGIAN HUKUM
Mata Kuliah: Qira’atul Kutub
Program Studi: Hukum Pidana Islam (HPI)
Semester: V
Dosen Pengampu: Sylvia Kurnia
Nama Mahasiswa: Tsar Hamonangan Buidawan Nasution
NIM: 251070013
Kelas: A.XVI.3.12
A. IDENTITAS DAN TEKS BACAAN
1. Judul Teks
اقسام العقوبات
2. Teks Arab
العقوبات في الفقه االسالمي منها ما كان مقدرا شرعا، ومنها ما فوض تقديره الى ولي
االمر او القاضي بحسب المصلحة. فالحدود عقوبات مقدرة، والقصاص يتعلق باالعتداء على
النفس او ما دونها، واما التعزير فيختلف باختالف الجريمة والجاني وحال المجتمع.
والمقصود من ذلك صيانة الضرورات وتحقيق االمن ومنع االعتداء
B. ANALISIS QIRA’AH
العُقُوبَاتُ فِي الفِقْهِ الإِسْلَامِيِّ مِنْهَا مَا كَانَ مُقَدَّرًا شَرْعًا، وَمِنْهَا مَا فُوِّضَ تَقْدِيرُهُ إِلَى وَلِيِّ الأَمْرِ أَوِ القَاضِي بِحَسَبِ المَصْلَحَةِ. فَالحُدُودُ عُقُوبَاتٌ مُقَدَّرَةٌ، وَالقِصَاصُ يَتَعَلَّقُ بِالاِعْتِدَاءِ عَلَى النَّفْسِ أَوْ مَا دُونَهَا، وَأَمَّا التَّعْزِيرُ فَيَخْتَلِفُ بِاخْتِلَافِ الجَرِيمَةِ وَالجَانِي وَحَالِ المُجْتَمَعِ. وَالمَقْصُودُ مِنْ ذَلِكَ صِيَانَةُ الضَّرُورَاتِ وَتَحْقِيقُ الأَمْنِ وَمَنْعُ الاِعْتِدَاءِ
Terjemahannya :
Hukuman-hukuman dalam Fiqih Islam, di antaranya ada yang telah ditentukan kadarnya oleh syara’ (hukum Islam), dan di antaranya ada yang penyerahan penentuan kadarnya diserahkan kepada waliyul amri (pemegang kekuasaan/pemerintah) atau kepada hakim sesuai dengan kemaslahatan. Maka, Hudud adalah hukuman-hukuman yang telah ditentukan kadarnya, sedangkan Qishas berkaitan dengan penyerangan terhadap jiwa atau anggota tubuh di bawahnya (luka-luka), adapun Ta’zir berbeda-beda sesuai dengan perbedaan jenis kejahatannya, pelakunya, dan kondisi masyarakat. Dan yang dimaksud dari semua itu adalah untuk menjaga kebutuhan-kebutuhan pokok (dharuriyat), mewujudkan keamanan, dan mencegah terjadinya penyerangan/kezaliman..
1. Makhārij Al-Ḥurūf
makharijul huruf sangat diperlukan, karena orang-orang yang bukan dari timur tengah sangat sulit dalam melafalkan huruf-huruf hijayyah, ini jika tidak dilatih dan terbiasa, huruf-huruf yang sulit dan ada yang hampir mirip () harus dapat dibedakan dalam pelafalaannya.seperti ع dalam kalimat العقوبات, kemudian, huruf هـ dan ح pada kalimat مِنْهَا dan بِحَسَبِ yang mana memiliki sedikit kemiripan dalam pelafalan nya.
makharijul huruf ini banyak di sepelekan oleh orang-orang awam. Padahal jika kita ketahui bersama, jika pelafalan nya berbeda atau tidak tepat, maka makna nya juga pasti sudah berbeda dari yang seharusnya.
2. Shifatul Huruf
Sifatul hurup berfungsi untuk membedakan huruf yang satu makhraj. Jika Makhārij Al-Ḥurūf tadi adalah tempat keluarnya sebuah huruf, maka Shifatul Huruf adalah pengelompokan-pengelompokan dari makharijul huruf tersebut. Seperti hams dan jahr, qalqalah, kemudian tafkhim dan tarqiq.
3. Harakat
Harokat dalam teks Fiqih bukan sekadar hiasan, melainkan penentu kedudukan hukum (I’rob).
اقسام العقوبات (Al-‘Uqubaatu): Berharokat Dhammah karena berkedudukan sebagai Mubtada’ (subjek). Marfu’ dengan tanda Dhammah karena Jamak Muannats Salim.
فِي الفِقْهِ (Fil Fiqhi): Berharokat Kasrah karena didahului huruf Jar فِي. Ini disebut Majrur.
مُقَدَّرًا شَرْعًا (Muqaddaran Syar’an): Berharokat Fathatain karena menjadi Khabar Kana (Kana di sini adalah كَانَ). Manshub dengan tanda Fathah. Kata شَرْعًا adalah Tamyiiz atau Hal yang menjelaskan keadaan takdirnya.
إِلَى وَلِيِّ الأَمْرِ: Kata وَلِيِّ Majrur karena huruf Jar Ila, dan الأَمْرِ menjadi Mudhaf Ilaih sehingga juga Majrur.بِحَسَبِ المَصْلَحَةِ: Susunan Jar-Majrur yang berfungsi sebagai Muta’alliq dari kata فُوِّضَ.صِيَانَةُ الضَّرُورَاتِ: صِيَانَةُ berharokat Dhammah sebagai Khabar dari المَقْصُودُ, sedangkan الضَّرُورَاتِ menjadi Mudhaf Ilaih Majrur dengan tanda Kasrah.
4. Waqaf dan Ibtidā’
Waqaf (berhenti) dan ibtida’ (memulai) adalah salah satu kaidah membaca yang juga saya analisis, hal ini juga perlu di analisis karena jika kita asal-asalan dalam berhenti diantara kalimat dan juga asal-asalan dalam membaca kembali, hal ini akan memicu ketidaksempurnaan makna dalam membaca, alangkah baiknya jika membacaa itu full satu kalimat tanpa berhenti demi mempertahankan makna.
Catatan hasil qira’ah:
betapa pentingnya memperhatikan makharij Al-Huruf untuk kesempurnaan bacaan, dan didukung oleh pengetahuan Shifat-Al-Huruf, kemudian perlu juga untuk menganalisa harokaat (ilmu nahwu dan Shorf) agar dapat membaca kitab-kitab yang tanpa harokat (biasa disebut kitab kuning) dengan lancar. Kemudian diakhir analisis saya, tidak kalah penting bahwa sangat perlu juga memperhatikan waqaf (tempat berhenti) dan Ibtida’ (tempat memulai) untuk menjaga kesempurnaan makna saat membaca.
C. ANALISIS NAḤWU DAN ṢARF
Identifikasi beberapa kata atau susunan kalimat penting dalam teks.
No.Lafaz Analisis Naḥwu/Ṣarf Keterangan
1 الجريمة ………………………….. …………………………..
2 نهى ………………………….. …………………………..
3 عاقب ………………………….. …………………………..
4 يقرره ………………………….. …………………………..
5 محظور ………………………….. …………………………..
6 المترتبة ………………………….. …………………………..
Tugas:
Jelaskan minimal 5 unsur kaidah naḥwu/ṣarf yang ditemukan dalam teks, misalnya:
● مبتدأ وخبر
● فعل وفاعل
● مفعول به
● نعت ومنعوت
● اسم الموصول وصلته
● فعل ماضٍ وفعل مضارع
● اسم الفاعل/اسم المفعول
● المصدر
● الإضافة
D. ANALISIS MUFRADĀT
Tuliskan kosakata penting dari teks beserta maknanya.
No. Mufradāt Arti Sinonim/Antonim (jika ada)
1 الجريمة ……………. …………….
2 العقوبة ……………. …………….
3 الشرع ……………. …………….
4 حد ……………. …………….
5 تعزير ……………. …………….
6 قصاص ……………. …………….
7 دية ……………. …………….
8 محظور ……………. …………….
9 الفساد ……………. …………….
10 الأهلية ……………. …………….
E. TERJEMAHAN TEKS
1. Terjemahan per Kalimat
العُقُوبَاتُ فِي الفِقْهِ الإِسْلَامِيِّ مِنْهَا مَا كَانَ مُقَدَّرًا شَرْعًا، وَمِنْهَا مَا فُوِّضَ تَقْدِيرُهُ إِلَى وَلِيِّ الأَمْرِ أَوِ القَاضِي بِحَسَبِ المَصْلَحَةِ.
Terjemahan :
“Hukuman-hukuman dalam Fiqih Islam, sebagiannya ada yang sudah ditentukan kadarnya oleh syariat, dan sebagiannya lagi diserahkan penentuannya kepada pemerintah atau hakim berdasarkan kemaslahatan.”
و فَالحُدُودُ عُقُوبَاتٌ مُقَدَّرَةٌ
Terjemahan :
“Maka hukuman Hudud adalah hukuman yang telah ditentukan kadarnya (oleh syariat)”
وَالقِصَاصُ يَتَعَلَّقُ بِالاعْتِدَاءِ عَلَى النَّفْسِ أَوْ مَا دُونَهَا
Terjemahan :
“Dan Qishas berkaitan dengan tindak kejahatan terhadap jiwa atau anggota badan selain jiwa (seperti melukai atau memotong anggota tubuh).”
وَأَمَّا التَّعْزِيرُ فَيَخْتَلِفُ بِاخْتِلَافِ الجَرِيمَةِ وَالجَانِي وَحَالِ المُجْتَمَعِ
Terjemahan :
“Adapun Ta’zir, maka bentuk dan kadarnya berbeda-beda sesuai dengan perbedaan jenis kejahatannya, pelakunya, dan kondisi masyarakatnya.”
2. Terjemahan Utuh
Hukuman-hukuman dalam Fiqih Islam, di antaranya ada yang telah ditentukan kadarnya oleh syara’ (hukum Islam), dan di antaranya ada yang penyerahan penentuan kadarnya diserahkan kepada waliyul amri (pemegang kekuasaan/pemerintah) atau kepada hakim sesuai dengan kemaslahatan. Maka, Hudud adalah hukuman-hukuman yang telah ditentukan kadarnya, sedangkan Qishas berkaitan dengan penyerangan terhadap jiwa atau anggota tubuh di bawahnya (luka-luka), adapun Ta’zir berbeda-beda sesuai dengan perbedaan jenis kejahatannya, pelakunya, dan kondisi masyarakat. Dan yang dimaksud dari semua itu adalah untuk menjaga kebutuhan-kebutuhan pokok (dharuriyat), mewujudkan keamanan, dan mencegah terjadinya penyerangan/kezaliman..
F. ANALISIS ISTILAH JINAYAH
Jelaskan istilah-istilah hukum pidana Islam yang terdapat dalam teks.
1. الحُدُودُ / Al-Hudud
Jamak dari Al-Hadd artinya batas. Dalam Jinayah, Hudud adalah hukuman yang sudah ditetapkan kadarnya secara pasti oleh Allah dan Rasul, tidak bisa ditambah, dikurangi, atau diampuni oleh hakim. Tujuannya adalah hak Allah.
2. العقوبة (Al-‘Uqūbah)
Secara bahasa jamak dari ‘Uqubah artinya hukuman / balasan. Secara istilah jinayah, Al-‘Uqubat adalah sanksi yang ditetapkan syariat untuk menjaga ketertiban dan mencegah pelanggaran. Inilah tema besar dari teks tersebut.
3. القِصَاصُ / Al-Qishas
Secara bahasa artinya mengikuti jejak atau membalas setimpal. Dalam istilah, Qishas adalah hukuman balasan yang setimpal terhadap pelaku. Beda dengan Hudud, Qishas adalah Hak Manusia (Hak Adam), jadi bisa diampuni oleh korban/keluarganya menjadi Diyat (denda) atau dimaafkan
4. التعزير (At-Ta‘zīr)
Secara bahasa artinya menolak dan mencegah. Secara istilah, Ta’zir adalah hukuman yang belum ditentukan kadarnya oleh syariat, dan diserahkan kepada pemerintah/hakim sesuai kemaslahatan
5. وَلِيُّ الأَمْرِ / Waliyyul Amri
Artinya pemegang kekuasaan / pemerintah. Dalam konteks Jinayah, dia yang berwenang menentukan Ta’zir. Ini menunjukkan bahwa Fiqih Jinayah tidak main hakim sendiri, tapi harus melalui otoritas yang sah.
6. صِيَانَةُ الضَّرُورَاتِ / Shiyanatud Dharurat
Ini adalah tujuan akhir (Maqasid Syariah) dari semua hukuman itu. Ad-Dharurat Al-Khams adalah 5 hal pokok yang wajib dijaga Islam Agama
1. Hifzh Ad-Din = Jiwa
2. Hifzh An-Nafs = dijaga dengan Qishas Akal
3. Hifzh Al-Aql = dijaga dengan Had Khamr Keturunan / Kehormatan
4. Hifzh An-Nasl / Al-‘Irdh = Harta
5. Hifzh Al-Mal = dijaga dengan Had Sariqah
Pertanyaan Analisis
Apa hubungan antara jarīmah dan ‘uqūbah dalam hukum pidana Islam?
………………………………………………………………
………………………………………………………………
G. ANALISIS MAQĀṢID AL-SYARĪ‘AH
Teks menyebutkan:
حفظ مصالح الناس ومنع الفساد وتحقيق العدل
Analisislah kandungan maqāṣid al-syarī‘ah dalam pernyataan tersebut.
Pertanyaan:
1. Apa bentuk kemaslahatan manusia yang hendak dijaga melalui hukum pidana Islam?
2. Bagaimana hukuman dapat mencegah fasād (kerusakan)?
3. Bagaimana konsep keadilan (‘adl) tercermin dalam pemberian hukuman?
4. Bagaimana pertimbangan niat, kemampuan hukum (ahliyyah), keadaan, dan akibat perbuatan memengaruhi penetapan hukum?
Hasil analisis:
………………………………………………………………
………………………………………………………………
………………………………………………………………
H. ANALISIS PARADIGMA TEOANTROPOEKOSENTRIS
Analisis teks menggunakan tiga dimensi berikut:
1. Dimensi Teo (Ketuhanan)
Bagaimana teks menunjukkan bahwa hukum dan hukuman memiliki keterkaitan dengan syariat Allah?
Teks ini menegaskan bahwa sistem hukuman Islam bersifat Theosentris – berpusat pada Allah. Ada yang bersifat Tsawabit (tetap/Qath’i) yaitu Hudud Qishas, dan ada yang bersifat Murunah (fleksibel/Zhanni) yaitu Ta’zir, namun keduanya bersumber dari kehendak Ilahi untuk menegakkan keadilan di bumi.
2. Dimensi Antro (Kemanusiaan)
Bagaimana konsep pembagian hukum dalam teks bertujuan menjaga manusia, keadilan, hak, dan kemaslahatan masyarakat?
Tujuan akhirnya bukan menghukum, tapi تحقيق الأمن ومنع الاعتداء (mewujudkan keamanan dan mencegah penyerangan). Hukuman dalam Islam bersifat preventif (agar orang takut berbuat) dan protektif (agar korban dan masyarakat merasa aman). Ini menjaga hak asasi manusia yang paling dasar, yaitu hak untuk hidup aman.
3. Dimensi Eko (Keberlanjutan Lingkungan)
Bagaimana prinsip mencegah kerusakan (الفساد) dapat dikembangkan dalam konteks perlindungan lingkungan dan kehidupan yang berkelanjutan?
Walaupun teks tidak menyebut kata lingkungan secara eksplisit, namun ruhnya ada pada frasa صِيَانَةُ الضَّرُورَاتِ dan مَنْعُ الاعْتِدَاءِ وَالفَسَادِ.Dalam Fiqih modern, ulama kontemporer mengembangkan Dharuriyat yang kelima (Hifzh Al-Mal) menjadi lebih luas menjadi Hifzh Al-Bi’ah (Menjaga Lingkungan). Lingkungan adalah bagian dari harta dan kehidupan bersama.
Kesimpulan Teoantropoekosentris
Berdasarkan analisis teks tersebut, dapat disimpulkan bahwa sistem Al-‘Uqubat dalam Fiqih Islam merupakan sebuah sistem pemidanaan yang komprehensif dan integratif yang menyatukan tiga dimensi sekaligus:
Teks ini menunjukkan bahwa hukum Islam bukanlah sekadar aturan kaku yang menghukum, melainkan sebuah sistem yang berakar pada Ketuhanan (Teo) karena sumber dan legitimasinya berasal dari syariat Allah, baik yang bersifat tetap (Hudud-Qishas) maupun yang didelegasikan (Ta’zir). Namun dalam pelaksanaannya, sistem ini sangat berorientasi pada Kemanusiaan (Antro) karena bertujuan untuk menegakkan keadilan proporsional, menjaga lima kebutuhan pokok manusia, melindungi hak korban, serta mempertimbangkan kondisi pelaku dan masyarakat demi terwujudnya keamanan. Dan pada akhirnya, semangat untuk صيانة الضرورات ومنع الاعتداء dapat dan harus diperluas pada keberlanjutan lingkungan (Eko), di mana kejahatan terhadap alam dipandang sebagai bentuk fasad yang harus dicegah melalui instrumen Ta’zir oleh negara demi menjamin kelangsungan hidup generasi mendatang.Dengan demikian, tujuan akhir dari hukuman dalam Islam bukanlah pembalasan, melainkan rahmatan lil ‘alamin – menjaga keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan alam.
I. ANALISIS KRITIS
Berikan pendapat kritis terhadap teks dengan menghubungkannya dengan persoalan hukum pidana kontemporer.
Pertanyaan pemantik:
1. Apakah setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian otomatis dapat disebut jarīmah?
2. Mengapa niat, ahliyyah, keadaan, dan akibat perbuatan perlu menjadi pertimbangan?
3. Bagaimana prinsip keadilan dapat mencegah hukuman yang berlebihan?
4. Bagaimana konsep pencegahan kerusakan dapat diterapkan pada kejahatan modern?
5. Bagaimana hukum pidana Islam dapat berkontribusi terhadap kemaslahatan manusia dan lingkungan?
Analisis mahasiswa:
………………………………………………………………
………………………………………………………………
………………………………………………………………
J. KESIMPULAN
Tuliskan kesimpulan dalam 2–3 paragraf yang memuat:
1. Pemahaman terhadap isi teks.
2. Hasil analisis bahasa Arab.
3. Pemahaman konsep jarīmah dan ‘uqūbah.
4. Relevansi maqāṣid al-syarī‘ah.
5. Nilai teoantropoekosentris yang terdapat dalam teks.
………………………………………………………………
………………………………………………………………
………………………………………………………………
K. DAFTAR PUSTAKA
Minimal menggunakan 3 sumber ilmiah, terdiri atas:
● 1 kitab fikih/kitab turats;
● 1 buku atau referensi hukum pidana Islam;
● 1 artikel jurnal ilmiah.
Contoh format:
Nama Penulis. Judul Buku. Kota: Penerbit, Tahun.
Nama Penulis. “Judul Artikel.” Nama Jurnal, Volume, Nomor, Tahun.
KETENTUAN PENULISAN
1. Artikel ditulis secara individual.
2. Panjang tulisan: 3–5 halaman.
3. Menggunakan bahasa Indonesia yang akademik dan komunikatif.
4. Teks Arab ditulis dengan harakat yang tepat.
5. Setiap mahasiswa wajib melakukan analisis qira’ah, naḥwu-ṣarf, mufradāt, terjemah, istilah jinayah, maqāṣid, dan teoantropoekosentris.
6. Tidak sekadar menyalin terjemahan dari aplikasi penerjemah.
7. Cantumkan sumber rujukan secara jelas.
8. Artikel diposting di website tatsqif.com.
9. Mahasiswa harus mampu mempresentasikan hasil analisis teks secara lisan.
