Fiqh Kontemporer

Definisi qadzf

ANALISIS TEKS FIKIH JINAYAH: DEFINISI QADZAF

Mata Kuliah: Qira’atul Kutub
Program Studi: Hukum Pidana Islam (HPI)
Semester: III
Dosen Pengampu: Sylvia Kurnia Lc, M.SY.
Nama Mahasiswa: Prayoga Gemilang
NIM: 2510700011
Kelas:A. X.V.I. 3.12

A.  IDENTITAS DAN TEKS BACAAN

1. Judul Teks

تعريف القذف وضوابط إثباته

2. Teks Arab

القَذْفُ هُوَ رَمْيُ الْمُحْصَنِ أَوِ الْمُحْصَنَةِ بِالزِّنَا مِنْ غَيْرِ إِقَامَةِ الْبَيِّنَةِ الْمُعْتَبَرَةِ. وَقَدْ شُرِعَ لَهُ حُكْمٌ خَاصٌّ لِمَا فِيْهِ مِنَ الِاعْتِدَاءِ عَلَى الْعِرْضِ وَالْكَرَامَةِ. وَيَجِبُ عَلَى الْقَاضِي التَّثَبُّتُ مِنَ الْأَلْفَاظِ وَالْقَرَائِنِ وَالظُّرُوفِ، وَلَا يَجُوزُ التَّوَسُّعُ فِي الِاتِّهَامِ بِغَيْرِ دَلِيْلٍ، لِأَنَّ الْأَصْلَ صِيَانَةُ الْأَعْرَاضِ وَحِفْظُ كَرَامَةِ الْإِنْسَانِ

 

B.   ANALISIS QIRA’AH

Berikut catatan hasil qira’ah teks di atas dengan memperhatikan makharij al-huruf, sifat al-huruf, harakat, waqaf, ibtida’, dan kelancaran membaca.

1.     Ketepatan Pelafalan Huruf

a.  Huruf-huruf tafkhim (tebal) yang perlu diperhatikan: ض pada الْعِرْضِ dan الْأَعْرَاضِ, serta ص pada صِيَانَةُ dan خَاصٌّ, agar tidak diucapkan tipis (tarqiq) seperti huruf س atau ز yang bunyinya mirip.

b. Huruf ق pada الْقَذْفُ, dan الْقَاضِي perlu dilafalkan dari pangkal lidah (aqsha al-lisan) dengan tepat, dibedakan dari huruf ك yang makhrajnya berdekatan.

c. Huruf ظ pada الظُّرُوفِ harus dibedakan pelafalannya secara jelas karena keduanya termasuk huruf yang mirip artikulasinya bagi pemula.

2.     Ketepatan Harakat Akhir Kata

a. Kata القَذْفُ, رَمْيُ, dan حُكْمٌ dibaca rafa’ (dhammah) karena berkedudukan sebagai mubtada’/khabar/na’ib fa’il.

b. Kata الزِّنَا dan دَلِيْلِّ memerlukan perhatian khusus: yang pertama isim maqshur dengan i’rab muqaddarah, yang kedua bertanwin kasrah karena majrur-nakirah.

c. Kata الْأَصْلَ dibaca nashab (fathah) karena menjadi isim dari huruf لِأَنَّ.

3.     Penerapan Kaidah Waqaf dan Ibtida’

a. Waqaf yang baik (mendekati waqf tamm) terletak setelah الْمُعْتَبَرَةِ (akhir kalimat pertama) dan setelah وَالْكَرَامَةِ (akhir kalimat kedua), karena makna dan i’rab pada kedua titik tersebut telah sempurna.

b. Tidak dianjurkan berhenti di tengah gabungan kata idhafah seperti antara رَمْيُ dan الْمُحْصَنِ, atau antara صِيَانَةُ dan الْأَعْرَاضِ, karena keduanya satu kesatuan makna (mudhaf-mudhaf ilayh) yang tidak boleh dipisah.

c. Ibtida’ (memulai bacaan) yang baik dapat dimulai dari وَقَدْ شُرِعَ atau dari وَيَجِبُ عَلَى الْقَاضِي, karena keduanya membuka gagasan baru yang utuh.

4.     Kelancaran Membaca Teks

Kalimat ketiga cukup panjang dengan tiga klausa yang dihubungkan huruf ‘athaf (و), sehingga pembaca perlu mengatur napas pada jeda (setelah وَالظُّرُوفِ dan setelah بِغَيْرِ دَلِيْلٍ) agar makna sebab-akibat (ta’lil) di ujung kalimat (لِأَنَّ الْأَصْلَ…) tetap tersampaikan secara utuh tanpa terputus maknanya.

5.     Pemahaman Umum Terhadap Isi Bacaan

Secara umum, teks ini berisi definisi qadzf (tuduhan zina tanpa bukti), alasan ditetapkannya hukum khusus baginya (pelanggaran terhadap kehormatan dan martabat), serta kewajiban hakim untuk bersikap teliti dan tidak gegabah dalam menilai suatu tuduhan, karena prinsip pokok syariat adalah menjaga kehormatan dan martabat manusia.

C.  ANALISIS NAHWU DAN SHOROF

Identifikasi beberapa kata atau susunan kalimat penting dalam teks.

No.

Lafaz     

Analisis Nahwu dan shorof

Keterangan

1

القَذْفُ

Mubtada’ awal, di rofa’kan dengan dhammah, mashdar dari قَذَفَ-يَقْذِفُ, wazan فَعْل

Menjadi subjek yang akan didefinisikan sepanjang kalimat

2

هُوَ

Dhomir munfashil

Menegaskan pola definisi khas kitab fikih (“al-X huwa Y”).

3

رَمْيُ

Khabar, di rofa’kan dengan bi dhammah, mashdar dari رَمَى-يَرْمِي (fi’il naqish), wazan فَعْل

Menjelaskan inti makna qadzf, mashdar ini menuntut objek berikutnya

4

الْمُحْصَنِ

Mudhof ilayh, di jar kan dengan kasroh, isim maf’ul dari أَحْصَنَ (wazan أَفْعَلَ → مُفْعَل)

Objek yang dituduh, bentuk isim maf’ul menandakan ia “dilindungi” secara syar’i.

5

أَوِ

Huruf ‘athaf littakhyir

Menunjukkan tuduhan bisa menyasar laki-laki atau perempuan.

6

الْمُحْصَنَةِ

Ma’thuf, di jar kan dengan kasroh, isim maf’ul mu’annas (+ ta ta’nits)

Menegaskan cakupan gender perempuan disebut eksplisit.

7

بِالزِّنَا

Jar majrur, muta’alliq bi رَمْيُ ,الزِّنَا: mashdar dari زَنَى-يَزْنِي, isim maqshur

Menjelaskan jenis tuduhan: spesifik zina.

8-9

مِنْ غَيْرِ

Huruf jar + majrur, mudhaf, غَيْرِ: isim jamid

Syarat pengecualian: berstatus qadzf hanya jika tanpa bukti.

10

إِقَامَةِ

Mudhaf ilayh, di jar kan dengan kasrah, mashdar dari أَقَامَ (wazan أَفْعَلَ)

Menunjukkan proses (menghadirkan) bukti, bukan sekadar keberadaannya

11

الْبَيِّنَةِ

Mudhof ilayh, di jar kan dengan kasroh, sifat musyabbahah dari بَانَ-يَبِيْنُ, wazan فَعِيْلَة

Istilah teknis fikih untuk alat bukti sah.

12

الْمُعْتَبَرَةِ

Na’at dari الْبَيِّنَةِ, di jar kan, isim maf’ul dari اعْتَبَرَ (wazan اِفْتِعَالَ → مُفْتَعَل)

Membatasi, bukan sembarang bukti, harus diakui keabsahannya.

13

وَ

Huruf isti’naf

Membuka penjelasan baru: alasan penetapan hukum.

14

قَدْ

Huruf tahqiq

Menguatkan: hukum ini sungguh telah ditetapkan.

15

شُرِعَ

Fi’il madhi mabni majhul, dari شَرَعَ-يَشْرَعُ, wazan فُعِلَ (bina’ majhul)

Bentuk pasif menonjolkan hukum yang ditetapkan, bukan penetapnya.

16

لَهُ

Jar majrur, muta’alliq bi شُرِعَ, dhamir kembali pada القذف

Menunjukkan hukum khusus ini untuk qadzf, bukan jarimah lain.

17

حُكْمٌ

Naibul fa’il, di rofa’kan dengan dhammah, mashdar/isim jamid dari حَكَمَ, wazan فُعْل

Subjek pengganti dalam kalimat pasif.

18

خَاصٌّ

Na’at dari حُكْمٌ, marfu’, isim fa’il dari خَصَّ (idgham, خَاصِصْ → خَاصّ)

Menegaskan qadzf memperoleh had tersendiri, bukan ta’zir umum.

19

لِمَا

Huruf jar + ma mashdariyyah

Membuka illat hukum.

20

فِيْهِ

Jar-majrur, khabar muqaddam, dhamir kembali pada القذف

Menunjukkan sesuatu terkandung dalam perbuatan qadzf.

21-22

مِنَ الِاعْتِدَاءِ

Huruf jar bayaniyyah + mubtada’ mu’akhkhar, mashdar dari اعْتَدَى (i’lal qalb ya’→hamzah), wazan اِفْتِعَال

Merinci illat hukum, sebuah pelanggaran/serangan.

23-24

عَلَى الْعِرْضِ

Jar-majrur, muta’alliq bi الِاعْتِدَاء; الْعِرْضِ: isim jamid, wazan فِعْل

Objek yang diserang: kehormatan — nilai yang dilindungi.

25-26

وَالْكَرَامَةِ

‘Athaf, majrur, mashdar dari كَرُمَ (bab فَعُلَ), wazan فَعَالَة

Menambahkan objek kedua: martabat kemanusiaan.

27

وَ

Huruf isti’naf

Beralih ke implikasi prosedural (kewajiban hakim).

28

يَجِبُ

Fi’il mudhari’ marfu’, dari وَجَبَ-يَجِبُ (mitsal wawi, wawu gugur)

Menunjukkan kewajiban ini berlaku terus-menerus.

29-30

عَلَى الْقَاضِي

Jar-majrur, isim fa’il dari قَضَى (isim manqush, i’rab muqaddarah)

Pihak yang dibebani kewajiban: hakim, menegaskan kewenangan yudisial.

31

التَّثَبُّتُ

Fa’il dari يَجِبُ, marfu’, mashdar تَثَبَّتَ, wazan تَفَعُّل

Wazan menunjukkan proses mendalam, verifikasi cermat.

32-33

مِنَ الْأَلْفَاظِ

Jar-majrur, jama’ taksir dari لَفْظ, wazan أَفْعَال

Objek pertama diverifikasi, redaksi tuduhan.

34-35

وَالْقَرَائِنِ

‘Athaf, majrur, jama’ taksir dari قَرِيْنَة, wazan فَعَائِل

Objek kedua, petunjuk tidak langsung.

36-37

وَالظُّرُوفِ

‘Athaf, majrur, jama’ taksir dari ظَرْف, wazan فُعُول

Objek ketiga, konteks situasi penilaian bersifat kontekstual.

38-39

وَلا

Isti’naf + nafi

Membuka larangan setelah kewajiban.

40

يَجُوزُ

Fi’il mudhari’ manfi, dari جَازَ-يَجُوزُ (ajwaf wawi, wawu tetap)

Larangan berlaku umum dan terus-menerus.

41

التَّوَسُّعُ

Fa’il dari يَجُوزُ, marfu’, mashdar تَوَسَّعَ, wazan تَفَعُّل

Kontras sengaja dengan التَّثَبُّتُ, memperluas tuduhan (negatif).

42-43

فِي الِاتِّهَامِ

Jar-majrur, mashdar اتَّهَمَ (i’lal ibdal wawu→ta’, idgham), wazan اِفْتِعَال

Ruang lingkup larangan, dalam hal menuduh.

44-45

بِغَيْرِ دَلِيْلِ

Jar-majrur, mudhaf-mudhaf ilayh, دَلِيْلِ: sifat musyabbahah dari دَلَّ, wazan فَعِيْل

Syarat larangan, hanya berlaku jika tanpa dalil.

46

لِأَنَّ

Huruf ta’lil taukid, menashabkan isimnya

Menutup dengan alasan pokok/filosofis.

47

الْأَصْلَ

Isim أَنَّ, manshub, isim jamid, wazan فَعْل

Menunjukkan ini kaidah dasar, bukan aturan teknis semata.

48

صِيَانَةُ

Khabar أَنَّ, marfu’, mudhaf, mashdar صَانَ (ajwaf wawi, i’lal qalb wawu→ya’), wazan فِعَالَة

“Penjagaan” bersifat preventif protektif.

49

الْأَعْرَاضِ

Mudhaf ilayh, majrur, jama’ taksir dari عِرْض, wazan أَفْعَال

Bentuk jamak, mencakup kehormatan setiap individu.

50-51

وَحِفْظُ

‘Athaf pada صِيَانَةُ, mudhaf, mashdar dari حَفِظَ (bab فَعِلَ), wazan فَعْل

Menguatkan shiyanah dengan sinonim penegasan ganda.

52-53

كَرَامَةِ الْإِنْسَانِ

Mudhaf-mudhaf ilayh, majrur, كَرَامَةِ: mashdar wazan فَعَالَة ,الْإِنْسَانِ: isim jamid

Penutup, mengembalikan pada nilai universal martabat kemanusiaan.

Tugas:

Jelaskan minimal 5 unsur kaidah naḥwu/ṣarf yang ditemukan dalam teks, misalnya:

●      مبتدأ وخبر

●      فعل وفاعل

●      مفعول به

●      نعت ومنعوت

●      اسم الموصول وصلته

●      فعل ماضٍ وفعل مضارع

●      اسم الفاعل/اسم المفعول

●      المصدر

●      الإضافة

D.  ANALISIS MUFRADAT

Tuliskan kosakata penting dari teks beserta maknanya.

No.

Mufradat

Arti

Sinonim/Antonim

1

القذف

Tuduhan zina

Sinonim: الرمي بالزنا, Antonim: التبرئة (pembebasan)

2

رمي

Melempar/menuduh

Sinonim: اتهام

3

المحصن/المحصنة

Orang yang terjaga kehormatannya secara syar’i

—

4

الزنا

Perbuatan zina

Antonim: العفة (kesucian diri)

5

إقامة

Menghadirkan/mendirikan (bukti)

Sinonim: إتيان

6

البينة

Bukti/kesaksian yang sah

Sinonim: الدليل, الشاهد

7

المعتبرة

Yang diakui/dianggap sah

Antonim: المرفوضة (yang ditolak)

8

شرع

Disyariatkan/ditetapkan (hukum)

Sinonim: قرر, وضع

9

حكم

Hukum/ketetapan

Sinonim: قانون

10

خاص

Khusus

Antonim: عام (umum)

11

الاعتداء

Pelanggaran/penyerangan

Sinonim: التعدي, Antonim: الإحسان

12

العرض

Kehormatan/harga diri

Sinonim: الشرف

13

الكرامة

Martabat/kemuliaan

Sinonim: العزة

14

يجب

Wajib

Antonim: يجوز (tidak wajib/boleh)

15

القاضي

Hakim

Sinonim: الحاكم

16

التثبت

Memastikan/verifikasi teliti

Antonim: التسرع (tergesa-gesa)

17

الألفاظ

Lafaz-lafaz/perkataan

Sinonim: الكلمات

18

القرائن

Indikasi/petunjuk tidak langsung

Sinonim: الأمارات

19

الظروف

Keadaan/situasi

Sinonim: الأحوال

20

يجوز

Boleh

Antonim: يحرم (haram)

21

التوسع

Perluasan/melebih-lebihkan

Antonim: التضييق (pembatasan)

22

الاتهام

Tuduhan/dakwaan

Sinonim: القذف

23

دليل

Bukti/dalil

Sinonim: البينة, البرهان

24

الأصل

Kaidah dasar/prinsip pokok

Sinonim: القاعدة

25

صيانة

Penjagaan/perlindungan

Sinonim: حفظ, حماية

26

الأعراض

Kehormatan-kehormatan (jama’)

Mufrad: العرض

27

حفظ

Memelihara/menjaga

Sinonim: صيانة

28

الإنسان

Manusia

Sinonim: البشر

 

E. TERJEMAHAN TEKS

1.     Terjemahan Per Kalimat

القذف في اصطلاح الفقهاء هو رمي المحصن أو المحصنة بالزنا من غير إقامة البينة المعتبرة

Terjemahan: “Qadzf adalah menuduh seorang laki-laki atau perempuan yang terjaga kehormatannya (muhshan/muhshanah) telah berbuat zina, tanpa menghadirkan bukti (bayyinah) yang diakui keabsahannya.”

وقد شرع له حكم خاص لما فيه من الاعتداء على العرض والكرامة

Terjemahan: “Dan sungguh telah ditetapkan hukum khusus baginya, karena perbuatan tersebut mengandung pelanggaran terhadap kehormatan dan martabat manusia.”

ويجب على القاضي التثبت من الألفاظ والقرائن والظروف

Terjemahan: “Dan wajib bagi hakim untuk memastikan dengan teliti lafaz-lafaz, petunjuk-petunjuk, serta keadaan-keadaan yang melingkupi perkara tersebut.”

ولا يجوز التوسع في الاتهام بغير دليل، لأن الأصل صيانة الأعراض وحفظ كرامة الإنسان

Terjemahan: “Dan tidak boleh memperluas tuduhan tanpa adanya bukti, karena pada dasarnya prinsip pokoknya adalah menjaga kehormatan dan memelihara martabat manusia.

2.     Terjemahan Utuh

Qadzf adalah menuduh seorang laki-laki atau perempuan yang terjaga kehormatannya telah berbuat zina, tanpa menghadirkan bukti yang diakui keabsahannya. Perbuatan ini telah ditetapkan hukum khusus baginya karena mengandung pelanggaran terhadap kehormatan dan martabat manusia. Hakim wajib memastikan dengan teliti lafaz, petunjuk, dan keadaan yang melingkupi perkara tersebut, serta tidak boleh memperluas tuduhan tanpa bukti, karena pada dasarnya prinsip pokoknya adalah menjaga kehormatan dan memelihara martabat manusia.

F. ANALISIS ISTILAH JINAYAH

Jelaskan istilah-istilah hukum pidana Islam yang terdapat dalam teks.

1.     القذف (Al-Qadzf)

Tindak pidana menuduh seseorang berbuat zina tanpa bukti yang sah menurut syariat, termasuk salah satu jarimah hudud karena sanksinya telah ditetapkan langsung oleh nas (QS. An-Nur: 4).

2.     المحصن/المحصنة (Al-Muhshan/Al-Muhshanah)

Status seseorang yang terlindungi kehormatannya secara syar’i (balig, berakal, merdeka, muslim, dan dikenal ‘afif/tidak pernah berzina), sehingga tuduhan zina terhadapnya baru dapat dikenai had qadzf.

3.     البينة (Al-Bayyinah)

Bukti yang diakui syariat untuk membenarkan tuduhan zina, yaitu kesaksian empat orang saksi laki-laki yang menyaksikan langsung perbuatan zina tersebut.

4.     الحد (Had Qadzf)

Sanksi tetap bagi pelaku qadzf yang gagal menghadirkan bayyinah, yaitu 80 kali cambuk, serta hilangnya kelayakan persaksiannya di kemudian hari (kecuali bertobat), sebagaimana ditegaskan dalam QS. An-Nur: 4.

5.     القرائن (Al-Qara in)

Petunjuk tidak langsung yang dapat membantu hakim menilai suatu perkara, meski tidak dapat menggantikan kedudukan bayyinah yang secara syar’i disyaratkan untuk menjatuhkan had.

 

6.     العرض (Al-‘Irdh)

Harga diri manusia, salah satu nilai yang secara tegas dilindungi dalam maqashid al-syari’ah.

Pertanyaan Analisis:

Apa hubungan antara jarīmah dan ‘uqūbah dalam hukum pidana Islam?

Qadzf digolongkan sebagai jarimah karena merupakan perbuatan yang dilarang syariat (menuduh zina tanpa bukti), dan atasnya ditetapkan ‘uqubah berupa had yang bersifat khusus (bukan ta’zir), mengingat besarnya dampak sosial dari fitnah zina — bisa merusak kehormatan, kejelasan nasab, dan ketenteraman masyarakat. Penetapan had ini sekaligus berfungsi preventif: mencegah orang sembarangan melontarkan tuduhan berat tanpa dasar yang kuat.

G. ANALISIS MAQASID AL-SYARI‘AH

Teks menyebutkan: صيانة الأعراض وحفظ كرامة الإنسان

1.     Apa bentuk kemaslahatan manusia yang hendak dijaga melalui hukum pidana Islam?

Kemaslahatan yang dijaga adalah hifz al-‘irdh (penjagaan kehormatan) dan martabat manusia nilai yang berkaitan erat dengan hifzun nasab dalam lima dharuriyat klasik, karena tuduhan zina yang tak berdasar dapat merusak kejelasan nasab dan reputasi seumur hidup seseorang.

2.     Bagaimana hukuman dapat mencegah fasād (kerusakan)?

Dengan mengancam sanksi berat (had 80 cambuk) bagi penuduh yang gagal membuktikan tuduhannya, syariat menciptakan efek jera yang mencegah penyebaran fitnah dan tuduhan sembarangan di tengah masyarakat.

3.     Bagaimana konsep keadilan (‘adl) tercermin dalam pemberian hukuman?

Keadilan tampak dari standar pembuktian yang sangat ketat (bayyinah mu’tabarah, minimal empat saksi mata langsung) sehingga seseorang tidak mudah dihukum hanya berdasarkan prasangka atau desas-desus.

4.     Bagaimana pertimbangan niat, kemampuan hukum (ahliyyah), keadaan, dan akibat perbuatan memengaruhi penetapan hukum?

Teks menegaskan hakim wajib meneliti lafaz, qara’in, dan zhuruf sebelum memutus perkara ini menunjukkan bahwa hukum pidana Islam tidak semata menilai perbuatan secara lahiriah, tetapi juga mempertimbangkan konteks batin pelaku (apakah tuduhan dilontarkan sebagai fitnah sengaja atau akibat kesalahpahaman) dan situasi objektif di sekitarnya sebelum menjatuhkan sanksi.

Hasil Analisis:

Secara keseluruhan, teks ini menunjukkan bahwa hukum qadzf dirancang untuk mewujudkan tiga maqashid sekaligus: menjaga kehormatan (‘irdh) sebagai salah satu dharuriyat, mencegah kerusakan sosial (fasad) akibat fitnah, dan menegakkan keadilan lewat standar pembuktian yang ketat serta pertimbangan menyeluruh atas niat dan konteks perbuatan.

H. ANALISIS PARADIGMA TEOANTROPOEKOSENTRIS

Analisis teks menggunakan tiga dimensi berikut:

1.     Dimensi Teo (Ketuhanan)

Bagaimana teks menunjukkan bahwa hukum dan hukuman memiliki keterkaitan dengan syariat Allah?

Teks menyatakan “وقد شرع له حكم خاص” (sungguh telah disyariatkan hukum khusus baginya) menunjukkan bahwa larangan qadzf dan sanksinya bersumber dari otoritas syariat (nas ilahiah), bukan sekadar kesepakatan sosial yang bisa berubah-ubah sesuai selera zaman.

2.     Dimensi Antro (Kemanusiaan)

Bagaimana konsep qadzf dalam teks bertujuan menjaga manusia, keadilan, hak, dan kemaslahatan masyarakat?

Seluruh tujuan aturan qadzf secara eksplisit berpusat pada manusia: “صيانة الأعراض وحفظ كرامة الإنسان” perlindungan kehormatan dan martabat manusia dari fitnah yang dapat menghancurkan kehidupan sosial, keluarga, dan psikologisnya.

3.     Dimensi Eko (Keberlanjutan Lingkungan)

Bagaimana prinsip mencegah kerusakan dapat dikembangkan dalam konteks perlindungan lingkungan dan kehidupan yang berkelanjutan?

Teks ini tidak membahas lingkungan secara langsung. Namun, prinsip “لا يجوز التوسع في الاتهام بغير دليل” (tidak boleh memperluas tuduhan tanpa bukti) dapat dikembangkan secara analitis: kehati-hatian dalam menuduh tanpa dasar yang kuat juga relevan diterapkan pada klaim-klaim lain yang berdampak luas, seperti tuduhan pencemaran lingkungan tanpa bukti ilmiah yang memadai  sebuah pengembangan interpretatif, bukan makna literal dari teks.

Kesimpulan Teoantropoekosentris:

Teks ini menonjol secara eksplisit pada dimensi Teo dan Antro sebagai fondasi hukum qadzf, sementara dimensi Eko hanya dapat dimasukkan melalui analogi prinsip kehati-hatian dalam menuduh tanpa bukti.

I.     ANALISIS KRITIS

Berikut pendapat kritis terhadap teks dengan menghubungkannya pada persoalan hukum pidana kontemporer, berdasarkan pertanyaan pemantik yang tersedia.

1.     Apakah setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian otomatis dapat disebut jarimah?

Tidak, Suatu perbuatan baru dapat disebut jarimah apabila memenuhi unsur syar’i (dilarang tegas oleh nas dan diancam hukuman tertentu). Kerugian semata tanpa unsur pelanggaran yang jelas terhadap larangan syariat tidak otomatis menjadikannya jarimah.

2.     Mengapa niat, ahliyyah, keadaan, dan akibat perbuatan perlu menjadi pertimbangan?

Karena hukum pidana Islam membedakan antara fitnah yang disengaja dengan kesaksian keliru akibat kesalahpahaman keduanya tidak dapat diperlakukan sama secara hukum. Pertimbangan ini mencegah penjatuhan had yang tidak proporsional terhadap pelaku yang sebenarnya tidak memiliki niat menuduh.

3.     Bagaimana prinsip keadilan dapat mencegah hukuman yang berlebihan?

Prinsip keadilan diwujudkan lewat pembatasan pembuktian yang ketat: larangan tawassu’ (perluasan tuduhan) tanpa dalil memastikan sanksi berat seperti had qadzf tidak dijatuhkan berdasarkan asumsi semata, melainkan hanya setelah bukti yang meyakinkan dihadirkan.

4.     Bagaimana konsep pencegahan kerusakan dapat diterapkan pada kejahatan modern?

Prinsip kehati-hatian dalam teks ini sangat relevan diterapkan pada kejahatan modern seperti penyebaran hoaks di media sosial maupun deepfake yang memanipulasi gambar/video untuk menuduh seseorang berzina. Penelitian kontemporer menegaskan bahwa perbuatan semacam ini dapat dikualifikasikan sebagai bentuk qadzf modern berdasarkan qiyas dan maqashid syariah, meski penerapan sanksi haddnya tetap memerlukan pembuktian sesuai standar syariat; jika tidak terpenuhi, sanksi ta’zir menjadi alternatif yang lebih tepat.

5.     Bagaimana hukum pidana Islam dapat berkontribusi terhadap kemaslahatan manusia dan lingkungan?

Hukum pidana Islam berkontribusi menjaga kemaslahatan manusia dengan menempatkan perlindungan kehormatan sebagai hak asasi yang tidak boleh dilanggar tanpa bukti yang meyakinkan, sekaligus menawarkan kerangka kehati-hatian yang dapat diperluas maknanya pada isu-isu kontemporer, termasuk perlindungan lingkungan dari klaim tanpa dasar ilmiah yang memadai.

J.    KESIMPULAN

Teks ini menjelaskan definisi qadzf sebagai tindak pidana menuduh zina tanpa bukti yang sah, beserta ketentuan pembuktiannya yang sangat ketat. Secara kebahasaan, teks tersusun dari struktur mubtada’-khabar dan idhafah yang padat makna, dengan penekanan pada mashdar-mashdar penting (التثبت, التوسع, صيانة) yang menggambarkan proses hukum secara cermat, serta memuat sejumlah kaidah sharaf penting seperti i’lal qalb, i’lal ibdal, isim manqush, dan isim maqshur.

Konsep jarīmah qadzf dan ‘uqūbah-nya (had 80 kali cambuk) saling berkaitan erat sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap kehormatan manusia, sekaligus mencegah penyalahgunaan tuduhan zina yang dapat merusak tatanan sosial. Ditinjau dari maqashid al-syari’ah, aturan ini menegaskan pentingnya hifz al-‘irdh sebagai bagian dari kemaslahatan yang wajib dijaga syariat, dengan syarat pembuktian ketat sebagai wujud nyata prinsip keadilan.

Dari sisi teoantropoekosentris, teks ini secara eksplisit memuat nilai Teo (sumber hukum ilahiah) dan Antro (perlindungan martabat manusia), sedangkan nilai Eko hanya dapat dijangkau melalui pengembangan analogis atas prinsip kehati-hatian dalam menuduh tanpa dasar relevansi ini semakin penting di era digital ketika fitnah dan tuduhan tanpa bukti dapat menyebar jauh lebih cepat dan luas dibanding masa lalu.

K.  DAFTAR PUSTAKA

Audah, Abdul Qadir. At-Tasyri’ al-Jina’i al-Islami Muqaranan bi al-Qanun al-Wad’i, Jilid 2. Beirut: Muassasah al-Risalah, 1992.

Hasan, Hamzah. “Pembalikan Beban Pembuktian terhadap Tindak Pidana Al-Qadzf Perspektif Hukum Pidana Islam.” Al-Risalah, vol. 20, no. 1, 2020, hal. 124–137.

Juhri, Meylani, dan Iwan. “Deepfake sebagai Bentuk Fitnah Qadzaf Modern dalam Perspektif Hukum Pidana Islam.” Maqasid: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, vol. 15, no. 2, 2026, hal. 205–220.

Muslich, Ahmad Wardi. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Sabiq, Sayyid. Fiqh Sunnah, Jilid 3. Kairo: Dar al-Fath, 1990.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *