Fiqh & Ushul Fiqh

Ketentuan Pembagian Warisan Suami dan Istri Menurut Islam

TATSQIF ONLINE  Kajian tentang warisan suami istri dalam fiqh mawaris memiliki urgensi yang tinggi, mengingat kompleksitas hukum waris dalam Islam itu sendiri. Hukum waris Islam telah menetapkan aturan-aturan spesifik dan rinci yang mengatur hak-hak setiap ahli waris, termasuk suami dan istri. Misalnya, seorang istri yang ditinggalkan oleh suaminya bisa mendapatkan seperempat bagian atau seperdelapan bagian dari harta peninggalan, tergantung pada ada tidaknya keturunan, sebagaimana dijelaskan oleh Abdul Aziz Dahlah dalam Ensiklopedi Hukum Islam.

Selain itu, dalam konteks masyarakat Indonesia yang beragam secara budaya, tradisi lokal terkadang memberikan interpretasi yang berbeda terhadap pembagian warisan. Ada daerah yang masih cenderung memihak laki-laki dalam warisan, sementara daerah lain sudah mulai menerapkan prinsip keadilan dan kesetaraan sebagaimana diuraikan oleh Noel J Coulson dalam Hukum Islam dalam Perspektif Sejarah.

Perubahan sosial yang terjadi pada zaman modern, seperti meningkatnya jumlah pernikahan beda agama dan tingginya partisipasi perempuan dalam ekonomi, juga turut mempengaruhi pola pewarisan antara suami istri. Tidak kalah penting, ketidakjelasan dalam pembuatan surat wasiat sering kali menjadi sumber konflik internal keluarga. Dengan demikian, pembahasan tentang warisan suami istri menjadi sangat relevan untuk memberikan pencerahan hukum dan sosial kepada masyarakat.

Bagian Suami dan Istri

Dalam hukum Islam, hak waris suami dan istri ditentukan berdasarkan keberadaan ahli waris lain seperti anak-anak, orang tua, dan kerabat lain.

Hak istri atas warisan suami:

  • Jika suami meninggal dan memiliki anak dari pernikahan tersebut, maka istri berhak atas 1/8 bagian dari harta suami.
  • Jika tidak ada anak dari suami, istri berhak atas 1/4 bagian dari harta peninggalan.

Sebaliknya, hak suami atas warisan istri adalah:

  • Jika istri meninggal dan memiliki anak, maka suami memperoleh 1/4 bagian dari harta istri.
  • Jika tidak ada anak, suami berhak atas 1/2 bagian dari harta peninggalan istrinya.

Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam surat An-Nisa ayat 12:

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ

Artinya: “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istri kamu jika mereka tidak mempunyai anak.”

وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ

Artinya: “Dan bagi mereka (istri-istri) seperempat dari harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.”

Pembagian ini dirancang untuk mencapai prinsip keadilan dan keseimbangan, sebagaimana dijelaskan oleh Darusnal Candra dalam Hukum Waris Perdata, bahwa tujuan utama dari ketentuan waris Islam bukanlah menyamakan jumlah bagian, melainkan menjaga hak dan keadilan antar ahli waris.

Selain itu, dalam praktiknya, jika ada ahli waris lain seperti orang tua atau saudara kandung, bagian suami atau istri dapat berkurang sesuai dengan ketentuan syariat. Dalam kondisi tertentu, pewarisan bisa menjadi sangat kompleks dan membutuhkan perhitungan matematis yang teliti.

Contoh Kasus

Contoh 1:
Suami meninggal meninggalkan istri dan dua anak, tanpa ahli waris lain. Harta Rp 100.000.000.

  • Istri mendapatkan 1/8 dari Rp 100.000.000 = Rp 12.500.000
  • Sisa Rp 87.500.000 dibagi dua untuk anak-anak, masing-masing Rp 43.750.000.

Contoh 2:
Suami meninggal meninggalkan istri tanpa anak. Harta Rp 100.000.000.

  • Istri mendapatkan 1/4 dari Rp 100.000.000 = Rp 25.000.000
  • Sisa Rp 75.000.000 akan diwariskan kepada ahli waris lain. Jika tidak ada, menjadi harta baitulmal.

Contoh 3:
Istri meninggal meninggalkan suami dan dua anak. Harta Rp 100.000.000.

  • Suami mendapatkan 1/4 dari Rp 100.000.000 = Rp 25.000.000
  • Sisa Rp 75.000.000 dibagi dua untuk anak-anak, masing-masing Rp 37.500.000.

Contoh 4:
Istri meninggal tanpa anak. Harta Rp 100.000.000.

  • Suami mendapatkan 1/2 dari Rp 100.000.000 = Rp 50.000.000
  • Sisanya diberikan kepada ahli waris lain atau masuk baitulmal.

Semua contoh ini menunjukkan bahwa setiap skenario memiliki pembagian yang berbeda, tergantung pada kondisi ahli waris yang ada. Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa setiap hak harus diberikan proporsional sesuai ketentuan syariat Islam.

Faktor-faktor Lain

Selain faktor keberadaan anak, pembagian warisan juga dapat dipengaruhi oleh wasiat yang sah. Wasiat yang valid dalam Islam maksimal hanya boleh 1/3 dari seluruh harta warisan dan tidak boleh merugikan hak waris wajib. Jika tidak dibuat dengan tepat, wasiat dapat menjadi sumber perselisihan. Karena itu, sebagaimana ditegaskan oleh Abdul Aziz Dahlah dalam Ensiklopedi Hukum Islam, keberadaan wasiat harus dipastikan tidak melanggar ketentuan hak wajibah.

Kesimpulan

Pembagian warisan antara suami dan istri dalam hukum Islam bersifat kompleks dan bergantung pada keberadaan anak serta ahli waris lainnya. Tidak ada pembagian yang seragam dalam setiap kasus, karena semuanya harus disesuaikan dengan situasi pewaris dan ahli waris. Perubahan sosial juga menambah kompleksitas ini. Oleh karena itu, konsultasi dengan pakar fiqh mawaris atau lembaga yang berkompeten sangat diperlukan untuk memastikan pembagian warisan berjalan adil, sah, dan sesuai dengan syariat Islam.

Sistem fiqh mawaris mengajarkan bahwa keadilan tidak selalu berarti kesamaan bagian, melainkan pemberian hak sesuai ketentuan Ilahi. Proses pewarisan yang dilakukan secara benar akan menjaga keharmonisan keluarga dan menghindarkan dari konflik yang berkepanjangan.Wallahua’lam.

Nadia Wulan Dari (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

2 komentar pada “Ketentuan Pembagian Warisan Suami dan Istri Menurut Islam

  • Lidya agustin pane

    Bagaimana kedudukan warisan suami dan istri dalam kasus pernikahan yg tidak menghasilkan keturunan

    Balas
  • Bagaimana dampak ketentuan warisan dalam Islam terhadap keadilan dalam keluarga, terutama jika istri lebih banyak berkontribusi secara ekonomi dibandingkan suami?

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *