Kedudukan Paman dan Sepupu dalam Hukum Waris, Simak
TATSQIF ONLINE – Warisan merupakan salah satu bentuk peralihan harta kekayaan dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada para ahli warisnya. Dalam hukum waris, baik Islam, perdata, maupun adat, terdapat aturan-aturan yang menetapkan siapa yang berhak mendapatkan harta peninggalan dan dalam proporsi berapa. Namun dalam praktiknya, pembagian warisan seringkali menimbulkan persoalan hukum, terutama apabila ahli waris yang tersisa bukan berasal dari garis keturunan langsung seperti anak atau orang tua, melainkan dari garis samping, seperti paman dan sepupu.
Dalam sistem hukum Indonesia yang pluralistik, keberadaan tiga sistem hukum waris—yaitu hukum waris Islam, hukum waris perdata (BW), dan hukum waris adat—mengakibatkan adanya keragaman pandangan tentang status ahli waris dari garis samping. Oleh karena itu, kajian mendalam terhadap kedudukan hukum paman dan sepupu dalam ketiga sistem tersebut sangat penting, terutama untuk menyelesaikan potensi sengketa warisan yang melibatkan mereka.
1. Hukum Waris Islam
Dalam fiqh mawaris, ahli waris ditentukan berdasarkan dua jalur: nasab (hubungan darah) dan sebab (pernikahan). Ahli waris utama terdiri dari anak, orang tua, suami/istri, dan saudara kandung. Waris diberikan berdasarkan dua kategori besar: dzawul furudh (ahli waris yang memiliki bagian tertentu yang ditetapkan Al-Qur’an) dan ‘ashabah (ahli waris sisa yang mendapatkan bagian setelah furudh terpenuhi). Penjelasan tentang hal ini dapat ditemukan dalam karya Wahbah Az-Zuhaili al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, di mana ia menyatakan bahwa ‘ashabah adalah ahli waris yang mengambil sisa harta setelah hak-hak furudh terpenuhi.
Kedudukan Paman
Paman (baik kakak maupun adik dari ayah/ibu) masuk dalam kategori ‘ashabah, khususnya jika tidak ada ahli waris yang lebih dekat. Menurut pendapat jumhur ulama, paman dari pihak ayah (العم الشقيق atau العم لأب) mendapat bagian jika:
- Pewaris tidak meninggalkan anak laki-laki.
- Tidak ada ayah, kakek, atau saudara kandung laki-laki.
Pendapat ini ditegaskan oleh Amir Syarifuddin dalam bukunya Hukum Kewarisan Islam, di mana disebutkan bahwa dalam keadaan tidak ada ahli waris inti, maka paman dari pihak ayah berhak mendapatkan warisan sebagai ‘ashabah.
Kedudukan Sepupu
Sepupu (anak dari paman/bibi) tidak termasuk dalam daftar ahli waris tetap. Namun, dalam kondisi di mana semua ahli waris utama tidak ada, sepupu bisa masuk melalui jalur dzawil arham, yaitu kerabat jauh yang tidak disebutkan secara langsung dalam Al-Qur’an maupun hadis. Pembahasan mengenai dzawil arham ini dijelaskan oleh Sabiq dalam Fiqh Sunnah, bahwa meskipun tidak memiliki bagian tetap, dzawil arham dapat mewarisi jika tidak ada dzawul furudh dan ‘ashabah.
Namun, penetapan hak waris untuk sepupu biasanya memerlukan keputusan pengadilan agama, khususnya di Indonesia, karena kedudukan dzawil arham sering menjadi objek ijtihad mazhab.
2. Hukum Waris Perdata (BW)
Sistem Golongan Ahli Waris
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata/Burgelijk Wetboek), sistem waris ditentukan berdasarkan garis kekerabatan, dengan pembagian ke dalam empat golongan:
- Golongan I: Anak dan keturunannya serta pasangan hidup.
- Golongan II: Orang tua dan saudara kandung.
- Golongan III: Kakek-nenek, paman, dan bibi.
- Golongan IV: Sepupu dan keluarga yang lebih jauh.
Penjelasan sistem golongan ini dijelaskan secara rinci oleh Sudikno Mertokusumo dalam bukunya Hukum Waris Indonesia, di mana ia menjelaskan bahwa sistem ini bersifat hierarkis dan memberikan hak waris berdasarkan prioritas golongan.
Dalam sistem ini, paman dan sepupu tidak langsung mendapat warisan kecuali jika tidak ada ahli waris dari golongan yang lebih tinggi. Misalnya:
- Jika pewaris tidak memiliki anak, pasangan, orang tua, dan saudara kandung, maka barulah warisan jatuh ke paman dan bibi (golongan III).
- Jika mereka juga tidak ada, maka sepupu (golongan IV) baru dapat mewarisi harta.
3. Hukum Waris Adat
Sistem Kekerabatan Lokal
Hukum waris adat di Indonesia sangat beragam, tergantung pada sistem kekerabatan masing-masing masyarakat, yaitu:
- Patrilineal (misalnya Batak): warisan diturunkan melalui garis ayah.
- Matrilineal (misalnya Minangkabau): warisan melalui garis ibu.
- Bilateral (misalnya Jawa): warisan terbagi ke semua pihak secara relatif merata.
Uraian tentang sistem ini dijelaskan dalam buku karya Soepomo berjudul Hukum Adat di Indonesia, yang menekankan bahwa sistem adat sangat tergantung pada struktur sosial masing-masing suku.
Kedudukan Paman dan Sepupu
- Dalam beberapa budaya patrilineal, paman dari pihak ayah memegang peran penting, bisa sebagai wali keluarga atau pengelola harta.
- Sepupu jarang diakui sebagai ahli waris langsung, kecuali bila diasuh sebagai anak, tinggal lama dengan pewaris, atau merawat pewaris di masa tua.
Pengakuan ini bersifat kasuistik dan tergantung pada interpretasi adat lokal.
Contoh Kasus Praktis
Ilustrasi Kasus:
Seorang pria meninggal dunia:
- Tidak memiliki anak, istri, orang tua, atau saudara kandung.
- Paman dari pihak ayah masih hidup.
- Sepupu (anak dari paman) juga ada.
Dalam hukum Islam: Paman dari ayah mendapatkan seluruh harta sebagai ‘ashabah. Sepupu tidak mendapat bagian karena masih ada ‘ashabah yang lebih kuat, sebagaimana dijelaskan oleh Amir Syarifuddin dalam Hukum Kewarisan Islam.
Dalam hukum perdata: Paman (golongan III) berhak atas warisan jika tidak ada ahli waris golongan I dan II. Sepupu (golongan IV) akan mendapat warisan hanya jika paman juga telah tiada, sesuai penjelasan dalam Hukum Waris Indonesia oleh Maria SW Sumardjono.
Dalam hukum adat: Tergantung adat yang berlaku. Jika adat memberikan kewenangan kepada paman sebagai pengganti orang tua, maka dia bisa menjadi ahli waris. Sepupu biasanya tidak diakui kecuali ada ikatan sosial yang kuat, sebagaimana dinyatakan oleh Soepomo dalam Hukum Adat.
Kesimpulan
Paman dan sepupu bukanlah ahli waris utama dalam sistem hukum waris manapun di Indonesia. Mereka hanya dapat memperoleh warisan dalam kondisi tertentu, yaitu:
- Tidak adanya ahli waris dari garis keturunan langsung.
- Adanya dasar hukum atau pengakuan sosial yang mendukung (misalnya wasiat, pengangkatan sebagai anak, atau peran pengasuhan).
Oleh karena itu, penyelesaian kasus waris yang melibatkan paman dan sepupu harus mempertimbangkan:
- Sistem hukum yang berlaku (Islam, perdata, atau adat),
- Struktur keluarga pewaris yang lengkap,
- Keputusan pengadilan (dalam kasus-kasus yang kompleks).
Penting pula adanya dokumentasi keluarga dan wasiat untuk meminimalkan sengketa dan memastikan pembagian warisan berjalan adil dan sesuai hukum yang berlaku. Wallahua’lam.
Ashrul Rezky (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Apakah sepupu dapat menerima warisan jika masih ada ahli waris utama seperti anak atau orang tua pewaris?
Bagaimana kedudukan waris dari pihak ayah ( paman dari garis ayah ) dibandingkan dengan dari pihak ibu dalam hukum waris Islam?
Dalam sistem hukum waris Islam, bagaimana sebenarnya kedudukan paman dan sepupu—apakah mereka selalu mendapatkan warisan, atau hanya ketika ahli waris inti tidak ada? Dan bagaimana prinsip ‘asabah’ memengaruhi hak mereka?”