Hak dan Bagian Waris Anak dan Cucu dalam Fiqh Mawaris, Simak
TATSQIF ONLINE – Islam sebagai agama yang sempurna tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah (hablun minallah) tetapi juga hubungan manusia dengan sesama (hablun minannas). Salah satu aspek penting dalam hubungan antar manusia yang sangat diperhatikan dalam Islam adalah masalah pewarisan atau warisan. Ketentuan tentang warisan diatur secara detail dalam Al-Qur’an, hadis Nabi, serta ijtihad para ulama dalam ilmu faraidh. Tujuannya adalah untuk menjaga keadilan, menghindari pertengkaran, serta melindungi hak-hak semua ahli waris sesuai dengan syariat Allah.
Di antara ahli waris yang paling utama adalah anak-anak dan cucu-cucu. Anak sebagai furu’ (keturunan langsung) dari pewaris mendapat prioritas utama dalam pembagian waris. Sementara cucu, dalam keadaan tertentu, juga berhak mendapatkan bagian warisan, terutama ketika ayah atau ibu mereka (anak pewaris) telah wafat sebelum pewaris meninggal dunia. Memahami hak dan bagian waris anak dan cucu sangat penting, sebab dalam praktiknya sering terjadi kesalahpahaman, bahkan pengabaian terhadap hak mereka yang dapat berujung kepada kezaliman yang dilarang keras dalam Islam.
Hak dan Bagian Waris Anak dalam Fiqh Mawaris
Dalil dari Al-Qur’an
Hak anak dalam warisan ditegaskan dalam firman Allah dalam Surat An-Nisa ayat 11:
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ
Artinya: “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika hanya seorang (anak perempuan), maka dia memperoleh setengah harta.”
Ayat ini menjadi dasar utama bahwa dalam pembagian warisan, anak laki-laki mendapatkan bagian dua kali lebih besar dibandingkan anak perempuan. Hal ini disebabkan karena dalam Islam, anak laki-laki memikul tanggung jawab finansial yang lebih berat dalam keluarga, seperti memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya.
Pembagian Bagian Anak
Ketentuan pembagian warisan untuk anak adalah sebagai berikut:
-
Anak laki-laki mendapat dua bagian.
-
Anak perempuan mendapat satu bagian.
-
Jika hanya terdapat anak perempuan (tanpa anak laki-laki), maka:
-
Jika satu orang: memperoleh separuh harta.
-
Jika dua orang atau lebih: memperoleh dua pertiga harta secara bersama-sama.
-
Contoh Kasus Pembagian Anak
Seorang ayah meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan, dengan harta warisan sebesar Rp120 juta.
Langkah perhitungan:
-
Total bagian = anak laki-laki (2 bagian) + anak perempuan (1 bagian) = 3 bagian.
-
Nilai 1 bagian = Rp120 juta ÷ 3 = Rp40 juta.
Maka:
-
Anak laki-laki mendapat 2 × Rp40 juta = Rp80 juta.
-
Anak perempuan mendapat 1 × Rp40 juta = Rp40 juta.
Kondisi Hanya Anak Perempuan
Jika seorang ibu meninggal dan hanya meninggalkan 2 anak perempuan, maka berdasarkan ayat di atas, mereka bersama-sama mendapatkan 2/3 dari total harta.
Contoh:
-
Harta warisan Rp90 juta.
-
2 anak perempuan menerima 2/3 dari Rp90 juta = Rp60 juta.
-
Dibagi rata: masing-masing mendapat Rp30 juta.
Sisa 1/3 harta, bila tidak ada ahli waris lain, bisa menjadi bagian ‘ashabah mereka atau kembali ke baitul maal.
Hak dan Bagian Waris Cucu dalam Fiqh Mawaris
Dalil dan Prinsip Umum
Meskipun Al-Qur’an tidak secara eksplisit menyebutkan bagian cucu, namun prinsip keadilan dalam pewarisan diambil dari ketentuan umum serta analogi dari hak furu’ (keturunan) pewaris. Cucu dari anak laki-laki bisa mendapatkan warisan dengan syarat:
- Orang tua (anak pewaris) mereka sudah meninggal lebih dahulu.
- Tidak ada anak laki-laki kandung pewaris yang hidup yang bisa menghalangi.
Dalam hadis riwayat Ibnu Majah disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
ألحقوا الفرائض بأهلها، فما بقي فهو لأولى رجل ذكر
Artinya: “Berikanlah bagian warisan itu kepada para ahli waris yang berhak, kemudian sisanya diberikan kepada laki-laki yang paling dekat hubungannya (dengan mayit).”
(HR. Ibnu Majah, no. 2710)
Hadis ini menjadi dasar bahwa cucu laki-laki dari garis anak laki-laki berhak menerima warisan apabila tidak ada penghalang.
Status Cucu dalam Warisan
- Jika masih ada anak laki-laki dari pewaris yang hidup, maka cucu terhalang (mahjub).
- Jika anak kandung pewaris telah meninggal, cucu laki-laki dari anak laki-laki dapat mewarisi sebagai ‘ashabah.
- Cucu perempuan dari anak laki-laki bisa mendapatkan bagian seperti anak perempuan dalam kondisi tertentu, dengan mempertimbangkan ahli waris lainnya.
Contoh Kasus Pembagian Cucu
Kasus 1: Ada Anak, Cucu Tidak Mewarisi
Seorang kakek meninggal dunia, meninggalkan:
- 1 anak laki-laki hidup
- 2 cucu dari anak laki-laki yang telah meninggal
Dalam hal ini:
- Anak laki-laki hidup menghalangi cucu dari warisan.
- Cucu tidak mendapatkan bagian.
Kasus 2: Tidak Ada Anak, Cucu Mewarisi
Seorang nenek meninggal dunia dan hanya meninggalkan:
- 2 cucu laki-laki dari anak laki-laki yang telah meninggal.
Dalam kondisi ini:
- Kedua cucu laki-laki tersebut menjadi ‘ashabah dan membagi warisan secara bersama-sama.
Jika harta Rp100 juta, maka masing-masing cucu mendapat Rp50 juta.
Tabel Perbandingan Hak Waris Anak dan Cucu
| Kondisi Pewaris | Hak Anak | Hak Cucu |
|---|---|---|
| Ada anak laki-laki | Menerima bagian utama | Terhalang (tidak mendapat warisan) |
| Ada anak perempuan saja | Menerima bagian tertentu | Cucu laki-laki bisa menjadi ‘ashabah |
| Tidak ada anak | – | Cucu menggantikan kedudukan anak (waris penuh) |
Penutup
Pembagian warisan dalam Islam menunjukkan keadilan dan kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Anak-anak, sebagai penerus langsung dari pewaris, mendapat prioritas dalam pembagian harta. Sedangkan cucu, dalam kondisi tertentu, juga mendapat bagian sebagai bentuk keadilan bagi keturunan yang lebih jauh. Islam mengajarkan untuk membagikan warisan sesuai ketentuan, tanpa dikurangi ataupun ditambah menurut hawa nafsu. Allah telah mengingatkan dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 13:
تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ وَذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
Artinya: “Itulah batas-batas (hukum) Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.”
Semoga pembahasan ini membantu kita semua dalam memahami dan menerapkan hukum waris anak dan cucu dengan benar sesuai syariat Islam. Wallahua’lam.
Nurhamija Harahap (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Apakah cucu memiliki hak waris jika ayah ibu mereka sudah meninggal sebelum kakek atau nenek mereka
Bagaimana Apabila anak yg di tinggalkan mayit gila, atau ber penyakit parah,apakah
Cucu mendapatkan bagian harta waris ??
Mengapa cucu dari anak laki-laki bisa mendapat warisan, tetapi cucu dari anak perempuan tidak secara langsung?