Fiqh Kontemporer

Vaksin Rekayasa Genetik dan Fiqh Kesehatan Modern, Simak

TATSQIF ONLINE – Vaksin merupakan salah satu inovasi medis paling signifikan dalam sejarah kesehatan manusia. Sejak Edward Jenner menemukan vaksin pertama pada abad ke-18, vaksin telah menyelamatkan jutaan nyawa dan menekan angka morbiditas penyakit menular. Kini, perkembangan bioteknologi molekuler membawa manusia pada generasi baru vaksin, yakni vaksin rekayasa genetik (genetic-engineering vaccines) yang memanfaatkan teknologi DNA, mRNA, protein rekombinan, atau vektor virus yang dimodifikasi.

Berbeda dengan vaksin tradisional yang mengandalkan patogen hidup atau mati, vaksin rekayasa genetik bekerja dengan mengantarkan fragmen informasi genetik atau protein spesifik untuk menstimulasi sistem imun tanpa menimbulkan infeksi langsung (Azhari et al., 2018, p. 54).

Pandemi COVID-19 menjadi tonggak penting bagi penerapan vaksin jenis ini—terutama dengan munculnya vaksin mRNA seperti Pfizer-BioNTech dan Moderna—yang terbukti efektif melindungi masyarakat dunia dalam waktu pengembangan yang relatif singkat. Hal ini menandai era baru dalam kedokteran preventif. Namun, perkembangan teknologi tersebut juga menimbulkan persoalan fiqhiyyah, etika, dan sosial yang perlu dikaji dalam bingkai maqāṣid al-Sharīʿah.

Landasan Fiqh: Maqāṣid al-Sharīʿah dan Maslahah Ummah

Dalam teori maqāṣid, syariah diturunkan untuk menjaga lima unsur pokok (al-ḍarūriyyāt al-khams): agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Pemeliharaan jiwa (ḥifẓ al-nafs) menempati posisi vital, sehingga setiap usaha medis yang bertujuan menyelamatkan nyawa termasuk bagian dari maqāṣid tersebut.

Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى berfirman:

وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

Artinya: “Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan ia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya.” (Q.S. Al-Mā’idah [5]: 32)

Ayat ini menjadi dasar teologis bahwa segala tindakan yang mencegah kematian massal atau menjaga kehidupan manusia memiliki nilai maslahat besar. Maka, upaya vaksinasi yang terbukti menekan angka kematian dapat dimasukkan dalam kategori maslahah mursalah yang diakui dalam ushul fiqh.

Prinsip Pencegahan dalam Syariah

Syariah menekankan prinsip pencegahan sebelum terjadinya bahaya (wiqāyah qabla al-ilāj). Nabi Muḥammad صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:

اعْقِلْهَا وَتَوَكَّلْ

Artinya: “Ikatlah (untamu) terlebih dahulu, lalu bertawakallah kepada Allah.” (HR. al-Tirmiżī no. 2517)

Hadis ini menegaskan bahwa tawakal tidak berarti meninggalkan ikhtiar. Dalam konteks medis, vaksinasi adalah bentuk iḥtiyāṭ (kehati-hatian) syar’i untuk mencegah penyakit sebelum menimpa.

Demikian pula sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم :

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Artinya: “Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya.” (HR. Ibn Mājah no. 2341)

Kaedah ini melahirkan prinsip fiqh al-ḍarar yuzāl — setiap bahaya harus dihilangkan. Maka, menolak vaksinasi padahal dapat mencegah bahaya besar bertentangan dengan maqāṣid syariah dalam menjaga kehidupan.

Analisis Fiqh atas Vaksin Rekayasa Genetik

1. Aspek Maslahah (Kemanfaatan)

Vaksin rekayasa genetik memiliki sejumlah keunggulan ilmiah:

  • Tidak menggunakan patogen hidup → risiko infeksi minimal.
  • Produksi cepat → dapat merespons wabah global secara efektif.
  • Adaptif terhadap mutasi virus.
  • Potensi terapi baru untuk penyakit non-menular seperti kanker.

Maslahat sebesar ini termasuk dalam kategori maslahah ‘āmmah yang wajib dijaga. Dalam terminologi ushul fiqh:

تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

Artinya: “Kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus berlandaskan kemaslahatan.” (Kaedah fiqhiyyah – al-Suyūṭī, al-Asybah wa al-Naẓā’ir)

Karena itu, keputusan negara atau lembaga medis untuk mengembangkan dan mendistribusikan vaksin genetik sejalan dengan maqāṣid ḥifẓ al-nafs.

2. Aspek Mafsadah (Potensi Bahaya)

Tantangan utama meliputi:

  • Data keamanan jangka panjang yang belum lengkap.
  • Ketimpangan akses antara negara maju dan berkembang.
  • Keraguan sosial-etis terhadap rekayasa genetik.

Dalam situasi demikian, pendekatan fiqh yang digunakan adalah tahqīq al-manāṭ: menimbang tingkat bahaya aktual dibanding manfaat. Bila manfaat lebih besar dan risiko dapat diminimalkan, maka hukum ibāḥah tetap berlaku.

Kaedah yang relevan:

يُرْتَكَبُ أَخَفُّ الضَّرَرَيْنِ

Artinya: “Dipilih bahaya yang lebih ringan di antara dua bahaya.”

Artinya, bila menolak vaksin menimbulkan bahaya epidemi yang lebih besar, maka menerima vaksin (meski ada risiko kecil) lebih sesuai dengan maqāṣid.

3. Unsur Rekayasa Genetik dan Status Syar’i

Sebagian masyarakat khawatir vaksin mRNA mengubah DNA manusia atau mengandung unsur najis. Berdasarkan kajian bioteknologi modern, mRNA tidak berintegrasi dengan DNA manusia dan bahan-bahannya berasal dari senyawa sintetis yang steril (PMCID: PMC11581751). Maka, tidak ada indikasi pelanggaran prinsip ṭahārah maupun khilqah insānīyah.

Karena itu, vaksin rekayasa genetik dapat dinilai ṭāhir, mubāḥ, dan maslahan mahḍah (murni membawa manfaat).

Tanggung Jawab Sosial dan Keadilan Distribusi

Selain aspek hukum individu, fiqh muʿāṣirah menyoroti dimensi sosial dan keadilan akses. Islam memerintahkan distribusi maslahat secara merata. Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:

المُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا

Artinya: “Seorang mukmin bagi mukmin lainnya bagaikan bangunan yang saling menguatkan.” (HR. al-Bukhārī no. 481)

Kesenjangan akses vaksin antara negara kaya dan miskin menyalahi nilai ‘adl (keadilan) dalam maqāṣid al-Sharīʿah. Oleh karena itu, lembaga keuangan Islam dan negara-negara Muslim wajib berperan aktif menjamin ketersediaan vaksin dengan harga terjangkau, termasuk vaksin rekayasa genetik.

Dimensi Etika dan Kepercayaan Publik

Vaksin rekayasa genetik menghadapi resistensi sosial akibat kurangnya literasi medis dan munculnya teori konspirasi. Dalam konteks fiqh sosial, tasdīd al-ẓann (meluruskan prasangka) dan bayān al-ḥaqq (penjelasan kebenaran) merupakan kewajiban ulama dan ilmuwan.

Allah berfirman:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Artinya: “Maka bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui.” (Q.S. An-Naḥl [16]: 43)

Dengan demikian, edukasi publik berbasis fiqh dan sains menjadi instrumen penting agar umat memahami bahwa vaksinasi bukan sekadar isu medis, melainkan bagian dari amanah menjaga kehidupan yang diperintahkan syariah.

Rangkuman Kaidah Fiqh terhadap Vaksin Rekayasa Genetik

  1. Hukum Asal: Mubāḥ — dibolehkan selama tidak mengandung unsur haram dan manfaatnya jelas.
  2. Dapat Menjadi Wājib: Jika pemerintah mewajibkan atau kondisi darurat mengancam nyawa (ḥifẓ al-nafs).
  3. Dapat Diperbolehkan Meski Ada Unsur Haram: Bila dalam keadaan darurat dan tidak ada alternatif halal (al-ḍarūrah tubīḥ al-maḥẓūrāt).
  4. Harus Disertai Transparansi Bahan dan keadilan distribusi.
  5. Menolak Vaksin tanpa Alasan Syar’i dapat mengancam keselamatan umum sehingga termasuk bentuk taʿarruḍ li al-halākah (menjerumuskan diri dalam kebinasaan).

Sebagaimana firman Allah:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Artinya: “Janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan.” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 195)

Penutup

Vaksin rekayasa genetik merupakan tonggak baru dalam ilmu kedokteran preventif yang selaras dengan tujuan syariah untuk menjaga kehidupan. Berdasarkan prinsip ḥifẓ al-nafs, maslahah ‘āmmah, dan rafʿ al-ḍarar, penggunaannya halal dan dianjurkan, bahkan dapat menjadi wajib dalam konteks epidemi atau pandemi.

Fiqh muʿāṣirah menegaskan bahwa syariah bersifat adaptif terhadap kemajuan sains. Selama prinsip dasar tauhid, kehalalan, dan keadilan ditegakkan, maka inovasi bioteknologi seperti vaksin rekayasa genetik bukan ancaman terhadap nilai Islam, melainkan manifestasi nyata dari “raḥmatan li al-‘ālamīn.” Wallahu’alam.

Rodina Nurul Fitrah (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif.com adalah media akademik yang digagas dan dikelola oleh Ibu Sylvia Kurnia Ritonga, Lc., M.Sy (Dosen UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan) sejak awal tahun 2024. Website ini memuat kumpulan materi perkuliahan, rangkuman diskusi, serta hasil karya mahasiswa yang diperkaya melalui proses belajar di kelas. Kehadirannya tidak hanya membantu mahasiswa dalam memperdalam pemahaman, tetapi juga membuka akses bagi masyarakat luas untuk menikmati ilmu pengetahuan secara terbuka.

4 komentar pada “Vaksin Rekayasa Genetik dan Fiqh Kesehatan Modern, Simak

  • Bagaimana ulama kontemporer menentukan hukum kehalalan vaksin yang berasal dari proses rekayasa genetik, terutama jika bahan awalnya tidak suci?

    Balas
  • Ilman saputra harahap

    Apakah umat Islam wajib menerima vaksin rekayasa genetik jika terbukti secara ilmiah lebih efektif, walaupun masih terdapat perdebatan tentang kehalalan sumber bahan dan metode produksinya?

    Balas
  • Siti Habibah

    Apakah vaksin rekayasa genetik etis digunakan dalam perspektif Islam?

    Balas
  • Putri Ritonga

    Apakah vaksin rekayasa generik termasuk dalam kategori halal atau haram menurut hukum islam?

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *