Al-Qur'an & Hadis

Ulil Amri dalam Tradisi Sunni: Ruang Ketaatan dan Pentingnya Sikap Kritis

Dalam ajaran Islam, istilah ulil amri kerap dikaitkan dengan kewajiban seorang Muslim untuk mematuhi pemimpinnya. Firman Allah dalam QS. An-Nisa’ [4]:59 menjadi landasan utama konsep ini: 

اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ… الآية

“Taatilah Allah, taatilah Rasul, dan para pemimpin di antara kalian.”. QS. An-Nisa’[4]:59

Meski demikian, ulama Sunni menegaskan bahwa ketaatan tersebut memiliki rambu-rambu agar tidak berubah menjadi ketaatan buta. Mayoritas ulama Ahlus Sunnah memaknai ulil amri sebagai dua kelompok yang memiliki otoritas penting dalam kehidupan umat, yaitu pemimpin pemerintahan yang bertanggung jawab menjaga aturan, keamanan, dan urusan publik, ulama yang mengemban tugas menjaga kemurnian ajaran, memberikan pemahaman agama, dan membimbing umat. 

Keduanya menjalankan fungsi yang saling mendukung, yakni pemerintah mengelola kehidupan bernegara, sementara ulama memelihara integritas agama. Imam al-Tha’labi dalam tafsirnya Al Kasyfu wal Bayan juz 10, merumuskan batas-batas yang jelas sehingga ketaatan tetap berada dalam koridor syariat:

  • Tidak Taat pada Perintah yang Melanggar Syariat. Ada sebuah kaidah yang sangat dikenal menyatakan begini: “Tidak boleh taat kepada makhluk jika perintahnya bertentangan dengan perintah Allah.” Maksudnya, seorang Muslim tidak berkewajiban mengikuti pemimpinnya jika memerintahkan sesuatu yang jelas-jelas melanggar hukum agama. 
  • Ketaatan Berlaku pada Hal-hal yang Mengandung Kemaslahatan. Apabila perintah pemimpin berkaitan dengan pengaturan sosial yang membawa manfaat bersama, misalnya kebijakan publik, ketentuan administrasi, atau aturan ketertiban, maka menaati perintah tersebut menjadi kewajiban demi kelancaran kehidupan masyarakat.
  • Ketaatan Tidak Bersifat Absolut. Ahlus Sunnah tidak menganggap pemimpin selalu benar. Pemimpin juga manusiawi yang dapat keliru, sehingga masyarakat diperbolehkan bahkan dianjurkan untuk memberikan kritik dan nasihat. Hal ini perlu digaris bawahi juga karena seringkali diabaikan oleh masyarakat, terutama umat muslim. 

Memberi nasihat kepada pemimpin (al-Nashihah li al-Imam) merupakan bagian dari ajaran Sunni. Kritik tersebut harus dilakukan dengan cara yang baik, bertujuan memperbaiki kondisi, dan tidak bersifat menjatuhkan sehingga menimbulkan kekacauan. Sikap kritis yang beretika menjadi mekanisme kontrol agar kekuasaan tidak disalahgunakan. 

Penjelasan di atas tadi, dapat ditarik kesimpulan bahwa batasan ketaatan disini sangat penting, yakni menjaga stabilitas masyarakat, karena keberadaan pemimpin merupakan kebutuhan mendasar. Mencegah tirani, dengan membatasi ketaatan serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk menegur ketika terjadi penyimpangan. 

Keseimbangan ini menjadikan konsep ulil amri relevan di era modern, di mana masyarakat membutuhkan pemerintahan yang kuat namun tetap dapat dikritik secara konstruktif.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *