Terorisme dan Jihad: Meluruskan Makna, Menegaskan Kejahatan
TATSQIF ONLINE – Terorisme adalah salah satu kata yang paling sering muncul di media, forum internasional, hingga mimbar-mimbar keagamaan. Ironisnya, semakin sering istilah ini dipakai, semakin kabur pula batas maknanya. Tidak ada definisi tunggal yang disepakati dalam hukum internasional, meskipun puluhan konvensi, pakar, dan undang-undang nasional telah mencoba merumuskannya. Setiap negara mengadopsi definisi sesuai pengalaman, kepentingan keamanan, dan konteks politiknya. Namun, ketiadaan definisi tunggal bukan berarti ketiadaan norma: secara substansial, pola-pola tindakan yang dikategorikan sebagai terorisme relatif serupa—kekerasan yang menebar rasa takut, menarget korban yang tidak berdosa, dan bertujuan memaksakan agenda tertentu.
Di tengah hiruk-pikuk diskursus itu, Islam sering kali ikut terseret. Distorsi ajaran, terutama pada konsep jihad, menghadirkan tragedi ganda: pertama, hilangnya nyawa dan keamanan; kedua, lahirnya stigma bahwa Islam identik dengan kekerasan. Di sinilah fiqh—khususnya fiqh jinayah dan fiqh siyasah—memiliki peran penting: meluruskan istilah, membedakan yang syar‘i dan yang menyimpang, sekaligus memberi legitimasi tegas bahwa terorisme adalah kejahatan besar yang haram secara mutlak.
Definisi Terorisme: Dari “Teror” hingga “Extraordinary Crime”
Secara bahasa, dalam tradisi Arab digunakan istilah al-irhāb yang berasal dari kata rahba–yarhabu, yang bermakna menakut-nakuti, menciptakan rasa gentar, dan kengerian. Pelakunya disebut irhābiyyūn—orang yang menjadikan orang lain ketakutan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan, terutama tujuan politik. Intinya: kekerasan yang sengaja dirancang untuk menciptakan efek psikologis luas, jauh melampaui korban langsung.
Berbagai definisi lain menambah dimensi ini. Majelis Ulama Indonesia melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa (2003) mendefinisikan terorisme sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang mengancam kedaulatan negara, keamanan, perdamaian dunia, dan kesejahteraan masyarakat; ia bersifat terorganisasi, lintas negara, dan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa. Pakar kriminologi seperti Muhammad Mustofa menekankan aspek “ketidakterkaitan langsung” antara pelaku dan korban: yang diserang justru mereka yang tidak punya hubungan langsung dengan konflik yang diangkat, sehingga menimbulkan ketakutan dan keputusasaan massal.
Secara historis, istilah terrorisme mulai terkenal sejak Revolusi Prancis. Saat itu, kata ini malah dipakai untuk menyebut tindakan brutal pemerintah revolusioner yang memenggal ribuan orang atas nama stabilitas politik. Belakangan, istilah yang sama dipakai bagi gerakan anti-pemerintah, kelompok separatis, dan organisasi bersenjata ideologis. Peristiwa 11 September 2001 di Amerika Serikat, disusul bom Bali dan rangkaian serangan lain di berbagai negara, membuat istilah terorisme terkunci sebagai “musuh bersama umat manusia”.
Di Indonesia, terorisme tidak hanya dilihat sebagai tindak pidana, tetapi sebagai extraordinary crime—kejahatan luar biasa yang mengancam keamanan nasional. Karena dampaknya yang melampaui kejahatan biasa, negara mengembangkan kerangka hukum khusus dan instrumen penanggulangan yang lebih keras, termasuk pelibatan aparat militer dalam kondisi tertentu.
Distorsi Konsep Jihad dan Kerancuan Publik
Salah satu problem terbesar dalam isu terorisme dan Islam adalah kerancuan istilah antara jihad dan tindakan kekerasan. Kelompok radikal dan teroris sering mengambil potongan ayat atau hadis, melepasnya dari konteks, kemudian menjadikannya legitimasi moral untuk aksi bom bunuh diri, serangan acak, dan pembunuhan terhadap warga sipil. Narasi ini diperparah oleh propaganda daring, jaringan perekrutan, dan framing media global yang sering kali menyederhanakan: kekerasan + simbol Islam = “jihad”.
Padahal, secara konseptual jihad jauh lebih luas dari sekadar perang bersenjata. Akar kata jāhada bermakna bersungguh-sungguh, mengerahkan kemampuan maksimal, menanggung kesulitan demi mencapai tujuan yang benar. Ulama membagi jihad dalam banyak bentuk: jihad melawan hawa nafsu, jihad dengan ilmu, jihad dakwah, jihad sosial, hingga jihad difā‘ī (perang defensif) yang tunduk pada syarat-syarat ketat syariat.
Bahkan ketika jihad bermakna perang, ia diikat oleh etika yang rinci: larangan membunuh anak kecil, perempuan, orang tua, ulama, dan non-kombatan; larangan merusak rumah ibadah, tanaman, dan infrastruktur secara serampangan; larangan mengawali agresi. Al-Qur’an menegaskan:
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
Artinya: “Perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi janganlah melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Baqarah: 190)
Terorisme justru menembak yang sebaliknya: menjadikan warga sipil sebagai sasaran, menebar ketakutan tanpa pembedaan, dan sering dilakukan di tempat-tempat yang jauh dari zona konflik. Di sinilah terorisme dan jihad yang syar‘i bertolak belakang secara prinsipil.
Terorisme dalam Kaca Mata Fikih Jinayah: dari al-Irhāb hingga Ḥirābah
Fiqih klasik memang tidak menggunakan istilah “terorisme” sebagai terminologi teknis, karena fenomenanya dalam bentuk modern belum muncul. Namun, al-Qur’an dan ulama fikih membahas beberapa bentuk kejahatan yang secara substansi sangat dekat dengan karakter terorisme.
Pertama, al-irhāb: intimidasi, ancaman, dan penciptaan rasa takut melalui kekerasan. Dalam banyak teks, ini terkait dengan tindakan yang membuat masyarakat tidak aman, baik melalui pembunuhan, pengeboman, maupun ancaman kekerasan sistematis.
Kedua, al-ḥirābah atau qaṭ‘ al-ṭarīq: perampokan, pembegalan, dan penyerangan terhadap pengguna jalan dengan kekerasan. Al-Qur’an menyatakan:
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ
Artinya: “Sesungguhnya balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi adalah mereka dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya)…” (QS. Al-Mā’idah: 33)
Mayoritas ulama memasukkan tindakan yang menebar teror di tengah masyarakat, merampas harta, menghilangkan nyawa, serta merusak stabilitas keamanan sebagai kategori ḥirābah. Dalam konteks kontemporer, banyak pakar fikih melihat bahwa terorisme modern—bom di tempat umum, penyerangan acak, penembakan massal—masuk dalam spektrum jarīmah ḥirābah.
Ketiga, al-baghy: pemberontakan bersenjata terhadap pemerintah sah yang menimbulkan kekacauan dan kerusakan luas. Tidak semua perbedaan politik termasuk baghy, tetapi ketika ia menjelma kekerasan bersenjata yang mengancam jiwa rakyat, ia dapat bersinggungan dengan kategori terorisme, khususnya jika sasaran dan caranya melampaui batas syar‘i.
Dengan demikian, meskipun istilah “terorisme” modern belum dikenal pada era klasik, struktur hukumnya dapat didekati melalui kombinasi konsep ḥirābah, irhāb, dan baghy. Dari sini, posisi hukumnya jelas: haram, termasuk jarīmah berat, dan layak dikenai sanksi tegas.
Fikih Siyasah Dusturiyah: Negara, Konstitusi, dan Perlawanan terhadap Terorisme
Di ranah fiqh siyasah—khususnya siyasah dusturiyah—persoalan terorisme tidak hanya dilihat sebagai kejahatan individu, tetapi juga sebagai ancaman terhadap niẓām (tatanan) dan amān (keamanan) negara. Siyasah dusturiyah membahas konstitusi, legislasi, lembaga syūrā (demokrasi konsultatif), mekanisme pembuatan undang-undang, dan hubungan timbal balik antara penguasa dan rakyat, termasuk kewajiban negara melindungi hak dasar warganya.
Sumber hukumnya tidak hanya al-Qur’an dan sunnah, tetapi juga ijtihad, ijma‘, qiyas, serta kebiasaan (adat) nasional selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Karena terorisme mengancam ḥifẓ al-nafs (perlindungan jiwa), ḥifẓ al-māl (harta), bahkan ḥifẓ al-dīn (agama) dan kestabilan negara, maka dari sudut maqāṣid, negara bukan hanya boleh, tetapi wajib membuat regulasi khusus dan mekanisme penanggulangan yang efektif.
Oleh karena itu, penetapan terorisme sebagai extraordinary crime dalam hukum positif Indonesia sejalan dengan fiqh siyasah dusturiyah: negara boleh menggunakan perangkat hukum luar biasa (special law), selama tetap menjaga prinsip keadilan, proporsionalitas, dan tidak menzalimi pihak yang tidak bersalah.
Jihad yang Syar‘i vs Terorisme yang Tercela
Perbedaan mendasar antara jihad dan terorisme dapat diringkas sebagai berikut:
- Jihad difa‘ī (defensif) dilakukan untuk menjaga agama, jiwa, dan kehormatan dari agresi nyata; terorisme dilakukan untuk memaksakan ideologi, membalas dendam, atau menciptakan ketakutan demi kepentingan sempit.
- Jihad memiliki etika perang yang ketat; terorisme mengabaikan batas, menargetkan warga sipil, rumah ibadah, dan fasilitas umum.
- Jihad berada dalam kerangka otoritas dan legitimasi (negara, imam, atau otoritas sah); terorisme sering diorganisasi oleh sel-sel kecil tanpa legitimasi, bergerak di luar struktur syar‘i dan legal.
- Jihad adalah ibadah ketika memenuhi syarat; terorisme adalah jarīmah yang dikecam seluruh mazhab.
Para ulama kontemporer—baik dari dunia Arab maupun Indonesia—berulang kali menegaskan bahwa bom bunuh diri terhadap sasaran sipil, pengeboman tempat ibadah, dan serangan acak di ruang publik adalah haram dan termasuk kejahatan besar, bukan jihad.
Indonesia, HAM, dan Terorisme: Negara dalam Kerangka Fiqh Siyasah
Dalam konteks Indonesia, ada dua alasan kuat mengapa terorisme menjadi musuh bersama: pertama, ia menghancurkan rasa aman yang merupakan prasyarat demokrasi dan kebebasan politik; kedua, ia adalah kejahatan terorganisasi yang mengancam perdamaian nasional dan internasional. Dari sudut HAM, terorisme dikategorikan sebagai crime against humanity—kejahatan terhadap kemanusiaan. Dari sudut fiqh siyasah, ia adalah bentuk al-irhāb dan al-hirābah yang wajib dicegah dan ditindak tegas oleh negara.
Penetapan kelompok bersenjata tertentu sebagai organisasi teroris, penggunaan mekanisme penegakan hukum yang lebih keras, hingga pelibatan unsur militer dalam kondisi tertentu dapat dibaca sebagai kebijakan siyasah shar‘iyyah selama tindakan tersebut tetap berpijak pada keadilan, proporsionalitas, dan aturan hukum yang transparan. Negara tidak boleh menanggulangi kezaliman dengan kezaliman baru, tetapi juga tidak boleh pasif terhadap kejahatan yang mengancam publik.
Penutup: Meluruskan Makna, Menegakkan Keadilan
Terorisme adalah kejahatan besar yang menggabungkan kekerasan fisik, teror psikologis, dan manipulasi ideologis. Ia merusak tatanan sosial, menghancurkan nyawa yang tak berdosa, dan menodai citra Islam ketika dilakukan atas nama agama. Fiqh jinayah menempatkan perilaku ini dalam rumpun jarīmah berat seperti ḥirābah dan baghy; fiqh siyasah menilainya sebagai ancaman terhadap keamanan negara dan kemaslahatan umum. Dari dua sisi ini, kedudukan hukum terorisme jelas: haram, tercela, dan wajib diperangi secara hukum, intelektual, dan moral.
Di sisi lain, jihad harus dikembalikan ke makna aslinya: perjuangan bersungguh-sungguh di jalan Allah dalam bingkai etika, ketaatan, dan kemaslahatan. Meluruskan istilah bukan sekadar urusan akademik, tetapi bagian dari upaya menjaga martabat Islam, melindungi masyarakat, dan memastikan bahwa agama yang datang sebagai rahmatan lil ‘alamin tidak terus-menerus disandera oleh narasi kebencian dan kekerasan yang sejatinya ia tolak. Wallahu’alam.
Martin Kaisar Siregar (Mahasiswa Prodi HTN UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Baik saudara pemakalah, berikan pandangan mengapa ketika ada kejadian terorisme, publik selalu memandang itu adalah umat islam, lalu mengapa mereka selalu menganggap Islam itu ekstrem dan jauh dari ham
Apa tujuan utama seorang melakukan teror itu
Dan mengapa yang menjadi peneror tersebut sering kali dilakukan oleh Ummat islam?