PoliticsSiyasah

Syura dan Demokrasi: Menelaah Titik Temu atau Pertentangan

TATSQIF ONLINE – Relasi antara syura dan demokrasi merupakan salah satu tema paling hangat dalam diskursus politik Islam modern. Sebagian umat Islam menilai demokrasi sebagai sistem asing yang lahir dari rahim Barat sekuler (Budiardjo, 2008), sehingga dianggap tidak kompatibel dengan nilai Islam. Di sisi lain, banyak cendekiawan Muslim kontemporer justru meyakini bahwa demokrasi—jika dipahami secara substansial, bukan ideologis—memiliki ruh yang sejalan dengan ajaran syura dalam Al-Qur’an (Al-Mawardi, 1995).

Pertanyaannya: Apakah syura dan demokrasi itu sama? Apakah demokrasi bisa dianggap sebagai bentuk modern dari syura? Atau keduanya bertentangan secara prinsip?

Untuk menjawabnya, kita harus melihat keduanya dari sisi definisi, prinsip dasar, mekanisme, dan sumber legitimasi.

Konsep Syura dalam Fiqh Siyasah

Syura berasal dari kata syawara, yang berarti “saling bertukar pendapat” (Ibn Manzhur, Lisan al-‘Arab). Dalam Al-Qur’an, konsep ini ditegaskan dalam tiga ayat utama:

  • QS. Ash-Shura [42]: 38 – “… dan urusan mereka (diselesaikan) dengan musyawarah di antara mereka.”
  • QS. Ali Imran [3]: 159 – Nabi diperintahkan bermusyawarah bahkan setelah perang Uhud.
  • QS. Al-Baqarah [2]: 233 – Syura bahkan diterapkan dalam urusan keluarga.

Dari sini dapat disimpulkan: Syura bukan hanya konsep politik, tetapi etika sosial.

Menurut Al-Mawardi, syura dijalankan oleh Ahl al-Hall wa al-‘Aqd (elite ahli, tokoh masyarakat, dan ulama), bukan seluruh rakyat. Dengan kata lain, syura bersifat elitis namun aspiratif — suara rakyat disalurkan melalui perwakilan terpercaya.

Konsep Demokrasi dalam Tradisi Barat

Demokrasi (demos = rakyat, kratos = kekuasaan) secara klasik berarti “kekuasaan di tangan rakyat”. Demokrasi modern berkembang menjadi sistem dengan prinsip:

  • Kedaulatan rakyat
  • Pemilu berkala dan terbuka
  • Kebebasan berpendapat & partisipasi publik
  • Rule of law / persamaan di depan hukum

(Disebutkan oleh Rousseau, Montesquieu, dan diperkuat oleh Miriam Budiardjo, 2008)

Dengan demikian, demokrasi menekankan partisipasi langsung atau perwakilan terbuka, bukan hanya konsultasi elitis seperti syura.

Titik Persamaan Syura dan Demokrasi

AspekSyura (Fiqh Siyasah)Demokrasi (Politik Modern)
TujuanMencapai keadilan & maslahahMencapai keadilan & kesejahteraan
MekanismeMusyawarahMusyawarah / voting
Etika dasarAl-‘adalah, al-musawah, al-hurriyahEquality, justice, liberty
PartisipasiLewat perwakilan elite (Ahl al-Hall wal-‘Aqd)Terbuka untuk seluruh rakyat

Artinya, secara nilai — syura dan demokrasi sepakat. Secara mekanisme — berbeda.

Titik Perbedaan Utama

  1. Sumber Kedaulatan
    • Syura: Kedaulatan milik Allah → rakyat hanya menjalankan amanah (Al-Mawardi, 1995)
    • Demokrasi: Kedaulatan milik rakyat → hukum bisa berubah sesuai suara mayoritas
  2. Penentu Keputusan Akhir
    • Syura: Otoritas tetap di tangan pemimpin yang bertanggung jawab kepada Allah
    • Demokrasi: Otoritas tunduk pada suara mayoritas (voting formal)
  3. Batasan Moral
    • Syura: Tidak semua hal bisa dimusyawarahkan (misal: tauhid, syariat)
    • Demokrasi: Secara teori, semua bisa disahkan jika mayoritas setuju—even yang bertentangan agama

Apakah Demokrasi Bisa Dianggap Bentuk Syura Modern?

Jawabannya: Tergantung jenis demokrasinya.

  • Jika demokrasi liberal murni → Tidak kompatibel, karena memungkinkan mayoritas melanggar nilai agama.
  • Jika demokrasi substantif (konstitusional) → Bisa kompatibel, karena ada batasan moral/hukum agama sebagai pagar.

Inilah yang disebut oleh Yusuf Al-Qaradawi sebagai Demokrasi Syura, yakni demokrasi yang bergerak dalam bingkai syariat, bukan syariat tunduk pada demokrasi.

Penutup

Syura dan demokrasi bukan identik, namun bukan pula sepenuhnya bertentangan. Keduanya:

  • Sejalan secara etika,
  • Berbeda secara mekanisme,
  • Dapat disinergikan dalam kerangka negara modern, jika demokrasi tidak dilepas menjadi sekuler liberal.

Dengan kata lain, Islam tidak menolak demokrasi — Islam hanya menolak demokrasi tanpa moral. Wallahu’alam.

Fadlan Hafizh Simatupang (Mahasiswa Prodi HTN UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif.com adalah media akademik yang digagas dan dikelola oleh Ibu Sylvia Kurnia Ritonga, Lc., M.Sy (Dosen UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan) sejak awal tahun 2024. Website ini memuat kumpulan materi perkuliahan, rangkuman diskusi, serta hasil karya mahasiswa yang diperkaya melalui proses belajar di kelas. Kehadirannya tidak hanya membantu mahasiswa dalam memperdalam pemahaman, tetapi juga membuka akses bagi masyarakat luas untuk menikmati ilmu pengetahuan secara terbuka.

4 komentar pada “Syura dan Demokrasi: Menelaah Titik Temu atau Pertentangan

  • Risky andiansyah harahap

    bagaimana umat islam menilai demokrasi sebagai sistem asing yg lahir?

    Balas
    • Sebagian umat Islam memandang demokrasi sebagai sistem asing yang lahir dari sejarah Barat dan karenanya dianggap tidak otentik secara Islam. Namun penilaian ini tidak sepenuhnya tepat, karena demokrasi bukanlah ideologi agama, melainkan mekanisme pengambilan keputusan yang dalam banyak hal justru sejalan dengan nilai-nilai Islam seperti musyawarah (syura), keadilan, dan pengawasan terhadap penguasa. Banyak ulama kontemporer berpendapat bahwa demokrasi bisa diterima selama tidak dijadikan sebagai sumber hukum utama yang menandingi wahyu, melainkan sebagai alat untuk menjalankan prinsip syariat secara lebih tertib dan partisipatif. Dengan demikian, umat Islam tidak harus menerima demokrasi secara utuh sebagai ideologi liberal, tetapi dapat mengislamkan demokrasi dengan menjadikannya demokrasi yang berketuhanan, bermusyawarah, dan terikat pada nilai moral, bukan demokrasi liar yang bebas tanpa batas.

      Balas
  • Nurmalia Sihombing

    Jika demokrasi liberal murni dianggap tidak kompatibel karena memungkinkan mayoritas melanggar nilai agama.
    Apakah ada contoh historis atau kontemporer dari negara mayoritas Muslim yang berhasil menerapkan sistem demokrasi yang cukup “terpagari” sehingga terhindar dari potensi pelanggaran fundamental terhadap nilai syariat?

    Balas
    • Memang benar bahwa demokrasi liberal murni berpotensi menabrak nilai agama ketika “suara mayoritas” ditempatkan sebagai sumber kebenaran absolut tanpa batas moral. Namun dalam konteks negara mayoritas Muslim, sejumlah negara berhasil mengembangkan bentuk demokrasi yang “terpagari”—yakni demokrasi konstitusional yang dibatasi oleh prinsip-prinsip syariat atau moral agama. Contoh historisnya terlihat pada Konstitusi Madinah di masa Nabi ﷺ yang mengakui keragaman suku dan agama tetapi tetap menetapkan Allah dan Rasul sebagai otoritas moral tertinggi. Sementara dalam konteks negara modern, Malaysia dapat menjadi model demokrasi terpagari: sistem pemilu tetap berjalan, namun Konstitusi Pasal 3 secara tegas menetapkan Islam sebagai agama negara dan memberi kewenangan kepada lembaga syariah seperti Majlis Fatwa Kebangsaan untuk membatasi legislasi yang bertentangan dengan prinsip Islam. Demikian pula Pakistan memiliki Federal Shariat Court yang berwenang membatalkan undang-undang sekuler jika dinilai bertentangan dengan syariat. Kedua contoh ini menunjukkan bahwa demokrasi tidak harus bebas nilai; ia bisa dipadukan dengan filter syariah sehingga kedaulatan rakyat berjalan dalam bingkai kedaulatan Tuhan.

      Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *