Sinergi Fiqh dan Hukum Tata Negara Menuju Keadilan, Simak
TATSQIF ONLINE – Fiqh dan hukum tata negara merupakan dua bidang ilmu yang sama-sama berperan mengatur kehidupan manusia, meski lahir dari sumber yang berbeda. Fiqh tumbuh dari penalaran ulama terhadap syariat Islam yang bersumber pada Al-Qur’an, sunnah, ijma’, dan qiyas. Sementara itu, hukum tata negara bersandar pada konstitusi, undang-undang, serta peraturan yang dirumuskan lembaga berwenang.
Keduanya memiliki orientasi yang berbeda: fiqh bersifat normatif-religius, berorientasi pada ridha Allah dan kemaslahatan umat; sedangkan hukum tata negara bersifat yuridis-positif, berfokus pada keteraturan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak warga negara. Namun, keduanya memiliki satu titik temu yang sama: mewujudkan keadilan dan kemaslahatan bagi manusia.
Pengertian Fiqh: Hukum dari Wahyu dan Akal
Secara bahasa, fiqh berarti memahami dan mengerti secara mendalam. Dalam pandangan para fuqaha, fiqh adalah ilmu tentang hukum-hukum syariah yang berkaitan dengan perbuatan manusia berdasarkan dalil-dalil terperinci (tafshili).
Ibn Khaldun dalam Al-Muqaddimah menjelaskan bahwa fiqh adalah ilmu yang memungkinkan seseorang mengetahui hukum Allah terhadap perbuatan mukallaf yang digali dari Al-Qur’an dan Sunnah melalui proses ijtihad. Al-Jurjani menegaskan hal serupa: fiqh adalah ilmu tentang hukum syara’ amaliyah yang diambil dari dalil-dalil tafsili dengan analisis mendalam.
Hasbi Ash-Shiddieqy kemudian membedakan dua bentuk fiqh:
- Fiqh Nabawi, yakni hukum yang tegas disebut dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
- Fiqh Ijtihadi, yaitu hukum yang ditetapkan melalui penalaran ulama atas dalil yang tidak eksplisit.
Dari sinilah fiqh tidak hanya berbicara tentang ibadah, tetapi juga hubungan sosial, ekonomi, bahkan politik. Dengan demikian, fiqh adalah panduan hidup yang mencakup dimensi moral, spiritual, dan sosial umat manusia.
Pengertian Hukum Tata Negara: Pilar Negara Hukum
Istilah hukum tata negara berasal dari bahasa Belanda staatsrecht, yang berarti hukum negara. Dalam arti luas, ia mencakup hukum konstitusi dan hukum administrasi negara. Hukum tata negara mengatur hubungan antar lembaga, struktur kekuasaan, dan hak-hak warga negara dalam bingkai konstitusi.
Menurut teori jurisprudence, hukum tata negara adalah ilmu yang mempelajari dasar, sistem, dan prinsip yang menjadi fondasi berdirinya negara hukum. Ia lahir dari kebutuhan manusia untuk hidup tertib, terlindungi, dan memiliki kepastian hukum.
Berbeda dengan fiqh yang berakar pada wahyu, hukum tata negara bersumber dari hasil kesepakatan politik dan sosial. Namun demikian, keduanya bertujuan sama: menciptakan kehidupan yang adil dan berkeadaban.
Titik Persamaan: Keadilan dan Kemaslahatan
Walau berasal dari sistem yang berbeda, fiqh dan hukum tata negara bertemu dalam nilai-nilai universal.
Pertama, keadilan (al-‘adl) menjadi ruh keduanya. Dalam fiqh, keadilan merupakan tujuan utama syariat (maqasid al-syari‘ah), sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Ma’idah [5]:8:
اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى
Artinya: “Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”
Dalam hukum tata negara, keadilan juga menjadi prinsip dasar demokrasi dan penegakan hukum.
Kedua, keduanya menekankan kemaslahatan umum (public interest). Fiqh menetapkan hukum berdasarkan manfaat bagi manusia, sedangkan hukum tata negara membentuk peraturan untuk kesejahteraan rakyat.
Ketiga, keduanya memiliki sifat normatif dan mengikat. Fiqh mengatur perilaku umat Islam dalam ibadah dan muamalah, sementara hukum tata negara mengikat seluruh warga negara tanpa memandang agama.
Perbedaan Mendasar antara Fiqh dan Hukum Tata Negara
Perbedaan utama keduanya terletak pada sumber, tujuan, dan mekanisme penerapan.
- Sumber hukum:
- Fiqh bersumber dari wahyu (Al-Qur’an dan Sunnah).
- Hukum tata negara bersumber dari konstitusi dan perundang-undangan.
- Tujuan:
- Fiqh mengejar ridha Allah dan kemaslahatan umat.
- Hukum tata negara menegakkan keteraturan dan perlindungan hukum.
- Ruang lingkup:
- Fiqh mencakup seluruh aspek kehidupan, termasuk politik Islam (siyasah syar’iyyah).
- Hukum tata negara fokus pada struktur dan kewenangan lembaga negara.
- Penegakan hukum:
- Fiqh bergantung pada moralitas dan otoritas keagamaan.
- Hukum tata negara memiliki mekanisme formal seperti lembaga yudikatif dan eksekutif.
Dengan demikian, fiqh menekankan dimensi moral dan spiritual, sedangkan hukum tata negara mengatur aspek kelembagaan dan formalitas kekuasaan.
Integrasi Fiqh dan Hukum Tata Negara di Indonesia
Dalam konteks Indonesia, hubungan fiqh dan hukum tata negara bersifat komplementer. Nilai-nilai fiqh menjadi sumber inspirasi moral dan etika dalam pembentukan hukum nasional.
Contohnya dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menegaskan sahnya pernikahan menurut hukum agama masing-masing. Begitu juga Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 yang memperluas kewenangan Peradilan Agama untuk mengadili perkara-perkara syariah seperti waris, zakat, dan ekonomi Islam.
Lebih jauh, prinsip syura (musyawarah) yang menjadi nilai penting dalam fiqh juga hidup dalam sistem demokrasi Indonesia. Sebagaimana ditegaskan dalam QS. Asy-Syura [42]:38:
وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ
Artinya: “Dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka.”
Ayat ini menunjukkan bahwa musyawarah adalah bagian dari nilai ilahiah yang juga menjadi dasar sistem demokrasi modern.
Di tengah tantangan globalisasi, integrasi nilai-nilai fiqh ke dalam hukum tata negara bukan sekadar simbol religiusitas, tetapi kebutuhan moral bangsa. Hukum tanpa nilai keadilan dan spiritualitas akan kehilangan arah, sementara fiqh tanpa sistem hukum formal akan kehilangan daya ikat sosial.
Keduanya harus berjalan berdampingan: fiqh memberi jiwa moral, hukum tata negara memberi struktur kelembagaan. Inilah harmoni yang diharapkan dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang adil, manusiawi, dan berkeadaban.
Kesimpulan
Fiqh dan hukum tata negara merupakan dua pilar penting yang menopang kehidupan berbangsa dan bernegara. Fiqh memberikan dasar moral dan spiritual yang bersumber dari wahyu, sementara hukum tata negara memberi kekuatan legal dan prosedural dalam mengatur kehidupan bersama.
Keduanya saling melengkapi. Integrasi nilai-nilai fiqh dalam hukum tata negara di Indonesia membuktikan bahwa hukum nasional dapat tumbuh dari akar budaya dan keyakinan masyarakatnya sendiri. Maka, mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan berarti menghadirkan keseimbangan antara wahyu dan akal, moral dan hukum, serta agama dan negara dalam satu kesatuan nilai yang utuh. Wallahu’alam.
Camelia Nasution (Mahasiswa Prodi HTN UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Apa tantangan terbesar dalam mewujudkan sinergi antara fiqh dan hukum tata negara di era globalisasi hukum saat ini ?
1.Fiqh Nabawi, yakni hukum yang tegas disebut dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
2.Fiqh Ijtihadi, yaitu hukum yang ditetapkan melalui penalaran ulama atas dalil yang tidak eksplisit.
Tolong di jelaskan dan kasih contoh masing masing nya.