Rokok dan Vape: Ilusi Nikotin dan Tanggung Jawab Moral, Simak
TATSQIF ONLINE – Di tengah modernisasi gaya hidup dan kemajuan teknologi, rokok dan vape (rokok elektrik) telah menjadi simbol paradoks antara kebebasan dan kehancuran perlahan. Rokok konvensional adalah produk lama yang telah mengakar dalam budaya masyarakat, sementara vape muncul sebagai inovasi baru yang diklaim lebih “aman”. Namun, keduanya menyimpan racun yang sama: nikotin, zat adiktif yang mengikat penggunanya dalam lingkar kecanduan.
Di Indonesia, masalah rokok telah mencapai taraf krisis kesehatan masyarakat. Data Kementerian Kesehatan (2024) menunjukkan lebih dari 65 juta penduduk Indonesia adalah perokok aktif—angka tertinggi ketiga di dunia. Lebih mencemaskan lagi, remaja usia 13–17 tahun merupakan kelompok dengan peningkatan pengguna vape paling signifikan. Padahal, penelitian medis membuktikan bahwa uap vape tetap mengandung bahan kimia berbahaya, bahkan beberapa jenis cairannya mengandung kadar nikotin lebih tinggi daripada rokok biasa.
Fenomena ini menggambarkan benturan antara gaya hidup modern dan kesadaran moral. Masyarakat mencari kenikmatan instan tanpa menyadari dampak jangka panjangnya bagi tubuh, lingkungan, dan spiritualitas. Karena itu, pembahasan tentang rokok dan vape tidak hanya berhenti pada aspek medis, tetapi juga mencakup dimensi sosial, ekonomi, dan keagamaan.
Rokok: Warisan Nikotin yang Mematikan
Rokok telah lama menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat. Di warung kopi, terminal, hingga acara keluarga, kepulan asap rokok sering kali dianggap simbol kebersamaan dan kejantanan. Namun, di balik simbol itu tersembunyi fakta kelam: lebih dari 8 juta orang meninggal dunia setiap tahun akibat rokok, menurut data World Health Organization (WHO, 2023).
Satu batang rokok mengandung lebih dari 7.000 zat kimia, dan setidaknya 70 di antaranya bersifat karsinogenik, seperti tar, benzena, arsenik, dan formaldehida. Ketika dibakar, zat-zat tersebut masuk ke dalam paru-paru dan aliran darah, merusak sistem pernapasan serta jantung.
Dampak lain yang sering diabaikan adalah perokok pasif — mereka yang tidak merokok, tetapi ikut menghirup asapnya. WHO menyebut bahwa 1 dari 8 kematian akibat rokok terjadi pada perokok pasif, termasuk anak-anak dan ibu hamil.
Secara sosial, rokok juga menciptakan ironi. Banyak rumah tangga miskin mengalokasikan lebih banyak uang untuk membeli rokok daripada untuk pendidikan atau gizi anak. Artinya, bahaya rokok tidak hanya menggerogoti paru-paru, tetapi juga mengikis kualitas hidup dan masa depan keluarga.
Vape: Inovasi yang Menjebak
Ketika dunia mulai sadar akan bahaya rokok, muncullah vape dengan citra “lebih bersih dan aman”. Tanpa asap dan bau, vape dipasarkan sebagai solusi bagi perokok yang ingin berhenti. Namun, riset ilmiah menunjukkan kenyataan berbeda.
Vape bekerja dengan cara memanaskan cairan (liquid) yang mengandung nikotin, gliserin, propilen glikol, dan berbagai bahan kimia aroma. Proses pemanasan ini menghasilkan uap yang dihirup ke paru-paru. Penelitian oleh Centers for Disease Control and Prevention (CDC, 2019) menemukan bahwa bahan-bahan dalam vape dapat menimbulkan EVALI (E-cigarette or Vaping Associated Lung Injury) — kerusakan paru akut yang menyebabkan sesak napas, gagal napas, bahkan kematian.
Ironisnya, kadar nikotin dalam vape sering kali lebih tinggi dan lebih cepat diserap oleh tubuh. Hal ini membuat pengguna vape justru lebih cepat kecanduan dibandingkan perokok konvensional. Bagi remaja, hal ini berbahaya karena otak yang belum matang lebih rentan terhadap efek adiktif nikotin, yang dapat mengganggu konsentrasi, emosi, dan perkembangan otak jangka panjang.
Dengan demikian, vape bukanlah solusi, melainkan wajah baru dari kecanduan lama—dibungkus dalam teknologi modern dan citra “aman semu”.
Nikotin dan Mekanisme Kecanduan
Nikotin adalah zat psikoaktif yang bekerja pada sistem saraf pusat. Saat masuk ke tubuh, nikotin merangsang pelepasan dopamin di otak, menciptakan sensasi nyaman, rileks, dan bahagia. Namun, efek itu hanya sementara. Ketika kadar nikotin turun, muncul rasa gelisah, stres, dan dorongan kuat untuk mengonsumsinya lagi. Inilah siklus kecanduan.
Menurut Addiction Theory dalam psikologi, zat adiktif seperti nikotin membentuk behavioral loop yang membuat individu sulit berhenti meskipun sadar akan risikonya. Efek ini menjelaskan mengapa banyak perokok gagal dalam upaya berhenti, meskipun sudah mengalami gangguan kesehatan.
Selain ketergantungan biologis, ada pula ketergantungan sosial dan emosional. Rokok dan vape sering diasosiasikan dengan pertemanan, kreativitas, atau “pelarian” dari stres. Maka, berhenti merokok bukan hanya urusan medis, tetapi juga persoalan sosial dan psikologis.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Masalah rokok dan vape bukan hanya tentang individu, melainkan tentang masyarakat secara luas. WHO memperkirakan kerugian ekonomi global akibat konsumsi tembakau mencapai 1,4 triliun dolar AS per tahun. Di Indonesia, Badan Pusat Statistik (2023) melaporkan bahwa rata-rata pengeluaran rumah tangga untuk rokok mencapai 11% dari total konsumsi bulanan, lebih besar dibandingkan biaya pendidikan dan kesehatan anak.
Dampak sosialnya pun besar:
- Perokok pasif menderita gangguan pernapasan dan penyakit jantung tanpa pilihan.
- Anak-anak perokok cenderung meniru kebiasaan orang tua.
- Ruang publik menjadi tercemar, menurunkan kenyamanan dan kualitas udara.
Fenomena ini mengandung pertanyaan etis: apakah “hak individu untuk merokok” lebih penting daripada hak masyarakat untuk menghirup udara bersih? Jawabannya jelas: kebebasan individu berhenti ketika menimbulkan bahaya bagi orang lain.
Perspektif Islam terhadap Rokok dan Vape
Islam menempatkan tubuh manusia sebagai amanah dari Allah yang harus dijaga. Prinsip maqāṣid al-syarī‘ah (tujuan hukum Islam) menetapkan hifz al-nafs—menjaga jiwa—sebagai salah satu tujuan utama syariat.
Allah SWT berfirman:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Artinya: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah [2]:195)
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Artinya: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.” (HR. Ibnu Majah)
Berdasarkan dalil ini, mayoritas ulama menyatakan bahwa rokok dan vape hukumnya makruh tahrim bahkan haram, karena:
- Mengandung zat berbahaya yang merusak tubuh.
- Menyebabkan pemborosan harta (isrāf).
- Membahayakan orang lain (perokok pasif).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2009 menegaskan bahwa merokok di tempat umum atau di depan anak-anak adalah haram, karena mengganggu hak orang lain dan bertentangan dengan etika sosial.
Dengan demikian, Islam tidak sekadar melarang karena aspek medis, tetapi karena merokok bertentangan dengan prinsip tanggung jawab moral dan sosial terhadap sesama manusia.
Studi Kasus
1. Kasus Remaja dan Vape di Bandung
Rian, 17 tahun, mulai menggunakan vape karena teman-temannya mengatakan bahwa “lebih aman dari rokok”. Ia bahkan merasa lebih percaya diri saat memegang vape beraroma anggur. Namun, setelah enam bulan, ia mulai mengalami sesak napas dan nyeri dada. Pemeriksaan medis menunjukkan adanya peradangan paru-paru awal (bronchitis akibat nikotin).
Kasus ini menunjukkan bagaimana vape menjadi pintu masuk bagi generasi muda menuju ketergantungan nikotin, diperkuat oleh pengaruh sosial dan minimnya edukasi kesehatan.
2. Kasus Ibu Rumah Tangga Perokok Pasif di Medan
Nurhayati, seorang ibu rumah tangga, menderita asma meskipun tidak pernah merokok. Setelah diperiksa, penyebab utamanya adalah paparan asap dari suaminya yang merokok setiap hari di ruang tamu. Anak mereka yang berusia lima tahun pun mengalami gangguan pernapasan.
Dalam perspektif Islam, tindakan ini merupakan bentuk dharar (bahaya) terhadap keluarga, yang jelas dilarang syariat.
Antara Hak Individu dan Kewajiban Moral
Isu rokok dan vape tidak bisa dilihat hanya dari kacamata kebebasan individu. Dalam etika Islam, setiap hak selalu disertai dengan tanggung jawab. Merokok mungkin tampak sebagai hak pribadi, tetapi ketika asapnya mencemari udara orang lain, ia berubah menjadi pelanggaran moral.
Pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk:
- Menguatkan edukasi publik tentang bahaya rokok dan vape.
- Memperketat regulasi iklan dan distribusi produk nikotin.
- Menegakkan kawasan bebas rokok di ruang publik.
- Mengintegrasikan nilai keagamaan dan kesehatan dalam kurikulum sekolah.
Kesimpulan
Rokok dan vape adalah dua wajah dari satu masalah yang sama: ketergantungan nikotin dan kelalaian terhadap tanggung jawab moral. Keduanya membawa dampak serius bagi kesehatan, ekonomi, dan sosial masyarakat.
Dari perspektif Islam, kebiasaan yang membawa mudarat bagi diri dan orang lain termasuk perbuatan yang dilarang. Oleh karena itu, meninggalkan rokok dan vape bukan hanya langkah medis, tetapi juga bentuk ibadah dan tanggung jawab moral terhadap amanah kehidupan.
Masyarakat yang sehat bukan hanya mereka yang bebas dari penyakit, tetapi juga mereka yang mampu menjaga diri dan lingkungannya dari kebinasaan. Sudah saatnya kita membebaskan generasi muda dari kabut nikotin—dan mengembalikan udara bersih sebagai nikmat, bukan racun. Wallahu’alam.
Rizka Nabila (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Bagaimana konsep tanggung jawab moral berlaku bagi produsen rokok dan vape yang terus memasarkan produknya meski tahu dampaknya bagi kesehatan publik?
Dalam berkeluarga apakah kebiasaan merokok Orang tua dapat dianggap sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab terhadap kesehatan anaknya?