Fiqh & Ushul Fiqh

5 Langkah Menentukan Asal Masalah dalam Kasus Waris Islam

TATSQIF ONLINE  Pembagian warisan sering menjadi masalah pelik dalam keluarga. Banyak pertikaian timbul karena salah paham tentang siapa yang berhak dan seberapa besar bagian yang harus diterima. Dalam hukum waris Islam (ilmu faraidh), dikenal satu metode penting untuk menghitung bagian masing-masing ahli waris secara adil, yaitu metode Asal Masalah (al-Mas’alah al-Ashliyah).

Asal Masalah adalah angka dasar yang dijadikan patokan untuk membagi harta warisan kepada ahli waris berdasarkan ketentuan syariat. Angka ini diambil dari kesamaan penyebut bagian para ahli waris, sehingga bagian mereka bisa dihitung dengan mudah dan adil.

Meski terkesan rumit, sebenarnya dengan memahami langkah-langkahnya, Asal Masalah bisa dipelajari oleh siapa saja, bahkan oleh orang awam sekalipun.

Apa Itu Asal Masalah?

Secara sederhana, Asal Masalah adalah angka pokok dari mana bagian setiap ahli waris dihitung.
Anggap saja Asal Masalah seperti kue utuh, dan setiap ahli waris akan mendapatkan potongan sesuai ketentuan syariat.

Dalam ilmu faraidh, bagian-bagian warisan biasanya berbentuk pecahan seperti:

  • 1/2 (setengah)
  • 1/3 (sepertiga)
  • 1/4 (seperempat)
  • 1/6 (seperenam)
  • 1/8 (seperdelapan
  • 2/3 (dua pertiga)

Karena itu, Asal Masalah hanya diambil dari angka-angka seperti 2, 3, 4, 6, 8, 12, dan 24.

Langkah-Langkah Mencari Asal Masalah

1. Menentukan Siapa Ahli Waris

Langkah pertama adalah menentukan siapa saja yang termasuk ahli waris sah menurut syariat.

Contoh ahli waris:

  • Suami atau istri
  • Ayah atau ibu
  • Anak laki-laki atau perempuan
  • Saudara laki-laki atau perempuan
  • Kakek atau nenek
2. Menentukan Bagian Masing-Masing Ahli Waris

Setelah ahli waris ditentukan, bagian masing-masing harus dihitung sesuai dalil Al-Qur’an dan Sunnah.

Contoh bagian menurut Al-Qur’an:

  • Suami → 1/2 jika tidak ada anak, 1/4 jika ada anak
  • Istri → 1/4 jika tidak ada anak, 1/8 jika ada anak
  • Ibu → 1/3 jika tidak ada anak, 1/6 jika ada anak
  • Ayah → 1/6 (dan mendapat sisanya bila tidak ada anak laki-laki)
  • Anak laki-laki dan perempuan → menerima sisa, dengan laki-laki mendapat dua kali bagian perempuan.

Dalil dari Al-Qur’an:

➡️ Tentang bagian anak laki-laki dan perempuan:
Allah berfirman dalam Alquran Surah An-Nisā’ ayat 11:

يُوصِيكُمُ اللّٰهُ فِيْ أَوْلَادِكُمْۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

Artinya: “Allah mewasiatkan kepada kalian tentang (pembagian warisan untuk) anak-anak kalian. Bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan…”

➡️ Tentang bagian suami dalam Alquran Surah An-Nisā’ ayat 12:

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ

Artinya: “Dan bagi kalian (para suami) setengah dari harta yang ditinggalkan istri-istri kalian jika mereka tidak mempunyai anak. Tetapi jika mereka mempunyai anak, maka bagi kalian seperempat dari harta yang mereka tinggalkan…”

➡️ Tentang bagian istri dalam Alquran Surah An-Nisā’ ayat 12:

وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ

Artinya: “Dan bagi mereka (para istri) seperempat dari harta yang kalian tinggalkan jika kalian tidak mempunyai anak. Tetapi jika kalian mempunyai anak, maka bagi mereka seperdelapan dari harta yang kalian tinggalkan…”

➡️ Tentang bagian ayah dan ibu dalam Alquran Surah An-Nisā’ ayat 11:

وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌۚ

Artinya: “Dan untuk kedua orang tuanya, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika orang yang meninggal itu mempunyai anak…”

3. Menyamakan Penyebut Pecahan

Karena bagian-bagian ahli waris berupa pecahan dengan penyebut berbeda-beda, maka harus disamakan penyebutnya.

Caranya:

  • Cari Kelipatan Persekutuan Terkecil (KPK) dari semua penyebut.

Inilah yang akan menjadi Asal Masalah.

4. Membagi Asal Masalah kepada Masing-Masing Ahli Waris

Setelah mendapatkan Asal Masalah:

  • Hitung bagian masing-masing ahli waris dengan membagi Asal Masalah sesuai pecahan bagian mereka.
5. Mengatasi Kasus Aul dan Radd
  • Aul (bertambahnya jumlah bagian): kalau total bagian lebih besar dari Asal Masalah, maka Asal Masalah dinaikkan.
  • Radd (mengembalikan sisa): kalau total bagian lebih kecil dari Asal Masalah, maka sisa dibagikan kepada ahli waris yang berhak menerima tambahan.

Contoh Kasus Praktis

Kasus: Seorang perempuan meninggal dunia, meninggalkan:

  • Suami
  • Ibu
  • Dua anak perempuan

Langkah Penyelesaian:

  1. Tentukan Ahli Waris:
    • Suami, ibu, dua anak perempuan.
  2. Tentukan Bagian Berdasarkan Dalil:
    • Suami → 1/4 (karena ada anak)
    • Ibu → 1/6 (karena ada anak)
    • Dua anak perempuan → 2/3 (bersama)
  3. Samakan Penyebut:
    • Penyebut: 4, 6, dan 3
    • KPK dari 4, 6, 3 adalah 12
  4. Bagian Setiap Ahli Waris:
Ahli WarisBagian PecahanHitungHasil
Suami1/412 ÷ 4 = 33
Ibu1/612 ÷ 6 = 22
Dua anak perempuan2/312 ÷ 3 × 2 = 88
  1. Jumlahkan Bagian:
    • 3 + 2 + 8 = 13
  2. Aul: Karena jumlah bagian (13) > Asal Masalah (12), maka terjadi Aul.
    Asal Masalah dinaikkan menjadi 13.
  3. Bagian Akhir:
    • Suami: 3/13
    • Ibu: 2/13
    • Dua anak perempuan: 8/13 (dibagi rata)

Kesimpulan

Mencari Asal Masalah dalam penyelesaian waris sebenarnya sangat logis dan bertahap. Yang terpenting adalah:

  • Identifikasi semua ahli waris
  • Tentukan bagian masing-masing sesuai Al-Qur’an dan Sunnah
  • Samakan penyebut bagian
  • Cari KPK untuk Asal Masalah
  • Bagi secara adil, lalu tangani Aul atau Radd bila perlu.

Dengan memahami metode ini, pembagian warisan insyaAllah akan adil, syar’i, dan menghindari sengketa keluarga. Wallahua’lam.

Windi Audifa (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

4 komentar pada “5 Langkah Menentukan Asal Masalah dalam Kasus Waris Islam

  • Cindy Aulia Pohan

    Dalam situasi di mana ada ahli waris yang “terlupakan” atau tidak disebutkan dalam surat wasiat, bagaimana cara hukum waris Islam memastikan bahwa mereka tetap mendapatkan hak yang seharusnya?

    Balas
  • Cindy Aulia Pohan

    Mengapa penting untuk mengidentifikasi asal masalah dalam kasus waris Islam sebelum memulai pembagian harta?

    Balas
  • Putri karimah

    Bagaimana asal masalah mempengaruhi pembagian warisan dalam kasus adanya hibah sebelum meninggal?

    Balas
  • Sakinah hasibuan

    Bagaimana menentukan asal masalah jika ahli waris hanya terdiri dari 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan?

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *