Pembagian Waris Beda Agama: Hukum Islam dan Wasiat Wajibah
TATSQIF ONLINE – Dalam Islam, hukum waris (ilmu faraidh) adalah salah satu cabang ilmu yang memiliki kedudukan penting karena bersinggungan langsung dengan hak-hak individu yang harus dipenuhi setelah kematian. Di antara masalah yang cukup rumit dalam ilmu faraidh adalah pembagian warisan antara Muslim dan non-Muslim, mengingat adanya ketentuan syariat yang mengatur hubungan keagamaan dalam hal pewarisan.
Mayoritas ulama bersepakat bahwa perbedaan agama menjadi penghalang dalam waris-mewarisi. Namun, dalam perkembangan fiqh kontemporer, terutama dalam masyarakat plural, muncullah konsep wasiat wajibah sebagai bentuk keadilan dan kemaslahatan.
Dasar Hukum Warisan antara Muslim dan Non-Muslim
Islam menetapkan ketentuan bahwa warisan hanya bisa berlangsung antara orang-orang yang memiliki kesamaan agama. Dalil-dalil yang menjadi dasar utama antara lain:
1. Al-Qur’an: Surah An-Nisa’ Ayat 11
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ
Artinya: “Allah mewasiatkan kepada kalian (tentang pembagian warisan) untuk anak-anak kalian; bagian seorang anak laki-laki adalah sebesar dua bagian anak perempuan…”
Ayat ini mengisyaratkan pentingnya hubungan kekerabatan dalam pewarisan, namun mengandaikan kesamaan agama sebagai dasar.
2. Hadis Rasulullah SAW
لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ، وَلَا الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ
Artinya: “Seorang Muslim tidak mewarisi dari orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi dari Muslim.” (HR. al-Bukhari no. 6764 dan Muslim no. 1614)
Hadis ini menjadi landasan pokok mayoritas ulama dalam menetapkan penghalangan pewarisan antara Muslim dan non-Muslim.
3. Hadis lain terkait Wasiat
إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
Artinya: “Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap yang berhak akan haknya. Maka tidak ada wasiat bagi ahli waris.” (HR. Abu Dawud no. 2870)
Hadis ini menjadi dasar bahwa wasiat tidak boleh untuk ahli waris, namun dalam konteks non-Muslim, mereka bukan ahli waris sah menurut syariat, sehingga wasiat diperbolehkan.
Pendapat Para Ulama
| No. | Ulama | Pendapat | Dasar Argumentasi |
|---|---|---|---|
| 1 | Sayyid Sabiq (Fiqh al-Sunnah) | Tidak boleh waris antar Muslim dan non-Muslim | Berdasarkan hadis “لا يرث المسلم الكافر…” |
| 2 | Imam Asy-Syafi’i (al-Umm) | Menolak warisan antara Muslim dan non-Muslim | Berdasarkan hadis dan ijma’ sahabat |
| 3 | Yusuf al-Qaradawi (Fiqh al-Zakāh) | Muslim boleh mewarisi dari non-Muslim, tetapi sebaliknya tidak | Atas dasar maqāṣid al-syarīʿah (keadilan sosial) |
| 4 | Mahkamah Agung RI | Menerapkan konsep wasiat wajibah untuk ahli waris non-Muslim | Melalui yurisprudensi demi keadilan |
Konsep Wasiat Wajibah: Definisi, Kadar, dan Karakteristik
Definisi Wasiat Wajibah
Wasiat wajibah adalah wasiat yang diberlakukan secara wajib oleh pengadilan kepada pewaris agar sebagian hartanya diberikan kepada kerabat tertentu yang tidak mendapatkan warisan karena penghalang syar’i, seperti perbedaan agama.
Dalil Kadar Maksimal Wasiat
الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ
Artinya: “Sepertiga, dan sepertiga itu banyak.” (HR. al-Bukhari no. 5659)
Oleh karena itu, kadar maksimal wasiat wajibah adalah sepertiga dari total harta pewaris.
Karakteristik Wasiat Wajibah
- Wajib ditetapkan oleh hukum, bukan sekadar pilihan pewaris.
- Maksimal sepertiga dari harta yang ditinggalkan.
- Diberikan kepada kerabat non-Muslim atau cucu yatim piatu.
- Tidak mengurangi hak ahli waris sah menurut faraidh.
- Harus melalui proses hukum di pengadilan syariah.
- Berfungsi menjaga keadilan sosial dalam keluarga pewaris.
- Hanya untuk keluarga sedarah (anak, cucu, orang tua).
- Mempertimbangkan kemaslahatan umum.
Contoh Kasus dan Tabel Perhitungan
Kasus 1: Tanpa Wasiat Wajibah
- Pewaris: Ayah Muslim
- Ahli waris:
- Anak laki-laki Muslim
- Anak perempuan non-Muslim
- Harta: Rp 150 juta
Putusan: Anak laki-laki Muslim mewarisi seluruh harta. Anak perempuan non-Muslim tidak mendapat warisan.
Kasus 2: Dengan Wasiat Wajibah
- Pewaris: Ayah Muslim
- Wasiat: Memberikan wasiat wajibah kepada anak perempuan non-Muslim
- Harta: Rp 150 juta
Maksimal sepertiga:
= Rp 150.000.000 × ⅓
= Rp 50.000.000
Tabel Pembagian:
| Penerima | Keterangan | Bagian |
|---|---|---|
| Anak laki-laki Muslim | Warisan berdasarkan faraidh | Rp 100.000.000 |
| Anak perempuan non-Muslim | Wasiat wajibah (maks. sepertiga) | Rp 50.000.000 |
Kesimpulan
Dalam hukum Islam, mayoritas ulama menetapkan bahwa perbedaan agama menjadi penghalang warisan. Namun, mengingat realitas pluralitas masyarakat, konsep wasiat wajibah hadir sebagai solusi untuk menjaga keadilan bagi kerabat non-Muslim.
Dengan ketentuan maksimal sepertiga dari harta, serta berbagai karakteristiknya yang berpihak pada keadilan sosial tanpa melanggar ketentuan syariat, wasiat wajibah menjadi instrumen penting dalam menghadirkan keseimbangan hak-hak dalam hukum waris Islam kontemporer.
Oleh sebab itu, bagi umat Muslim yang hidup dalam masyarakat plural, menyusun wasiat dengan cermat adalah langkah penting untuk mencegah perselisihan dan menjaga keharmonisan keluarga setelah kematian. Wallahua’lam.
Hanafi Tanjung (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Apakah wasiat wajibah itu dapat diberikan kepada ahli waris yang berbeda agama?
Apakah ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai penerimaan wasiat wajibah untuk ahli waris yang non muslim
Apakah ada pengecualian dalam hukum waris Islam yang memungkinkan ahli waris non-Muslim mendapatkan bagian dari harta warisan?
Seorang Muslim meninggal dunia dengan meninggalkan harta berupa:
Tanah senilai Rp1.200.000.000,-
Rumah senilai Rp800.000.000,-
Uang tunai Rp400.000.000,-
Hutang Rp500.000.000,-
Wasiat untuk memberikan 5% dari total harta kepada yayasan amal.
Ahli warisnya adalah:
Seorang istri yang beragama Islam,
Dua anak laki-laki yang beragama Islam,
Seorang anak perempuan yang beragama Kristen.
Bagaimana cara pembagian warisan ini dilakukan setelah membayar hutang dan melaksanakan wasiat? Berapa bagian yang diterima oleh anak perempuan yang beragama Kristen jika ada wasiat wajibah untuknya sebesar 1/6 dari total harta warisan?
Seorang muslim meninggal dunia dengan meninggalkan harta dan wasiat wajibah berikut:
Kenderaan senilai 10 juta
Rumah senilai 50 juta
Tabungan sebesar 30 juta
Utang 3 juta
Ahli waris
Ibu, istri, 2 anak pr muslim, dan 1 anak laki non muslim
Wasiat wajibah 1/3 harta kepada anak laki2 non muslim
Tentukan bagian masing2 ahli waris.
Bagaimana pandangan ulama terhadap konsep wasiat wajibah dalam konteks waris beda agama?