Fiqh Kontemporer

Paylater dalam Perspektif Fiqih Muamalah : Analisis Riba, Gharar dan Maslahat.

PENDAHULUAN

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan dalam kegiatan ekonomi masyarakat, salah satunya melalui layanan PayLater. Layanan ini memungkinkan konsumen membeli barang atau menggunakan jasa terlebih dahulu, kemudian melakukan pembayaran pada waktu yang telah ditentukan. Kehadiran PayLater memberikan kemudahan dan fleksibilitas dalam bertransaksi, khususnya melalui platform perdagangan elektronik. Namun, di balik kemudahan tersebut terdapat persoalan yang perlu diperhatikan, seperti biaya tambahan, bunga, denda keterlambatan, dan risiko penumpukan utang. 

Dalam perspektif fiqih muamalah, setiap transaksi harus memenuhi ketentuan syariat, termasuk kejelasan akad, kerelaan para pihak, serta terhindar dari unsur riba dan gharar yang dilarang. Riba menjadi persoalan apabila terdapat tambahan yang disyaratkan atas pinjaman, sedangkan gharar berkaitan dengan ketidakjelasan dalam transaksi, seperti informasi mengenai total tagihan, biaya layanan, jumlah cicilan, dan ketentuan pembayaran. Meskipun demikian, hukum PayLater tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan nama layanannya, tetapi harus dianalisis berdasarkan akad dan mekanisme yang diterapkan. Selain itu, aspek maslahat juga penting diperhatikan untuk menilai keseimbangan antara kemudahan pembayaran dan potensi dampak negatif, seperti perilaku konsumtif serta kesulitan memenuhi kewajiban keuangan.

Berdasarkan permasalahan tersebut, artikel ini bertujuan menganalisis PayLater dalam perspektif fiqih muamalah dengan berfokus pada aspek riba, gharar, dan maslahat. 

 

PEMBAHASAN

1. PayLater dalam Perspektif Fiqih Muamalah

PayLater merupakan layanan transaksi digital yang memungkinkan seseorang membeli barang atau menggunakan jasa terlebih dahulu, kemudian membayarnya pada waktu yang telah ditentukan. Dalam perspektif fiqih muamalah, layanan ini perlu dikaji berdasarkan akad yang digunakan, mekanisme pembayaran, dan ketentuan biaya yang dibebankan kepada pengguna. PayLater tidak dapat langsung dihukumi halal atau haram hanya berdasarkan bentuk layanannya, karena penilaian hukumnya bergantung pada struktur akad dan pelaksanaannya.

Prinsip dasar transaksi dalam Islam terdapat dalam QS. An-Nisa ayat 29:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa [4]: 29).

Ayat tersebut menegaskan bahwa transaksi harus dilakukan dengan cara yang benar dan atas dasar kerelaan para pihak. Dalam layanan PayLater, pengguna harus mengetahui harga barang, jumlah cicilan, biaya layanan, dan konsekuensi keterlambatan sebelum menyetujui transaksi.

Penelitian Rahmi dkk. (2025) menjelaskan bahwa transaksi digital perlu memperhatikan prinsip kejelasan, keadilan, serta menghindari riba dan gharar. Dengan demikian, PayLater dapat dinilai berdasarkan kesesuaian akad dan penerapan prinsip-prinsip fiqih muamalah dalam praktiknya.

2. Analisis Riba dalam Transaksi PayLater

Riba merupakan salah satu persoalan utama dalam penggunaan PayLater. Persoalan ini muncul apabila suatu transaksi pinjaman mensyaratkan tambahan pembayaran atas pokok utang sebagai keuntungan pemberi pinjaman. Dalam praktik PayLater, tambahan tersebut dapat berkaitan dengan bunga, biaya tertentu, atau denda keterlambatan. Akan tetapi, setiap biaya tidak otomatis termasuk riba. Penilaiannya perlu melihat dasar pengenaan biaya, fungsi biaya, dan akad yang digunakan dalam transaksi.

Larangan riba dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 275:

وَأَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا

Artinya: “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah [2]: 275).

Ayat tersebut menjadi landasan untuk membedakan jual beli dari transaksi pinjaman yang mengandung riba. Dalam jual beli secara kredit, harga yang disepakati sejak awal perlu dibedakan dari tambahan yang disyaratkan atas pinjaman.

Penelitian Saragih dan Siregar (2026) membahas adanya potensi riba dalam layanan PayLater, terutama ketika terdapat biaya tambahan dan denda keterlambatan yang perlu diperiksa berdasarkan akadnya. Oleh sebab itu, pengguna harus memahami ketentuan pembayaran sebelum menggunakan layanan tersebut, sedangkan penilaian hukumnya perlu didasarkan pada mekanisme transaksi yang sebenarnya.

3. Analisis Gharar dalam Transaksi PayLater

Gharar merupakan unsur ketidakjelasan atau ketidakpastian dalam transaksi yang dapat menimbulkan perselisihan dan merugikan salah satu pihak. Dalam layanan PayLater, unsur ini perlu diperhatikan apabila terdapat ketidakjelasan mengenai jumlah tagihan, biaya administrasi, tanggal jatuh tempo, atau ketentuan denda. Apabila pengguna tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai kewajiban pembayarannya, transaksi tersebut berisiko menimbulkan kesalahpahaman.

Prinsip kejelasan transaksi dapat dikaitkan dengan QS. Al-Baqarah ayat 282, yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 282).

Ayat tersebut mengajarkan pentingnya kejelasan dan pencatatan kewajiban utang-piutang. Dalam konteks PayLater, prinsip ini dapat diterapkan melalui informasi tagihan yang terperinci, jadwal pembayaran yang jelas, dan ketentuan biaya yang mudah dipahami. 

4. Analisis Maslahat dalam Penggunaan PayLater

Maslahat merupakan pertimbangan mengenai manfaat atau kebaikan yang dapat diperoleh dari suatu kegiatan selama tidak bertentangan dengan ketentuan syariat. PayLater dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat karena pembayaran dapat dilakukan pada waktu yang telah disepakati. Layanan ini juga dapat membantu pengguna mengatur waktu pembayaran apabila digunakan sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan. Namun, manfaat tersebut perlu dinilai bersama risiko yang mungkin timbul dari penggunaannya.

Dalam kaitannya dengan pengelolaan harta, QS. Al-Isra ayat 26 mengingatkan manusia agar tidak menghambur-hamburkan hartanya. Ayat tersebut berbunyi:

وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا

Artinya: “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.” (QS. Al-Isra’ [17]: 26).

Ayat ini dapat dijadikan landasan etis agar penggunaan PayLater tidak mendorong perilaku konsumtif yang berlebihan. Pengguna sebaiknya mempertimbangkan apakah barang yang dibeli benar-benar diperlukan, menghitung total cicilan, dan memastikan bahwa kewajiban pembayaran sesuai dengan kemampuan. Dalam maqashid syariah, hal ini berkaitan dengan hifz al-mal, yaitu menjaga harta dari penggunaan yang merugikan.

KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan mengenai PayLater dalam perspektif fikih muamalah, dapat disimpulkan bahwa PayLater merupakan layanan pembayaran yang memberikan kemudahan kepada pengguna untuk membeli barang atau jasa sekarang dan membayarnya kemudian. Dalam Islam, transaksi PayLater perlu ditinjau berdasarkan akad yang digunakan, kejelasan harga, biaya, serta ketentuan pembayarannya. Oleh karena itu, hukum penggunaan PayLater tidak dapat ditentukan hanya dari nama layanannya, tetapi harus dilihat dari mekanisme transaksi dan kesesuaiannya dengan prinsip syariah.

Ditinjau dari aspek riba dan gharar, transaksi PayLater perlu dihindari apabila mengandung tambahan atas pinjaman yang termasuk riba atau ketidakjelasan yang dapat merugikan pihak-pihak yang bertransaksi. Informasi mengenai jumlah tagihan, biaya administrasi, tanggal jatuh tempo, dan denda keterlambatan harus disampaikan secara jelas. Dengan demikian, transparansi dan keadilan menjadi unsur penting untuk menjaga agar transaksi berlangsung sesuai dengan prinsip fikih muamalah.

Sementara itu, dari aspek maslahat, PayLater dapat memberikan manfaat berupa kemudahan dan fleksibilitas pembayaran, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah keuangan apabila digunakan secara berlebihan. Oleh sebab itu, pengguna perlu mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan membayar sebelum menggunakan layanan tersebut.

Kesimpulannya, penggunaan PayLater harus memperhatikan kejelasan akad, menghindari riba dan gharar yang dilarang, serta mengutamakan kemaslahatan agar transaksi tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam.

DAFTAR PUSTAKA

Sari, E., & Kusuma, R. (2022). Keabsahan perjanjian kredit dengan fitur Shopee PayLater pada aplikasi Shopee: Studi perbandingan KUH Perdata dan hukum Islam. Private Law, 2(3). https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1532⁠

Setiawan, S., & Ridwanulloh, M. U. (2024). Analisis hukum ekonomi syariah terhadap penerapan sistem pembayaran cicilan (PayLater) pada marketplace Shopee. MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum, 4(1). https://doi.org/10.47498/maqasidi.v4i1.3163⁠

Velisya, R., & Kurniawati, F. (2026). Analisis hukum Islam terhadap praktik denda keterlambatan pada sistem pembayaran PayLater di e-commerce: Studi kasus Shopee PayLater. JISH: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, 6(1). https://ejournals.ddipolman.ac.id/index.php/jish/article/view/483⁠ 

Wijaya, A. P. (2025). Analisis kritis akad jual beli pada fitur Shopee PayLater: Antara kemudahan transaksi dan risiko riba kontemporer. AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law, 6(2). https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/view/1197⁠ 

Wijayanti, N. H., Sulistyaningsih, P., & Dakum. (2023). Analisis hukum Islam terhadap transaksi PayLater. Borobudur Law and Society Journal, 2(2). https://doi.org/10.31603/10026⁠ 

Fadhil, F., & Ropei, A. (2024). Analisis fiqih muamalah terhadap transaksi PayLater di aplikasi e-commerce. Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam, 9(2). https://journal.ptnutangerang.ac.id/index.php/hikamuna/id/article/view/313⁠ 

Hasan, A. (2026). Analisis hukum ekonomi syariah terhadap praktik PayLater pada e-commerce di Indonesia. Iqtishodiyah: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 12(2). https://doi.org/10.55210/iqtishodiyah.v12i2.2565

3 komentar pada “Paylater dalam Perspektif Fiqih Muamalah : Analisis Riba, Gharar dan Maslahat.”

  • Nur Dzakiyyah Putri Hasbi

    Bagaimana pandangan pemakalah terhadap seseorang yang kondisi ekonominya masih sulit, tetapi terpaksa menggunakan Paylater untuk memenuhi kebutuhan mendesak? Sementara itu, ia harus membayar lebih mahal karena adanya bunga. Apakah kondisi ekonomi yang sulit tersebut dapat menjadi alasan bagi Islam untuk memperbolehkan penggunaan Paylater yang mengandung bunga?

    Balas
  • Abawiyah Lubis

    Apabila PayLater digunakan untuk kebutuhan yang mendesak dan bermanfaat, tetapi biaya layanan dan denda keterlambatannya tidak dijelaskan secara jelas di awal, apakah kemudahan itu masih termasuk maslahat, atau akadnya menjadi bermasalah karena tidak ada kejelasan? Lalu, bagaimana hukum bagi pengguna yang sudah menyetujuinya, padahal rincian tagihannya sudah ditampilkan?

    Balas
  • Abawiyah

    Apabila PayLater digunakan untuk kebutuhan yang mendesak dan bermanfaat, tetapi biaya layanan dan denda keterlambatannya tidak dijelaskan secara jelas di awal, apakah kemudahan itu masih termasuk maslahat, atau akadnya menjadi bermasalah karena tidak ada kejelasan? Lalu, bagaimana hukum bagi pengguna yang sudah menyetujuinya, padahal rincian tagihannya sudah ditampilkan?

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *