PoliticsSiyasah

Pajak dalam Islam: Antara Keadilan, Amanah, dan Negara, Simak

TATSQIF ONLINE – Dalam khazanah pemikiran Islam, istilah pajak tidak dikenal secara eksplisit sebagaimana dalam sistem fiskal modern. Namun demikian, substansi pajak sebagai kewajiban finansial yang dipungut oleh negara untuk kepentingan umum memiliki titik temu dengan konsep-konsep keuangan publik dalam Islam, seperti kharāj, jizyah, ‘usyūr, dan kewajiban kolektif (iltizām jamā‘ī) yang dibebankan kepada masyarakat demi menjaga kemaslahatan bersama. Oleh karena itu, pajak dalam perspektif Islam dipahami bukan semata-mata sebagai instrumen ekonomi, melainkan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan politik dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesejahteraan umat.

Islam memandang harta sebagai amanah dari Allah SWT yang di dalamnya terdapat hak individu dan hak sosial. Konsep ini menjadi dasar legitimasi negara untuk melakukan pengaturan terhadap harta warga negara, termasuk melalui mekanisme pungutan, selama bertujuan untuk kemaslahatan umum dan tidak bertentangan dengan prinsip keadilan. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:

وَآتُوهُم مِّن مَّالِ ٱللَّهِ ٱلَّذِىٓ ءَاتَىٰكُمْ

Artinya: “Berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang telah Dia berikan kepadamu.” (QS. An-Nūr: 33)

Ayat ini menegaskan bahwa harta pada hakikatnya adalah milik Allah, sedangkan manusia hanya sebagai pemegang amanah. Dengan demikian, penggunaan harta untuk kepentingan sosial melalui kebijakan negara merupakan bagian dari manifestasi amanah tersebut.

Landasan Normatif Pajak dalam Al-Qur’an

Meskipun Al-Qur’an tidak menyebut istilah pajak secara eksplisit, prinsip-prinsip dasar yang menjadi fondasi legitimasi pajak dapat ditemukan dalam ajaran tentang infak, kewajiban sosial, dan perintah menegakkan keadilan. Allah SWT berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 267)

Ayat ini menunjukkan adanya kewajiban pengeluaran harta di luar kepentingan pribadi, yang secara prinsip dapat menjadi dasar pengenaan pajak ketika negara membutuhkan sumber pendanaan untuk kepentingan publik, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan keamanan.

Selain itu, Al-Qur’an juga menekankan peran negara dalam mengelola dan mendistribusikan harta demi mencegah ketimpangan sosial, sebagaimana firman Allah SWT:

كَىْ لَا يَكُونَ دُولَةًۢ بَيْنَ ٱلْأَغْنِيَآءِ مِنكُمْ

Artinya: “Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7)

Ayat ini sering dijadikan dalil utama bahwa negara memiliki kewenangan intervensi ekonomi, termasuk melalui kebijakan fiskal seperti pajak, untuk mencegah konsentrasi kekayaan dan menjamin keadilan distribusi.

Pajak dan Hadis Nabi Muhammad SAW

Dalam hadis Nabi Muhammad SAW, terdapat sejumlah riwayat yang menegaskan pentingnya kontribusi harta untuk kepentingan sosial dan larangan sikap egoistis dalam kepemilikan harta. Salah satu hadis yang relevan adalah sabda Rasulullah SAW:

لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ

Artinya: “Tidak halal harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan hatinya.” (HR. Ahmad)

Hadis ini sering dijadikan rujukan dalam diskursus pajak Islam. Para ulama menjelaskan bahwa kerelaan dalam konteks pajak tidak selalu bersifat individual, melainkan dapat bersifat kolektif melalui mekanisme legitimasi negara yang sah. Ketika negara dipimpin secara adil dan kebijakan pajak ditetapkan demi kemaslahatan umum, maka kerelaan tersebut dianggap telah terwakili melalui kontrak sosial (bay‘ah dan ta‘āqud siyāsī) antara rakyat dan penguasa.

Hadis lain yang sering dikaitkan dengan kewajiban sosial adalah:

مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِي سِرْبِهِ، مُعَافًى فِي جَسَدِهِ، عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ، فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا

Artinya: “Barang siapa di antara kalian yang merasa aman, sehat badannya, dan memiliki makanan hari itu, maka seakan-akan dunia telah dikumpulkan untuknya.” (HR. Tirmidzi)

Hadis ini menunjukkan bahwa keamanan dan kesejahteraan merupakan kebutuhan dasar yang harus dijamin. Dalam konteks negara modern, jaminan tersebut membutuhkan pembiayaan yang tidak sedikit, sehingga pajak menjadi instrumen rasional dan sah untuk merealisasikannya.

Pajak dalam Kerangka Maqāṣid al-Syarī‘ah

Pajak dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah diposisikan sebagai instrumen untuk menjaga lima tujuan utama syariat, yaitu hifẓ al-dīn, hifẓ al-nafs, hifẓ al-‘aql, hifẓ al-nasl, dan hifẓ al-māl. Melalui pajak, negara dapat membiayai pendidikan untuk menjaga akal, layanan kesehatan untuk menjaga jiwa, sistem keamanan untuk menjaga agama dan keturunan, serta regulasi ekonomi untuk menjaga harta.

Dalam kondisi tertentu, ketika sumber-sumber keuangan syar‘i seperti zakat tidak mencukupi kebutuhan negara, mayoritas ulama membolehkan pengenaan pajak tambahan (ḍarībah) dengan syarat dilakukan secara adil, proporsional, tidak menzalimi rakyat, dan benar-benar digunakan untuk kepentingan umum. Kaidah fikih yang sering dijadikan dasar adalah:

التصرف على الرعية منوط بالمصلحة

Artinya: “Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan.”

Kaidah ini menegaskan bahwa legitimasi pajak tidak terletak pada besar kecilnya pungutan, melainkan pada orientasi kemaslahatan dan keadilan dalam pelaksanaannya.

Pajak, Keadilan, dan Tanggung Jawab Negara

Dalam Islam, pajak tidak boleh menjadi instrumen penindasan atau eksploitasi. Negara wajib memastikan bahwa beban pajak dibagi secara adil sesuai kemampuan, transparan dalam pengelolaannya, dan akuntabel dalam penggunaannya. Ketika pajak dikelola secara zalim, maka ia bertentangan dengan prinsip syariah dan tujuan hukum Islam itu sendiri.

Oleh karena itu, pajak dalam perspektif Islam harus dipahami sebagai bentuk ibadah sosial dan kontribusi kebangsaan, bukan sekadar kewajiban administratif. Kesadaran pajak yang dibangun atas dasar iman, keadilan, dan kemaslahatan akan melahirkan sistem fiskal yang beretika, berkelanjutan, dan sejalan dengan nilai-nilai Islam. Wallahu’alam.

Rasda Wati Hutabarat (Mahasiswa Prodi HTN UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif.com adalah media akademik yang digagas dan dikelola oleh Ibu Sylvia Kurnia Ritonga, Lc., M.Sy (Dosen UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan) sejak awal tahun 2024. Website ini memuat kumpulan materi perkuliahan, rangkuman diskusi, serta hasil karya mahasiswa yang diperkaya melalui proses belajar di kelas. Kehadirannya tidak hanya membantu mahasiswa dalam memperdalam pemahaman, tetapi juga membuka akses bagi masyarakat luas untuk menikmati ilmu pengetahuan secara terbuka.

2 komentar pada “Pajak dalam Islam: Antara Keadilan, Amanah, dan Negara, Simak

  • Nurmalia Sihombing

    Apakah sistem pajak di Indonesia saat ini sudah mencerminkan nilai keadilan dan amanah menurut Islam?

    Balas
  • Akhyar Siregar

    Apakah muslim yang telah berzakat masih wajib membayar pajak?, teruss apaa bedanya zakat dengan pajak?

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *