Fiqh Kontemporer

Metodologi Ijtihad Modern: Menjembatani Teks Klasik dan Realitas

TATSQIF ONLINE – Bayangkan sebuah masjid di Dubai yang kini memiliki robot imam berbasis Artificial Intelligence (AI). Robot ini mampu mengimami salat, membaca Al-Qur’an dengan tartil, bahkan menjawab pertanyaan fikih jamaah. Fenomena tersebut menimbulkan pertanyaan serius: Apakah sah salat bermakmum kepada robot? Apakah AI boleh menjadi mufti masa depan? Pertanyaan ini tidak pernah disinggung dalam kitab Al-Umm Imam Syafi’i atau Al-Mabsuth karya As-Sarakhsi. Namun realitasnya kini nyata di hadapan kita.

Inilah urgensi metodologi ijtihad modern—yaitu upaya menggali hukum Islam yang tetap berpijak pada wahyu, tetapi mampu merespons perubahan teknologi, ekonomi, dan budaya kontemporer. Sebagaimana dinyatakan oleh Zuhriyandi dan Alfannajah (2023), perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melahirkan persoalan baru yang tidak ditemukan jawabannya secara eksplisit dalam teks Al-Qur’an maupun Sunnah. Tanpa metode yang adaptif, fikih akan kehilangan daya hidupnya dan tertinggal dari perkembangan zaman.

Ijtihad dalam Pandangan Wahyu: Teks Tetap, Tafsir Bergerak

Al-Qur’an memberi sinyal keterbukaan terhadap penalaran kontekstual. Allah berfirman:

فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي الْأَبْصَارِ

Artinya: “Maka ambillah pelajaran, wahai orang-orang yang mempunyai pandangan!” (QS. Al-Hashr: 2)

Kata fa‘tabirū menunjukkan pentingnya ‘ibrah, yaitu proses mengambil kesimpulan melalui pengamatan dan analogi. Artinya, memahami wahyu tidak hanya dengan membaca literal, tetapi juga melalui perenungan rasional.

Rasulullah ﷺ pun memberikan legitimasi terhadap proses ijtihad:

إِذَا اجْتَهَدَ الْحَاكِمُ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِنْ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ

Artinya: “Jika seorang mujtahid berijtihad lalu benar, ia mendapat dua pahala; jika salah, satu pahala.” (HR. Bukhari)

Hadis ini mengandung pesan penting: ijtihad adalah proses yang harus terus dilakukan, bahkan kesalahan pun dihargai sebagai bagian dari upaya intelektual.

Dari Tekstual ke Kontekstual: Evolusi Pendekatan Ijtihad

Pada masa klasik, metode ijtihad berpusat pada perangkat ushul fiqh seperti qiyās (analogi hukum), ijmā‘ (kesepakatan ulama), istihsān (preferensi hukum), dan mashlahah mursalah (pertimbangan kemaslahatan umum) (Maimun, 2018). Perangkat ini melahirkan warisan fikih yang luar biasa. Namun, para ulama klasik berhadapan dengan persoalan lokal seperti zakat pertanian, hukum perwalian, atau transaksi barter.

Sebaliknya, ulama masa kini menghadapi persoalan global seperti keuangan syariah digital, bayi tabung, rekayasa genetika, hingga robot imam. Hal ini menuntut pergeseran pendekatan dari normatif-tekstual menuju normatif-kontekstual—yaitu tetap berpijak pada teks, tetapi memahami realitas sosial dan ilmu pengetahuan modern sebelum mengeluarkan hukum.

Para pemikir kontemporer seperti Jaih Mubarok (2015) dan M. Atho Mudzhar (2020) menegaskan perlunya ijtihad yang tidak hanya membaca kitab, tetapi juga membaca dunia.

Prinsip-Prinsip Kunci dalam Metodologi Ijtihad Modern

Pertama, orientasi pada maqāṣid al-sharī‘ah. Menurut Asy-Syatibi, syariah bertujuan menjaga agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl). Dengan prinsip ini, hukum tidak cukup ditimbang dari keabsahan teksnya, tetapi dari dampak kemaslahatannya. Misalnya, dalam fatwa vaksin COVID-19, perlindungan jiwa lebih diutamakan daripada perdebatan teknis tentang bahan vaksin (Giray et al., 2023).

Kedua, kontekstualisasi sosial dan ilmiah. Hukum tidak boleh diterapkan secara kaku tanpa mempertimbangkan situasi. Misalnya, transaksi digital banking tidak bisa dimasukkan begitu saja ke dalam akad qiradh klasik, sehingga diperlukan formulasi fikih baru.

Ketiga, integrasi multidisipliner. Mujtahid modern harus berdialog dengan dokter, ekonom, ahli teknologi, bahkan psikolog. Fatwa transplantasi organ MUI disusun dengan mempertimbangkan masukan ahli forensik, etika medis, dan hukum pidana (Dr.PH, n.d.).

Keempat, fleksibilitas metodologis. Dalam isu cryptocurrency, misalnya, ulama tidak cukup memakai qiyās. Mereka menggabungkannya dengan kaidah sadduz-zarī‘ah (mencegah kerusakan) serta mashlahah mursalah (mengambil manfaat umum) sehingga menghasilkan hukum yang lebih seimbang.

Penerapan Nyata Ijtihad Modern dalam Fatwa-Hukum Kontemporer

Salah satu contoh paling mencolok adalah fatwa tentang fintech syariah. DSN-MUI pada tahun 2018 menegaskan bahwa layanan teknologi keuangan hanya boleh beroperasi dengan akad syariah seperti murābahah, ijarah, atau wakalah. Artinya, syariah tidak menolak teknologi, tetapi menyesuaikannya agar tetap berada dalam koridor moral.

Contoh lain adalah fatwa vaksin halal. Meski sebagian kandungan vaksin berasal dari enzim yang diperdebatkan, ulama menggunakan kaidah fikih adh-dharūrāt tubīḥ al-maḥẓūrāt (keadaan darurat membolehkan yang terlarang) dan menetapkan vaksinasi sebagai mubah bahkan wajib bagi kelompok rentan. Ini menunjukkan bahwa ijithad modern mampu merangkul ilmu medis sekaligus tidak meninggalkan prinsip syariah.

Pada kasus transplantasi organ, para ulama mempertimbangkan ḥifẓ al-nafs (perlindungan jiwa) dan ikhraj ad-dharar (menghilangkan bahaya) sebelum memberikan kebolehan dengan syarat tertentu.

Dampak Metodologi Ijtihad Modern bagi Peradaban Islam

Pertama, hukum Islam menjadi hidup dan responsif. Ia tidak lagi dianggap hanya mengatur masa lalu, tetapi juga mampu menjawab tantangan masa depan.

Kedua, ulama dituntut memiliki kompetensi baru. Tidak cukup menguasai nahwu, sharaf, dan balaghah, mereka juga harus memahami big data, ilmu kesehatan, atau ekonomi digital.

Ketiga, umat merasa dilayani. Umat Islam tidak akan merasa bahwa syariah membatasi mereka, tetapi justru membimbing dengan solusi realistis.

Penutup: Ijtihad sebagai Nafas Keabadian Syariah

Jika wahyu adalah mata air, maka ijtihad adalah saluran yang membuat air itu bisa mengalir ke seluruh penjuru zaman. Tanpa ijtihad, fikih akan membeku; dengan ijtihad, ia akan terus menghidupi peradaban.

Allah telah menegaskan:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Artinya: “Allah menghendaki kemudahan untuk kalian, bukan kesulitan.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Maka metodologi ijtihad modern bukanlah bentuk liberalisasi hukum, melainkan manifestasi dari kasih sayang Allah kepada hamba-Nya—agar syariah tetap abadi dalam perubahan zaman. Wallahu’alam.

Septian Nugraha (NIM 2220100300 Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif.com adalah media akademik yang digagas dan dikelola oleh Ibu Sylvia Kurnia Ritonga, Lc., M.Sy (Dosen UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan) sejak awal tahun 2024. Website ini memuat kumpulan materi perkuliahan, rangkuman diskusi, serta hasil karya mahasiswa yang diperkaya melalui proses belajar di kelas. Kehadirannya tidak hanya membantu mahasiswa dalam memperdalam pemahaman, tetapi juga membuka akses bagi masyarakat luas untuk menikmati ilmu pengetahuan secara terbuka.

4 komentar pada “Metodologi Ijtihad Modern: Menjembatani Teks Klasik dan Realitas

  • Nahlatul Mar'ah Siregar

    Dalam paragraf pertama, ada penjelasan mengenai robot buatan dari Ai, yang bisa mengimami shalat dan lain² sebagainya. Jadi pertanyaan saya, untuk apa atau apa tujuan diciptakan robot AI tersebut, dan apakah sudah ada kejelasan ijtihad modren dari para ulama atau ahli terkait robot Al yang dapat mengimami shalat?

    Balas
  • Nurfadilah Simatupang

    Bagaimana peran ulama dalam proses ijtihad modern?

    Balas
  • Bagaimana metodologi ijtihad modern menjaga keseimbangan antara tradisi klasik dan kebutuhan kontemporer?

    Balas
  • Rina Ronita

     Apa saja contoh-contoh konkret dari penerapan ijtihad modern dalam berbagai bidang kehidupan Muslim, seperti hukum keluarga, ekonomi, dan politik?

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *