Fiqh & Ushul FiqhUncategorized

Metode Menemukan ‘Illat: Rasionalitas dan Dinamika Hukum Islam

TATSQIF ONLINE – Hukum Islam memiliki struktur epistemologis yang unik karena bersumber dari wahyu namun dapat dipahami melalui akal. Dalam sistem uṣūl al-fiqh, terdapat prinsip mendasar bahwa setiap hukum memiliki sebab, dan sebab itu disebut dengan ‘illat. Dengan menelusuri ‘illat, seorang mujtahid tidak hanya mengetahui “apa hukumnya”, tetapi juga “mengapa hukum itu ditetapkan.”

Dalam kerangka rasionalitas hukum Islam, ‘illat berfungsi sebagai jembatan antara teks dan konteks. Ia membantu menjelaskan keterkaitan antara ketentuan syariat dengan realitas sosial. Oleh karena itu, memahami cara menemukan ‘illat merupakan bagian penting dari proses istinbāṭ al-ḥukm (penggalian hukum) yang memungkinkan hukum Islam selalu relevan di setiap waktu dan tempat.

Kaidah klasik yang menjadi fondasi konsep ini berbunyi:

اَلْحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ الْعِلَّةِ وُجُوْدًا وَعَدَمًا

Artinya: “Hukum itu berputar bersama dengan ‘illatnya; ada jika ‘illatnya ada, dan tidak ada jika ‘illatnya tidak ada.”

Kaidah ini menegaskan bahwa keberadaan hukum syar‘i tidak dapat dilepaskan dari keberadaan sebab rasionalnya. Jika sebab itu tidak lagi ditemukan, maka hukum pun dapat berhenti berlaku pada konteks tersebut.

Pengertian ‘Illat dalam Perspektif Ushul Fiqh

1. Definisi dan Makna Konseptual

Secara etimologis, kata ‘illat (عِلَّة) berarti sebab, alasan, atau motif di balik suatu peristiwa. Dalam istilah uṣūl al-fiqh, ‘illat didefinisikan sebagai sifat atau kriteria yang menjadi dasar penetapan suatu hukum syar‘i terhadap suatu perkara karena adanya hubungan yang pasti antara sifat tersebut dengan hikmah hukum (Dewi & Anggaini, 2025).

Para ulama memandang ‘illat sebagai tanda rasional yang menunjukkan keterkaitan sebab-akibat antara hukum dan objeknya. Dengan demikian, ‘illat bukanlah sekadar penyebab fisik, melainkan sebab hukum (السَّبَبُ الشَّرْعِيّ) yang dapat ditangkap oleh akal manusia dan menjelaskan maksud ilahi di balik ketetapan hukum tersebut.

Sebagai contoh, Allah ﷻ berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan; maka jauhilah agar kamu beruntung.” (QS. Al-Mā’idah [5]: 90).

Ayat ini menunjukkan bahwa ‘illat pengharaman khamr adalah sifat memabukkan (الإِسْكَارُ). Oleh karena itu, segala zat yang memiliki efek memabukkan—meskipun namanya bukan khamr—dihukumi haram berdasarkan qiyās terhadap illat tersebut.

Imam al-Ghazālī dalam al-Mustashfā menyebutkan:

اَلْعِلَّةُ هِيَ الْوَصْفُ الْمُنَاسِبُ الْمُعَرِّفُ لِحُكْمِ الشَّرْعِ

Artinya” “‘Illat adalah sifat yang layak (munāsib) yang menjadi penanda bagi hukum syar‘i.”

Dari sini dapat dipahami bahwa ‘illat memiliki fungsi epistemologis sebagai indikator rasional dari suatu ketentuan syariat.

2. Perbedaan antara ‘Illat dan Sabab

Sebagian ulama menganggap ‘illat dan sabab sebagai sinonim, namun sebagian lain membedakannya. Sabab sering diartikan sebagai sebab lahiriah yang menandai datangnya hukum (misalnya: tenggelam matahari menjadi sebab wajibnya salat magrib). Adapun ‘illat adalah alasan rasional yang menjadi dasar mengapa hukum itu ditetapkan (Daud et al., 2023).

Perbedaan ini menunjukkan bahwa ‘illat lebih filosofis karena mengandung aspek rasional dan moral, sedangkan sabab lebih bersifat indikatif.

Pentingnya Menemukan ‘Illat dalam Penetapan Hukum

1. Landasan Rasional Penetapan Hukum

Menemukan ‘illat sangat penting karena hukum syar‘i tidak berdiri tanpa dasar sebab yang logis. Tanpa penemuan ‘illat, hukum hanya akan dipahami secara tekstual tanpa memperhatikan konteks dan hikmah di baliknya. Oleh sebab itu, ‘illat berfungsi menghubungkan wahyu dengan rasio, menjadikan hukum Islam bersifat adaptif namun tetap normatif.

Kaidah “al-ḥukmu yadūru ma‘a ‘illatihi wujūdan wa ‘adaman” bukan hanya teori linguistik, tetapi prinsip metodologis untuk memastikan bahwa hukum senantiasa berporos pada sebab yang benar.

2. Relevansi ‘Illat terhadap Qiyās dan Ijtihad

Qiyās sebagai salah satu metode istinbāṭ al-ḥukm bergantung sepenuhnya pada penemuan ‘illat. Jika ‘illat pada kasus baru sama dengan ‘illat pada kasus asal, maka hukumnya pun sama. Misalnya, ‘illat pengharaman khamr adalah memabukkan, maka narkotika atau zat sejenis yang menimbulkan efek sama diharamkan melalui qiyās (Busyro, 2019).

Dengan demikian, ‘illat merupakan kunci utama keberlakuan hukum Islam terhadap realitas baru. Dalam konteks modern, penemuan ‘illat membantu ulama dalam menetapkan hukum atas fenomena seperti transaksi digital, teknologi finansial, atau isu bioetika.

3. Keadilan dan Konsistensi dalam Hukum

Menemukan ‘illat juga menjadi jaminan keadilan hukum. Hukum yang berdiri di atas sebab yang jelas akan bersifat konsisten, objektif, dan sesuai dengan maqāṣid al-syarī‘ah. Imam al-Qarāfī menegaskan bahwa:

إِذَا عُدِمَتِ الْعِلَّةُ عُدِمَ الْحُكْمُ

Artinya: “Jika illat hilang, maka hukum pun hilang.”

Artinya, tidak mungkin hukum diberlakukan jika alasan keberlakuannya sudah tidak ada. Prinsip ini menunjukkan sifat elastis hukum Islam yang tetap menjaga keadilan di tengah dinamika sosial.

Metode dan Tahapan Menemukan ‘Illat

Para ulama ushul mengembangkan beragam metode sistematis dalam menemukan ‘illat hukum, yang dapat dikategorikan ke dalam tiga sumber utama: nash, ijmā‘, dan ijtihad rasional (Bahar, 2016).

1. Melalui Nash (نَصٌّ)

Jika ‘illat disebutkan secara jelas dalam nash, maka disebut ‘illat manṣūṣah. Misalnya, dalam ayat qisas:

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: “Dan dalam qisas itu ada jaminan kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah [2]: 179).

Ayat ini menunjukkan bahwa hikmah qisas adalah menjaga kehidupan, sedangkan ‘illat-nya adalah pembunuhan yang disengaja (al-qatl al-‘amd).

Apabila ‘illat tidak disebut secara eksplisit namun dapat dipahami melalui konteks, isyarat, atau makna tersirat, maka disebut ‘illat mustanbathah. Misalnya, kewajiban zakat pada harta yang berkembang (nama’) meskipun tidak disebutkan secara tekstual, melainkan dipahami melalui prinsip kesejahteraan sosial.

2. Melalui Ijmā‘ (إِجْمَاعٌ)

Konsensus ulama juga dapat menjadi landasan dalam penetapan ‘illat. Misalnya, ‘illat pengharaman riba adalah adanya tambahan (ziyādah) yang tidak seimbang dan bersifat merugikan. Para ulama sepakat bahwa sifat ini menjadi penyebab utama pelarangan riba dalam transaksi keuangan.

3. Melalui Penalaran Akal (الْمَنَاسِبَةُ وَالِاجْتِهَادُ)

Metode ini disebut ‘illat mustanbathah ‘aqliyyah, yaitu penemuan sebab hukum berdasarkan analisis rasional terhadap maṣlaḥah (kemaslahatan) dan mafsadah (kerusakan). Contohnya, larangan monopoli (iḥtikār) karena mengandung ‘illat berupa menimbulkan kesulitan ekonomi dan mengganggu keadilan pasar.

Metode rasional ini tidak menafikan wahyu, tetapi berfungsi untuk memahami maksudnya secara lebih mendalam sesuai dengan maqāṣid al-syarī‘ah.

Tahapan Metodologis Penemuan ‘Illat

Para ahli ushul menjelaskan bahwa proses menemukan ‘illat melibatkan tiga tahapan utama yang saling berkaitan:

1. تَخْرِيْجُ الْمَنَاطِ (Takh­rīj al-Manāṭ)

Yaitu proses mengidentifikasi berbagai kemungkinan ‘illat dari teks atau realitas. Pada tahap ini, mujtahid mengumpulkan semua sifat yang mungkin menjadi alasan hukum.

2. تَنْقِيْحُ الْمَنَاطِ (Tanqīḥ al-Manāṭ)

Yaitu proses penyaringan dan seleksi terhadap berbagai ‘illat yang telah ditemukan untuk memilih yang paling relevan, tetap, dan sesuai dengan prinsip syariat.

3. تَحْقِيْقُ الْمَنَاطِ (Taḥqīq al-Manāṭ)

Yaitu tahap akhir untuk memastikan bahwa ‘illat tersebut benar-benar terdapat pada kasus yang sedang dikaji, sehingga hukum dapat diterapkan dengan sah.

    Melalui tiga tahapan ini, hukum Islam tidak hanya berdiri di atas teks, tetapi juga dibangun di atas analisis rasional dan empiris yang menjaga keseimbangannya antara idealitas wahyu dan realitas manusia.

    Contoh Aplikatif Penemuan ‘Illat

    Berikut beberapa contoh ‘illat hukum dalam berbagai bidang fikih:

    1. Larangan Khamr

    Illat: Memabukkan (الإِسْكَارُ). Dalil: QS. Al-Mā’idah [5]: 90. Semua zat memabukkan disamakan hukumnya dengan khamr.

    2. Keharaman Riba

    ‘Illat: Adanya tambahan yang tidak seimbang (الزِّيَادَةُ غَيْرُ الْمُقَابِلَةِ). Dalil: QS. Al-Baqarah [2]: 275. Maka segala bentuk bunga pinjaman termasuk ke dalam larangan riba.

    3. Pembatalan Wudu karena Sentuhan Kemaluan

    ‘Illat: Sentuhan langsung dengan anggota aurat yang menjadi sumber syahwat (اللَّمْسُ الْمُبَاشِرُ لِمَوْضِعِ الشَّهْوَةِ).

    4. Larangan Monopoli (Iḥtikār)

    ‘Illat: Menyebabkan kesulitan masyarakat (إِضْرَارُ النَّاسِ). Maka setiap bentuk penimbunan barang pokok dengan niat mengendalikan harga termasuk haram.

      Melalui metode ini, hukum Islam tetap dinamis dan mampu menjawab tantangan zaman, termasuk isu-isu kontemporer seperti perdagangan digital, etika media sosial, dan bioteknologi.

      Kesimpulan

      ‘Illat merupakan sebab rasional dan moral di balik penetapan hukum syar‘i. Ia menjadi penanda hubungan antara teks wahyu dan realitas sosial. Dengan menemukan ‘illat, hukum Islam dapat diterapkan secara tepat, relevan, dan adil di setiap masa.

      Metode penemuan ‘illat mencakup pendekatan melalui nash, ijmā‘, dan ijtihad rasional dengan tahapan takh­rīj, tanqīḥ, dan taḥqīq al-manāṭ. Proses ini menuntut keilmuan mendalam, kecermatan logika, dan kepekaan terhadap maqāṣid al-syarī‘ah.

      Dengan demikian, ‘illat tidak sekadar sebab formal, tetapi juga roh ijtihad yang menjaga agar hukum Islam selalu hidup, rasional, dan sejalan dengan kemaslahatan umat manusia.  Wallahu’alam.

      Santomi Siregar (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

      Referensi

      • Bahar, M. (2016). Metode Penemuan Alasan Rasional dalam Hukum Islam (Masālik al-‘Illat). Fitrah: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Keislaman, 1(1), 177–188.
      • Dewi, N. A., & Anggaini, T. (2025). Menelusuri ‘Illat Hukum dalam Ushul Fiqh: Sebab, Hikmah, dan Implementasinya dalam Penetapan Hukum Islam. IJOMSS, 3(2), 33–40.
      • Busyro, B. (2019). Eksistensi ‘Illat dalam Mengukuhkan Teks Hadis-Hadis Ru’yat al-Hilāl dan Fungsinya dalam Pengembangan Hukum Islam. Al-Ahkam, 18(2), 161.
      • Arief, A., Syamsuddin, D., & Syatar, A. (2022). Diskursus ‘Illat, Hikmah, dan Sabab serta Korelasinya pada Konstruksi Hukum Islam. Comparativa, 3(1), 51–69.
      • Daud, Z. F. M., Madchaini, K., & Irwanto. (2023). ‘Illat dalam Penalaran Ta‘līlī sebagai Metode Istinbāṭ Hukum. El-Wasathy: Journal of Islamic Studies, 1(1), 1–18.

      Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

      Tatsqif.com adalah media akademik yang digagas dan dikelola oleh Ibu Sylvia Kurnia Ritonga, Lc., M.Sy (Dosen UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan) sejak awal tahun 2024. Website ini memuat kumpulan materi perkuliahan, rangkuman diskusi, serta hasil karya mahasiswa yang diperkaya melalui proses belajar di kelas. Kehadirannya tidak hanya membantu mahasiswa dalam memperdalam pemahaman, tetapi juga membuka akses bagi masyarakat luas untuk menikmati ilmu pengetahuan secara terbuka.

      6 komentar pada “Metode Menemukan ‘Illat: Rasionalitas dan Dinamika Hukum Islam

      • Esakartika

        Apa perannya qiyas dalam proses ijtihad?

        Balas
        • Qiyās memiliki peran penting dalam proses ijtihād sebagai alat rasional untuk menetapkan hukum terhadap persoalan baru yang belum dijelaskan secara eksplisit dalam al-Qur’an maupun hadis. Melalui qiyās, seorang mujtahid menganalogikan suatu kasus baru (far‘u) dengan kasus lama (aṣlu) yang telah memiliki dasar hukum yang jelas karena keduanya memiliki ‘illat (sebab hukum) yang sama. Dengan demikian, qiyās menjadi jembatan antara teks wahyu dan realitas baru agar syariat Islam tetap relevan di setiap waktu dan tempat.

          Dalam kerangka hukum Islam, qiyās berfungsi menjaga dinamika dan kelenturan syariat. Kehidupan manusia terus berkembang, dan qiyās memungkinkan hukum Islam menyesuaikan diri dengan perubahan zaman tanpa keluar dari prinsip dasarnya. Melalui metode ini, syariat tidak kehilangan arah, karena akal bekerja di bawah bimbingan wahyu. Qiyās menunjukkan bahwa Islam menghargai kemampuan rasional manusia untuk memahami kehendak Allah secara mendalam dan kontekstual.

          Selain itu, qiyās menegakkan prinsip keadilan dan konsistensi hukum. Jika dua perkara memiliki alasan hukum yang sama, maka hukumnya pun harus sama. Dengan cara ini, hukum Islam terhindar dari kesewenang-wenangan dan tetap berpijak pada asas kesetaraan. Contohnya, larangan riba pada emas dan perak dianalogikan kepada uang modern, karena keduanya sama-sama berfungsi sebagai alat tukar yang bisa menimbulkan ketimpangan ekonomi bila disalahgunakan.

          Secara metodologis, qiyās menempati posisi penting setelah al-Qur’an, hadis, dan ijmā‘. Ketika ketiga sumber utama tidak memberikan jawaban eksplisit, qiyās digunakan untuk menggali hukum. Dengan demikian, qiyās tidak hanya menjaga kesinambungan hukum Islam, tetapi juga menjadi bukti bahwa ijtihād adalah proses berpikir dinamis yang memadukan kekuatan wahyu dan kecerdasan akal dalam mencapai kemaslahatan umat.

          Balas
      • Raudhotul azkiya

        mengapa illat menjadi bagian penting dalam proses istinbath hukum

        Balas
        • Illat menjadi bagian penting dalam proses istinbath hukum karena berfungsi sebagai alasan rasional dan sebab syar‘i yang menghubungkan antara teks hukum (nash) dengan hukum yang ditetapkan darinya. Tanpa illat, hukum akan berhenti pada tataran teks dan kehilangan makna kontekstualnya dalam kehidupan nyata. Illat menjelaskan mengapa suatu hukum ditetapkan dan menjadi dasar yang memungkinkan hukum Islam diterapkan secara luas pada berbagai kasus baru.

          Sebagai contoh, larangan meminum khamar bukan karena bentuk atau namanya, tetapi karena sifatnya yang memabukkan. Maka, setiap benda atau zat yang menyebabkan mabuk dapat disamakan hukumnya karena memiliki illat yang sama, yaitu memabukkan. Dengan demikian, illat memberikan dasar logis bagi mujtahid untuk melakukan qiyas dan memperluas penerapan hukum terhadap kasus kontemporer.

          Selain itu, illat menjaga fleksibilitas hukum Islam. Kehidupan manusia terus berubah, sedangkan teks wahyu bersifat terbatas. Dengan menemukan illat di balik setiap hukum, mujtahid dapat menurunkan hukum baru yang tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariat. Illat juga menjaga konsistensi dan keadilan hukum, sebab dua peristiwa dengan illat yang sama harus memiliki hukum yang sama, sedangkan yang berbeda illat-nya harus dibedakan.

          Dengan demikian, illat bukan sekadar unsur teknis dalam qiyas, melainkan inti dari proses penetapan hukum. Ia memastikan bahwa setiap ketentuan syariat memiliki landasan rasional dan tujuan yang selaras dengan maqasid al-syariah, yaitu terwujudnya kemaslahatan dan tercegahnya kerusakan bagi manusia.

          Balas
      • Syakira Annisa Salsabila

        Mengapa para ahli hukum Islam sangat menekankan bahwa Illat harus bersifat zāhir (jelas) dan mundhabit (terukur), bukan Hikmah?

        Balas
      • Para ahli hukum Islam menekankan bahwa illat harus bersifat zahir (jelas) dan mundhabit (terukur) karena illat menjadi dasar yang menghubungkan antara nash dan hukum yang dihasilkan. Dalam qiyas dan istinbath hukum, illat digunakan untuk mencari kesamaan antara dua kasus, sehingga sifatnya harus dapat diketahui secara nyata dan terukur agar penerapannya bersifat objektif dan tidak menimbulkan perbedaan tafsir yang liar. Jika illat bersifat samar atau tidak dapat diidentifikasi dengan pasti, maka penetapan hukum menjadi spekulatif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun syar‘i.

        Berbeda dengan hikmah, yang merupakan tujuan atau manfaat di balik penetapan hukum. Hikmah biasanya bersifat abstrak, relatif, dan sulit diukur, karena manfaat suatu hukum dapat berbeda-beda bagi setiap orang dan keadaan. Misalnya, hikmah larangan khamar adalah untuk menjaga akal, tetapi tingkat kerusakan akal sukar ditentukan secara pasti. Oleh sebab itu, para ulama menjadikan sifat “memabukkan” sebagai illat, bukan “merusak akal,” karena memabukkan adalah tanda yang jelas, konkret, dan dapat dibuktikan secara empiris.

        Dengan menjadikan illat yang zahir dan mundhabit sebagai dasar hukum, para mujtahid menjaga agar hukum Islam memiliki kepastian, konsistensi, dan keadilan. Hukum yang bersandar pada illat semacam ini dapat diterapkan secara luas tanpa bergantung pada penilaian subjektif atau situasi tertentu. Prinsip ini menunjukkan bahwa ijtihad dalam Islam harus berpijak pada sebab hukum yang dapat diverifikasi, bukan hanya pada tujuan atau hikmah yang bersifat spekulatif, agar tetap sesuai dengan ruh maqasid syariah dan rasionalitas hukum Islam.

        Balas

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *