Metode Ijtihad dan Struktur Hukum Syar’i dalam Ushul Fikih, Simak
TATSQIF ONLINE – Ijtihad merupakan pilar intelektual dalam bangunan hukum Islam. Ia adalah proses yang memungkinkan syariat tetap hidup, fleksibel, dan mampu menjawab tantangan zaman. Tanpa ijtihad, hukum Islam akan cenderung statis, padahal realitas manusia terus berubah. Para ulama ushul sejak masa sahabat hingga era modern sepakat bahwa ijtihad bukan sekadar metode, tetapi merupakan ruh yang menggerakkan fikih.
Melalui ijtihad, hukum-hukum yang bersifat universal dan normatif dalam Al-Qur’an serta Sunnah diterjemahkan menjadi aturan yang dapat diterapkan secara praktis, tepat, dan proporsional dalam berbagai konteks kehidupan manusia. Dengan demikian, ijtihad tidak hanya menjadi mekanisme penetapan hukum, tetapi juga menjadi sarana memastikan syariat tetap menjadi pedoman hidup yang adaptif dan fungsional sepanjang masa.
Pengertian Ijtihad
Secara etimologi, kata ijtihad berasal dari akar kata جَهَدَ–يَجْهَدُ–اِجْتِهَادًا yang bermakna “mengerahkan kemampuan maksimal.” Kata ini digunakan untuk sesuatu yang berat, bukan untuk hal-hal yang ringan. Karena itu, orang Arab mengatakan: اَجْتَهِدُ فِي حَمْلِ حَجَرِ الرِّحَى (aku bersungguh-sungguh mengangkat batu besar), tetapi tidak mengatakan: اَجْتَهِدُ فِي حَمْلِ خَرْدَلَةٍ (aku bersungguh-sungguh mengangkat biji sawi). Pemakaian bahasa ini menunjukkan bahwa ijtihad merupakan usaha yang berat, kompleks, dan memerlukan kapasitas keilmuan tinggi.
Secara istilah, para ulama memberikan rumusan yang beragam namun saling melengkapi. Imam al-Ghazali mendefinisikan ijtihad sebagai upaya maksimal seorang mujtahid dalam rangka memperoleh hukum syar’i dari dalil-dalil terperinci (adillah tafshiliyyah) dengan kesungguhan total. Al-Amidi menambahkan unsur psikologis, yaitu bahwa seorang mujtahid baru disebut melakukan ijtihad apabila ia telah mencapai batas maksimal sehingga tidak lagi mampu menambah upaya pencarian hukum. Dengan demikian, ijtihad bukan hanya aktivitas intelektual, tetapi juga proses metodologis yang sistematis dan terikat syarat-syarat ilmiah yang ketat. Dalam tradisi ushul fikih, ijtihad menuntut penguasaan mendalam terhadap bahasa Arab, ilmu Al-Qur’an, hadis, kaidah-kaidah istinbath, metodologi logika, dan maqashid al-syari’ah.
Secara historis, ijtihad telah menjadi karakter penting dalam perkembangan hukum Islam. Pada masa sahabat, ijtihad terjadi dalam banyak kasus, terutama ketika mereka menghadapi persoalan yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam wahyu. Misalnya, Umar bin Khattab menggunakan ijtihad dalam menetapkan kebijakan terkait tanah rampasan perang (ghanimah), hukuman untuk pencuri pada masa paceklik, dan kebijakan administrasi negara lain yang belum dikenal pada masa Nabi. Aktivitas ini membuktikan bahwa ijtihad adalah kebutuhan hidup, bukan sekadar teori.
Metode-Metode Ijtihad dalam Ushul Fikih
Ijtihad dalam tradisi ushul fikih bukanlah aktivitas bebas tanpa aturan. Ia memiliki metode yang sangat sistematik dan terstruktur. Metode-metode ini dikembangkan oleh para ulama melalui proses panjang yang menggabungkan refleksi filosofis, analisis tekstual, dan pemahaman mendalam terhadap realitas sosial. Berikut metode utama ijtihad yang menjadi fondasi istinbath hukum Islam.
a. Ijtihad dengan Al-Qur’an dan Hadis
Metode ini merupakan inti dari seluruh proses ijtihad. Al-Qur’an dan Sunnah adalah sumber hukum pertama dan utama. Mujtahid harus memahami makna lafaz, kedalaman struktur bahasa Arab, konteks sosial turunnya ayat (asbabun nuzul), situasi munculnya hadis (asbabul wurud), dan relasi antara ayat serta hadis lain. Penafsiran tidak boleh dilakukan secara tekstual semata, tetapi harus memperhatikan maqashid syariah, yaitu tujuan-tujuan luhur syariat seperti menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Tanpa memahami maqashid, seorang mujtahid dapat menetapkan hukum secara literal tetapi bertentangan dengan tujuan wahyu.
b. Ijma’
Ijma’ adalah kesepakatan para ulama mujtahid dalam satu masa atas suatu hukum. Ijma’ menjadi sumber hukum penting karena menjamin stabilitas dan kesinambungan pemikiran hukum Islam. Rasulullah SAW bersabda:
لَا تَجْتَمِعُ أُمَّتِي عَلَى ضَلَالَةٍ
Artinya: “Umatku tidak akan bersepakat dalam kesesatan.” (HR. Tirmidzi)
Ijma’ dipandang sebagai bentuk legitimasi kolektif dari otoritas intelektual umat.
c. Qiyas
Qiyas merupakan metode analogi yang menghubungkan permasalahan baru dengan kasus lama yang sudah ada hukumnya. Melalui ‘illat—penyebab dibalik suatu ketetapan hukum—mujtahid dapat menerapkan hukum lama pada kasus baru. Contoh klasik: narkoba dianalogikan dengan khamr karena sama-sama merusak akal. Qiyas memungkinkan syariat menjangkau berbagai realitas baru tanpa harus
menunggu nash eksplisit.
d. Istihsan
Istihsan berarti memilih hukum yang lebih kuat kemaslahatannya dibandingkan qiyas zahir. Metode ini digunakan ketika penerapan qiyas menghasilkan kesulitan atau ketidakadilan. Misalnya, dalam kontrak-komersial dan transaksi digital modern, istihsan memungkinkan kemudahan yang tetap sesuai syariat. Karena itu sebagian ulama menyebut istihsan sebagai “qiyas yang lebih kuat.”
e. Maslahah Mursalah
Maslahah mursalah adalah kemaslahatan umum yang tidak bertentangan dengan syariat. Ini banyak digunakan oleh ulama kontemporer untuk menyusun peraturan publik seperti undang-undang kesehatan, pendidikan, perbankan, keamanan, dan infrastruktur. Metode ini menunjukkan bahwa syariat sangat memperhatikan kebutuhan manusia dan perkembangan zaman.
f. Istishab
Istishab menetapkan hukum berdasarkan keadaan sebelumnya sampai ada dalil yang mengubahnya. Contohnya: seseorang dianggap suci sampai ada bukti batal. Metode ini menjaga stabilitas hukum dan menghindarkan umat dari kebingungan.
g. ‘Urf
‘Urf atau kebiasaan masyarakat menjadi dasar hukum selama tidak bertentangan dengan syariat. Banyak hukum fikih terkait pernikahan, jual beli, dan sosial kemasyarakatan didasarkan pada ‘urf, karena Islam menghargai tradisi yang sejalan dengan kemaslahatan.
Dengan metode-metode ini, hukum Islam memiliki struktur epistemologis yang kokoh namun tetap elastis terhadap realitas.
Konsep Hukum Syar’i dalam Ushul Fikih
Hukum syar’i didefinisikan sebagai ketentuan Allah SWT yang mengatur perbuatan manusia. Hukum ini memiliki dua bentuk utama: hukum taklifi dan hukum wadh’i. Hukum taklifi mencakup lima bentuk perintah dan larangan (wajib, sunnah, haram, makruh, mubah). Adapun hukum wadh’i menentukan kondisi yang melatarbelakangi suatu perbuatan memperoleh nilai hukum, seperti sebab zakat, syarat sah ibadah, atau penghalang pernikahan.
Pembagian ini menunjukkan bahwa syariat tidak hanya memerintah dan melarang, tetapi memberi struktur metodologis yang memandu manusia dalam mengaktualisasi ajaran agama.
Unsur-Unsur Hukum Syar’i: Hakim, Mahkum Fih, Mahkum ‘Alayh
a. Hakim (Pembuat Hukum)
Dalam syariat, hakim adalah Allah SWT sebagai pembuat hukum. Firman-Nya:
إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ
Artinya: “Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (QS. Al-An’am: 57)
Namun para ulama sebagai pewaris tugas kenabian berperan menjelaskan hukum tersebut melalui ijtihad.
b. Mahkum Fih (Objek Hukum)
Mahkum fih adalah perbuatan manusia yang dinilai oleh syariat. Termasuk dalam objek hukum adalah ibadah (salat, zakat, puasa), muamalah (jual beli, hutang-piutang), dan hubungan sosial. Agar suatu tindakan dinilai hukum, ia harus merupakan perbuatan yang berada dalam kemampuan manusia dan memberikan konsekuensi hukum.
c. Mahkum ‘Alayh (Subjek Hukum)
Mahkum ‘alayh adalah manusia mukallaf yang dibebani hukum. Syarat mukallaf:
- Berakal
- Baligh
- Mampu
Firman Allah:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
Artinya: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Konsep ini menegaskan bahwa syariat adalah sistem hukum yang manusiawi dan proporsional.
Hubungan Ijtihad dengan Hukum Syar’i
Ijtihad merupakan jembatan epistemologis antara wahyu dan realitas. Wahyu bersifat terbatas teksnya, tetapi realitas tidak terbatas. Karena itu ijtihad hadir sebagai mekanisme yang memungkinkan:
- prinsip wahyu diterapkan dalam situasi baru,
- nilai hukum dijaga meski bentuk kasus berubah,
- masyarakat tetap memperoleh panduan hukum yang relevan.
Hakim (Allah) menetapkan prinsip dasar; mujtahid menafsirkan dan menerapkan prinsip tersebut pada perbuatan manusia (mahkum fih) yang dilakukan oleh subjek hukum (mahkum ‘alayh). Tanpa ijtihad, struktur hukum syariat akan terputus dari realitas dan kehilangan daya terapkan.
Kesimpulan
Ijtihad adalah aktivitas intelektual yang sangat penting dalam Islam. Ia memastikan bahwa syariat tetap relevan, aplikatif, dan selaras dengan perkembangan manusia. Metode-metode ijtihad — mulai dari qiyas, istihsan, maslahah, hingga urf — menunjukkan betapa kaya dan fleksibelnya epistemologi hukum Islam. Sementara itu, hukum syar’i sendiri memiliki unsur-unsur mendasar berupa hakim, mahkum fih, dan mahkum ‘alayh yang saling terkait dalam struktur sistem hukum Islam. Dengan memahami seluruh elemen ini secara mendalam, umat Islam dapat menjalani syariat dengan pemahaman yang benar, menyeluruh, dan sejalan dengan tujuan luhur wahyu. Wallahu’alam.
Dian Abdillah Sihombing (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Mengapa ijtihad menjadi kebutuhan penting dalam penetapan hukum Islam?
Bagaimana proses ijtihad dilakukan dalam menetapkan hukum syar’ i ?