Membedah Hukum Blockchain dalam Fiqih Muamalah Modern
TATSQIF ONLINE – Bayangkan sebuah sistem zakat di mana setiap rupiah yang disalurkan dapat dilacak secara terbuka; tidak ada ruang untuk penyelewengan, tidak ada dana yang tiba-tiba “menghilang”, dan setiap mustahik menerima haknya secara tepat dan real time. Atau bayangkan akad murabahah pembiayaan rumah tereksekusi otomatis tanpa pegawai bank, tanpa tanda tangan fisik, tanpa risiko manipulasi dokumen. Semua aturan akad ditulis dalam baris-baris kode yang hanya berjalan jika seluruh syarat syariah terpenuhi.
Gambaran tersebut bukan sekadar mimpi. Ia adalah kemungkinan nyata melalui teknologi blockchain, sebuah sistem pencatatan digital yang bekerja secara terdesentralisasi, transparan, dan tidak mudah dimanipulasi. Awalnya blockchain dikenal sebagai infrastruktur dari Bitcoin, mata uang kripto pertama di dunia. Namun kini, ia berkembang jauh melampaui crypto—menjadi fondasi bagi smart contract, tokenisasi aset, zakat digital, hingga wakaf berbasis blockchain.
Lalu muncul pertanyaan penting: Apakah blockchain sejalan dengan syariah? Ataukah justru menjadi pintu baru menuju riba dan spekulasi digital?
Blockchain: Teknologi Netral dengan Dua Wajah
Blockchain pada hakikatnya hanyalah alat. Dalam kaidah fiqih muamalah, alat ini tunduk pada kaidah besar:
الأصل في المعاملات الإباحة إلا أن يدل دليل على التحريم
Artinya: “Hukum asal dalam muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya.”
Karena itu, blockchain tidak otomatis halal ataupun haram — statusnya tergantung pada bagaimana ia digunakan. Sama seperti pisau bisa digunakan untuk memasak (halal) atau melukai (haram), blockchain bisa menjadi infrastruktur keadilan atau mesin spekulasi.
Mari kita lihat dua sisi tersebut.
Sisi Positif: Blockchain sebagai Infrastruktur Syariah
Ada beberapa alasan mengapa blockchain justru sangat bisa menjadi alat penguat ekonomi Islam:
| Fitur Blockchain | Nilai Syariah yang Sejalan |
|---|---|
| Transparansi (Transparency) | Melawan gharar dan penipuan |
| Amanah dan Kejujuran (Immutability) | Tidak bisa memanipulasi akad |
| Kecepatan dan Efisiensi | Mendukung ta’awun (tolong-menolong) ekonomi |
| Desentralisasi (Anti Monopoli) | Sejalan dengan ‘adl (keadilan distribusi) |
Dengan fitur-fitur ini, blockchain dapat diaplikasikan dalam:
🔹 Smart Contract Syariah
Akad seperti murabahah, mudharabah, musyarakah, hingga ijarah bisa dikodekan dalam kontrak otomatis. Tidak ada ruang bagi mark-up tersembunyi atau syarat sepihak.
🔹 Zakat dan Wakaf Digital
Di Uni Emirat Arab dan Malaysia, wakaf berbasis blockchain sudah diuji coba. Setiap donatur bisa melihat ke mana wakafnya dialirkan. Ini menutup ruang korupsi.
🔹 Tokenisasi Aset Halal
Emas, lahan pertanian, bahkan kambing qurban bisa di-tokenisasi — memungkinkan masyarakat membeli kepemilikan sebagian (fraksional ownership) tanpa riba.
Sisi Negatif: Blockchain sebagai Arena Spekulasi dan Maisir
Namun tidak bisa dipungkiri, blockchain juga melahirkan produk-produk yang melenceng secara syariah, seperti:
- Trading crypto tanpa underlying asset → mirip judi harga.
- NFT sampah (jual beli meme atau gambar random tanpa manfaat) → masuk gharar & tabdzir (pemborosan).
- DeFi (Decentralized Finance) dengan fixed return → jelas-jelas riba digital.
Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبًا
Artinya: “Setiap pinjaman yang mendatangkan keuntungan adalah riba.” (HR. Baihaqi)
Maka crypto tidak halal jika diperlakukan sebagai judi atau spekulasi, tetapi bisa halal bila dipandang sebagai komoditas digital dengan fungsi jelas — sesuai Fatwa DSN-MUI No. 123/2018 yang membolehkan crypto sebagai aset investasi syariah bersyarat.
Pandangan Ulama dan Fatwa Terkait Blockchain
| Lembaga/Ulama | Pandangan |
|---|---|
| DSN-MUI (Fatwa 123/2018) | Crypto haram sebagai mata uang, tapi boleh sebagai komoditas jika jelas |
| Majma‘ al-Fiqh al-Islami (OIC) | Mengambil sikap hati-hati; menuntut studi kasus per kasus |
| Wahbah az-Zuhayli | Aset digital boleh jika memiliki manfaat nyata (mal i’tibari) dan tidak spekulatif |
| Mustafa az-Zarqa | Harta non-fisik yang diakui masyarakat boleh menjadi objek transaksi syariah |
Dengan demikian, blockchain halal sebagai teknologi, tetapi produk turunannya harus difilter sesuai maqāṣid al-syarī‘ah — yakni menjaga keadilan, harta, dan amanah.
Menuju Blockchain Syariah: Dari Konsumen Menjadi Produsen Teknologi Halal
Langkah ke depan bukan sekadar menghalalkan atau mengharamkan. Pertanyaan yang lebih penting kini adalah:
“Bagaimana umat Islam bisa menggunakan blockchain untuk menegakkan ekonomi syariah — bukan sekadar ikut-ikutan trading crypto?”
Bayangkan jika:
- BSI (Bank Syariah Indonesia) meluncurkan smart contract murabahah berbasis blockchain.
- Baznas menerbitkan ZakatChain yang bisa dilihat publik secara live.
- Ulil Albab Wakaf Platform memakai blockchain untuk memastikan setiap donasi benar sampai pada penerima.
Itulah blok bangunan ekonomi Islam masa depan.
Penutup: Blockchain Bukan Musuh, tapi Amanah
Blockchain tidak bisa ditolak. Menolaknya sama seperti menolak listrik pada abad 19 atau internet pada 90-an. Yang perlu dilakukan bukanlah fobia teknologi, tapi mengislamkan cara kita menggunakannya.
Blockchain halal bila dipakai untuk keadilan.
Haram bila jadi alat riba dan judi digital.
Maka tugas umat Islam hari ini bukan hanya menjadi konsumen teknologi, tetapi arsitek peradaban digital yang Qur’ani.
وَجَعَلْنَاكُمْ شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ
Artinya: “Dan Kami jadikan kalian pemimpin bagi manusia.” (QS. Al-Baqarah: 143)
Saatnya kita tidak lagi bertanya, “Bolehkah kita memakai blockchain?”
Tetapi bertanya, “Bagaimana kita membangun blockchain versi syariah?”
Wallahu’alam.
Sri Wahyunigsi Sibagariang (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Artikel tersebut mengambil tema yang sangat relevan, mengaitkan teknologi blockchain dengan fiqih muamalah modern. Ini penting karena perkembangan teknologi keuangan digital (crypto, blockchain, smart contract) menuntut kajian hukum Islam yang mutakhir.
Apakah artikel mengidentifikasi jenis transaksi menggunakan blockchain yang jelas halal/haram?
Apakah smart contract bisa dianggap akad dalam syariat Islam?
Apa saja karakteristik utama blockhain yang membedakannya dari sistem pencatatan konvensional