Fiqh & Ushul Fiqh

Maslahah Mursalah dan Kehujjahannya dalam Hukum Islam, Simak

TATSQIF ONLINE – Dalam dinamika perkembangan zaman, muncul berbagai persoalan baru yang belum ditemukan pada masa Rasulullah ﷺ. Kemajuan teknologi, sistem ekonomi modern, dan perubahan sosial menuntut adanya pemikiran hukum Islam yang fleksibel namun tetap berlandaskan prinsip syariat. Salah satu metode yang digunakan oleh para ulama untuk menjawab tantangan ini adalah maslahah mursalah, yaitu pertimbangan kemaslahatan yang tidak memiliki dasar nash secara langsung, tetapi tidak pula bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Dalam ilmu ushul fikih, maslahah mursalah menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga keberlangsungan hukum Islam agar tetap relevan dan kontekstual sepanjang masa.

Pengertian Maslahah Mursalah

Secara etimologis, kata al-maslahah berasal dari kata as-shalah, yang berarti lawan dari kerusakan (al-fasad). Ia juga bermakna kebaikan, kebenaran, kesempurnaan, dan kemanfaatan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, mashlahat berarti sesuatu yang mendatangkan kebaikan, faedah, atau guna. Dengan demikian, kemaslahatan menunjukkan adanya nilai manfaat yang mendorong kebaikan serta menolak keburukan.

Dalam konteks syariat, maslahah berarti segala sesuatu yang membawa manfaat bagi manusia, baik dengan menarik keuntungan maupun menolak kemudaratan. Seperti ditegaskan oleh Imam al-Ghazali dalam kitab Al-Mustashfa, maslahah pada hakikatnya adalah “memelihara tujuan syara’ dalam menetapkan hukum”, yaitu menjaga lima kebutuhan pokok manusia (maqāṣid al-syarī‘ah): agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Imam al-Ghazali menegaskan:

المصلحة هي جلب المنفعة ودفع المضرة، ولكن ليس كل ما كان نفعًا أو دفع ضرر يكون مصلحة شرعية، بل المصلحة هي المحافظة على مقصود الشرع من الخلق

Artinya: “Maslahah ialah meraih manfaat dan menolak kemudaratan, namun tidak semua yang dianggap manfaat secara akal merupakan maslahah syar‘iyyah. Maslahah syar‘iyyah adalah yang sejalan dengan tujuan syara’ bagi kemaslahatan manusia.”

Adapun al-Khawarizmi dalam Al-Kafi fi Ushul al-Fiqh mendefinisikan maslahah sebagai “memelihara tujuan syara’ dengan cara menghindarkan kerusakan dari manusia.” Sementara al-‘Izz ibn ‘Abd al-Salam dalam Qawa‘id al-Ahkam fi Masalih al-Anam memaknai maslahah dalam bentuk hakikinya sebagai “kenikmatan dan kesenangan,” sedangkan dalam makna majazinya adalah sebab-sebab yang menimbulkan kenikmatan tersebut.

Dari berbagai definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa maslahah mursalah adalah kemaslahatan yang dipandang baik oleh akal sehat, karena mendatangkan kebaikan dan menolak keburukan, serta sejalan dengan tujuan syariat Islam meskipun tidak secara eksplisit disebutkan dalam nash.

Dasar Syariat tentang Maslahah

Prinsip maslahah secara umum memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur’an dan Hadis. Allah ﷻ berfirman:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ

Artinya: “Dan tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad) melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam.”
(Q.S. Al-Anbiyā’ [21]: 107)

Ayat ini menegaskan bahwa seluruh hukum yang dibawa oleh Rasulullah ﷺ bertujuan untuk menghadirkan rahmat dan kemaslahatan bagi manusia. Hukum Islam tidak dimaksudkan untuk memberatkan, melainkan untuk menjaga kebaikan dan keseimbangan hidup.

Selain itu, Allah ﷻ berfirman pula:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.”
(Q.S. Al-Baqarah [2]: 185)

Ayat ini menjadi fondasi penting bagi konsep maslahah mursalah, karena menunjukkan bahwa syariat ditetapkan untuk kemudahan, bukan kesulitan. Oleh sebab itu, setiap hukum yang mendatangkan manfaat dan menghindarkan mudarat bagi manusia sejalan dengan semangat syariat.

Pengertian Kehujjahan

Kata kehujjahan berasal dari kata hujjah (حُجَّة) yang berarti dalil, bukti, atau argumen yang kuat untuk menetapkan kebenaran. Secara terminologis, dalam ushul fikih, kehujjahan berarti keabsahan suatu dalil syar‘i untuk dijadikan dasar penetapan hukum Islam. Suatu dalil atau sumber hukum dikatakan memiliki kehujjahan apabila diakui oleh syariat, tidak bertentangan dengan nash, dan diterima oleh para ulama sebagai landasan hukum yang sah.

Abdul Wahhab Khallaf dalam Ilmu Ushul Fiqh menjelaskan bahwa kehujjahan berarti “kemampuan suatu dalil untuk menjadi sandaran hukum syara’ yang bersifat mengikat bagi umat Islam.” Dengan demikian, kehujjahan menunjukkan tingkat kekuatan argumentatif suatu sumber hukum dalam menetapkan suatu ketentuan syar‘i.

Kehujjahan Maslahah Mursalah

Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan apakah maslahah mursalah dapat dijadikan hujjah (sumber hukum) atau tidak. Perbedaan ini muncul karena maslahah mursalah tidak memiliki nash khusus yang mengakuinya, tetapi juga tidak ada dalil yang menolaknya.

  1. Kelompok yang menolak kehujjahan maslahah mursalah, seperti sebagian ulama dari mazhab Syafi‘i dan Hanafi, berpendapat bahwa maslahah yang tidak memiliki dasar nash tidak dapat dijadikan dalil hukum. Mereka khawatir jika maslahah dijadikan landasan tanpa batas, maka manusia akan menetapkan hukum berdasarkan hawa nafsu.
  2. Kelompok yang menerima kehujjahan maslahah mursalah, seperti Imam Malik dan ulama Hanabilah, berpendapat bahwa maslahah mursalah dapat dijadikan dasar hukum selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an, Hadis, dan ijma‘. Imam Malik menegaskan bahwa banyak kebijakan Khalifah Umar bin Khattab r.a. dalam pemerintahan didasarkan pada maslahah mursalah, seperti pengumpulan mushaf Al-Qur’an dan penerapan administrasi di Baitul Mal.
  3. Al-Ghazali mengambil posisi tengah. Dalam Al-Mustashfa, beliau menjelaskan bahwa maslahah mursalah dapat dijadikan hujjah hanya jika termasuk kategori dharuriyyah (mendasar), seperti menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Adapun maslahah hajiyyah (sekunder) dan tahsiniyyah (tersier) tidak dapat dijadikan dalil hukum kecuali jika ada indikasi kuat dari nash.

Contoh penerapan maslahah mursalah dalam konteks kontemporer antara lain:

  • Penetapan undang-undang lalu lintas untuk menjaga keselamatan jiwa (hifz an-nafs).
  • Kebijakan zakat profesi untuk memperluas kemaslahatan ekonomi umat (hifz al-mal).
  • Pendirian lembaga pendidikan Islam formal untuk menjaga dan meningkatkan akal (hifz al-‘aql).

Semua bentuk hukum ini tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash, tetapi sejalan dengan tujuan syariat Islam.

Contoh Dalil Pendukung Kemaslahatan

Dalam hadis Nabi ﷺ disebutkan:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Artinya: “Tidak boleh berbuat mudarat dan tidak boleh saling memudaratkan.”
(HR Ibnu Majah)

Hadis ini menjadi kaidah umum dalam hukum Islam, yang menegaskan bahwa segala bentuk tindakan yang membawa kerugian atau bahaya harus dihindari. Prinsip ini sekaligus menguatkan dasar maslahah mursalah, karena setiap kebijakan yang mengandung kemanfaatan dan menolak kerusakan adalah bagian dari upaya menjaga maqasid syariah.

Kesimpulan

Maslahah mursalah merupakan salah satu instrumen penting dalam ushul fikih yang berfungsi menjaga fleksibilitas hukum Islam terhadap perubahan zaman. Ia berarti kemaslahatan umum yang tidak diatur secara langsung dalam nash, tetapi tetap sejalan dengan tujuan syariat. Kehujjahan maslahah mursalah diakui oleh sebagian besar ulama, terutama mazhab Malikiyah dan Hanabilah, karena prinsip utama syariat adalah mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan bagi umat manusia.

Dengan memahami maslahah mursalah, kita menyadari bahwa hukum Islam tidaklah kaku, tetapi dinamis dan kontekstual, selalu menyesuaikan kebutuhan zaman tanpa mengabaikan prinsip wahyu. Dalam kerangka inilah Islam tampil sebagai agama yang universal, relevan, dan selalu membawa rahmat bagi seluruh alam. Wallahu’alam.

Miranda Harahap (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif.com adalah media akademik yang digagas dan dikelola oleh Ibu Sylvia Kurnia Ritonga, Lc., M.Sy (Dosen UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan) sejak awal tahun 2024. Website ini memuat kumpulan materi perkuliahan, rangkuman diskusi, serta hasil karya mahasiswa yang diperkaya melalui proses belajar di kelas. Kehadirannya tidak hanya membantu mahasiswa dalam memperdalam pemahaman, tetapi juga membuka akses bagi masyarakat luas untuk menikmati ilmu pengetahuan secara terbuka.

3 komentar pada “Maslahah Mursalah dan Kehujjahannya dalam Hukum Islam, Simak

  • Nabila fauziah lubis

    Apa saja tiga bentuk pembagian maslahah dalam konteks sumber hukum Islam?

    Balas
  • Isma Miftahul Zannah Harahap

    Bagaimana cara ulama membedakan antara maslahah yang benar-benar mursalah dengan maslahah yang hanya bersifat subjektif atau didasari hawa nafsu manusia? Jelaskan dengan contoh konkret.

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *