Maslahah: Dasar Fleksibilitas dan Tujuan Syariat Islam, Simak
TATSQIF ONLINE – Dalam khazanah ilmu ushul fikih, maslahah menjadi jantung dari tujuan syariat Islam. Secara bahasa, kata maslahah berasal dari akar kata ṣalāḥa–yaṣluḥu yang berarti baik, berguna, atau membawa manfaat. Dengan demikian, maslahah secara etimologis bermakna sesuatu yang mendatangkan kebaikan atau manfaat bagi manusia.
Secara istilah, Imam al-Ghazali dalam Al-Mustashfa min ‘Ilm al-Usul menjelaskan bahwa “al-maslahah hiya al-jalb al-manfa‘ah aw daf‘ al-mafsadah”, yakni segala hal yang mendatangkan manfaat dan menolak kerusakan dalam rangka menjaga tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah). Al-Ghazali menegaskan bahwa tujuan akhir syariat adalah menjaga lima kebutuhan pokok manusia: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Segala hal yang mendukung penjagaan lima hal ini disebut maslahah.
Syariat Islam diturunkan bukan untuk memberatkan manusia, tetapi untuk membawa kebaikan universal. Sebagaimana firman Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā dalam Al-Qur’an:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ
Artinya: “Dan tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad) melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam.”
(QS. Al-Anbiya’: 107)
Ayat ini menegaskan bahwa seluruh ajaran Islam, termasuk hukum-hukum yang dihasilkannya, berlandaskan kasih sayang dan kemaslahatan bagi manusia. Karena itu, konsep maslahah menjadi dasar bagi setiap hukum yang ditetapkan melalui ijtihad, terutama ketika nash tidak memberikan ketentuan eksplisit.
Jenis-Jenis Maslahah
Para ulama ushul fikih membagi maslahah menjadi tiga kategori utama: maslahah mu‘tabarah, maslahah mulghah, dan maslahah mursalah. Ketiganya berbeda dalam hal pengakuan atau penolakan oleh dalil syara‘.
1. Maslahah Mu‘tabarah (Kemaslahatan yang Diakui Syara‘)
Maslahah ini secara eksplisit diakui oleh nash Al-Qur’an atau Sunnah. Artinya, syariat telah menetapkan hukum tertentu untuk mencapai kemaslahatan tersebut.
| Maslahah | Contoh | Penjelasan |
|---|---|---|
| Memelihara Jiwa | Disyariatkannya hukum qisās bagi pembunuh sengaja. | Allah berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى — “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qisās berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.” (QS. Al-Baqarah: 178). Hukum ini menjaga kemaslahatan jiwa manusia agar tidak terjadi pembunuhan sewenang-wenang. |
| Memelihara Harta | Hukuman potong tangan bagi pencuri. | Allah berfirman: وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا — “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya.” (QS. Al-Ma’idah: 38). Hukuman ini menjaga hak milik individu dan keamanan sosial. |
| Memelihara Akal | Pengharaman khamr. | Allah berfirman: إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ… رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ — “Sesungguhnya khamr, judi… adalah perbuatan keji dari pekerjaan setan.” (QS. Al-Ma’idah: 90). Larangan ini menjaga akal dari kerusakan yang menghilangkan fitrah kemanusiaan. |
Maslahah semacam ini menjadi dasar hukum yang kuat karena selaras dengan dalil syar‘i dan maqāṣid al-syarī‘ah.
2. Maslahah Mulghah (Kemaslahatan yang Ditolak Syara‘)
Maslahah jenis ini tampak mendatangkan manfaat secara rasional, tetapi ditolak oleh dalil syara‘ yang lebih kuat karena bertentangan dengan prinsip pokok syariat.
| Maslahah | Contoh | Penjelasan |
|---|---|---|
| Pemerataan Warisan | Menyamakan bagian warisan laki-laki dan perempuan. | Secara sosial, hal ini tampak adil, namun bertentangan dengan ketentuan Allah dalam QS. An-Nisa’: 11: يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ — “Allah mewasiatkan kepadamu tentang (pembagian warisan) anak-anakmu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan dua bagian anak perempuan.” Maka maslahah ini batal (mulghah). |
| Kemaslahatan Riba | Anggapan bahwa bunga bank menguntungkan pemberi pinjaman. | Allah menegaskan: وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا — “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275). Sekalipun menguntungkan sebagian pihak, riba menimbulkan kerusakan sosial, sehingga ditolak oleh syara‘. |
Dengan demikian, syariat tidak hanya menimbang manfaat jangka pendek, tetapi juga memperhatikan maslahat jangka panjang dan keadilan sosial secara menyeluruh.
3. Maslahah Mursalah (Kemaslahatan yang Didiamkan Syara‘)
Maslahah mursalah adalah kemaslahatan yang tidak memiliki dalil khusus yang mengakui ataupun menolaknya. Namun, ia sejalan dengan prinsip umum syariat dan bertujuan mewujudkan kebaikan umat.
| Maslahah | Contoh | Penjelasan |
|---|---|---|
| Menjaga Al-Qur’an | Pengumpulan mushaf pada masa Abu Bakar dan Utsman. | Keputusan ini dilakukan agar Al-Qur’an tidak hilang seiring wafatnya para penghafal. Tidak ada perintah atau larangan eksplisit, namun sesuai dengan tujuan menjaga agama (hifz al-din). |
| Menjaga Keturunan | Pencatatan nikah di KUA. | Pencatatan formal menjaga hak suami-istri dan nasab anak, selaras dengan maqāṣid syarī‘ah. |
| Menjaga Keamanan | Pembuatan penjara dan hukuman ta‘zir. | Tidak ada dalil langsung, namun praktik ini mencegah kejahatan dan menjaga ketertiban umum. |
Dari sinilah tampak bahwa maslahah mursalah menjadi dasar bagi hukum-hukum baru dalam Islam, selama tidak bertentangan dengan nash dan membawa manfaat umum.
Contoh-Contoh Penerapan Maslahah dalam Fikih Kontemporer
Konsep maslahah terus relevan hingga masa modern, terutama dalam menjawab isu-isu yang tidak ditemukan pada masa Nabi Muhammad ﷺ.
- Pembuatan KTP dan Akta Kelahiran
Identitas resmi seperti KTP berfungsi melindungi hak dan mencegah penyalahgunaan data. Ini termasuk maslahah mursalah yang menjaga hifz al-nasl dan hifz al-mal. - Pemasangan CCTV di Masjid dan Tempat Umum
CCTV mencegah pencurian dan kejahatan. Dalam maqāṣid, ini menjaga jiwa dan harta. Rasulullah ﷺ bersabda: لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun bagi orang lain.” (HR. Ibn Majah)
Prinsip ini menegaskan pentingnya tindakan pencegahan yang membawa kemaslahatan umum. - Vaksinasi dan Kesehatan Publik
Islam tidak secara eksplisit menyebut vaksin, tetapi Nabi ﷺ bersabda: تَدَاوَوْا عِبَادَ اللَّهِ فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً
“Berobatlah kalian, wahai hamba-hamba Allah, karena Allah tidak menurunkan penyakit kecuali menurunkan pula obatnya.” (HR. Ahmad)
Vaksinasi menjadi bentuk maslahah mursalah dalam menjaga jiwa (hifz al-nafs). - Peraturan Lalu Lintas dan Rambu Jalan
Aturan lalu lintas berfungsi menjaga keselamatan jiwa. Meskipun tidak ada pada masa Nabi, ia sejalan dengan prinsip “menolak mudarat lebih utama daripada menarik manfaat” sebagaimana dikemukakan oleh Imam Asy-Syatibi dalam Al-Muwafaqat fi Usul al-Syari‘ah. - Digitalisasi Zakat dan Lembaga Modern seperti BAZNAS
Pemanfaatan teknologi digital mempercepat penyaluran zakat dan memastikan keadilan sosial. Ini merupakan maslahah mursalah yang mendukung tujuan syariat dalam hifz al-mal dan hifz al-din melalui pemerataan kesejahteraan.
Pandangan Ulama tentang Penggunaan Maslahah
Perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam menggunakan maslahah mursalah sebagai dasar hukum menunjukkan kekayaan pemikiran Islam:
- Imam Malik termasuk ulama yang paling luas menggunakan maslahah mursalah dalam ijtihad. Menurutnya, selama maslahah tersebut nyata, umum, dan tidak bertentangan dengan nash, maka dapat dijadikan dasar hukum.
(Asy-Syatibi, Al-Muwafaqat fi Usul al-Syari‘ah). - Imam al-Ghazali dalam Al-Mustashfa menegaskan bahwa maslahah harus benar-benar sejalan dengan maqāṣid al-syarī‘ah. Ia menolak penggunaan maslahah yang hanya didasari pertimbangan rasional tanpa pijakan nilai-nilai syar‘i.
- Imam asy-Syafi‘i bersikap lebih hati-hati. Dalam pandangannya, maslahah tidak boleh berdiri sendiri tanpa dasar umum dari nash. Hal ini untuk menjaga agar hukum Islam tidak terlepas dari wahyu.
- Wahbah az-Zuhaili dalam Ushul al-Fiqh al-Islami menjelaskan bahwa maslahah mursalah merupakan sarana adaptif hukum Islam terhadap perubahan zaman, selama memenuhi tiga syarat: benar-benar mendatangkan manfaat, bersifat umum, dan tidak bertentangan dengan dalil yang jelas.
Dengan demikian, semua ulama sepakat bahwa maslahah adalah roh dari maqāṣid al-syarī‘ah. Perbedaan mereka hanya terletak pada batasan penggunaannya agar tidak menyalahi prinsip wahyu.
Kesimpulan
Maslahah adalah fondasi penting dalam pengembangan hukum Islam yang mencerminkan keluwesan dan keluhuran syariat. Melalui konsep ini, Islam menunjukkan dirinya sebagai agama yang selalu relevan, mampu menjawab kebutuhan setiap masa, dan tetap berakar pada nilai-nilai wahyu.
Dalam konteks modern, maslahah mursalah menjadi dasar bagi inovasi hukum Islam di bidang administrasi publik, kesehatan, ekonomi, hingga teknologi digital. Ia menjaga lima prinsip pokok kemanusiaan: agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal).
Sebagaimana ditegaskan oleh Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh al-Awlawiyyat, hukum Islam tidaklah kaku, tetapi hidup dan berkembang sesuai kemaslahatan manusia. Dalam semangat inilah, ulama sepanjang sejarah berijtihad untuk menghadirkan hukum yang tidak hanya sesuai nash, tetapi juga menyentuh kebutuhan riil umat.
Maslahah bukan sekadar teori, melainkan jiwa hukum Islam yang menjadikan syariat sebagai rahmat bagi seluruh alam. Ketika syariat dijalankan dengan mempertimbangkan maslahah, maka Islam tampil sebagai agama yang memuliakan manusia, menjaga kehidupan, dan mengantarkan kepada keadilan sosial yang sejati. Wallahu’alam.
Ahmad Yasir (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Apa hubungan antara maslahah dengan maqasid Al syari’ah ?
Bagaimana cara menentukan apakah suatu maslahah dapat diterima sebagai dasar hukum?
Bagaimana konsep maslahah dalam ekonomi Islam?
Apa prinsip penting dalam bisnis yang maslahah menurut syariah Islam?