Fiqh & Ushul Fiqh

Dzawil Arham: Bagian Waris untuk Kerabat Non-Ahli Waris, Simak

TATSQIF ONLINE – Hukum waris dalam Islam merupakan bagian dari syariat yang sangat terperinci dan sistematis. Allah menetapkan hukum waris dengan penuh keadilan, memperhatikan kebutuhan keluarga, kekuatan hubungan nasab, dan kelangsungan hidup ahli waris. Di antara pembahasan yang sering menimbulkan perbedaan pandangan di kalangan ulama adalah mengenai dzawil arham—kerabat dekat yang tidak masuk dalam golongan ahli waris utama. Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam ayat-ayat pembagian waris, keberadaan mereka tetap mendapat perhatian karena kedekatan hubungan darah dengan pewaris.

Dalam konteks sosial, peran dzawil arham sering kali besar, terutama dalam merawat pewaris di masa hidupnya. Namun, ketika pewaris wafat tanpa meninggalkan ahli waris utama (ashhabul furudh maupun ashabah), muncul pertanyaan besar: apakah mereka berhak menerima warisan? Di sinilah urgensi memahami pendapat-pendapat fuqaha mengenai posisi dan hak dzawil arham dalam sistem distribusi harta warisan.

Definisi Dzawil Arham

Dalam istilah fikih, dzawil arham merujuk pada kerabat yang memiliki hubungan darah dengan pewaris, namun tidak tercantum dalam Al-Qur’an atau Sunnah sebagai ashhabul furudh (ahli waris yang memiliki bagian pasti) maupun ashabah (ahli waris yang mendapatkan sisa setelah hak furudh dibagikan). Mereka tetap memiliki ikatan nasab yang sah, sehingga keberadaan mereka dalam sistem waris Islam menjadi perhatian ulama.

Kata “arham” merupakan bentuk jamak dari rahim, yaitu tempat tumbuhnya janin dalam kandungan. Dalam konteks sosial dan hukum Islam, istilah ini berkembang menjadi rujukan terhadap seluruh kerabat sedarah, baik dari pihak ayah maupun ibu.

Al-Qur’an surah Al-Anfal ayat 75 menyebut secara umum bahwa hubungan kekerabatan memiliki nilai dan kedudukan dalam distribusi harta:

وَاُولُوا الْاَرْحَامِ بَعْضُهُمْ اَوْلٰى بِبَعْضٍ فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِۗ اِنَّ اللّٰهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌࣖ

Artinya: “Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu, sebagian mereka lebih berhak terhadap sesamanya dalam Kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

Ayat ini menjadi dasar kuat dalam menetapkan bahwa kerabat dekat memiliki prioritas hak terhadap harta, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam daftar ahli waris utama.

Contoh dari dzawil arham antara lain adalah: cucu dari anak perempuan, anak laki-laki dari saudara perempuan, paman dari pihak ibu, bibi, dan sebagainya. Mereka memiliki hubungan nasab dengan pewaris, tetapi tidak termasuk dalam daftar ashhabul furudh maupun ashabah.

Pendapat Ulama Tentang Hak Waris Dzawil Arham

Masalah hak waris dzawil arham telah menjadi perbincangan di kalangan fuqaha. Setidaknya ada dua pendapat besar yang berkembang di kalangan para imam mazhab.

1. Pendapat yang Menolak Hak Waris Dzawil Arham

Pendapat ini dikemukakan oleh sebagian sahabat seperti Zaid bin Tsabit dan sebagian riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Mazhab Maliki dan Syafi’i juga mengikuti pandangan ini.

Menurut mereka, jika pewaris tidak meninggalkan ahli waris utama (ashhabul furudh dan ashabah), maka harta peninggalan harus diserahkan kepada baitulmal dan digunakan untuk kepentingan umat Islam. Tidak ada hak waris bagi dzawil arham dalam kondisi demikian karena mereka tidak disebutkan dalam nash sebagai ahli waris.

Imam Malik berkata:

“Kerabat yang tidak ditetapkan hak warisnya oleh Al-Qur’an dan Sunnah, maka tidak boleh diwariskan menurut pendapat manusia.” (al-Mudawwanah, Malik bin Anas)

2. Pendapat yang Memberikan Hak Waris Kepada Dzawil Arham

Pendapat ini dianut oleh jumhur ulama, seperti Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, dan Ibnu Mas’ud. Di antara imam mazhab, pendapat ini dianut oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal.

Menurut mereka, apabila tidak terdapat ahli waris dari golongan ashhabul furudh dan ashabah, maka harta waris dibagikan kepada dzawil arham sebagai bentuk penghormatan terhadap hubungan darah dan kekerabatan.

Mereka berdalil dengan ayat sebelumnya (Al-Anfal ayat 75) dan juga hadis berikut:

اَلْخَالُ وَارِثُ مَنْ لَا وَارِثَ لَهُ

Artinya: “Paman dari ibu adalah ahli waris bagi orang yang tidak memiliki ahli waris.” (HR. Abu Dawud no. 2899)

Hadis ini menunjukkan bahwa orang yang tidak masuk dalam kelompok ashhabul furudh maupun ashabah tetap bisa menjadi pewaris apabila tidak ada ahli waris utama, dengan dasar hubungan nasab.

Menurut mazhab Hanafi, warisan dalam kondisi ini dibagikan kepada dzawil arham berdasarkan tingkat kedekatan hubungan, dan apabila memiliki tingkatan yang sama, maka dibagi rata.

Sistem Pembagian dan Contoh Kasus

Ulama yang membolehkan dzawil arham mewarisi, menetapkan sistem pembagiannya sebagai berikut:

  1. Jika hanya terdapat satu orang dzawil arham, ia mendapatkan seluruh harta.
  2. Jika ada lebih dari satu, maka pembagian dilakukan secara merata, kecuali jika hubungan kekerabatannya berbeda tingkat kedekatannya.
  3. Kedudukan dzawil arham dapat ditentukan melalui hubungan penghubungnya. Misalnya, cucu dari anak perempuan menempati posisi ibu mereka dalam silsilah.
Contoh kasus:

Seorang wanita meninggal dunia dan tidak meninggalkan ashhabul furudh maupun ashabah. Ia hanya meninggalkan cucu dari anak perempuan, keponakan dari saudara perempuan, dan bibi dari pihak ibu. Warisan yang ditinggalkan sebesar Rp12.000.000.

Menurut sistem dzawil arham, ketiganya memiliki kedudukan yang sama sebagai kerabat sedarah. Maka harta dibagi rata: masing-masing mendapat Rp4.000.000.

Namun, jika salah satu di antaranya lebih dekat hubungan nasabnya—misalnya hanya ada cucu dari anak perempuan dan bibi—maka cucu lebih diutamakan karena berasal dari jalur keturunan vertikal.

Penutup dan Kesimpulan

Masalah dzawil arham dalam hukum waris Islam menunjukkan keluasan dan kedalaman pertimbangan syariat dalam menghormati hubungan nasab. Para ulama berbeda pendapat dalam memberi status ahli waris kepada kelompok ini. Mazhab Maliki dan Syafi’i menolaknya dan menyerahkan warisan kepada baitulmal, sedangkan Mazhab Hanafi dan Hambali membolehkannya berdasarkan kekuatan nasab dan semangat ukhuwah Islamiyah.

Perbedaan ini menunjukkan pentingnya memahami konteks hukum waris secara menyeluruh. Dalam kondisi masyarakat modern yang semakin kompleks dan hubungan keluarga yang beragam, pendapat yang memberikan hak waris kepada dzawil arham menjadi lebih relevan, terutama untuk menjaga keadilan dan tali kekerabatan di tengah masyarakat Islam. Wallahua’lam.

Indah Nur Fitri (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

2 komentar pada “Dzawil Arham: Bagian Waris untuk Kerabat Non-Ahli Waris, Simak

  • Dalam situasi ketika tidak adanya ahli waris ashabul furuq dan asabah apakah ,dzawil arham akan mendapatkan warisan?

    Balas
  • Cindy Aulia Pohan

    Jika keadilan adalah prinsip utama dalam waris, bagaimana Islam menjelaskan posisi Dzawil Arham yang kadang tidak mendapatkan bagian sama sekali?

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *