Al-Qur'an & Hadis

Macam-Macam Qira’at Al-Qur’an: Penjelasan dan Contohnya

TATSQIF ONLINE  Ilmu qira’at merupakan bagian penting dalam Ulumul Qur’an yang membahas tentang berbagai cara membaca Al-Qur’an sebagaimana diturunkan kepada Nabi Muhammad ﷺ. Perbedaan dalam qira’at merupakan manifestasi dari fleksibilitas syariat Islam yang mempertimbangkan latar belakang dialek bangsa Arab.
Imam az-Zarkasyi dalam Al-Burhan fi Ulum al-Qur’an menyatakan bahwa perbedaan qira’at tidak bertentangan dengan konsep kesatuan Al-Qur’an, melainkan memperkaya pemahaman terhadap lafaz dan makna.

Untuk memastikan kesahihan qira’at, para ulama menetapkan tiga kriteria utama:

  1. Sesuai dengan kaidah bahasa Arab, meskipun dalam bentuk fasih yang jarang.
  2. Sesuai dengan salah satu rasm Mushaf Utsmani.
  3. Sanadnya sahih hingga Rasulullah ﷺ.

Dengan landasan ini, qira’at diklasifikasikan menjadi enam kategori besar: Mutawatir, Masyhur, Ahad, Syadz, Maudhu’, dan Mudraj.

1. Qira’at Mutawatir

Pengertian:

Qira’at mutawatir adalah qira’at yang diriwayatkan oleh sekian banyak perawi terpercaya sehingga mustahil terjadi kebohongan dalam periwayatannya. Mutawatir menjamin bahwa bacaan tersebut memang bersumber dari Rasulullah ﷺ.

Kriteria:
  • Sesuai dengan kaidah bahasa Arab.
  • Sesuai dengan salah satu rasm Mushaf Utsmani.
  • Sanadnya mutawatir.
Contoh:
  • Surah Al-Fatihah ayat 4:
    • Dibaca: مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ (Maliki Yawmid-Dīn) oleh Imam ‘Asim, Nafi’, dan Al-Kisai.
    • Dibaca: مَلِكِ يَوْمِ الدِّينِ (Maliki Yawmid-Dīn) oleh Imam Ibn Kathir dan Abu ‘Amr.

Kedua bacaan ini sesuai dengan mushaf dan mutawatir sebagaimana dijelaskan dalam An-Nashr fi al-Qira’at al-‘Ashr karya Ibnu al-Jazari.

2. Qira’at Masyhur

Pengertian:

Qira’at masyhur adalah qira’at yang sanadnya sahih, sesuai bahasa Arab dan rasm Mushaf Utsmani, namun tidak mencapai derajat mutawatir. Bacaan ini populer di kalangan ulama, meskipun penyebarannya tidak sebesar qira’at mutawatir.

Kriteria:
  • Sesuai bahasa Arab.
  • Sesuai rasm Mushaf Utsmani.
  • Sanad shahih tapi tidak mutawatir.
  • Dikenal luas oleh para ahli qira’at.
Contoh:
  • Surah Al-Baqarah ayat 2:
    • Riwayat Imam Abu Ja’far membaca lafaz لَا رَيْبَ dengan isymam (gabungan dua harakat).

Dalam Mabahits fi Ulum al-Qur’an, Manna’ al-Qaththan menyatakan bahwa qira’at masyhur tetap sah digunakan dalam shalat.

3. Qira’at Ahad

Pengertian:

Qira’at ahad adalah bacaan Al-Qur’an yang sanadnya sahih tetapi tidak masyhur dan hanya diriwayatkan oleh sedikit perawi. Ia tetap memenuhi kaidah bahasa Arab dan rasm Mushaf, namun tidak digunakan untuk ibadah.

Kriteria:
  • Sesuai bahasa Arab.
  • Sesuai rasm Mushaf.
  • Sanad sahih tapi hanya diriwayatkan oleh segelintir orang.
Contoh:
  • Surah Al-Ma’idah ayat 38:
    • Teks standar: فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا (potonglah tangan keduanya).
    • Dalam riwayat dari ‘Abdullah bin Mas’ud: فَاقْطَعُوا أَيْمَانَهُمَا (potonglah tangan kanan keduanya).

Menurut Imam az-Zarqani dalam Manahil al-‘Irfan, qira’at ini hanya digunakan dalam kajian fiqh dan qira’at, tidak dalam shalat.

4. Qira’at Syadz

Pengertian:

Qira’at syadz adalah bacaan yang menyelisihi salah satu dari tiga syarat qira’at sahih: baik tidak sesuai rasm Utsmani, kaidah bahasa Arab, atau sanadnya tidak sahih.

Kriteria:
  • Tidak memenuhi satu atau lebih syarat qira’at sahih.
Contoh:
  • Surah Al-Fatihah ayat 7:
    • Qira’at yang membaca أَنْعَمْتُ (Aku telah memberi nikmat) dalam bentuk mutakallim (saya), bukan mukhathab (engkau), bertentangan dengan mushaf standar.

Dalam Al-Itqan fi Ulum al-Qur’an, Jalaluddin as-Suyuthi menjelaskan bahwa qira’at syadz tidak boleh dibaca dalam shalat dan tidak dijadikan dasar hukum.

5. Qira’at Maudhu’ (Palsu)

Pengertian:

Qira’at maudhu’ adalah bacaan palsu yang tidak bersumber dari Rasulullah ﷺ dan merupakan rekayasa yang disengaja.

Kriteria:
  • Tidak bersanad.
  • Menyimpang dari mushaf dan kaidah bahasa Arab.
  • Mengandung tambahan-tambahan yang menyimpang.
Contoh:
  • Tambahan dalam Surah Al-Ikhlas: وَعَلِيٌّ وَلِيُّ اللَّهِ (dan Ali adalah wali Allah) setelah ayat terakhir.

Ini disebutkan oleh Imam Ibn al-Jazari dalam An-Nashr sebagai contoh qira’at palsu yang dibuat untuk mendukung klaim sekte tertentu.

6. Qira’at Mudraj (Tambahan Penafsiran)

Pengertian:

Qira’at mudraj adalah bacaan yang bukan murni Al-Qur’an, melainkan hasil penafsiran sahabat atau tabi’in yang kadang dibaca untuk menjelaskan makna suatu ayat.

Kriteria:
  • Mengandung unsur tafsir.
  • Tidak diambil sebagai bagian dari Al-Qur’an.
  • Hanya digunakan untuk pengajaran atau penafsiran.
Contoh:
  • Surah Al-Baqarah ayat 2:
    • Dalam qira’at mudraj, setelah لَا رَيْبَ فِيهِ, ditambahkan oleh sebagian sahabat: أنه من الله (bahwa itu dari Allah).

Dalam At-Taqrib wa at-Taysir, Abu ‘Amr ad-Dani menegaskan bahwa tambahan semacam ini tidak boleh dibaca dalam shalat dan tidak dianggap bagian dari mushaf.

Kesimpulan

Ilmu qira’at memperlihatkan betapa luas dan kayanya bacaan Al-Qur’an. Namun, agar tidak jatuh dalam kesalahan, setiap muslim harus memahami:

  • Qira’at mutawatir dan masyhur adalah yang dibolehkan untuk dibaca dalam shalat.
  • Qira’at ahad hanya untuk studi ilmiah.
  • Qira’at syadz, maudhu’, dan mudraj tidak boleh dibaca dalam ibadah.
Jenis Qira’atContoh Ayat dan BacaanStatus Penggunaan
Mutawatirمَالِكِ / مَلِكِ يَوْمِ الدِّينِBoleh dalam ibadah
MasyhurIsymam pada لَا رَيْبَ فِيهِBoleh dalam ibadah
Ahadأَيْدِيَهُمَا vs أَيْمَانَهُمَاTidak dalam ibadah
Syadzأَنْعَمْتَ vs أَنْعَمْتُTidak dalam ibadah
Maudhu’ (Palsu)Tambahan و عليّ وليّ اللهDiharamkan
Mudraj (Penafsiran)Tambahan أنه من الله setelah لَا رَيْبَ فِيهِTidak dalam ibadah

Sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ibn al-Jazari dalam An-Nashr fi al-Qira’at al-‘Ashr, “Setiap qira’at yang sahih sanadnya, sesuai rasm, dan sesuai bahasa Arab adalah bagian dari bacaan Al-Qur’an.” Wallahua’lam.

Fatma Khoiriah Hasibuan (Mahasiswa Prodi PGMI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif.com adalah media akademik yang digagas dan dikelola oleh Ibu Sylvia Kurnia Ritonga, Lc., M.Sy (Dosen UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan) sejak awal tahun 2024. Website ini memuat kumpulan materi perkuliahan, rangkuman diskusi, serta hasil karya mahasiswa yang diperkaya melalui proses belajar di kelas. Kehadirannya tidak hanya membantu mahasiswa dalam memperdalam pemahaman, tetapi juga membuka akses bagi masyarakat luas untuk menikmati ilmu pengetahuan secara terbuka.

3 komentar pada “Macam-Macam Qira’at Al-Qur’an: Penjelasan dan Contohnya

  • Dwi syahrani

    Bagaimana ulama menentukan bahwa suatu qira’at termasuk qira’at yang shahih?

    Balas
  • apakah diperbolehkan untuk menggabungkan lebih dari satu qiraat dalam satu surat?

    Balas
  • Mei Linda

    Apa peran sanad dalam menentukan keabsahan suatu qira’at?

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *