PoliticsSiyasah

Legislasi Kontemporer dalam Dinamika Fiqh Siyasah Islam

TATSQIF ONLINE – Hukum merupakan pilar utama dalam menjaga ketertiban dan keadilan suatu bangsa. Dalam konteks Islam, hukum tidak hanya berfungsi sebagai perangkat sosial, tetapi juga sebagai manifestasi nilai-nilai ilahiah yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan sesamanya. Seiring perkembangan zaman, muncul kebutuhan untuk menafsirkan ulang prinsip-prinsip hukum Islam agar dapat beradaptasi dengan tantangan modern. Dari sinilah muncul konsep legislasi kontemporer—yakni proses pembentukan hukum modern yang berpijak pada nilai-nilai Islam dan relevan dengan realitas masyarakat masa kini.

Legislasi kontemporer tidak sekadar membahas pembuatan undang-undang secara formal, tetapi mencakup proses ijtihad kelembagaan yang dilakukan oleh para ahli hukum, ulama, dan pembuat kebijakan untuk menjawab kebutuhan hukum baru di tengah dinamika sosial, ekonomi, dan teknologi global. Dalam ranah fiqh as-siyāsah (politik hukum Islam), legislasi kontemporer menjadi wujud nyata penerapan prinsip-prinsip syariah dalam tata kelola pemerintahan dan negara modern.

Pengertian Legislasi Kontemporer

Secara terminologis, legislasi berasal dari kata Latin legislatio, yang berarti “pembuatan hukum.” Dalam sistem hukum modern, legislasi merupakan proses formal pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh lembaga legislatif melalui mekanisme tertentu. Namun dalam konteks Islam, legislasi memiliki dimensi moral dan spiritual, karena hukum yang dihasilkan harus sesuai dengan prinsip keadilan (al-‘adl), kemaslahatan publik, dan amanah sosial.

Menurut Ismail Nawawi dalam Fiqih Siyasah: Konsep dan Implementasinya dalam Negara Modern, legislasi dalam pandangan Islam merupakan bagian dari kewenangan ulil amri untuk menetapkan hukum yang dibutuhkan masyarakat selama tidak bertentangan dengan nash syar‘i. Artinya, legislasi kontemporer tetap berakar pada Al-Qur’an dan Sunnah, tetapi menggunakan metode penalaran rasional dan ijtihad untuk menjawab isu-isu baru yang belum ada pada masa klasik.

Di sisi lain, menurut Amir Syarifuddin dalam Pembaharuan Pemikiran dalam Hukum Islam, legislasi kontemporer adalah bentuk pembaharuan hukum Islam yang dilakukan secara sistematis dengan mempertimbangkan konteks sosial-politik modern. Ia berfungsi untuk mengaktualisasikan nilai-nilai syariah ke dalam hukum positif yang berlaku di masyarakat dan negara.

Dasar-Dasar Legislasi dalam Islam

Dalam Islam, konsep legislasi memiliki dasar teologis yang kuat. Sumber utama pembentukan hukum adalah Al-Qur’an dan Sunnah, diikuti oleh ijma’ (kesepakatan ulama) dan qiyas (analogi hukum). Prinsip-prinsip inilah yang membentuk struktur normatif syariah, sebagaimana termaktub dalam firman Allah SWT:

لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا ۚ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَٰكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ ۖ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ ۚ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ

Artinya: “Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu.” (QS. Al-Mā’idah [5]: 48)

Ayat ini menegaskan bahwa hukum dalam Islam berfungsi sebagai pedoman moral sekaligus sosial yang mengarahkan manusia menuju kemaslahatan.

Selain Al-Qur’an dan Hadis, ijma’ dan qiyas memberikan fleksibilitas dalam pembentukan hukum Islam. Ijma’ mencerminkan konsensus ulama terhadap suatu hukum baru, sedangkan qiyas memungkinkan analogi antara kasus lama dan baru berdasarkan kesamaan illat (sebab hukum). Dengan dua instrumen ini, hukum Islam menjadi sistem yang dinamis dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Amir Syarifuddin dalam bukunya Legislasi dan Hukum Islam Kontemporer (2010) menjelaskan bahwa fleksibilitas hukum Islam tidak berarti meninggalkan prinsip syariah, tetapi justru untuk memastikan bahwa nilai-nilai Islam dapat diterapkan dalam konteks modern tanpa kehilangan substansi spiritualnya.

Hal ini ditegaskan dalam firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, serta ulil amri di antara kamu.”
(QS. An-Nisā’ [4]: 59)

Ayat ini menegaskan bahwa ketaatan terhadap ulil amri mencakup penerimaan terhadap kebijakan dan peraturan yang dibuat demi kemaslahatan masyarakat, selama tidak bertentangan dengan hukum Allah dan Rasul-Nya.

Selain itu, praktik legislasi juga tampak pada masa Khulafā’ ar-Rāsyidīn. Umar bin Khattab, misalnya, sering menetapkan peraturan yang bersifat administratif dan sosial sesuai kebutuhan zamannya. Beliau pernah menghentikan pemberian zakat kepada muallaf karena dianggap sudah tidak relevan lagi dalam kondisi umat Islam yang kuat. Ini menunjukkan bahwa legislasi dalam Islam bersifat dinamis dan kontekstual, bukan kaku dan statis.

Ciri-Ciri Legislasi Kontemporer

Dalam konteks modern, legislasi Islam memiliki sejumlah karakteristik penting yang membedakannya dari hukum klasik.

1. Berorientasi pada kebutuhan sosial modern.

Legislasi kontemporer bertujuan untuk menjawab problematika baru seperti bioetika, hukum teknologi informasi, keuangan syariah, hak asasi manusia, hingga lingkungan hidup.

2. Menerapkan metode ijtihad kolektif.

Pembentukan hukum dilakukan melalui musyawarah para ahli fiqh, ulama, dan pakar hukum positif, sebagaimana praktik lembaga-lembaga seperti Majma‘ al-Fiqh al-Islami atau Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI).

3. Memiliki landasan moral dan spiritual.

Legislasi kontemporer tidak semata-mata pragmatis, tetapi menekankan nilai keadilan, tanggung jawab, dan keseimbangan sebagaimana diajarkan dalam Al-Qur’an.

4. Terbuka terhadap sistem hukum nasional.

Legislasi Islam di negara modern seperti Indonesia berinteraksi dengan hukum positif melalui regulasi seperti Undang-Undang Zakat, Perbankan Syariah, dan Wakaf Produktif, sehingga terjadi integrasi antara prinsip syariah dan sistem hukum negara.

Implementasi Legislasi Kontemporer di Dunia Islam

Negara-negara Islam telah banyak menerapkan model legislasi modern yang tetap berlandaskan nilai-nilai syariah. Misalnya, Arab Saudi memiliki Majlis al-Shura yang berperan memberi nasihat hukum dan kebijakan sesuai prinsip Islam. Di Mesir, Dewan Fatwa Al-Azhar menjadi rujukan dalam pembentukan undang-undang keluarga dan ekonomi Islam.

Di Indonesia, proses legislasi Islam tercermin dalam lembaga seperti Dewan Syariah Nasional-MUI yang memberikan fatwa dan rekomendasi hukum untuk diadopsi oleh lembaga legislatif. Contohnya, fatwa tentang akad murābahah, mudhārabah, dan wakālah yang kemudian menjadi dasar peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.

Hal ini sejalan dengan pandangan Muhammad Abu Zahrah dalam Uṣūl al-Fiqh bahwa hukum Islam bersifat universal namun fleksibel dalam penerapannya, sehingga bisa menyesuaikan dengan karakter masyarakat dan sistem pemerintahan yang berbeda-beda.

Tantangan Legislasi Islam di Era Modern

Meski memiliki dasar yang kuat, legislasi Islam di era kontemporer menghadapi sejumlah tantangan besar. Di antaranya:

1. Pluralitas hukum dan budaya.

Banyak negara Muslim menganut sistem hukum ganda (dual legal system) yang menggabungkan hukum Islam dan hukum Barat, sehingga sering terjadi ketegangan antara nilai moral dan aturan sekuler.

2. Dinamika politik dan kepentingan kekuasaan.

Dalam banyak kasus, legislasi Islam sering dijadikan alat politik atau simbol identitas, bukan sebagai upaya substantif mewujudkan keadilan.

3. Keterbatasan pemahaman masyarakat terhadap hukum Islam.

Banyak kebijakan berbasis syariah yang ditolak publik karena dianggap kaku, padahal inti dari syariah adalah keadilan dan keseimbangan.

    Untuk mengatasi hal tersebut, para ulama dan cendekiawan perlu memperkuat basis intelektual dan metodologis hukum Islam, sehingga legislasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan zaman tanpa mengabaikan prinsip syariah.

    Kesimpulan

    Legislasi kontemporer dalam perspektif Masā’il Fiqhiyyah as-Siyāsah merupakan upaya mengaktualisasikan nilai-nilai hukum Islam dalam sistem hukum modern. Ia tidak sekadar hasil kerja politik, tetapi wujud nyata ijtihad sosial dan kelembagaan untuk menjawab tantangan zaman.

    Dengan mempertahankan ruh keadilan, moralitas, dan tanggung jawab sosial, legislasi Islam dapat terus berkembang sebagai sistem hukum yang dinamis, adaptif, dan relevan. Di tengah perubahan global, pembentukan hukum berbasis nilai Islam bukan hanya kebutuhan religius, tetapi juga solusi etis untuk membangun peradaban yang berkeadilan dan bermartabat. Wallahu’alam.

    Wilda Hasibuan (Mahasiswa Prodi HTN UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

      Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

      Tatsqif.com adalah media akademik yang digagas dan dikelola oleh Ibu Sylvia Kurnia Ritonga, Lc., M.Sy (Dosen UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan) sejak awal tahun 2024. Website ini memuat kumpulan materi perkuliahan, rangkuman diskusi, serta hasil karya mahasiswa yang diperkaya melalui proses belajar di kelas. Kehadirannya tidak hanya membantu mahasiswa dalam memperdalam pemahaman, tetapi juga membuka akses bagi masyarakat luas untuk menikmati ilmu pengetahuan secara terbuka.

      2 komentar pada “Legislasi Kontemporer dalam Dinamika Fiqh Siyasah Islam

      • IRWAN SYAIFUL SATI

        Apakah fiqh siyasah mampu memberikan solusi terhadap krisis hukum dan moral dalam sistem legislasi modern??

        Balas
      • Nurmalia Sihombing

        Apa tantangan utama yang dihadapi dalam penerapan legislasi Islam kontemporer berdasarkan kerangka fiqh siyasah, terutama di negara-muslim modern?

        Balas

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *