Al-Qur'an & Hadis

Kriteria Penetapan Nasikh dan Mansukh dalam Al-Qur’an, Simak

TATSQIF ONLINE  Nasikh dan mansukh merupakan salah satu kajian penting dalam ilmu Ulumul Qur’an yang membahas tentang ayat-ayat Al-Qur’an yang mengalami penghapusan hukum (nasakh). Nasakh dalam konteks ini bukan berarti membatalkan isi Al-Qur’an, melainkan bagian dari mekanisme Allah dalam menyesuaikan hukum syariat dengan kondisi umat yang berbeda-beda sesuai zaman pewahyuan. Oleh karena itu, penetapan mana ayat yang nasikh (menghapus) dan mana yang mansukh (dihapus) harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan berdasarkan kriteria yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan atau pemahaman yang keliru terhadap Al-Qur’an.

Pengertian Nasakh

Secara bahasa, nasakh berarti menghapus, mengganti, atau memindahkan. Dalam istilah ilmu tafsir, nasakh adalah penghapusan hukum syariat yang telah ditetapkan sebelumnya oleh hukum yang datang setelahnya dari Al-Qur’an atau sunnah, baik secara total maupun sebagian, dengan waktu yang diketahui (mu’aqqat).

Nasakh tidak menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam hukum Islam, tetapi menunjukkan kasih sayang Allah kepada umat-Nya dengan menyesuaikan beban syariat seiring perubahan situasi sosial dan kemampuan umat. Contohnya, perintah awal untuk sabar terhadap kezaliman diganti dengan izin untuk membalas setelah umat memiliki kekuatan. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Manna’ al-Qattan dalam bukunya Mabahits fi Ulum al-Qur’an bahwa nasakh merupakan bentuk kemudahan dan rahmat dari Allah kepada umat Islam.

Macam-Macam Nasakh

  1. Nasakh Tilawah dan Hukum: Ayat dan hukumnya dihapus, seperti ayat tentang rajam yang dahulu dibaca namun kini tidak lagi dalam mushaf.
  2. Nasakh Hukum tapi Tilawah Tetap: Bacaan ayat tetap ada, tetapi hukumnya tidak lagi berlaku. Contohnya, ayat tentang wasiat kepada orang tua dalam QS. Al-Baqarah:180.
  3. Nasakh Tilawah tapi Hukum Tetap: Ayatnya tidak lagi dibaca, namun hukumnya masih berlaku, seperti hukum rajam bagi pezina muhsan.

Kriteria Penetapan Nasikh dan Mansukh

1. Adanya Kontradiksi Hukum Antara Dua Dalil

Syarat pertama dalam menetapkan nasikh dan mansukh adalah harus terdapat pertentangan atau kontradiksi antara dua dalil syar’i (baik sama-sama dari Al-Qur’an, atau dari Al-Qur’an dan Sunnah), sehingga tidak mungkin keduanya diamalkan secara bersamaan. Namun, kontradiksi ini harus bersifat nyata (ta’arudh sharih), bukan hanya tampak di permukaan. Jika bisa dikompromikan (jama’), maka tidak berlaku nasakh.

Contohnya, ayat tentang larangan meminum khamar dalam QS. Al-Ma’idah:90:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

menghapus ayat sebelumnya dalam QS. Al-Baqarah:219:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا

Menurut Jalaluddin as-Suyuthi dalam Al-Itqan fi Ulum al-Qur’an, pengharaman khamar melalui tiga tahapan, dan ayat QS. Al-Ma’idah:90 merupakan tahapan terakhir yang bersifat nasakh terhadap sebelumnya.

2. Kedua Dalil Berasal dari Sumber yang Sama Kekuatan Hukumnya

Nasakh hanya dapat terjadi antara dua dalil yang kekuatannya sama atau setara, yaitu:

  • Al-Qur’an dengan Al-Qur’an.
  • Sunnah dengan Sunnah (yang mutawatir dengan mutawatir, atau ahad dengan ahad).
  • Al-Qur’an tidak dapat dinasakh oleh Sunnah ahad.

Al-Zarkasyi dalam Al-Burhan fi Ulum al-Qur’an menjelaskan bahwa nasakh harus dilakukan terhadap dalil yang setara agar tidak terjadi penyalahan metodologi penetapan hukum.

3. Dalil yang Datang Terakhir Harus Diketahui Waktu Turunnya

Nasakh hanya bisa ditetapkan jika diketahui secara pasti urutan waktu pewahyuan antara dua dalil. Karena nasakh berarti penghapusan hukum yang terdahulu oleh yang datang kemudian, maka kejelasan kronologi merupakan syarat utama.

Contohnya, QS. An-Nisa:19:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا

menghapus tradisi jahiliyah yang membolehkan mewarisi perempuan sebagai harta warisan.

4. Tidak Ada Kemungkinan untuk Dilakukan Pengkompromian (Jama’)

Jika dua ayat yang tampaknya bertentangan bisa dikompromikan sehingga keduanya dapat diamalkan, maka tidak boleh dinyatakan terjadi nasakh. Para ulama fiqih dan tafsir selalu mendahulukan upaya kompromi (taufiq) sebelum mengambil kesimpulan adanya nasakh.

Contohnya, QS. Al-Baqarah:144 tentang perubahan kiblat:

فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ

tidak menasakh secara hukum ayat sebelumnya, melainkan melanjutkan ketentuan baru karena telah datang perintah eksplisit dari Allah.

5. Penetapan Nasakh Harus Didukung Oleh Dalil yang Kuat

Penetapan suatu ayat sebagai nasikh atau mansukh tidak cukup hanya dengan dugaan atau pendapat pribadi. Harus ada dalil dari hadis shahih, ijma’ sahabat, atau atsar yang menunjukkan adanya nasakh secara eksplisit.

Manna’ al-Qattan menjelaskan dalam Mabahits fi Ulum al-Qur’an bahwa metode nasakh membutuhkan bukti tekstual yang kuat agar tidak menyalahi prinsip kehati-hatian dalam penafsiran Al-Qur’an.

6. Tidak Termasuk dalam Bab Akidah atau Berita Gaib

Nasakh hanya berlaku pada hukum-hukum syariat (amaliyyah), bukan dalam hal akidah, tauhid, kisah-kisah umat terdahulu, atau berita-berita gaib. Hal-hal tersebut bersifat tetap dan tidak berubah sepanjang masa.

Contoh Kasus Nasakh yang Terkenal

1. Ayat Jihad: QS. Al-Baqarah:256:

    لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ

    sering dikatakan telah dinasakh oleh QS. At-Taubah:5:

    فَإِذَا انسَلَخَ الْأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ

    Namun menurut Ibnu Abbas sebagaimana dikutip dalam Tafsir al-Tabari, kedua ayat tersebut tidak bertentangan karena memiliki konteks yang berbeda; ayat pertama bersifat umum, dan yang kedua khusus dalam kondisi perang.

    2. Ayat Warisan Wasiat: QS. Al-Baqarah:180:

      كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ

      Dinasakh oleh QS. An-Nisa:11:

      يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ

      Menurut mayoritas ulama seperti dijelaskan oleh Fakhruddin al-Razi dalam Tafsir al-Kabir, ayat warisan lebih rinci dan menghapus keumuman perintah wasiat yang sebelumnya.

      Kesimpulan

      Nasakh dalam Al-Qur’an bukanlah bentuk kontradiksi, melainkan mekanisme penyempurnaan hukum dari Allah untuk kebaikan umat. Penetapan ayat nasikh dan mansukh memerlukan ketelitian tinggi, kesesuaian kekuatan dalil, dan pemahaman mendalam tentang konteks sejarah serta teks wahyu. Kajian tentang nasikh dan mansukh membuktikan bahwa syariat Islam diturunkan secara bertahap dan dinamis, memperhatikan kondisi sosial dan spiritual umat. Oleh karena itu, kajian ini tetap relevan dan penting dalam memahami metodologi penafsiran Al-Qur’an yang tepat dan bertanggung jawab. Wallahua’lam.

      Dian Zahara (Mahasiswa Prodi PGMI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary)

      Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

      Tatsqif.com adalah media akademik yang digagas dan dikelola oleh Ibu Sylvia Kurnia Ritonga, Lc., M.Sy (Dosen UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan) sejak awal tahun 2024. Website ini memuat kumpulan materi perkuliahan, rangkuman diskusi, serta hasil karya mahasiswa yang diperkaya melalui proses belajar di kelas. Kehadirannya tidak hanya membantu mahasiswa dalam memperdalam pemahaman, tetapi juga membuka akses bagi masyarakat luas untuk menikmati ilmu pengetahuan secara terbuka.

      One thought on “Kriteria Penetapan Nasikh dan Mansukh dalam Al-Qur’an, Simak

      • Anugrah sentosa

        Apa saja syarat atau kriteria yang di gunakan oleh para ulama untuk menetapkan bahwa suatu ayat termasuk nasikh dan Mansukh?

        Balas

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *