Korupsi dalam Pandangan Islam dan Sistem Hukum Indonesia
TATSQIF ONLINE – Korupsi merupakan salah satu kejahatan yang paling merusak dalam tatanan sosial, ekonomi, dan politik sebuah negara. Dalam konteks Indonesia, korupsi tidak hanya mencederai keadilan sosial dan menghambat pembangunan, tetapi juga menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara. Dari perspektif fiqh muamalah, korupsi dikategorikan sebagai bentuk perbuatan yang merusak tatanan hubungan antarmanusia dan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, memahami korupsi secara komprehensif dari kacamata fiqh muamalah menjadi sangat penting.
Pengertian Korupsi
Korupsi secara etimologis berasal dari bahasa Latin corruptio yang berarti pembusukan atau kebusukan. Secara terminologis, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok, baik berupa uang, barang, jasa, maupun fasilitas. Korupsi dapat terjadi di semua sektor dan level pemerintahan maupun swasta.
Dalam hukum positif Indonesia, korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini memuat definisi, bentuk-bentuk, sanksi pidana, serta lembaga yang berwenang menangani kasus korupsi.
Korupsi dalam Perspektif Fiqh Muamalah
Dalam fiqh muamalah, setiap bentuk perbuatan yang mengandung unsur ghulul (penggelapan), khianat (pengkhianatan), risywah (suap), dan aklu al-mal bi al-batil (memakan harta dengan cara yang batil) termasuk dalam kategori tindakan haram. Korupsi tidak hanya merusak hubungan antara manusia dengan manusia lainnya, tetapi juga melanggar hak-hak masyarakat luas dan mencederai prinsip keadilan sosial.
Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumuddin menegaskan bahwa salah satu bentuk kerusakan dalam masyarakat terjadi karena pengkhianatan amanah yang dilakukan oleh para pejabat atau pemimpin yang tidak takut kepada Allah.
Adapun dalil-dalil dari al-Qur’an yang melarang korupsi di antaranya adalah:
Surat Al-Baqarah Ayat 188:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”
Surat Ali ‘Imran Ayat 161:
وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ ۚ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
Artinya: “Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.”
Dalam hadis Nabi SAW, larangan terhadap praktik suap dan memakan harta haram ditegaskan sebagai berikut:
لعنةُ اللهِ على الرّاشِي والمُرْتَشِي
Artinya: “Pemberi dan penerima suap, keduanya masuk neraka.” (HR. Tirmidzi)
يا كعبُ بنَ عُجْرةَ إنَّه لا يدخُلُ الجنَّةَ لحمٌ ودمٌ نبَتا على سُحتٍ النَّارُ أَوْلى به يا كعبُ بنَ عُجْرةَ النَّاسُ غاديانِ: فغادٍ في فِكاكِ نفسِه فمُعتِقُها وغادٍ موبِقُها يا كعبُ بنَ عُجْرةَ الصَّلاةُ قربانٌ والصَّدقةُ برهانٌ والصَّومُ جُنَّةٌ والصَّدقةُ تُطفِئ الخطيئةَ كما يذهَبُ الجليدُ على الصَّفا
Artinya: “Wahai Ka’b bin ‘Ujrah, sesungguhnya tidak akan masuk surga daging dan darah yang tumbuh dari harta haram (suhut); neraka lebih pantas baginya. Wahai Ka’b bin ‘Ujrah, manusia terbagi menjadi dua golongan: ada yang keluar (beraktivitas) untuk membebaskan dirinya (dari siksa) lalu ia memerdekakannya, dan ada pula yang keluar untuk mencelakakan dirinya lalu ia membinasakannya. Wahai Ka’b bin ‘Ujrah, shalat adalah pendekatan diri (kepada Allah), sedekah adalah bukti (keimanan), puasa adalah perisai, dan sedekah itu dapat memadamkan kesalahan sebagaimana es mencair di atas batu yang licin.” (HR. Tirmidzi dan Ahmad)
Kategori Korupsi Menurut Fiqh Muamalah
Para ulama fiqh mengelompokkan korupsi dalam beberapa kategori hukum berdasarkan analisis perbuatan dan dampaknya:
- Ghulul – Penggelapan harta umat yang dipercayakan kepada seorang pejabat atau amil. Misalnya, mengambil dana zakat atau bantuan sosial untuk kepentingan pribadi.
- Risywah – Suap menyuap, yaitu pemberian sesuatu agar mendapatkan keputusan atau perlakuan yang menguntungkan.
- Khianat – Pelanggaran terhadap amanah atau tanggung jawab jabatan, seperti penyalahgunaan wewenang untuk proyek fiktif.
- Zulm – Kezaliman, yaitu mengambil hak orang lain tanpa dasar yang sah, termasuk manipulasi data dan laporan untuk memperkaya diri.
Sanksi Korupsi dalam Islam
Dalam syariat Islam, pelaku korupsi dikategorikan sebagai pelaku dosa besar. Sanksi terhadap korupsi tidak hanya sebatas hukuman akhirat, tetapi juga dapat dijatuhkan hukuman duniawi oleh penguasa (ta’zir). Menurut Wahbah al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, hukuman ta’zir bagi pelaku korupsi disesuaikan dengan berat ringannya pelanggaran dan kerusakan yang ditimbulkan.
Beberapa bentuk sanksi menurut fiqh muamalah:
- Pengembalian Harta: Pelaku wajib mengembalikan seluruh harta yang dikorupsi.
- Taubat Nasuha: Wajib bertaubat secara sungguh-sungguh dan tidak mengulangi perbuatan.
- Hukuman Ta’zir: Pemerintah dapat menjatuhkan sanksi seperti penjara, pemecatan, atau hukuman sosial sesuai maslahat umum.
Bentuk-Bentuk Korupsi dan Contohnya
Berikut ini adalah beberapa bentuk korupsi yang umum terjadi, baik dalam praktik birokrasi maupun bisnis:
- Penyuapan: Memberikan atau menerima hadiah agar mendapatkan proyek atau perlakuan istimewa. Misalnya, menyuap pejabat untuk memenangkan tender.
- Penggelapan: Menyalahgunakan uang negara atau organisasi untuk kepentingan pribadi.
- Pemerasan: Pejabat memaksa warga memberikan uang di luar ketentuan hukum.
- Nepotisme: Menunjuk kerabat dalam jabatan strategis tanpa seleksi yang adil.
- Gratifikasi: Pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung.
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan tindak kejahatan ini menuntut pendekatan sistemik dan kolaboratif antara negara, masyarakat, dan individu. Strategi yang bisa ditempuh antara lain:
- Penguatan Lembaga Penegak Hukum: Memperkuat KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian sebagai garda terdepan dalam penindakan korupsi.
- Pendidikan dan Penyuluhan Antikorupsi: Menanamkan nilai antikorupsi sejak dini di sekolah dan masyarakat.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Mewajibkan laporan harta kekayaan pejabat dan sistem e-procurement.
- Perlindungan Whistleblower: Memberi jaminan keselamatan kepada pelapor korupsi.
- Reformasi Birokrasi: Menghapus praktik nepotisme dan memperbaiki sistem manajemen ASN.
- Kesejahteraan Aparatur Negara: Menyediakan penghasilan yang layak agar tidak terdorong melakukan korupsi.
Penutup
Korupsi merupakan kejahatan moral dan sosial yang bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam. Dalam fiqh muamalah, korupsi dikategorikan sebagai perbuatan haram yang wajib diberantas melalui taubat, pengembalian harta, serta sanksi hukum. Negara berperan penting dalam menerapkan keadilan dan memperkuat lembaga hukum, sedangkan masyarakat harus aktif mengawasi dan menanamkan nilai-nilai integritas. Dengan sinergi ini, cita-cita masyarakat yang bersih dan adil dapat terwujud. Wallahua’lam.
Nur Azizah Daulay (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary)

Adakah dampak buruk terhadap keimanan seseorang yang diberi nafkah atau harta haram seperti harta yang diperoleh dari korupsi, yang dimana seseorang yang diberi nafkah ini tidak mengetahui bahwa harta tersebut berasal dari harta haram?
Seberapa efektif hukum Indonesia dalam memberantas korupsi dibandingkan dengan prinsip-prinsip hukum Islam?
Apakah ada dampak buruk terhadap keimanan seseorang yang diberi nafkah atau harta haram seperti harta yang diperoleh dari korupsi, yang dimana seseorang yang diberi nafkah ini tidak mengetahui bahwa harta tersebut berasal dari harta haram?
Apakah penegakan hukum saja cukup tanpa penguatan moral yang kuat, dalam memberantas koruptor yang ada di Indonesia?