Konsep Maslahah dalam Ushul Fikih dan Penerapannya, Simak
TATSQIF ONLINE – Syariat Islam hadir sebagai pedoman hidup yang mengatur seluruh dimensi kehidupan manusia agar mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat. Dalam perjalanan sejarahnya, para ulama ushul fiqih telah berusaha memahami hikmah di balik setiap hukum yang ditetapkan oleh Allah Swt. Salah satu fondasi penting dalam hal ini adalah konsep maslahah mursalah, yaitu kemaslahatan yang tidak memiliki dalil khusus, tetapi sejalan dengan ruh dan tujuan syariat Islam (maqāṣid al-syarī‘ah).
Kemaslahatan menjadi bukti bahwa hukum Islam bersifat dinamis dan elastis, mampu menjawab perubahan zaman tanpa keluar dari koridor wahyu. Hal ini sejalan dengan firman Allah Swt. dalam Al-Qur’an:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ
Artinya: “Dan tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad), melainkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam.” (QS. Al-Anbiya’: 107)
Ayat ini menegaskan bahwa syariat yang dibawa Rasulullah Saw. memiliki tujuan rahmatan lil ‘alamin, yaitu menghadirkan kemaslahatan dan menghilangkan kemudaratan bagi umat manusia.
Pengertian Maslahah
Secara bahasa, maslahah berasal dari kata ṣalāḥa – yaṣluḥu – ṣalāḥan yang berarti “baik” atau “memberikan manfaat”. Lawan katanya adalah mafsadah, yaitu kerusakan atau bahaya. Sedangkan kata mursalah berarti “yang dilepaskan”, maksudnya adalah kemaslahatan yang tidak didukung atau ditolak oleh dalil tertentu.
Menurut Imam Ar-Razi dalam Al-Mahsul fi Ilm Ushul Fiqh, maslahah adalah segala hal yang mengandung manfaat dan diperintahkan oleh Allah untuk menjaga lima unsur pokok kehidupan manusia: agama (al-din), jiwa (al-nafs), akal (al-‘aql), keturunan (al-nasl), dan harta (al-mal). Sementara Imam Al-Ghazali dalam Al-Mustashfa min Ilm al-Ushul menjelaskan bahwa maslahah pada dasarnya ialah “meraih manfaat dan menolak madharat.”
Pandangan serupa disampaikan oleh Muhammad Hasbi Ash-Shiddiqy dalam Pengantar Ilmu Fiqh, bahwa maslahah adalah “memelihara tujuan syara’ dengan menolak segala sesuatu yang dapat merusak makhluk.” Dari ketiga definisi tersebut tampak bahwa maslahah selalu berorientasi pada kemanfaatan dan penjagaan terhadap tujuan syariat.
Para ulama ushul fiqih kemudian membedakan antara maslahah mu‘tabarah (kemaslahatan yang diakui dalil), maslahah mulghah (kemaslahatan yang ditolak oleh dalil), dan maslahah mursalah (kemaslahatan yang tidak memiliki dalil secara langsung namun tidak bertentangan dengannya).
Contohnya, ketika Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat, padahal tidak ada perintah eksplisit dalam Al-Qur’an tentang hal itu, tindakan tersebut didasarkan pada maslahah mursalah karena demi menjaga stabilitas agama dan keadilan sosial.
Syarat-Syarat Maslahah
Agar suatu kemaslahatan dapat dijadikan dasar hukum yang sah, para ulama menetapkan sejumlah syarat penting, sebagaimana diuraikan oleh Rachmat Syafe’i dalam Ilmu Ushul Fiqih dan Muhammad Abu Zahrah dalam Ushul al-Fiqh.
1. Tidak Bertentangan dengan Maqashid al-Syari’ah dan Dalil Syara’
Kemaslahatan yang dianggap sah harus sejalan dengan tujuan pokok syariat, yaitu memelihara lima unsur utama kehidupan. Jika suatu kemaslahatan bertentangan dengan nash Al-Qur’an atau hadis yang qath‘ī, maka ia bukan maslahah syar‘iyyah, melainkan maslahah wahmiyyah (semu).
Allah Swt. berfirman:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
Artinya: “Dan Dia tidak menjadikan kesulitan untukmu dalam agama.” (QS. Al-Hajj: 78)
Ayat ini menegaskan bahwa syariat ditetapkan untuk kemudahan, bukan kesulitan. Oleh sebab itu, maslahah yang bertentangan dengan nilai-nilai dasar syariat tidak dapat diterima.
Sebagai contoh, seseorang tidak boleh menghalalkan riba dengan alasan untuk memudahkan masyarakat memperoleh pinjaman. Walaupun tampak membawa manfaat ekonomi, namun karena bertentangan dengan nash yang tegas, hal itu termasuk maslahah mulghah.
2. Kemaslahatan Harus Yakin dan Nyata (Qath‘iyyah)
Kemaslahatan yang dijadikan dasar hukum harus dapat dibuktikan secara rasional dan empiris, bukan sekadar dugaan. Misalnya, kebijakan pemerintah dalam menetapkan zona lalu lintas satu arah di kota besar adalah maslahah haqiqiyyah, karena terbukti mengurangi kemacetan dan kecelakaan.
3. Bersifat Umum dan Menyeluruh (Maslahah Ammah)
Kemaslahatan yang sah adalah yang mencakup kepentingan masyarakat luas. Imam Al-Ghazali mencontohkan, jika kaum kafir berlindung di balik tawanan Muslim, maka dalam situasi perang boleh dilakukan penyerangan meskipun menimbulkan korban jiwa di pihak Muslim, sebab hal itu untuk menyelamatkan seluruh umat Islam dari kehancuran yang lebih besar.
4. Tidak Bertentangan dengan Nash yang Qath‘i
Maslahah tidak boleh menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Misalnya, seseorang tidak boleh menghalalkan perjudian dengan alasan membantu ekonomi masyarakat miskin, sebab bertentangan dengan firman Allah Swt.:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)
Syarat-Syarat Maslahah Menurut Jumhur Ulama
Jumhur ulama —termasuk Imam Malik, Imam Syafi‘i, dan Imam Ahmad— memberikan kriteria khusus terhadap maslahah mursalah:
1. Maslahah Haqiqiyyah (Nyata dan Terbukti)
Harus ada bukti bahwa kemaslahatan tersebut benar-benar membawa manfaat atau menolak kemudaratan. Misalnya, vaksinasi untuk mencegah wabah penyakit merupakan bentuk maslahah haqiqiyyah karena terbukti menjaga keselamatan jiwa manusia.
2. Maslahah Ammah (Bersifat Umum)
Kemaslahatan yang hanya menguntungkan individu atau kelompok kecil tidak dapat dijadikan dasar hukum. Misalnya, kebijakan pemerintah menaikkan pajak rokok demi kesehatan masyarakat umum dapat dianggap maslahah ammah, sebab tujuannya melindungi keselamatan banyak orang.
3. Tidak Bertentangan dengan Dalil Syara’
Apabila ada dalil yang melarangnya secara eksplisit, maka maslahah tersebut gugur. Contohnya, meskipun donor organ tubuh dapat menyelamatkan jiwa, tetapi dilakukan tanpa izin dari pemiliknya termasuk haram karena melanggar prinsip hifz an-nafs.
4. Sejalan dengan Maqashid Syariah
Segala bentuk kemaslahatan harus mengarah pada terwujudnya lima prinsip syariat, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Muhammad Abu Zahrah dalam Ushul al-Fiqh menjelaskan bahwa setiap hukum syariat yang benar pasti bermuara pada pemeliharaan terhadap lima unsur tersebut, dan sebaliknya, setiap tindakan yang merusak kelima unsur ini adalah mafsadah yang harus dihindari.
Pembagian Maslahah
Para ulama membagi maslahah menjadi tiga tingkatan berdasarkan urgensinya terhadap kehidupan manusia: dharuriyyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat.
1. Maslahah Dharuriyyat (Kebutuhan Primer)
Kemaslahatan ini merupakan kebutuhan paling mendasar yang harus ada agar kehidupan manusia berjalan normal. Jika tidak terpenuhi, maka kehidupan akan kacau dan hancur.
Lima unsur pokok dalam maslahah dharuriyyat ialah:
- Menjaga Agama (Hifz ad-Din)
Islam mewajibkan shalat, puasa, dan zakat untuk menegakkan nilai ketuhanan dalam diri manusia. Menjaga masjid dari kerusakan, menegakkan dakwah, dan menghindarkan ajaran sesat merupakan contoh penerapan hifz ad-din. - Menjaga Jiwa (Hifz an-Nafs)
Islam melarang pembunuhan dan mengharuskan perlindungan terhadap hak hidup manusia. Larangan bunuh diri dan perintah menjaga kesehatan termasuk di dalamnya. Contohnya, kebijakan pemerintah melarang penjualan makanan beracun atau obat ilegal adalah bentuk hifz an-nafs. - Menjaga Akal (Hifz al-‘Aql)
Islam melarang segala yang dapat merusak akal seperti khamar dan narkotika. Selain itu, kewajiban menuntut ilmu juga termasuk dalam penjagaan akal. Rasulullah Saw. bersabda: طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
“Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim.” (HR. Ibnu Majah) - Menjaga Keturunan (Hifz an-Nasl)
Syariat mewajibkan pernikahan yang sah dan melarang zina. Dalam konteks modern, pelarangan praktik bayi tabung tanpa ikatan pernikahan juga termasuk hifz an-nasl. - Menjaga Harta (Hifz al-Mal)
Islam mewajibkan zakat dan melarang pencurian, korupsi, serta penipuan. Sistem ekonomi syariah yang menghindari riba juga merupakan bentuk penerapan hifz al-mal.
2. Maslahah Hajiyyat (Kebutuhan Sekunder)
Kemaslahatan ini dibutuhkan untuk menghindarkan manusia dari kesulitan dan kesempitan hidup, meskipun tidak sampai mengancam eksistensinya.
Contohnya:
- Dalam ibadah, Islam memberikan keringanan bagi musafir untuk qasar dan jamak shalat, serta membolehkan tidak berpuasa bagi wanita haid dan nifas.
- Dalam muamalah, dibolehkan akad sewa-menyewa, jual beli, dan transaksi syariah yang memudahkan kehidupan ekonomi.
- Dalam hukum zakat, seperti kebolehan membayar zakat fitrah dengan uang atau pakaian, sebagaimana dilakukan oleh Mu‘adz bin Jabal di Yaman untuk mempermudah pelaksanaan zakat.
3. Maslahah Tahsiniyyat (Kebutuhan Tersier)
Maslahah ini berfungsi menyempurnakan kehidupan manusia agar lebih beradab dan indah. Ketidakmampuannya tidak menyebabkan kerusakan, tetapi pemenuhannya menambah nilai moral dan spiritual.
Contohnya:
- Menggunakan pakaian yang rapi dan bersih ketika shalat.
- Menggunakan wewangian yang baik, sebagaimana sabda Rasulullah Saw.: حُبِّبَ إِلَيَّ مِنْ دُنْيَاكُمُ النِّسَاءُ وَالطِّيبُ
“Dijadikan kecintaan kepadaku dari dunia kalian, wanita dan wewangian.” (HR. An-Nasa’i) - Menjaga kebersihan diri dan lingkungan, memelihara sopan santun, serta memperindah perilaku dalam pergaulan sosial.
Imam Al-Ghazali menegaskan bahwa tahsiniyyat adalah “perhiasan moral yang menjaga martabat manusia dan mengangkat derajat kemanusiaannya.”
Kedudukan Maslahah dalam Penetapan Hukum
Para ulama berbeda pandangan tentang sejauh mana maslahah mursalah dapat dijadikan hujjah (dasar hukum):
- Jumhur Ulama (Imam Syafi‘i dan lainnya) menolak menjadikannya sebagai dalil independen karena berpotensi membuka pintu hukum berdasarkan hawa nafsu.
- Imam Malik menerima maslahah mursalah sebagai hujjah apabila memenuhi syarat-syarat yang ketat dan sejalan dengan maqashid syariah.
- Imam Al-Ghazali membatasi penggunaannya hanya pada maslahah dharuriyyah karena bersifat pasti dan menyangkut kelangsungan hidup manusia.
Dalam konteks modern, prinsip maslahah mursalah menjadi landasan bagi banyak fatwa kontemporer seperti kebolehan transplantasi organ tubuh, bank syariah, vaksinasi, hingga penggunaan teknologi digital dalam muamalah. Semua itu bertujuan menjaga kehidupan manusia sesuai nilai-nilai syariat.
Kesimpulan
Dari seluruh uraian di atas dapat disimpulkan bahwa maslahah mursalah merupakan salah satu prinsip terpenting dalam ushul fiqih yang menunjukkan fleksibilitas syariat Islam. Setiap hukum Islam memiliki tujuan untuk menghadirkan kemanfaatan dan menolak kemudaratan.
Syarat-syarat maslahah menegaskan bahwa ia harus nyata, umum, tidak bertentangan dengan nash, dan sejalan dengan maqashid syariah. Berdasarkan tingkat urgensinya, maslahah terbagi menjadi tiga:
- Maslahah Dharuriyyah (primer), seperti menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
- Maslahah Hajiyyah (sekunder), seperti rukhsah dalam ibadah dan kemudahan dalam transaksi.
- Maslahah Tahsiniyyah (tersier), seperti kebersihan, keindahan, dan etika sosial.
Sebagaimana ditegaskan oleh Abdul Wahhab Khallaf dalam Ilmu Ushul Fiqih, “setiap hukum yang disyariatkan pasti memiliki hikmah berupa kemaslahatan bagi manusia.” Maka memahami maslahah berarti memahami esensi rahmat Allah dalam setiap hukum-Nya — rahmat yang memelihara, menuntun, dan menyejahterakan seluruh umat manusia. Wallahu’alam.
Annisa Almutiah Harahap (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

mengapa maslahah harus sejalan dengan maqashid al syari’ah
Mengapa maslahah merupakan tujuan hukum yang paling utama dalam Islam?
Apakah ada situasi di mana maslahah dapat bertentangan dengan teks Al-Quran atau Hadits? Bagaimana kita menyelesaikannya?