Keseimbangan Kekuasaan Negara dalam Fiqh Siyasah Modern
TATSQIF ONLINE – Pembagian kekuasaan negara ke dalam tiga cabang — eksekutif, legislatif, dan yudikatif — merupakan pilar utama sistem ketatanegaraan modern. Tujuannya sederhana namun sangat fundamental: mencegah kekuasaan terpusat pada satu tangan, karena kekuasaan absolut cenderung membuka peluang tirani. Melalui sistem trias politica, setiap lembaga negara dibuat berbeda peran, namun saling mengawasai (checks and balances), sehingga tercipta keseimbangan kekuasaan dan keadilan bagi rakyat.
Dalam pandangan masā’il al-fiqhiyyah fī as-siyāsah, gagasan pembagian dan pengawasan kekuasaan bukanlah konsep yang asing bagi Islam. Syariat justru lebih dahulu menegakkan prinsip bahwa kekuasaan adalah amanah dan bahwa para pemimpin wajib bermusyawarah, menegakkan hukum dengan adil, serta tidak boleh mengikuti hawa nafsu dalam menjalankan mandatnya.
Allah Swt. berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisā’ [4]: 58)
Ayat ini menegaskan bahwa seluruh kekuasaan negara — baik yang bersifat eksekutif, legislatif, maupun yudikatif — bukanlah privilese yang dapat digunakan sesuka hati, tetapi amanah publik yang wajib dipertanggungjawabkan.
3 Cabang Kekuasaan dan Keterkaitannya dalam Penyelenggaraan Negara
Eksekutif melaksanakan pemerintahan dan menggerakkan roda administrasi negara. Legislatif menyusun undang-undang dan mengawasi kebijakan pemerintah. Yudikatif menjaga konstitusi, menegakkan hukum, dan memastikan keadilan.
Ketiga lembaga ini tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Legislatif membutuhkan eksekutif agar undang-undang dapat dijalankan, eksekutif membutuhkan legislatif agar kebijakannya mempunyai legitimasi hukum, dan yudikatif hadir sebagai penentu konstitusionalitas serta sebagai pagar ketika terjadi penyimpangan kekuasaan.
Islam juga menolak kekuasaan absolut. Allah Swt. memerintahkan:
وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
Artinya: “Dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, maka tetapkanlah dengan adil.” (QS. An-Nisā’ [4]: 58)
Ayat ini menjadi fondasi bagi otoritas yudikatif, bahwa hukum harus ditegakkan dengan keadilan — tanpa pengaruh politik, kepentingan, atau kedekatan kekuasaan.
Sementara untuk eksekutif, Allah menegaskan:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kalian.” (QS. An-Nisā’ [4]: 59)
Ayat ini memberi legitimasi kepada pemerintahan (ulil amri), namun di saat yang sama menegaskan bahwa mereka bukan pihak tertinggi, karena posisinya tunduk pada Allah dan Rasul. Artinya, eksekutif dalam Islam bukan kekuasaan absolut.
Sementara untuk legislatif, penetapan kebijakan tidak boleh berdiri di atas kepentingan elit, tetapi harus melalui musyawarah dan aspirasi publik:
وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ
Artinya: “Urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.” (QS. Ash-Shūrā [42]: 38)
Dengan demikian, syariat mengakui proses perumusan kebijakan yang representatif dan partisipatif, bukan otoriter ataupun tertutup.
Checks and Balances: Pengawasan Kekuasaan dalam Perspektif Islam
Checks and balances adalah mekanisme saling mengawasi antarlembaga negara agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. DPR mengawasi Presiden, Presiden menjalankan undang-undang DPR, dan Mahkamah Konstitusi mengawasi keduanya jika terjadi potensi penyimpangan.
Prinsip ini selaras dengan ajaran Islam tentang amar ma’ruf nahi munkar, yaitu saling mengoreksi, mencegah kerusakan, dan menjaga integritas masyarakat:
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
Artinya: “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.” (QS. Āli ‘Imrān [3]: 110)
Ayat ini bukan hanya untuk masyarakat umum, tetapi juga relevan sebagai mekanisme kontrol terhadap kekuasaan negara.
Rasulullah Saw. bahkan menegaskan keutamaan orang yang berani mengoreksi penguasa zalim:
سَيِّدُ الشُّهَدَاءِ حَمْزَةُ، وَرَجُلٌ قَامَ إِلَى إِمَامٍ جَائِرٍ فَأَمَرَهُ وَنَهَاهُ فَقَتَلَهُ
Artinya: “Pemimpin para syuhada adalah Hamzah, dan seorang yang menegakkan kebenaran di hadapan pemimpin zalim lalu terbunuh.” (HR. Al-Hakim)
Hadis ini merupakan legitimasi syar’i checks and balances — kekuasaan tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa koreksi, karena kekuasaan yang tidak diawasi akan berubah menjadi penindasan.
Keadilan sebagai Syarat Sah Kekuasaan
Kekuasaan, kebijakan publik, dan penegakan hukum harus berdiri di atas keadilan. Allah Swt. mengingatkan:
فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَىٰ أَن تَعْدِلُوا
Artinya: “Janganlah mengikuti hawa nafsu sehingga kalian meninggalkan keadilan.” (QS. An-Nisā’ [4]: 135)
Ayat ini menunjukkan bahwa bahaya terbesar kekuasaan bukan ketidakmampuan, melainkan kecenderungan mengikuti hawa nafsu kekuasaan, seperti korupsi, nepotisme, dan penyusunan undang-undang untuk kepentingan elit.
Rasulullah Saw. menegaskan tingginya kedudukan pemimpin yang adil:
إِنَّ أَحَبَّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَجْلِسًا إِمَامٌ عَادِلٌ وَأَبْغَضَ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ وَأَبْعَدَهُمْ مِنْهُ مَجْلِسًا إِمَامٌ جَائِرٌ
Artinya: “Sesungguhnya manusia yang paling dicintai oleh Allah dan paling dekat tempat duduknya pada hari kiamat adalah pemimpin yang adil, sedangkan manusia paling dibenci oleh Allah dan paling jauh tempat duduknya adalah pemimpin yang zhalim.” (HR. Bukhari & Muslim)
Sebaliknya, jabatan yang disalahgunakan akan berbuah penyesalan:
إِنَّهَا أَمَانَةٌ، وَإِنَّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ
Artinya: “Sesungguhnya jabatan adalah amanah; dan pada hari kiamat menjadi kehinaan dan penyesalan (bila disia-siakan).” (HR. Muslim)
Dengan demikian, kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif bukan hanya soal struktur politik tetapi soal moral dan spiritual.
Penutup: Negara yang Adil Lahir dari Kekuasaan yang Terbagi dan Diawasi
Eksekutif, legislatif, dan yudikatif adalah tiga pilar penyelenggaraan negara. Ketiganya tidak boleh saling menjatuhkan, namun juga tidak boleh saling mendominasi. Relasi idealnya adalah:
- bersinergi dalam pelayanan rakyat,
- bersaing dalam menegakkan integritas, dan
- saling mengawasi agar kekuasaan tetap berada dalam rel kebenaran.
Nilai-nilai trias politica dan checks and balances sejalan dengan prinsip siyasah Islam tentang amanah, keadilan, musyawarah, dan pengawasan kekuasaan. Negara akan kehilangan martabat ketika kekuasaan terpusat, hukum tunduk pada kekuatan, dan rakyat diperlakukan sebagai objek. Sebaliknya, negara akan berjaya bila kekuasaan dibagi, diawasi, dan dijalankan untuk kemaslahatan umat.
Sebuah pemerintahan yang baik bukanlah pemerintahan yang paling kuat, tetapi pemerintahan yang paling adil. Wallahu’alam.
Siti Nurhalizah (Mahasiswa Prodi HTN UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Jika kekuasaan dianggap sebagai amanah, seperti disebut artikel, apa implikasi moral dan sosial bagi pemimpin dan warga negara dalam memaknai kewajiban dan hak mereka?
Mengenai keseimbangan Negera, apakah dengan adanya Trias politica dapat memicu yang namanya keseimbangan negara disamping banyaknya isu bahwa di Indonesia Trias politica itu hanya sekedar teks tidak dengan konteks nya