Keadilan dan Batas Kekuasaan dalam Perspektif Fiqh Siyasah
TATSQIF ONLINE – Konstitusionalisme merupakan salah satu prinsip penting dalam sistem politik modern yang menekankan bahwa kekuasaan pemerintah harus dibatasi oleh aturan hukum tertulis. Prinsip ini bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang adil, transparan, dan akuntabel. Dalam konteks sejarah Islam, gagasan serupa sebenarnya telah lama dikenal melalui penerapan syariat sebagai pedoman kehidupan bernegara. Syariat tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga menata hubungan antara penguasa dan rakyat agar tercipta keadilan sosial dan kesejahteraan bersama.
Dengan demikian, Islam sejatinya memiliki fondasi konstitusional yang kuat—berbasis hukum Ilahi—yang membatasi kekuasaan agar tidak disalahgunakan. Dalam perkembangan dunia modern, tantangan muncul ketika prinsip-prinsip hukum Islam perlu diintegrasikan dengan sistem pemerintahan demokratis dan konsep hak asasi manusia. Di sinilah urgensi masa’il fiqhiyyah fi as-siyasah (permasalahan fiqih politik) menjadi penting untuk dikaji, agar nilai-nilai Islam tetap relevan dalam tatanan kenegaraan masa kini.
Pengertian dan Konsep Konstitusionalisme Islam
Secara umum, konstitusionalisme berarti pembatasan kekuasaan penguasa melalui hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Namun dalam Islam, konsep ini tidak hanya bersandar pada aturan formal, melainkan juga pada nilai moral dan spiritual. Konstitusionalisme Islam menekankan tiga hal utama: keadilan (‘adl), musyawarah (shura), dan tanggung jawab moral penguasa sebagai amanah dari Allah.
Al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-Sulthaniyyah menegaskan bahwa seorang pemimpin wajib tunduk kepada hukum syariat dan mengelola kekuasaan demi kemaslahatan rakyat. Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulum al-Din menambahkan pentingnya shura dalam pengambilan keputusan, agar kekuasaan tidak bersifat absolut. Bahkan Ibn Khaldun dalam Muqaddimah-nya menyebutkan bahwa pemerintahan yang adil adalah cermin dari moralitas pemimpinnya.
Konstitusionalisme Islam juga mendapat landasan kuat dari Al-Qur’an dan hadis. Allah berfirman dalam QS. Asy-Syura [42]:38:
وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ
Artinya: “Dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka.”
Ayat ini menegaskan prinsip partisipasi rakyat dan pembatasan kekuasaan penguasa melalui musyawarah. Nabi ﷺ juga bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Artinya: “Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kedua dalil ini menunjukkan bahwa keadilan, amanah, dan akuntabilitas bukan hanya konsep politik, melainkan perintah agama yang wajib dijalankan.
Prinsip-Prinsip Konstitusionalisme dalam Islam
Konstitusionalisme Islam dibangun atas empat prinsip pokok:
- Syura (Musyawarah) – Menjamin partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik.
- ‘Adl (Keadilan) – Menegakkan hukum secara adil tanpa diskriminasi.
- Maslahah (Kepentingan Umum) – Menjadikan kemaslahatan rakyat sebagai tujuan utama kebijakan.
- Amanah (Pertanggungjawaban Kekuasaan) – Kekuasaan adalah titipan yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
Prinsip-prinsip ini dipraktikkan sejak masa Khulafaur Rasyidin. Misalnya, Khalifah Umar bin Khattab dikenal sebagai pemimpin yang transparan, terbuka terhadap kritik rakyat, dan menolak hidup mewah agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial. Tradisi ini membentuk pola pemerintahan yang menjunjung moralitas dan keterbukaan.
Ayat berikut memperkuat landasan keadilan:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa [4]:58)
Perbandingan dengan Konstitusionalisme Modern
Baik konstitusionalisme Islam maupun modern memiliki tujuan serupa: membatasi kekuasaan dan menegakkan keadilan. Namun, keduanya berbeda dalam sumber hukum dan orientasi nilai.
- Konstitusionalisme Islam bersumber pada wahyu (Al-Qur’an dan Sunnah) serta ijtihad ulama, menekankan aspek moral dan spiritual.
- Konstitusionalisme modern bersandar pada konstitusi tertulis, hukum positif, dan prinsip sekularisme, dengan pembatasan kekuasaan melalui mekanisme checks and balances.
Meski berbeda, keduanya bisa bersinergi. Sistem modern dapat meminjam nilai moral dari Islam untuk memperkuat etika pemerintahan, sementara Islam dapat mengambil manfaat dari sistem struktural modern untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Tantangan dan Peluang Penerapan
Tantangan utama penerapan konstitusionalisme Islam di era modern adalah harmonisasi antara hukum syariah dan hukum positif nasional, serta antara nilai-nilai agama dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Di beberapa negara Muslim, sering terjadi ketegangan antara hukum agama dan kebijakan politik yang bersifat sekuler.
Namun, di balik tantangan itu tersimpan peluang besar. Konstitusionalisme Islam dapat menjadi fondasi moral bagi pemerintahan modern. Prinsip shura dapat memperkuat partisipasi publik, ‘adl memastikan keadilan sosial, dan maslahah menjamin kebijakan publik berpihak pada rakyat banyak. Melalui pendekatan ijtihad dan maqasid al-syariah, hukum Islam tetap dapat relevan dan dinamis mengikuti perkembangan zaman.
Kesimpulan
Konstitusionalisme Islam adalah upaya menegakkan keadilan dan membatasi kekuasaan penguasa berdasarkan prinsip syariat, musyawarah, dan amanah. Konsep ini telah dipraktikkan sejak masa awal Islam dan memiliki relevansi kuat bagi tata kelola pemerintahan modern. Dengan mengintegrasikan nilai-nilai spiritual dan moral Islam ke dalam sistem hukum modern, umat Islam dapat mewujudkan pemerintahan yang tidak hanya adil secara formal, tetapi juga bermartabat dan berkeadaban.
Integrasi antara konstitusionalisme Islam dan modern bukanlah bentuk kompromi ideologis, melainkan penyempurnaan—sebuah langkah menuju pemerintahan yang berkeadilan, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan umat. Wallahu’alam.
Sofia Tawarni (Mahasiswa Prodi HTN UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Apa konsekuensi hukum jika bagi penguasa yang melanggar batas kekuasaannya menurut fiqh siyasah?
Apa yang menjadi tolok ukur bahwa kekuasaan telah melampaui batas menurut fiqh siyasah?
Coba dulu jelaskan pemakalah bagaimana hubungan antara konsep amanah dan keadilan dalam menjalankan kekuasaan menurut fiqh siyasah ?