Fiqh & Ushul Fiqh

Istishāb dan Qaul Shahābī dalam Metode Ijtihad Ushul Fikih, Simak

TATSQIF ONLINE – Dalam disiplin ushul fikih, para ulama telah mengembangkan berbagai perangkat metodologis untuk menggali hukum Islam dari sumber-sumbernya. Ketika Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, dan qiyās tidak memberikan jawaban secara langsung, para ulama tidak menghentikan proses ijtihad, melainkan menggunakan dalil-dalil pendukung lain seperti istishāb, istihsān, sadd al-dzarī‘ah, maslahah mursalah, hingga qaul shahābī. Kesemuanya bukan pengganti Al-Qur’an dan Sunnah, tetapi instrumen pemikiran untuk menjaga agar hukum Islam tetap responsif terhadap realitas sepanjang tetap berada dalam koridor tauhid dan maqāṣid al-syarī‘ah.

Salah satu metode yang memiliki peran besar dalam stabilitas hukum adalah istishāb, yaitu mempertahankan hukum yang sudah berlaku sampai ada dalil yang mengubahnya. Di samping itu, qaul shahābī, yaitu pendapat sahabat Nabi ﷺ, juga sering menjadi rujukan penting dalam situasi tertentu, meskipun tingkat kehujjahannya diperdebatkan antarmadzhab. Keduanya hadir sebagai bukti bahwa perkembangan hukum Islam sejak era awal berlangsung secara rasional, sistematis, dan berbasis kredibilitas otoritas keilmuan, bukan sekadar opini bebas.

Pengertian Istishāb: Dari Etimologi hingga Terminologi

Secara etimologis, kata istishhāb berasal dari is-tash-ha-ba (اِسْتَصْحَبَ) bentuk istif‘āl (اِسْتِفْعَال) yang bermakna “menemani”, “menyertai”, atau “terus-menerus bersama”. Kata ini mengandung makna kontinuitas—sesuatu yang telah menyertai keadaan sebelumnya terus dipertahankan pada keadaan berikutnya.

Pemaknaan etimologis ini menjadi dasar filosofis bagi istishāb: sesuatu yang telah diyakini keberadaannya pada masa lalu diasumsikan tetap ada sampai bukti baru menunjukkan perubahan.

Adapun secara terminologis, ulama memberikan definisi yang berbeda redaksinya tetapi sama hakikatnya, di antaranya:

  • “Mengukuhkan apa yang pernah ada.” (Syeikh Muhammad Ridha Mudzhaffar)
  • “Apa yang berlaku pada masa lalu tetap berlaku pada masa mendatang.” (al-Syaukānī, Irsyād al-Fuhūl)
  • “Tetapnya status kedua karena tetapnya status pertama selama tidak ada faktor pengubah.” (Ibn al-Subki, Jam‘u al-Jawāmi‘)
  • “Menetapkan hukum yang telah ada sampai ada dalil yang mengubahnya.” (Muhammad ‘Ubaidillah al-As‘adi)
  • “Tetapnya sesuatu yang pasti hingga tidak ada dugaan kuat tentang hilangnya.” (Ibn al-Hummām)
  • “Menetapkan apa yang telah ditetapkan dan meniadakan apa yang sebelumnya tiada.” (Ibn al-Qayyim)

Dari seluruh definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa istishāb berfungsi menjaga stabilitas hukum. Syariat tidak berubah hanya karena dugaan atau keraguan, melainkan hanya karena dalil.

Bentuk-Bentuk Istishāb dan Contohnya

Untuk memahami istishāb secara praktis, ulama membedakan dua bentuk penerapannya:

1. Istishāb dalam bentuk tsubūt (mengukuhkan yang pernah ada)

Contohnya:

  • Seseorang telah berwudhu pada waktu Subuh, maka wudhunya tetap dianggap ada hingga ada bukti pembatal (misalnya kentut atau tidur nyenyak).
  • Seseorang terbukti memiliki tanah secara sah melalui pewarisan, maka kepemilikannya tetap berlaku hingga ada bukti perpindahan hak (jual beli, hibah, atau wakaf).
2. Istishāb dalam bentuk nafī (mengukuhkan ketiadaan hukum)

Contohnya:

  • Tidak ada dalil yang mewajibkan puasa Syawwal, maka hukum dasar (tidak wajib) tetap berlangsung hingga akhir zaman karena tidak mungkin muncul dalil baru setelah wafatnya Nabi ﷺ.

Dengan kedua contoh tersebut dapat terlihat bahwa istishāb tidak hanya menetapkan keberadaan hukum, tetapi juga mengukuhkan ketiadaan hukum.

Perbedaan Pendapat Ulama tentang Istishāb sebagai Dalil

Para ulama sepakat bahwa istishāb dapat digunakan sebagai dalil ijtihad dalam beberapa bentuk tertentu, namun berselisih dalam ruang lingkup kehujjahannya.

  1. Istishāb al-barā’ah al-ashliyyah
    Hukum asal manusia adalah bebas dari beban hukum sampai ada dalil yang membebaninya.
    Bentuk ini disepakati keabsahannya sebagai hujjah oleh mayoritas ulama.
  2. Istishāb hukum akal
    Yaitu penetapan hukum berdasarkan baik–buruk menurut akal sebelum datang wahyu.
    • Diterima oleh ulama Mu‘tazilah → karena akal dapat menetapkan kewajiban moral.
    • Ditolak oleh Ahlus Sunnah → karena beban hukum hanya ditetapkan Allah melalui wahyu.
  3. Istishāb dalil umum atau nash
    Hukum umum tetap diberlakukan sampai ada dalil yang mentakhṣīṣ atau menasakh-nya.
    Perbedaan pendapat terjadi: sebagian ulama menerapkannya, sebagian menolak, dan sebagian mengambil posisi tengah dengan syarat-syarat tertentu.
  4. Istishāb al-hāl
    Yaitu menggabungkan istishāb syara‘, hukum, dan sifat. Perbedaan dalam kehujjahannya menunjukkan dinamika metodologis antar mazhab:
  • Diterima sebagai hujjah oleh Hanabilah, Malikiyah, sebagian besar Syafi‘iyah, dan Zhahiriyah.
  • Ditolak oleh sebagian ulama Hanafiyah karena dianggap zhanni dan lemah.
  • Sebagian ulama Syafi‘iyah moderat menerimanya untuk tarjīḥ (memilih dalil terkuat), bukan untuk penetapan hukum baru.

Dengan demikian, istishāb bukan dalil utama, tetapi dalil stabilisasi: mengamankan hukum agar tidak berubah tanpa bukti.

Qaul Shahābī sebagai Otoritas Keilmuan Sahabat

Pembahasan istishāb akan lebih lengkap dengan memahami dalil lain yang sering beriringan dalam ijtihad, yaitu qaul shahābī.

Pengertian Qaul Shahābī

Secara bahasa, qaul berarti “perkataan” dan shahābī berarti “sahabat Nabi”.
Secara istilah, qaul shahābī adalah pendapat atau fatwa sahabat tentang suatu hukum yang tidak terdapat nash yang tegas.

Qaul shahābī bukan sekadar opini personal, karena sahabat:

  • hidup dekat dengan Rasulullah ﷺ,
  • menyaksikan proses turunnya wahyu,
  • dan paling memahami konteks syariat masa awal.
Perbedaan Ulama tentang Kehujjahan Qaul Shahābī
  • Mazhab Hanafiyah & Hanabilah → menerima sebagai hujjah jika tidak ada sahabat lain yang menolak.
  • Mazhab Malikiyah → menerima selama sesuai kemaslahatan dan tidak bertentangan dalil.
  • Mazhab Syafi‘iyah → tidak menganggapnya hujjah yang mengikat kecuali jika seluruh sahabat bersepakat (berubah status menjadi ijma’).

Dengan demikian, qaul shahābī lebih kuat daripada pendapat ulama biasa, tetapi belum mencapai otoritas ijma’.

Keterkaitan Konseptual antara Istishāb dan Qaul Shahābī

Keduanya adalah perangkat ijtihad yang berbeda, namun memiliki fungsi saling melengkapi:

  • Istishāb menjaga stabilitas hukum ketika tidak ada dalil baru.
  • Qaul Shahābī menjadi rujukan historis ketika sahabat telah berijtihad dalam persoalan yang belum ada nash tegas.

Keduanya sama-sama hadir bukan untuk mengurangi peran wahyu, tetapi untuk memastikan syariat tetap operasional dalam segala ruang dan zaman.

Penutup

Istishāb merupakan dalil hukum yang berfungsi mempertahankan keadaan hukum yang telah ada sampai ada dalil yang mengubahnya. Mekanisme ini melindungi syariat dari perubahan berdasarkan spekulasi atau keraguan. Sementara itu, qaul shahābī merupakan otoritas ijtihad sahabat Nabi, yang pada sebagian mazhab dapat menjadi dalil ketika nash tidak menjelaskan suatu persoalan. Kedua konsep ini menunjukkan bahwa hukum Islam dibangun bukan hanya oleh teks, tetapi juga oleh metodologi yang matang—berlandaskan kedalaman ilmu, kredibilitas ulama, dan prinsip menjaga kemaslahatan umat. Wallahu’alam.

Imam Armadani Harahap (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif.com adalah media akademik yang digagas dan dikelola oleh Ibu Sylvia Kurnia Ritonga, Lc., M.Sy (Dosen UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan) sejak awal tahun 2024. Website ini memuat kumpulan materi perkuliahan, rangkuman diskusi, serta hasil karya mahasiswa yang diperkaya melalui proses belajar di kelas. Kehadirannya tidak hanya membantu mahasiswa dalam memperdalam pemahaman, tetapi juga membuka akses bagi masyarakat luas untuk menikmati ilmu pengetahuan secara terbuka.

4 komentar pada “Istishāb dan Qaul Shahābī dalam Metode Ijtihad Ushul Fikih, Simak

  • ANNISA ALMUTIAH HARAHAP

    Bagaimana hubungan antara istishāb dan kaidah fikih seperti al-yaqīn lā yazūlu bi al-syakk?

    Balas
    • IMAM ARMADANI HARAHAP

      Kaidah tersebut adalah dasar utama istishāb: keyakinan tetap berlaku dan tidak hilang oleh keraguan. Istishāb dan kaidah “al-yaqīn lā yazūlu bi al-syakk” memiliki hubungan yang sangat erat karena kaidah ini merupakan dasar utama dari istishāb.
      • Istishāb = mempertahankan keadaan atau hukum yang sudah pasti (yakin) sampai ada dalil yang mengubahnya.
      • Al-yaqīn lā yazūlu bi al-syakk = “Keyakinan tidak hilang karena keraguan.”
      Artinya, setiap kali seseorang menghadapi keraguan tentang suatu hukum, ia kembali kepada hukum asal yang sudah diyakini.
      Maka, kaidah ini adalah fondasi logis dan syar’i dari penerapan istishāb.
      Kasus:
      Seseorang yakin sudah berwudhu, tetapi kemudian ragu apakah ia batal atau tidak.
      Hukumnya:
      Ia tetap dianggap masih suci.
      Mengapa? Karena keyakinan wudhu (yakin) tidak hilang hanya karena keraguan batal (syakk).

      Balas
  • Syakira Annisa Salsabila

    Apa yang terjadi jika Qaul Sahabi bertentangan dengan hasil penetapan hukum melalui Istishāb?

    Balas
    • IMAM ARMADANI HARAHAP

      Jika Qaul Sahabi (pendapat sahabat) bertentangan dengan hasil penetapan hukum melalui istishāb, maka pendapat sahabat lebih diutamakan asalkan pendapat tersebut memenuhi syarat sebagai hujjah, yaitu:

      1. Tidak ada sahabat lain yang menyelisihi (ittifāq sahabat / ijmā‘ sukūtī).

      Jika pendapat sahabat itu disepakati atau tidak ditentang sahabat lain, maka ia mengalahkan istishāb, karena pendapat sahabat memiliki kekuatan ijtihad yang lebih dekat dengan masa Nabi.

      2. Qaul Sahabi memiliki dasar yang lebih kuat daripada sekadar dugaan istishāb.

      Istishāb hanya menetapkan hukum berdasarkan keadaan asal, sedangkan Qaul Sahabi didasarkan pada pengetahuan sahabat terhadap sunnah dan praktik masa Rasulullah.
      # Maka Qaul Sahabi lebih kuat bila memiliki indikasi nash.

      3. Jika Qaul Sahabi hanyalah ijtihad pribadi dan ada perbedaan sahabat lain, maka istishāb dapat lebih kuat.

      Karena dalam keadaan khilaf sahabat, pendapat mereka tidak mengikat.
      Dalam kondisi ini, istishāb kembali menjadi dasar hukum yang lebih stabil.

      Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *