Fiqh & Ushul Fiqh

Istishab dalam Ushul Fikih: Syarat, Macam, dan Kaidah, Simak

TATSQIF ONLINE – Dalam sejarah formasi mazhab, istishab memainkan peranan strategis, meskipun masing-masing mazhab menempatkannya dengan kadar otoritas berbeda. Mazhab Syafi‘i, misalnya, menempatkan istishab sebagai dalil penting ketika nash dan qiyas tidak ditemukan. Imam al-Syafi‘i menekankan bahwa syariah tidak boleh kosong dari hukum sehingga keberlanjutan hukum yang telah ada merupakan bagian dari penjagaan maslahat. Sebaliknya, Mazhab Hanafi cenderung lebih kuat pada qiyas dan istiḥsān, tetapi tetap memanfaatkan istishab dalam persoalan ibadah, nasab, hadhanah, dan hukum keluarga. Mazhab Maliki memakainya dalam meneguhkan status masyarakat Madinah, sedangkan Mazhab Hanbali memberinya tempat luas dalam persoalan muamalah serta konteks forensik seperti pembuktian dalam peradilan. Fakta ini menunjukkan bahwa istishab bukan dalil pinggiran, tetapi elemen metodologis yang menghubungkan teks wahyu dengan evolusi masyarakat muslim lintas zaman.

Jika istishab dihilangkan dari bangunan hukum Islam, maka seluruh sektor hukum yang membutuhkan kesinambungan—misalnya akad, status ibadah, status kepemilikan, nasab, dan status kehukuman—akan terancam berada dalam ketidakpastian. Maka secara historis, istishab memberikan fondasi kepada umat Islam agar tidak terombang-ambing oleh spekulasi atau perubahan sosial tanpa dalil. Istishab berperan sebagai “penjaga orbit syariah”, memastikan arah ijtihad tidak keluar dari maqāṣid.

Syarat Istishab dalam Kerangka Pembuktian Hukum

Syarat istishab tidak sekadar formalitas, tetapi merupakan kerangka pembuktian yang sangat ketat. Pertama, keberadaan hukum masa lalu harus diyakini, bukan hanya diperkirakan. Keyakinan ini bisa diperoleh dari nash, ijma‘, qiyas, atau dalil akal. Kedua, muncul keraguan tentang perubahan hukum haruslah benar-benar keraguan, bukan dugaan kuat berbasis bukti. Ketiga, terdapat hubungan antara hukum awal dan keraguan sekarang, artinya keraguan tersebut berada pada kasus yang sama, bukan kasus baru yang berbeda. Keempat, pengguna istishab harus terlebih dahulu mencari dalil pengubah secara maksimal; istishab tidak boleh digunakan untuk menghindari pencarian dalil.

Dengan demikian, istishab sebenarnya adalah perangkat disiplin ilmiah yang mengontrol cara berpikir seorang mujtahid. Ia mencegah tergesa-gesa dalam menetapkan hukum baru, dan hanya memperkenankan perubahan hukum jika dalil yang meyakinkan ditemukan. Di sinilah terlihat bahwa istishab bukan “keterikatan masa lalu”, tetapi “kelembutan syariah dalam memastikan hukum tidak berpindah tanpa kepastian”.

Analisis Makna Kepastian dalam Istishab

Makna kepastian (al-yaqīn) dalam ushul fikih bukan hanya persoalan psikologis, tetapi juga epistemologis. Dalam istishab, kepastian tidak harus berarti pengetahuan absolut; kepastian bermakna pengetahuan hukum awal yang diakui valid oleh syariah, meskipun manusia tidak dapat memastikan keberlanjutannya secara empiris. Sebaliknya, keraguan (al-syakk) tidak dipahami sebagai keraguan total, tetapi sebagai keadaan di mana pengetahuan baru belum mencapai derajat keyakinan hukum. Oleh karena itu, istishab bekerja pada ketidakseimbangan antara keduanya: apabila kepastian hukum awal lebih kuat daripada keraguan terhadap perubahan, maka hukum awal lebih layak dipertahankan.

Di titik ini dapat dipahami bahwa istishab adalah bentuk perlindungan kognitif syariah terhadap kesimpulan hukum yang tergesa-gesa. Ia menuntut mujtahid untuk benar-benar menguji validitas perubahan sebelum memutuskan. Maka istishab bukan sekadar aturan hukum, tetapi etika intelektual dalam berijtihad.

Implikasi Istishab dalam Kehidupan Ibadah

Dalam ibadah, istishab memiliki dampak yang sangat besar terhadap ketenangan jiwa. Banyak orang dilanda kecemasan karena keraguan dalam thaharah, shalat, atau niat. Istishab datang membawa pesan ketenangan bahwa syariat dibangun di atas kepastian, bukan rasa takut yang berlebihan. Seorang muslim yang berwudhu lalu ragu apakah batal, tetap dihukumi suci. Seorang yang shalat lalu ragu jumlah rakaat, mengambil jumlah yang lebih sedikit karena itulah yang lebih yakin. Nabi saw. bersabda:

إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلْيَتَحَرَّ الصَّوَابَ، وَلْيُتِمَّ عَلَيْهِ

Artinya: “Jika salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, hendaklah memilih yang paling diyakini lalu menyempurnakannya.” (HR. Muslim)

Hadis ini bukan hanya hukum teknis, tetapi terapi psikologis. Agama tidak datang untuk menambah beban mental manusia, tetapi untuk membimbingnya dengan cahaya kepastian.

Implikasi Istishab dalam Muamalah dan Ekonomi Syariah

Dalam muamalah dan ekonomi, istishab memainkan peran krusial. Status kepemilikan tetap sampai dibuktikan berpindah, status amanah kemitraan tetap sampai dibuktikan pengkhianatan, status keuntungan tetap sampai dibuktikan kerugian. Seorang mudārib yang menyatakan usaha tidak mendapat keuntungan, pernyataannya diterima sampai ada bukti sebaliknya; bukan karena mudārib lebih benar, tetapi karena itulah hukum asal. Dalam akad ijarah, seorang penyewa tetap berhak menempati rumah sampai batas waktu terbukti berakhir. Dalam transaksi digital, pembayaran melalui QRIS atau e-wallet dianggap sah sampai terbukti terjadi kesalahan transaksi.

Dalam dunia perbankan syariah, istishab digunakan untuk menetapkan kelangsungan akad sampai ada dalil pembatal. Dalam fintech syariah, penggunaan sistem otomatis tidak membatalkan hikmah syariah selama tidak ditemukan unsur riba, gharar, atau ẓulm. Dalam blockchain dan aset digital, kepemilikan tetap diakui sampai ada dalil kerugian, manipulasi, atau hilangnya akses.

Oleh karena itu, istishab menjadi nyawa kepastian hukum dalam ekonomi syariah modern.

Kaidah-Kaidah Istishab sebagai Alat Pengambilan Keputusan

Kaidah ushul yang paling masyhur, “al-yaqīn lā yuzāl bi al-syakk”, kemudian memunculkan cabang-cabang kaidah yang berfungsi sebagai pedoman pengambilan keputusan dalam sengketa, ibadah, akad nikah, peradilan, hingga penetapan kebijakan publik. Beberapa di antaranya:

  1. بقاء ما كان على ما كان – apa yang ada tetap seperti semula sampai ada dalil yang membaliknya.
  2. الأصل براءة الذمة – hukum asal seseorang adalah bebas dari tanggung jawab.
  3. الأصل في الصفات العارضة العدم – hukum asal suatu sifat tambahan adalah tidak ada.
  4. إضافة الحادث إلى أقرب أوقاته – peristiwa dikaitkan dengan waktu terdekat kejadiannya.

Keempat kaidah ini menjadikan istishab bukan hanya metodologi fiqh, tetapi metodologi manajemen risiko syariah dalam setiap keputusan hukum.

Penutup

Istishab adalah metode hukum yang lembut tetapi kuat. Ia mencegah umat dari perubahan hukum yang arbitrer, menjaga stabilitas syariat sepanjang masa, dan memastikan bahwa ijtihad berjalan di atas kepastian, bukan spekulasi. Pada level spiritual, ia menghadirkan ketenangan; pada level sosial, ia menjaga keadilan; pada level ekonomi, ia memelihara kepastian transaksi; pada level intelektual, ia membangun etika berpikir yang disiplin. Bila dikatakan bahwa syariat Islam adalah agama kepastian, maka istishab adalah instrumen yang menjaga kepastian itu agar tetap menyala. Selama dalil tidak menunjukkan perubahan, maka hukum awal tetap berlaku—karena syariah tidak dibangun di atas keraguan, tetapi kebenaran yang berpijak pada keyakinan. Wallahu’alam.

Mayasri Nasution (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif.com adalah media akademik yang digagas dan dikelola oleh Ibu Sylvia Kurnia Ritonga, Lc., M.Sy (Dosen UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan) sejak awal tahun 2024. Website ini memuat kumpulan materi perkuliahan, rangkuman diskusi, serta hasil karya mahasiswa yang diperkaya melalui proses belajar di kelas. Kehadirannya tidak hanya membantu mahasiswa dalam memperdalam pemahaman, tetapi juga membuka akses bagi masyarakat luas untuk menikmati ilmu pengetahuan secara terbuka.

One thought on “Istishab dalam Ushul Fikih: Syarat, Macam, dan Kaidah, Simak

  • Lutpiah sapitri

    Apa tantangan terbesar dalam penggunaan istishab di era teknologi informasi?

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *