Istihsan: Jalan Tengah Hukum Islam yang Penuh Hikmah
TATSQIF ONLINE – Syariat Islam diturunkan dengan membawa prinsip keadilan, kemaslahatan, dan keseimbangan antara teks dan konteks. Namun, dalam praktiknya, para mujtahid sering kali menghadapi kasus-kasus yang tidak dijelaskan secara eksplisit oleh nash. Di sinilah konsep istihsan hadir — sebagai jembatan antara ketegasan hukum dan keadilan situasional.
Para ulama ushul fiqh memandang istihsan sebagai bentuk keluwesan syariat yang memberi ruang bagi ijtihad yang kontekstual. Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya dikenal sebagai ulama yang paling luas menggunakan metode ini, sementara Imam asy-Syafi‘i lebih berhati-hati dengan menyebut istihsan sebagai “berhukum dengan hawa nafsu” jika tidak didukung dalil yang kuat.
Sebagaimana dijelaskan oleh Abu Ishaq asy-Syatibi dalam al-Muwafaqat fi Ushul as-Syari‘ah, istihsan merupakan bentuk pengecualian dalam hukum untuk mencapai maqāṣid asy-syarī‘ah (tujuan-tujuan syariat), yaitu mewujudkan kemaslahatan dan menolak kerusakan.
Pengertian Istihsan
Secara bahasa, istihsan berasal dari kata hasuna–yahsunu yang berarti “menganggap baik” atau “memilih yang terbaik.” Dalam pengertian istilah, para ulama memberikan definisi yang beragam, namun memiliki makna inti yang sama: meninggalkan hukum umum suatu kasus karena ada dalil atau alasan yang lebih kuat untuk memilih hukum lain.
Imam al-Karkhi mendefinisikan istihsan sebagai:
العدول في مسألة عن مثل ما حكم به في نظائرها إلى خلافه بوجه هو أقوى
Artinya: “Berpalingnya seorang mujtahid dari hukum yang biasanya ia putuskan untuk kasus yang serupa, kepada hukum lain yang dianggap lebih kuat.”
Menurut Imam al-Ghazali dalam al-Mustashfa min ‘Ilm al-Usul, istihsan adalah dalil syar‘i yang digunakan ketika qiyas umum menimbulkan kesulitan atau ketidakadilan, sedangkan pengecualian tertentu lebih mendatangkan kemaslahatan. Dengan demikian, istihsan bukan berarti menolak nash, melainkan memilih dalil yang lebih kuat di antara beberapa dalil yang sama-sama sahih.
Macam-Macam Istihsan
Para ulama ushul fiqh membagi istihsan menjadi beberapa macam berdasarkan sumber dan alasannya. Berikut uraian lengkapnya:
1. Istihsan Berdasarkan Nash
Istihsan berdasarkan nash terjadi ketika seorang mujtahid meninggalkan hukum umum karena adanya dalil khusus dari Al-Qur’an atau Hadis yang memperbolehkan pengecualian.
Contohnya adalah jual beli sistem salam (pemesanan barang yang belum ada). Secara umum, Islam melarang jual beli barang yang belum dimiliki (bai‘ al-ma‘dum). Namun Rasulullah ﷺ memperbolehkan sistem salam dengan syarat tertentu, sebagaimana sabdanya:
قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِي الثِّمَارِ السَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ، فَقَالَ: مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ، وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ، إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ
Artinya: “Rasulullah ﷺ datang ke Madinah, dan mereka melakukan jual beli kurma secara inden selama satu atau dua tahun. Beliau bersabda: ‘Barang siapa melakukan jual beli secara salam, hendaklah dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan waktu yang jelas.’” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjadi dasar istihsan berbasis nash, karena pengecualian dibuat demi kemaslahatan masyarakat tanpa menyalahi prinsip syariat.
2. Istihsan Berdasarkan Ijma’
Istihsan jenis ini didasarkan pada kesepakatan (ijma‘) para ulama terhadap suatu hukum yang menyelisihi qiyas umum, namun dipandang lebih maslahat.
Contohnya adalah kebolehan akad jual beli barang yang belum ada, tetapi hanya berdasarkan contoh atau spesifikasi, seperti memesan meja atau rumah yang akan dibuat. Meskipun secara qiyas dilarang, para ulama bersepakat membolehkannya karena adanya kebutuhan masyarakat yang besar.
Imam asy-Syaukani dalam Irsyad al-Fuhul menjelaskan bahwa ijma‘ menjadi dasar legitimasi kuat bagi istihsan dalam kasus seperti ini.
3. Istihsan Berdasarkan Qiyas Khafi
Qiyas khafi (analogi tersembunyi) digunakan ketika qiyas umum (jali) dianggap terlalu kaku dan menimbulkan kesulitan.
Contohnya dalam kasus wakaf tanah. Jika seseorang mewakafkan sebagian tanahnya yang berada di tengah tanpa akses jalan keluar, maka menurut qiyas jali (analogi kuat), tanah itu tidak memiliki jalan keluar selamanya. Namun dengan qiyas khafi, tanah tersebut diberi akses jalan karena mempertimbangkan kemaslahatan dan hak penggunaan.
Dengan demikian, istihsan berdasarkan qiyas khafi menempatkan keadilan dan kemudahan sebagai pertimbangan utama tanpa mengabaikan prinsip hukum.
4. Istihsan Berdasarkan ‘Urf (Kebiasaan)
‘Urf adalah kebiasaan masyarakat yang tidak bertentangan dengan syariat. Jika ‘urf membawa kemaslahatan, maka dapat dijadikan dasar hukum.
Contohnya, pada masa dahulu wakaf hanya berupa benda tidak bergerak seperti tanah atau bangunan. Namun dalam praktik modern, umat Islam juga mewakafkan benda bergerak seperti kendaraan, emas, bahkan uang tunai.
Menurut Wahbah az-Zuhaili dalam Ushul al-Fiqh al-Islami, istihsan berdasarkan ‘urf ini sah karena mengikuti perubahan sosial dan tetap menjaga tujuan syariat untuk hifz al-mal (memelihara harta).
5. Istihsan Berdasarkan Maslahah
Maslahah berarti manfaat atau kebaikan yang tidak bertentangan dengan syariat. Dalam istihsan jenis ini, mujtahid memilih hukum yang lebih membawa kemaslahatan umum.
Contohnya, ketika seseorang tidak sengaja memecahkan barang di toko pecah belah. Secara hukum asal, orang yang tidak sengaja tidak wajib mengganti kerusakan. Namun demi kemaslahatan, diberlakukan kaidah “memecahkan berarti membeli.”
Jika tidak demikian, maka pemilik toko akan selalu dirugikan, dan masyarakat akan kehilangan rasa tanggung jawab. Oleh karena itu, istihsan berdasarkan maslahah ini dipandang lebih adil dan menjaga ketertiban sosial.
Hikmah dan Signifikansi Istihsan
Konsep istihsan menunjukkan betapa hukum Islam bersifat dinamis dan humanis. Melalui istihsan, syariat tidak dipahami sebagai beban yang kaku, tetapi sebagai pedoman hidup yang mampu menyesuaikan diri dengan perubahan zaman.
Imam al-Ghazali menegaskan dalam al-Mustashfa bahwa istihsan berfungsi untuk “menghindari kesempitan dalam hukum dan membuka jalan kemudahan bagi umat.” Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.” (QS. al-Baqarah: 185)
Dengan demikian, istihsan menjadi bukti bahwa Islam adalah agama yang mengutamakan kemudahan, keseimbangan, dan kemaslahatan umat.
Kesimpulan
Istihsan adalah metode ijtihad yang memungkinkan seorang mujtahid berpaling dari hukum qiyas umum karena adanya dalil yang lebih kuat atau pertimbangan kemaslahatan. Metode ini memperlihatkan bahwa hukum Islam bersifat elastis, rasional, dan berorientasi pada keadilan.
Ada lima macam istihsan yang dikenal dalam ushul fiqh:
- Istihsan berdasarkan nash – karena adanya ayat atau hadis khusus.
- Istihsan berdasarkan ijma‘ – karena kesepakatan ulama.
- Istihsan berdasarkan qiyas khafi – demi keadilan dan kemudahan.
- Istihsan berdasarkan ‘urf – karena kebiasaan masyarakat yang tidak bertentangan dengan syariat.
- Istihsan berdasarkan maslahah – untuk menghindari kerugian dan mencapai manfaat umum.
Melalui istihsan, hukum Islam mampu menyesuaikan diri dengan realitas sosial tanpa kehilangan kemurnian prinsipnya. Ia menjadi simbol dari keseimbangan antara teks dan konteks, antara aturan dan kemanusiaan — sebagaimana ruh syariat Islam itu sendiri. Wallahu’alam.
Raudhotul Azkiya (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Bagaimana contoh penerapan istihsan dalam hukum muamalah?
Bagaimana istihsan membedakan dirinya dari metode istinbat hukum lain seperti qiyas?
Bagaimana Istihsan membantu mencapai keadilan dan kemaslahatan umat?