IJMA’ SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM DAN KEHUJJAHANNYA
A. Pendahuluan
Islam merupakan agama yang memiliki pedoman untuk mengatur berbagai aspek kehidupan manusia. Pedoman utama dalam menetapkan hukum Islam adalah Al-Qur’an dan Sunnah. Namun, dalam perkembangan kehidupan, muncul berbagai persoalan baru yang membutuhkan jawaban hukum. Untuk menjawab persoalan tersebut, para ulama menggunakan berbagai metode dalam ushul fiqh, salah satunya adalah ijma’
Ijma’ memiliki kedudukan penting dalam hukum Islam karena berkaitan dengan kesepakatan para mujtahid dalam menetapkan suatu hukum syariat. Pembahasan ijma’ tidak hanya berkaitan dengan pengertiannya, tetapi juga mencakup dasar kehujjahan, kedudukannya sebagai sumber hukum, macam-macamnya, serta pandangan para ulama terhadap kemungkinan dan kekuatan ijma’
Oleh karena itu, pembahasan mengenai ijma’ perlu dilakukan secara menyeluruh agar dapat dipahami bagaimana kesepakatan para ulama dapat menjadi salah satu dasar dalam menetapkan hukum Islam serta bagaimana penerapannya dapat dikaitkan dengan hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam
B. Pembahasan
1. Pengertian Ijma’
a. Pengertian Ijma’ Secara Bahasa
Secara bahasa, kata ijma’ (الإجماع) berasal dari kata أجمع – يُجمع – إجماعًا (ajma‘a–yujmi‘u–ijmā‘an)
Para ulama bahasa menjelaskan bahwa ijma’ memiliki dua makna utama, yaitu:
Pertama, berarti tekad atau kebulatan niat terhadap sesuatu (al-‘azm). Artinya, seseorang telah memiliki tekad yang kuat dan menetapkan hatinya untuk melakukan sesuatu
Kedua, berarti kesepakatan (al-ittifāq). Artinya, beberapa orang memiliki pandangan atau keputusan yang sama terhadap suatu persoalan. Makna inilah yang lebih berkaitan dengan pembahasan ijma’ dalam ushul fiqh
Jadi, secara bahasa, ijma’ dapat diartikan sebagai kebulatan tekad atau kesepakatan terhadap suatu perkara
b. Secara Istilah Menurut Ulama
Setelah memahami makna secara bahasa, para ulama ushul fiqh memberikan pengertian yang lebih khusus
Abdul Wahhab Khallaf mendefinisikan ijma’ sebagai kesepakatan seluruh mujtahid dari umat Islam pada suatu masa setelah wafatnya Rasulullah SAW mengenai suatu hukum syariat
Sementara Imam al-Ghazali menjelaskan ijma’ sebagai kesepakatan umat Nabi Muhammad SAW terhadap suatu persoalan yang berkaitan dengan agama
Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa ijma’ bukan sekadar kesepakatan orang banyak. Kesepakatan tersebut harus melibatkan para mujtahid, terjadi setelah Rasulullah SAW wafat, berlangsung pada suatu masa tertentu, dan berkaitan dengan hukum syariat
2. Unsur-Unsur Ijma’
Berdasarkan pengertian para ulama, terdapat beberapa unsur penting dalam ijma’
1. Terdapat para mujtahid, yaitu orang-orang yang memiliki kemampuan untuk melakukan ijtihad
2. Para mujtahid tersebut harus mencapai kesepakatan terhadap persoalan yang dibahas
3. Kesepakatan tersebut terjadi setelah wafatnya Rasulullah SAW. Hal ini karena ketika Rasulullah masih hidup, persoalan hukum dapat langsung dikembalikan kepada beliau
4. Persoalan yang disepakati harus berkaitan dengan hukum syariat
Dengan demikian, suatu pendapat dari seorang ulama saja belum dapat disebut sebagai ijma’. Begitu pula kesepakatan sebagian ulama belum dapat disebut ijma’ apabila masih terdapat mujtahid lain yang tidak menyetujuinya
3. Ijma’ Menurut Beberapa Ulama
Para ulama memiliki rumusan yang berbeda dalam menjelaskan ijma’, tetapi pada dasarnya memiliki inti yang sama
Al-Ghazali menekankan bahwa ijma’ berkaitan dengan kesepakatan umat Muhammad mengenai persoalan agama
Sementara Abdul Wahhab Khallaf memberikan batasan yang lebih rinci, yaitu kesepakatan seluruh mujtahid umat Islam pada suatu masa setelah wafatnya Rasulullah SAW terhadap suatu hukum syariat
Dari kedua pendapat tersebut dapat dilihat bahwa al-Ghazali memberikan rumusan yang lebih umum, sedangkan Khallaf menjelaskan unsur-unsurnya dengan lebih terperinci. Keduanya sama-sama menekankan adanya kesepakatan dalam persoalan yang berkaitan dengan agama dan hukum syariat
4. Macam-Macam Ijma’
Ijma’ secara umum dibagi menjadi dua, yaitu ijma’ sharih dan ijma’ sukuti
a. Ijma’ Sharih
Ijma’ sharih adalah kesepakatan yang dinyatakan secara jelas oleh para mujtahid. Setiap mujtahid menyampaikan pendapatnya dan menunjukkan persetujuan terhadap hukum yang sama
Dengan demikian, bentuk kesepakatannya dapat diketahui secara jelas karena para mujtahid menyatakan pendapatnya secara langsung
b. Ijma’ Sukuti
Ijma’ sukuti adalah ketika sebagian mujtahid menyampaikan pendapat tentang suatu hukum, sedangkan mujtahid lainnya mengetahui pendapat tersebut tetapi tidak memberikan tanggapan atau penolakan secara terbuka
Kedudukan ijma’ sukuti sebagai hujjah masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama menerimanya dengan ketentuan tertentu, sedangkan sebagian lainnya tidak menganggapnya sebagai ijma’ yang memiliki kekuatan seperti ijma’ sharih
5. Ijma’ sebagai Sumber Hukum Islam
Mayoritas ulama menempatkan ijma’ sebagai salah satu dalil hukum Islam setelah Al-Qur’an dan Sunnah. Ijma’ digunakan untuk menetapkan hukum terhadap suatu persoalan berdasarkan kesepakatan para mujtahid
Ijma’ tidak berarti para ulama bebas membuat hukum tanpa dasar. Kesepakatan tersebut tetap harus berada dalam kerangka syariat dan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah
Kedudukan ijma’ sebagai sumber hukum menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki kemampuan untuk menjawab berbagai persoalan yang berkembang dalam kehidupan. Ketika muncul persoalan yang membutuhkan kajian, para ulama dapat menggunakan kemampuan intelektual dan metode ijtihad untuk mencari hukum yang sesuai dengan prinsip Islam
Dengan demikian, ijma’ memperlihatkan adanya hubungan antara wahyu dan kemampuan manusia dalam memahami serta menerapkan wahyu tersebut
6. Dalil Kehujjahan Ijma’
Salah satu dalil Al-Qur’an yang digunakan dalam pembahasan kehujjahan ijma’ adalah (QS. An-Nisa’ ayat 115:)
وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ
Artinya:
“dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin”
Ayat tersebut menjadi salah satu dasar yang digunakan ulama dalam pembahasan bahwa mengikuti jalan orang-orang mukmin memiliki kedudukan yang harus diperhatikan
Selain itu, terdapat (QS. Ali Imran ayat 103:)
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا
Artinya: “Dan berpegang teguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai.”
Ayat ini dapat dikaitkan dengan ijma’ karena menekankan pentingnya persatuan dan tidak bercerai-berai. Dalam konteks ijma’, kesepakatan para mujtahid dapat menjadi salah satu bentuk upaya menjaga kesatuan umat dalam persoalan hukum syariat.
Dalam hadis, terdapat pula riwayat yang secara makna menyatakan bahwa umat Islam tidak bersepakat di atas kesesatan. Hadis tersebut menjadi salah satu dasar yang digunakan oleh ulama dalam membahas kehujjahan ijma’.
Berikut nya ada di (QS. Asy-Syura ayat 38:)
وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ
Artinya: “Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka.”
Ayat ini menjelaskan pentingnya musyawarah dalam menyelesaikan persoalan bersama. Dalam konteks ijma’, para ulama melakukan pembahasan, bertukar pendapat, dan mempertimbangkan dalil untuk memperoleh kesepakatan mengenai suatu hukum syariat
Jadi, ayat ini bukan dalil langsung yang menyebut ijma’, tetapi dapat dikaitkan dengan prinsip musyawarah yang menjadi bagian dari proses tercapainya kesepakatan para mujtahid
Ayat tersebut menunjukkan pentingnya persatuan umat Islam. Dalam kaitannya dengan ijma’, kesepakatan para ulama dapat menjadi salah satu bentuk usaha menjaga kesatuan umat dalam persoalan hukum
Dalam hadis, terdapat pula riwayat yang secara makna menyatakan bahwa umat Islam tidak bersepakat di atas kesesatan. Hadis tersebut menjadi salah satu dasar yang digunakan oleh ulama dalam membahas kehujjahan ijma’
Dari dalil-dalil tersebut dapat dipahami bahwa ijma’ memiliki hubungan yang kuat dengan ketundukan kepada Allah. Kesepakatan para ulama tetap diarahkan untuk memahami dan menjalankan hukum yang bersumber dari Allah. Dengan demikian, ijma’ bukan hanya hasil pemikiran manusia, tetapi penggunaan kemampuan akal manusia yang tetap berada dalam petunjuk Allah
7. Kehujjahan Ijma’ Menurut Ulama
Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa ijma’ yang benar-benar memenuhi syarat merupakan hujjah yang mengikat. Artinya, apabila telah terbukti bahwa para mujtahid benar-benar mencapai kesepakatan mengenai suatu hukum syariat, maka kesepakatan tersebut memiliki kekuatan hukum
Namun, terdapat pembahasan mengenai kemungkinan terjadinya ijma’ secara sempurna. Persoalannya adalah bagaimana memastikan seluruh mujtahid pada suatu masa benar-benar telah memberikan pendapat dan mencapai kesepakatan
Oleh karena itu, dalam menetapkan adanya ijma’, diperlukan kehati-hatian agar suatu pendapat tidak disebut sebagai ijma’ apabila sebenarnya hanya sebagian ulama yang menyetujuinya
Ijma’ juga membutuhkan proses komunikasi, musyawarah, pertukaran ilmu, dan penghargaan terhadap pendapat para ulama lainnya. Dengan demikian, ijma’ tidak hanya berkaitan dengan hukum, tetapi juga menunjukkan pentingnya kerja sama dan musyawarah dalam kehidupan manusia
8. Hubungan Ijma’ dengan Tuhan, Manusia, dan Alam
a. Hubungan dengan Tuhan
Ijma’ berhubungan dengan Tuhan karena objek yang dibahas adalah hukum syariat. Para mujtahid menggunakan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai pedoman dalam memahami persoalan
Artinya, manusia menggunakan kemampuan berpikirnya untuk memahami petunjuk Allah, bukan untuk menggantikan kedudukan wahyu. Oleh karena itu, hubungan dengan Tuhan menjadi dasar dalam proses penetapan hukum melalui ijma’
b. Hubungan dengan Manusia
Ijma’ sangat berkaitan dengan manusia karena manusia menjadi pihak yang melakukan ijtihad dan menghasilkan kesepakatan. Proses tersebut membutuhkan ilmu, musyawarah, komunikasi, dan sikap saling menghargai
Hasil ijma’ juga ditujukan untuk memberikan pedoman bagi manusia agar kehidupan dapat berjalan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Dengan demikian, ijma’ memiliki fungsi dalam memberikan kemaslahatan dan pedoman bagi kehidupan manusia
c. Hubungan dengan Alam
Ijma’ juga dapat dikaitkan dengan hubungan manusia dengan alam. Kehidupan manusia selalu berhubungan dengan lingkungan. Ketika muncul persoalan mengenai pencemaran, kerusakan lingkungan, pemanfaatan sumber daya alam, atau tanggung jawab manusia terhadap alam, persoalan tersebut dapat dikaji berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam
Hal tersebut menunjukkan bahwa hukum Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan sesama manusia, tetapi juga dapat menjadi pedoman dalam menjalankan tanggung jawab manusia terhadap lingkungan
C. Kesimpulan
Ijma’ secara bahasa berarti kebulatan tekad dan kesepakatan, sedangkan secara istilah berarti kesepakatan para mujtahid umat Islam pada suatu masa setelah wafatnya Rasulullah SAW mengenai suatu hukum syariat. Para ulama memberikan rumusan yang berbeda-beda, tetapi memiliki inti yang sama, yaitu adanya kesepakatan para mujtahid dalam persoalan hukum Islam
Mayoritas ulama menerima ijma’ sebagai salah satu hujjah dalam hukum Islam. Kehujjahannya didukung oleh dalil Al-Qur’an dan Sunnah, antara lain QS. An-Nisa’ ayat 115 dan QS. Ali Imran ayat 103, serta hadis yang secara makna menjelaskan bahwa umat Islam tidak akan bersepakat dalam kesesatan
Ijma’ menunjukkan bahwa manusia memiliki peran penting dalam memahami dan mengembangkan penerapan hukum Islam, tetapi tetap berada dalam bimbingan Allah. Ijma’ juga mengajarkan pentingnya musyawarah dan kerja sama antarmanusia dalam mencari penyelesaian terhadap berbagai persoalan kehidupan
Selain itu, ijma’ dapat dilihat melalui hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam. Hubungan dengan Tuhan terlihat dari penggunaan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai pedoman. Hubungan dengan manusia terlihat dari proses ijtihad, musyawarah, dan upaya mewujudkan kemaslahatan. Sementara itu, hubungan dengan alam terlihat dari tanggung jawab manusia dalam menjaga dan memanfaatkan lingkungan secara baik
Dengan demikian, ijma’ tidak hanya dapat dipahami sebagai kesepakatan para ulama dalam menetapkan hukum, tetapi juga sebagai salah satu bentuk usaha manusia dalam memahami petunjuk Allah dan menerapkannya dalam kehidupan secara bertanggung jawab
Referensi :
Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh Jilid 1. Jakarta: Kencana, 2009. — khusus pembahasan Ijma’ sebagai Dalil Hukum Fiqh, sekitar hlm. 131–168
Khallaf, Abdul Wahhab. Ilmu Ushul Fiqh. Jakarta: Pustaka Amani
Zuhaili, Wahbah az-. Ushul al-Fiqh al-Islami. Damaskus: Dar al-Fikr
Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh Jilid 2. Jakarta: Kencana, 2011
