Hukum Korupsi: Pandangan, Dampak, dan Solusi Pemberantasan
TATSQIF ONLINE – Korupsi telah menjadi salah satu persoalan terbesar yang dihadapi banyak negara di dunia, termasuk Indonesia. Tindak pidana korupsi ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghancurkan tatanan sosial, merusak kepercayaan publik, dan menurunkan martabat bangsa. Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar dan sistem pemerintahan yang demokratis, menghadapi tantangan besar terkait dengan pemberantasan korupsi yang merajalela di berbagai sektor.
Dalam hukum positif Indonesia, korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan tindakan luar biasa untuk menanggulanginya. Namun, dalam pandangan Islam, korupsi bukan hanya masalah hukum positif semata, melainkan juga dosa besar yang dilarang dalam ajaran Al-Qur’an dan Hadis. Dalam fiqh Islam, meskipun istilah “korupsi” merupakan istilah modern, perbuatan yang mirip dengan korupsi sudah lama dibahas dalam literatur klasik Islam, dengan istilah-istilah seperti ghulul (penggelapan harta), risywah (suap), khiyanah (pengkhianatan amanah), dan sariqah (pencurian).
Makna Korupsi dalam Islam
Meskipun istilah “korupsi” merupakan produk istilah modern, fiqh Islam memiliki berbagai istilah yang mengarah pada pengertian yang serupa, seperti ghulul (penggelapan harta), khiyanah (pengkhianatan amanah), risywah (suap), dan sariqah (pencurian).
1. Ghulul (Penggelapan Harta)
Ghulul berarti penggelapan harta yang dipercayakan, yang sering dikaitkan dengan penggelapan harta publik atau negara. Dalam QS. Ali Imran: 161, Allah berfirman:
وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ ۚ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
Artinya: “Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.”
Ayat ini menegaskan bahwa perbuatan penggelapan harta rampasan perang (ghulul), yang secara umum mencakup penggelapan harta publik, adalah tindakan tercela yang akan mendapat balasan yang sangat buruk di akhirat.
2. Khiyanah (Pengkhianatan Amanah)
Pengkhianatan amanah atau khiyanah merupakan bentuk korupsi lainnya dalam fiqh Islam. Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ ظَلَم قِيدَ شِبْرٍ مِن الأرْضِ؛ طُوِّقَهُ مِن سَبْعِ أَرَضِين
Artinya: “Barang siapa menzalimi (mengambil secara tidak sah) sejengkal saja dari tanah, maka ia akan dikalungkan dengan (beban tanah tersebut) dari tujuh lapis bumi.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa mengambil hak orang lain secara zalim (termasuk harta atau tanah publik) adalah tindakan yang sangat tercela dalam Islam, dan besarnya dosa tidak diukur dari jumlah harta yang diambil, tetapi dari ketidakadilan yang ditimbulkan.
3. Risywah (Suap)
Risywah atau suap adalah salah satu bentuk umum korupsi yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Rasulullah SAW bersabda:
لَعَنَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ الراشِيَ والمرْتَشِيَ في الحكْمِ
Artinya: “Rasulullah ﷺ melaknat orang yang memberi suap dan orang yang menerima suap dalam urusan hukum.” (HR. Abu Dawud)
Hadis ini jelas menunjukkan bahwa dalam Islam, baik pemberi suap (rasyi) maupun penerima suap (murtasyi) keduanya mendapatkan laknat dari Allah SWT, menunjukkan betapa besarnya dosa yang terlibat dalam praktik suap.
4. Sariqah (Pencurian)
Pencurian (sariqah) dalam Islam hukumnya haram dan dikenakan hukuman potong tangan bagi pelakunya jika memenuhi syarat tertentu. Namun, dalam konteks korupsi, jika melibatkan penggelapan harta publik atau negara, maka tindakan tersebut lebih berat dosanya dibandingkan pencurian biasa, karena merusak tatanan sosial dan perekonomian.
Pandangan Ulama Mengenai Korupsi
1. Ulama Klasik
Imam Al-Mawardi, dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah, menekankan pentingnya prinsip amanah dalam kepemimpinan. Korupsi, menurutnya, adalah pelanggaran terhadap prinsip dasar kepemimpinan dalam Islam, yang mengutamakan kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan harta publik.
Ibn Taymiyyah dalam As-Siyasah As-Syar’iyyah mengingatkan bahwa korupsi yang dilakukan oleh pejabat atau aparat pemerintahan adalah bentuk kezaliman yang menghilangkan keadilan dan merusak tatanan masyarakat.
Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menyatakan bahwa rusaknya suatu negara bukan disebabkan oleh kemiskinan rakyat, tetapi oleh pengkhianatan dan korupsi yang dilakukan oleh para pemimpinnya.
2. Ulama Kontemporer
Yusuf al-Qaradawi menilai bahwa korupsi adalah dosa besar yang merusak tatanan sosial dan menghilangkan hak-hak umat. Korupsi berkaitan langsung dengan harta umat yang seharusnya dikelola untuk kepentingan bersama.
Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh mengategorikan korupsi sebagai perbuatan haram yang harus dihukum dengan ta’zir oleh pemerintah.
Dalil-Dalil Tentang Korupsi
1. QS. Al-Baqarah Ayat 188
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuapkannya kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui.”
Ayat ini dengan jelas melarang mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak sah, termasuk korupsi yang melibatkan penggelapan harta publik untuk kepentingan pribadi.
2. QS. An-Nisa Ayat 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Larangan memakan harta dengan cara yang tidak sah ini sangat relevan dengan praktik korupsi, yang pada hakikatnya merupakan pengembalian harta publik secara tidak sah dan tanpa kerelaan pemiliknya.
3. Hadis Rasulullah SAW
مَن أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأرْضِ ظُلْمًا، فإنَّه يُطَوَّقُهُ يَومَ القِيَامَةِ مِن سَبْعِ أَرَضِينَ
Artinya:“Barang siapa mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka pada hari kiamat ia akan dikalungkan (beban tanah itu) dari tujuh lapis bumi.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini memberikan peringatan keras terhadap tindakan merampas hak orang lain, baik berupa tanah, harta, maupun harta publik. Dalam konteks ini, korupsi lebih berbahaya karena merusak keadilan sosial dan melemahnya kepercayaan publik.
Korupsi dalam Hukum Positif dan Hukum Islam
Hukum positif Indonesia, dalam hal ini Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, mengatur secara rinci berbagai bentuk perbuatan korupsi, seperti penyalahgunaan wewenang, suap, penggelapan jabatan, dan gratifikasi. Korupsi dalam hukum positif dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga penanganannya juga memerlukan langkah-langkah luar biasa.
Namun, hukum positif hanya mengatur aspek legalitas tindak pidana korupsi, sedangkan fiqh Islam menekankan aspek moral dan spiritual. Dalam fiqh, korupsi adalah dosa besar yang tidak hanya dihukum di dunia, tetapi juga mendapatkan sanksi berat di akhirat. Hukuman bagi koruptor dalam fiqh tidak selalu berbentuk pidana baku, tetapi bisa berupa ta’zir yang ditentukan penguasa sesuai dengan kerusakan yang ditimbulkan.
Kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, seperti kasus korupsi dana bansos COVID-19, memperlihatkan betapa besar dampak korupsi terhadap masyarakat. Praktik penggelapan dana bansos yang dilakukan oleh oknum pejabat negara ini, yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat miskin, malah diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Dalam fiqh, tindakan ini termasuk dalam ghulul dan khiyanah. Korupsi ini lebih berat dosanya karena langsung menyangkut kehidupan orang miskin yang sangat membutuhkan bantuan negara untuk bertahan hidup.
Kesimpulan
Korupsi dalam perspektif fiqh Islam bukan hanya dianggap sebagai tindak pidana duniawi, tetapi juga sebagai dosa besar yang akan mendapat balasan buruk di akhirat. Korupsi adalah penggelapan amanah, pengkhianatan terhadap publik, dan bentuk ketidakadilan yang merusak tatanan sosial. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi membutuhkan lebih dari sekadar instrumen hukum positif. Diperlukan kesadaran moral dan spiritual yang kuat, serta komitmen terhadap nilai-nilai Islam yang mengutamakan amanah, keadilan, dan kesejahteraan umat. Wallahu’alam.
Nurmalia Sihombing (Mahasiswa Prodi HTN UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)
Daftar Pustaka
- Al-Ghazali. Ihya Ulumuddin. Beirut: Dar al-Ma’rifah, t.t.
- Al-Mawardi. Al-Ahkam as-Sulthaniyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1996.
- Ibn Taymiyyah. As-Siyasah As-Syar’iyyah fi Islah ar-Ra’i wa ar-Ra’iyyah. Kairo: Dar al-Hadits, 1998.
- Putusan PN Tipikor Jakarta Pusat No. 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst (Kasus Juliari Batubara).
- Qaradawi, Yusuf. Al-Halal wa al-Haram fi al-Islam. Kairo: Maktabah Wahbah, 1994.
- Wahbah az-Zuhaili. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh. Damaskus: Dar al-Fikr, 1985.

Mengapa korupsi bansos COVID-19 dinilai memiliki dosa yang lebih berat menurut perspektif fiqh, dibandingkan penggelapan harta biasa yg sering terjadi juga dalam pengelapan bansos lainnya?
1.Bagaimana pandangan fikih tentang dampak korupsi terhadap masyarakat dan negara
Apakah hukum potong tangan relevan dibuat di Indonesia untuk mengentaskan korupsi??